Medan, DN-II Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa meresmikan Jembatan Perintis Garuda TA 2026 di Jalan Adi Sucipto, Gang Rel, samping SMAN 2 Medan, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (28/7/2026).

Jembatan sepanjang 32 meter dengan lebar 1,5 meter itu kini kembali dapat digunakan masyarakat setelah kerusakannya akibat banjir selama bertahun-tahun berhasil dipulihkan.

Sebelum direnovasi, jembatan tersebut tetap menjadi pilihan warga karena merupakan jalur vital yang menghubungkan Kecamatan Medan Polonia, Medan Maimun, dan Medan Johor, sekaligus menjadi akses utama menuju tempat kerja, sekolah, dan pusat aktivitas ekonomi.

Wali Kota Medan Rico Waas mengapresiasi pembangunan Jembatan Perintis Garuda yang berhasil diselesaikan hanya dalam waktu 53 hari. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi yang solid antara Kodim 0201/Medan, Pemerintah Kota Medan, tim teknis sipil, dan masyarakat yang bergotong royong menghadirkan kembali akses yang aman dan layak bagi warga.

Kehadiran jembatan ini diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat, memberikan rasa aman bagi para pelajar yang setiap hari melintasi jembatan untuk berangkat dan pulang sekolah, sekaligus mendukung kelancaran distribusi barang dan jasa serta menggerakkan perekonomian masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Perintis Garuda merupakan bagian dari program Presiden RI Prabowo Subianto yang dilaksanakan TNI Angkatan Darat untuk membantu pemerintah mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Hingga saat ini, Kodam I/Bukit Barisan telah menyelesaikan pembangunan 323 jembatan yang terdiri atas jembatan Bailey, Armco, beton, dan jembatan gantung di berbagai wilayah. Pangdam berharap Jembatan Perintis Garuda dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperlancar aktivitas masyarakat, mendukung dunia pendidikan, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Pangdam juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat jembatan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Usai menyampaikan sambutan, Pangdam I/BB secara resmi membuka Jembatan Perintis Garuda untuk digunakan masyarakat. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti, pengguntingan pita bersama Wali Kota Medan, peninjauan jembatan, foto bersama, serta penyerahan bingkisan secara simbolis kepada masyarakat setempat sebagai wujud kepedulian TNI kepada rakyat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasdam I/BB, Irdam I/BB, Aster Kasdam I/BB, Kazidam I/BB, Dandim 0201/Medan, Kabag Log Polrestabes Medan, anggota DPRD Kota Medan, Para Danramil jajaran Kodim 0201/Medan,

Sultan Deli XIV, Perwakilan dari PT Anugerah Dirgantara Perkasa, Camat se kota Medan, Lurah se Kota Medan, pelajar sekolah dasar (SD) dan para tamu undangan,serta masyarakat sekitar. Red

BANGKINANG, DN-II Praktik dugaan pengarahan pembelian buku pendamping atau Lembar Kerja Siswa (LKS) yang membebani wali murid di SDN 001 Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, resmi bergulir ke ranah hukum. Redaksi media siber Metroterkini.id secara resmi menyerahkan berkas Laporan Informasi dan Pengaduan Masyarakat ke Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Senin (27/7/2026).

​Laporan tersebut diterima langsung oleh jajaran Polres Kampar di Bangkinang sebagai langkah tegas mendorong penegakan hukum, akuntabilitas, serta transparansi di sektor pendidikan publik.

​Dalam penyerahan berkas tersebut, jajaran pimpinan Metroterkini.id turut melampirkan dokumen komprehensif berisi bukti-bukti awal, mulai dari rekaman investigasi lapangan hingga salinan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

​Kronologi dan Modus Dugaan Pelanggaran

​Pengaduan ini bermula dari keluhan para wali murid SDN 001 Kasikan yang mengaku diarahkan oleh oknum pihak sekolah untuk membeli buku pendamping bermerek siMASTER (terbitan Erlangga) di satu toko fotokopi spesifik, yakni “TB 2000” yang berlokasi di kawasan Tapung Hulu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Penelusuran tim investigasi menemukan adanya rantai distribusi yang tidak transparan. Pihak toko mengaku hanya menerima pasokan tanpa bisa menunjukkan kejelasan dokumen penyaluran resmi. Kondisi ini mengindikasikan adanya praktik monopoli terselubung serta dugaan komersialisasi lembaga pendidikan negeri yang merugikan orang tua siswa.

