JAKARTA, DN-II Dunia pendidikan tinggi harus bersih dari perilaku amoral yang mencederai martabat kaum intelektual. Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Cijantung, Jakarta, Rabu (15/4/2026), Prof. Sutan menegaskan bahwa kampus adalah tempat mencetak pemimpin bangsa, sehingga tindakan yang mencemarkan institusi pendidikan harus dijatuhi sanksi berat demi efek jera.
Desakan kepada Presiden dan Kementerian
Prof. Sutan meminta Presiden Prabowo Subianto melalui kementerian terkait untuk melakukan pembinaan rutin kepada pengelola kampus, mulai dari dosen hingga rektor di seluruh Indonesia.
”Saya sangat mengharapkan Bapak Presiden menugaskan Kementerian terkait untuk secara rutin memberikan pembinaan kepada pengelola, dosen, dekan, hingga rektor di setiap kampus. Dunia kampus harus bersih dari perilaku amoral agar tidak menciderai kepercayaan masyarakat yang telah menitipkan putra-putrinya untuk dididik menjadi pemimpin bangsa,” ujar Prof. Sutan