​Landasan Hukum dan Pasal yang Dilanggar

​Secara regulasi, tindakan mengarahkan atau memperjualbelikan buku pelajaran di lingkungan satuan pendidikan negeri jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

​Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Dugaan Jual Beli LKS di SDN 001 Kasikan Resmi Dilaporkan ke Polres Kampar, Pimpinan Metroterkini.id Desak Pengusutan Tuntas

​Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di mana Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menguji ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta indikasi gratifikasi dalam rantai distribusi tersebut.

​Komitmen Pers dan Asas Praduga Tak Bersalah

​Menanggapi langkah pelaporan ini, Pimpinan Umum Metroterkini.id, Pajar Saragih, menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial dalam mengawal hak-hak masyarakat, khususnya wali murid yang merasa terbebani.

​”Langkah yang kami tempuh adalah bentuk komitmen nyata dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pendidikan dasar negeri harus bersih dari segala bentuk praktik komersialisasi terselubung. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada jajaran Polres Kampar untuk diusut secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Pajar Saragih.

​Senada dengan hal tersebut, Pimpinan Redaksi Metroterkini.id, Suwandi Erikson Nababan, S.H., M.H., menekankan bahwa penyampaian laporan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan asas kehati-hatian yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Setiap pemberitaan dan aduan yang kami sampaikan berlandaskan pada data, fakta lapangan, serta pemenuhan hak konfirmasi (cover both sides). Kami meminta APH, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kampar, untuk segera memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait baik oknum pihak sekolah, pemilik toko, maupun perwakilan penerbit. Hal ini penting guna memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang,” ujar Suwandi Nababan, S.H., M.H.

​Melalui pengaduan ini, pihak pelapor berharap Unit Tipidkor Polres Kampar dapat segera menindaklanjuti laporan masyarakat secara terukur demi mewujudkan iklim pendidikan yang bersih, bersih dari pungutan liar, serta akuntabel di Kabupaten Kampar.

​Seluruh proses pelaporan dan penanganan perkara ini juga dipastikan berjalan dalam koridor hukum yang melindungi masyarakat dan pelapor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

​Tim Redaksi

​Jakarta, DN-II Dinamika seputar sertifikasi kompetensi jurnalistik kembali mendapat sorotan tajam dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H. Tokoh Pers Internasional, Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Rektor Universitas Profesor Dr. Sutan Nasomal Jakarta, sekaligus Pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus ini menegaskan bahwa penyelenggaraan sertifikasi profesi wartawan tidak terbatas hanya melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW), melainkan juga sah secara hukum melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diakui secara resmi oleh negara Republik Indonesia. (29/7/2026).

​Pernyataan tersebut disampaikan beliau saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, baik nasional maupun luar negeri, mengenai kedudukan dan kewenangan lembaga penerbit sertifikasi kompetensi di Indonesia.

​Meluruskan Pemahaman Publik Terkait Jalur Sertifikasi

​Menurut Prof. Sutan Nasomal, anggapan yang menyebutkan bahwa legalitas profesi wartawan hanya bersumber dari satu jalur tertentu merupakan pandangan yang kurang tepat dan cenderung kebablasan.

​”Selama ini pemahaman umum tertuju pada UKW yang diselenggarakan sebagian pihak. Padahal, BNSP adalah lembaga resmi negara yang berwenang menerbitkan sertifikasi bagi berbagai profesi, termasuk jurnalis. Selama ini hal tersebut belum banyak dipahami secara utuh oleh masyarakat profesi, sehingga terkesan seolah-olah hanya ada satu jalur tunggal,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Beliau menjelaskan bahwa seluruh organisasi profesi wartawan maupun institusi pendidikan tinggi khususnya fakultas ilmu komunikasi atau sekolah tinggi terkait memiliki ruang dan keabsahan untuk menyelenggarakan sertifikasi profesi melalui kerja sama resmi (MoU) dengan BNSP.

​Dorongan Pemerataan dan Kesetaraan Kualitas Pers

Rektor Univ. Prof. Sutan Nasomal Dorong Organisasi Pers Selenggarakan Sertifikasi Secara Merata

​Prof. Sutan Nasomal mengimbau seluruh organisasi pers di Indonesia untuk proaktif melaksanakan sosialisasi, kaderisasi, serta memfasilitasi sertifikasi profesi secara merata. Penyelenggaraan ini diharapkan dapat menjangkau seluruh tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah, dengan standar kualitas yang setara.

​Guna mempermudah akses bagi insan pers di berbagai wilayah, pihak Universitas Profesor Dr. Sutan Nasomal Jakarta membuka fasilitasi jemput bola bagi para pemimpin redaksi maupun wartawan di daerah.

​”Bagi para pemimpin redaksi atau wartawan di daerah, silakan menghimpun rekan-rekan minimal sebanyak 50 orang setiap provinsi. Nantinya, tim dari Universitas Profesor Sutan Nasomal Jakarta yang akan langsung datang ke daerah,” ujar beliau. Bagi yang ingin mendaftar atau berkoordinasi, dapat menghubungi nomor kontak 08118419260.

​Beliau juga menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat profesi sebagai penunjang legalitas dan profesionalisme dalam kerja sama mitra kerja, baik dengan instansi pemerintah maupun pihak swasta. Tidak boleh ada diskriminasi atau perbedaan perlakuan antarkolega; seluruh wartawan maupun pemimpin redaksi wajib memiliki pemahaman yang utuh terhadap standar keilmuan dan etika profesi.

​Tujuan Utama: Meningkatkan Martabat Insan Pers

​Penyelenggaraan sertifikasi yang inklusif ini tidak ditekankan sekadar sebagai pemenuhan administratif, melainkan sebagai sarana pemantapan pemahaman mendalam mengenai etika, wawasan hukum, serta tanggung jawab konstitusional insan pers di tanah air. Diharapkan, pemaparan ini dapat menjadi landasan bersama untuk mendongkrak profesionalisme, perlindungan hukum, dan martabat dunia kewartawan

Nara Sumber Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Rektor Univ Profesor Sutan Nasomal SH MH Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (27/07/2026). Rapat tersebut berfokus pada langkah strategis pengembangan dan kebangkitan industri perkapalan nasional.

​Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengungkapkan bahwa dalam arahannya, Presiden Prabowo meminta perguruan tinggi untuk mengambil peran aktif. Kampus didorong memfokuskan riset, inovasi, dan penguasaan teknologi agar selaras dengan kebutuhan industri maritim di tanah air.

​Langkah strategis ini diwujudkan melalui kolaborasi erat antara perguruan tinggi melibatkan para akademisi dan guru besar di bidang perkapalan dengan PT PAL. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas produksi dalam negeri, menumbuhkan industri galangan kapal, serta membuka lapangan kerja baru secara luas.

​Lebih lanjut, Mendiktisaintek memaparkan bahwa kebutuhan armada kapal di Indonesia sangat besar dan mencakup berbagai sektor penting, mulai dari angkutan penumpang hingga logistik domestik. Besarnya permintaan pasar ini dinilai sebagai momentum krusial yang harus dimanfaatkan untuk memperkuat kemandirian industri maritim nasional.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Jadi kami diminta menyiapkan, karena kan kebutuhan kapal Indonesia ini sebenarnya besar sekali. Harapannya ke depan industri kapal kita tumbuh,” ujar Brian. “Kita ingin agar penelitian-penelitian itu juga membantu PT PAL supaya industri kita di bidang sektor perkapalan ini bangkit.”

​Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menambahkan bahwa pemerintah juga berkomitmen memperkuat kapasitas industri galangan kapal nasional, baik di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta. Upaya ini diarahkan untuk mendongkrak kapabilitas produksi dalam negeri agar mampu memenuhi standar pembuatan kapal bertaraf internasional.

​Red/BPMI Setpres / Kemensetneg RI)

#KemensetnegRI #RilisPresiden

​JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers yang digelar di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin (27/7/2026).

​Pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi serta kepemimpinan Perry Warjiyo selama kurang lebih tujuh tahun memegang nakhoda bank sentral. Di bawah kepemimpinannya, Bank Indonesia dinilai telah sukses menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional, serta menghadapi berbagai tantangan global yang kompleks.

​”Pemerintah menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi Bapak Perry Warjiyo yang telah memimpin Bank Indonesia dengan sangat baik dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional selama kurang lebih tujuh tahun terakhir,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.

​Sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri tersebut, pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur BI

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Guna memastikan roda organisasi dan fungsi bank sentral tetap berjalan tanpa hambatan, tugas Gubernur Bank Indonesia untuk sementara waktu akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Destry Damayanti. Penunjukan pelaksana tugas ini akan berlangsung hingga ditetapkan dan dilantiknya Gubernur BI definitif sesuai mekanisme konstitusional.

​Pemerintah menjamin seluruh proses transisi kepemimpinan ini berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum. Kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dipastikan tetap berjalan normal tanpa gangguan terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional.

​Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah mengimbau kepada masyarakat luas serta para pelaku usaha di dalam maupun luar negeri agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Fundamental ekonomi Indonesia saat ini tetap berada dalam kondisi yang kuat dan terjaga. Red

JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga anggota Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, (28/7/2026).

Rapat ini digelar khusus untuk memastikan kesiapan pemerintah dalam menghadapi ancaman musim kemarau yang diperkirakan beriringan dengan fenomena El Nino yang kuat pada tahun ini.

​Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkapkan, Presiden Prabowo memberikan arahan tegas agar seluruh jajaran kementerian dan lembaga meningkatkan kesiapsiagaan secara menyeluruh guna mengantisipasi potensi kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta dampak buruknya terhadap ketahanan pangan dan ketersediaan air nasional.

​“Bapak Presiden menekankan bahwa pemerintah harus siap menghadapi potensi El Nino yang diprediksi cukup kuat. Seluruh langkah antisipasi harus dilakukan sejak dini, mulai dari penguatan cadangan pangan, percepatan pompanisasi, optimalisasi operasi modifikasi cuaca, hingga penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menjaga ketersediaan air serta mencegah kebakaran hutan dan lahan,” ujar Seskab.

​Langkah Strategis dan Teknologi Ketahanan Air

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dalam ratas tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan percepatan pemanfaatan teknologi untuk mendukung ketahanan air nasional, yang mencakup identifikasi kebutuhan, penentuan lokasi prioritas, hingga penyediaan sarana dan dukungan anggaran secara terintegrasi.

​Secara khusus, Kepala Negara memerintahkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk berkoordinasi erat dengan Kementerian Pertanian, TNI, dan Polri. Koordinasi ini difokuskan pada:

​Pemetaan kebutuhan teknologi desalinasi air laut dan air payau.

​Penentuan lokasi strategis, jumlah peralatan, serta alokasi anggaran yang dibutuhkan.

​Peningkatan produktivitas sektor pertanian melalui optimalisasi lahan tanam, termasuk di wilayah-wilayah dataran tinggi.

​Mitigasi Karhutla dan Penguatan Teknologi Udara

​Guna mengantisipasi ancaman karhutla secara efektif, Presiden Prabowo mengeluarkan sejumlah instruksi operasional kepada instansi terkait, antara lain:

​Kesiapsiagaan Udara: Menyiagakan helikopter water bombing di wilayah-wilayah rawan serta mempercepat pengadaan pesawat angkut strategis.

​Personel dan Logistik: Memastikan kesiapan personel dan peralatan yang memadai di lapangan untuk penanganan titik api (hotspot).

​Teknologi Modern: Memperkuat pemanfaatan teknologi udara, mengoperasikan drone pemadam kebakaran, serta mengembangkan sistem pemantauan titik api secara real-time agar potensi kebakaran dapat dideteksi dan dipadamkan sejak dini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kolaborasi Lintas Sektor dan Pemda

​Sebagai langkah pamungkas, Seskab menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kolaborasi dan pelibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.

​Pemerintah daerah, pemegang izin usaha perkebunan, serta pengelola hutan tanaman industri diwajibkan untuk mematuhi standar operasional pencegahan karhutla. Setiap pelaku usaha juga diminta untuk membangun sarana penunjang seperti menara air serta memperkuat upaya mitigasi secara mandiri di wilayah operasional masing-masing. Red

Nasional, DN-II Satu fenomena sosial yang seolah telah berakulturasi menjadi budaya dalam interaksi masyarakat kita adalah fenomena PHP atau Pemberi Harapan Palsu. (29/7/2026).

​Fenomena ini unik sekaligus miris, banyak individu dengan ringannya melontarkan janji manis, meski jauh di lubuk hati, mereka tahu janji tersebut tidak akan pernah terealisasi. Pertanyaannya, mengapa lingkaran setan ini terus berulang, padahal dampak destruktifnya nyata bagi semua pihak?

​Seringkali, PHP muncul dari dorongan impulsif untuk mengamankan kepentingan sesaat. Istilah “manis di bibir” bukan sekadar kiasan; ia adalah strategi manipulatif. Seseorang berani menjanjikan bulan dan bintang demi mendapatkan atensi, validasi, atau keuntungan material dari orang lain secara instan.

​Namun, persoalan serius muncul tepat setelah tujuan tersebut tercapai. Begitu kepentingan pribadi terpenuhi, amnesia selektif seolah menyerang. Janji yang sebelumnya diucapkan dengan penuh keyakinan menguap begitu saja, menyisakan luka psikologis dan rasa dikhianati pada pihak yang dijanjikan.

​Dalam perspektif agama, melontarkan janji palsu atau mengingkari kesepakatan bukanlah sekadar masalah etika sosial, melainkan pelanggaran spiritual yang serius.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Perspektif Qurani: Kitab suci dengan tegas mengingatkan umat manusia untuk menjaga lisan dan menepati janji. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 34, “Dan penuhilah janji. sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” Ayat ini menegaskan bahwa setiap kata yang terucap memiliki bobot akuntabilitas di hadapan Sang Pencipta.

Darurat Janji Palsu: Saat Lisan Menjadi Bumerang bagi Harga Diri dan Spiritual

​Tanda Munafik: Rasulullah SAW juga mengingatkan dalam hadis shahih bahwa salah satu ciri orang munafik adalah jika berjanji, ia mengingkari.

​Oleh karena itu, memberi harapan palsu secara sadar sama saja dengan merusak integritas iman dan menimbun beban dosa sosial yang kelak akan dipertanggungjawabkan.

​Dari sudut pandang kearifan lokal Nusantara, khususnya primbon Jawa, perilaku suka membohongi atau memberi harapan palsu erat kaitannya dengan hukum alam ula-ilu atau hukum sebab-akibat (karma).

​Palang Pintu Rezeki. Primbon mengajarkan konsep bahwa lisan adalah cerminan energi jiwa (sabdo dadi). Orang yang gemar mempermainkan kepercayaan orang lain melalui janji kosong diyakini akan menutup pintu keberuntungannya sendiri. Kepercayaan (trust) adalah magnet rezeki. ketika kepercayaan itu rusak karena lisan yang tidak bisa dipegang, maka aura kewibawaan dan jalan hidupnya akan meredup.

​Cikal Bakal Kesialan Sosial. Dalam falsafah tradisional, mengkhianati sesama manusia akan mengundang energi negatif (sukerto) yang membuat hidupnya sulit menemukan ketenangan, selalu dicurigai, dan dijauhkan dari relasi yang tulus.

​Banyak pelaku PHP merasa telah menang karena berhasil mendapatkan keinginan mereka tanpa harus membayar harganya. Namun, ini adalah pola pikir picik yang justru membunuh prospek jangka panjang mereka sendiri. Secara psikologis, sosiologis, maupun spiritual, perilaku PHP adalah bumerang yang mematikan:

​Erosi Kepercayaan (Distrust). Sekali Anda terstigma sebagai tukang PHP, label tersebut akan melekat permanen. Di masa depan, sekuat apa pun argumen Anda, publik akan memandangnya dengan skeptisisme akut.

​Hukum Resiprokalitas. Dalam ekosistem sosial, ketidaktulusan hanya akan mengundang reaksi yang sama. Mereka yang gemar menabur janji palsu pada akhirnya akan terisolasi dalam lingkaran ketidakjujuran yang mereka ciptakan sendiri.

​Dekadensi Karakter. Kebiasaan ini secara perlahan mengikis integritas diri. Seseorang yang tidak mampu memegang kata-katanya sendiri pada hakikatnya sedang kehilangan martabat dan jati dirinya di mata masyarakat maupun di hadapan Tuhan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Menjadi pribadi yang jujur memang menantang, terutama saat kita harus berani berkata tidak atau mengakui keterbatasan. Namun, menyuguhkan kejujuran yang pahit jauh lebih terhormat daripada menyajikan kemanisan yang beracun.

​Sebelum berucap, kita perlu berefleksi bahwa janji adalah utang bukan sekadar komitmen kepada orang lain, melainkan utang terhadap harga diri dan pertanggungjawaban spiritual kita. Jangan sampai demi kepuasan semu yang sekejap, kita menggadaikan martabat, keberkahan hidup, dan integritas seumur hidup.

​Penulis: Casroni
Editor: Redaksi Detik-Nasional.com

Bogor, DN-II Prof Sutan Nasomal Meyakini Seluruh jajaran kepolisian dari tingkat Mabes Polri Mapolda Mapolres pasti sedang bebenah memberikan yang namanya pelayanan prima terhadap siapapun yang melapor pasti akan dilayani maksimal tanpa adanya yang namanya tenang pilih dalam memberikan pelayanan pelaporan apapun bentuknya masalahnya kasusnya termasuk pelayanan prima pasti diberikan mapolres Bogor pasti”, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas pusat partai oposisi Merdeka dibilangan kawasan Cijantung Jakarta (28/7/2026) ,via telpon selulernya.

Bogor – Menegakkan Hukum Tampa pilah pilih adalah kewajiban APH dalam melaksanakan tugas. Hal tersebut di sampai Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sebagai pemerhati penegakkan hukum di Negara Indonesia. (27/07/2026)

Telah di sampaikan Dumas ke Polres Kab Bogor sebuah Informasi Hoax yang di ucapkan sengaja bahwa wartawan bisa di pidana karena tidak UKW oleh salah seorang oknum anggota Pers yang melaksanakan Safari Jurnalis PWI di kabupaten Bogor.

Prof DR Sutan Nasomal menyayangkan informasi Hoax tersebut di ucapkan di kantor desa ke publik oleh oknum wartawan PWI Kab Bogor. Sebagai pembina semua media online dan Guru Besar Hukum International Prof Sutan Nasomal mendukung bahwa oknum anggota PWI Kab Bogor dimintai pertanggung jawaban di mata hukum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Nofis bersama Alan Somantri dan rekan wartawan Kab Bogor telah membuat Dumas untuk pelaporan pada tanggal 16/07/2026 yang langsung diterima penyidik di Polres Kab Bogor. Agar persoalan Informasi Hoax bisa di mintakan pertanggung jawabannya.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sebagai pemerhati berharap Kapolres Kab Bogor mampu menegakkan hukum dan memproses oknum PWI Kab Bogor yang telah menyebarkan berita bohong ( hoax )

Jangan di jadikan bahan sebagai Pembunuhan Karakter persoalan UKW. Apalagi informasi tersebut di sampaikan di depan publik ( umum ).

Sesuai ketentuan Wartawan melaksanakan tugas di lindungi Undang Undang No 40 Thn 1999 terkait Pers dan telah di atur KEJ yang jelas menjadi pedoman semua Jurnalis dan Wartawan yang bernaung di bawah perusahaan media yang resmi.

Sebab hal ini selalu di jadikan objek bahan pembunuhan karakter yang berdampak luas di Indonesia dengan ucapan tidak UKW bisa di pidana dan tidak di akui ke wartawan atau jurnalisnya. Maka penegakkan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, karena semua memiliki kedudukan yang sama.

Prof DR Sutan Nasomal meyakini Polres Kab Bogor mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dan tidak pilah pilih terkait penegakkan Hukum.

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH.

Margasari, DN-II Polsek Margasari Polres Tegal bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Dukuh Jatilawang RT 01 RW 09, Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Minggu (26/7/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Plt. Kapolsek Margasari IPTU Ida Bagus Nyoman Laksana, S.H. bersama Aiptu Grading Sehatto, Aipda Aries Suryani, S.H., dan Bripka Heri Agus Kastanto langsung mendatangi lokasi yang berada di bawah saluran irigasi menuju area persawahan untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati arena yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam. Mengetahui kedatangan aparat kepolisian, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi. Dalam pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan arena sabung ayam, sejumlah kursi kayu, kandang ayam, serta tiga ekor ayam aduan yang ditinggalkan.

Sebagai tindak lanjut, personel Polsek Margasari bersama warga sekitar membongkar arena sabung ayam, merusak kandang yang digunakan sebagai sarana perjudian, serta mengamankan tiga ekor ayam aduan sebagai barang bukti guna mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Plt. Kapolsek Margasari IPTU Ida Bagus Nyoman Laksana, S.H. menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Polsek Margasari berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar IPTU Ida Bagus Nyoman Laksana.

Polsek Margasari juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyakit masyarakat. ( S. Bimantoro )

Jakarta, DN-II Selama ini sertifikasi kewartawan hanya di kenal dengan sebutan UKW yang dikeluarkan yang namanya lembaga Dewan Pers bekerjasama dengan kampus kampus yang memiliki fakultas Komunikasi dan terekdirasi Dewan Pers namun sebenarnya ada satu lembaga yang juga memang dapat mengeluarkan sertifikasi profesi jurnalistik atau wartawan yaitu BNSP dan seluruh organisasi profesi dapat saja mengadakan kegiatan sertifikasi jurnalistik wartawan khusus kepada anggota nya hanya selama ini hal ini terabaikan atau belum sepupuler UKW yang dikelola produk Lembaga Dewan Pers padahal lembaga BNSP keberadaan diakui negara secara resmi sebagai lembaga produk sertifikasi berbagai profesi pekerjaan di negeri Republik Indonesia “, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Tokoh Pers Dunia Pakar Hukum Internasional Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia menjawab gonjang ganjing masalah sertifikasi UKW dan sertifikasi dikeluarkan BNSP yang di tanyakan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas pusat partai oposisi Merdeka dibilangan cijantung jakarta (28/7/2026), via telpon selulernya.

Mengevaluasi Sosialisai dan kaderisasi sangat penting dilaksanakan semua organisasi Pers yang ada di Indonesia maka sangat baik bila organisasi Pers atas nama apapun melaksanakannya Sertifikasi Profesi Wartawan. Maka baik dilibatkan dari tingkat pusat sampai tingkat ranting. Bisa mengambil contoh atau bekerja sama dengan BNSP atau yang sejenisnya.

Prof Sutan Nasomal : Sertifikat Profesi Jurnalis Wartawan yang di keluarkan oleh masing masing organisasi Pers sangat bermanfaat untuk membantu semua wartawan serta perusahaan media agar melaksanakan program kerjasama ke banyak pihak seperti swasta serta pemerintah di bidang jurnalistik.

Cukup satu tingkat saja dilaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan yang sama dengan semua tingkatan lainnya kuwalitasnya. Inilah yang seharusnya dilaksanakan oleh organisasi Pers masing masing di Indonesia.

Jangan ada perbedaan dalam tatanan sertifikat untuk wartawan jurnalis yang melaksanakan kegiatan secara nasional. Setiap melaksanakan Sertifikat Profesi Wartawan silahkan bekerja sama dengan para team dimasing masing organisasi Pers.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Prof. Sutan Nasomal: Organisasi Pers Dapat Gelar Sertifikasi Profesi Wartawan Lewat BNSP

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada team media : Tugas wartawan jurnalis dan tugas pimred harus sama dan tidak boleh dibeda bedakan seperti madya utama.

Semua harus paham dengan keilmuan tersebut. Maka edukasi pemaparan harus dilaksanakan pada kegiatan Sertifikasi Profesi Wartawan.

Intinya bukan nilai harus bagus yang didapatkan ketika dilaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan. Yang harus diberikan adalah pemahaman akan keilmuan Sertifikasi Profesi Wartawan.

Semoga pemaparan hal ini dari Prof DR Sutan Nasomal SH,MH untuk semua organisasi Pers Bermanfaat dan dapat dilaksanakan di semua organisasi Pers.

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Tokoh Pers Internasional Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

You cannot copy content of this page

Detik Nasional com

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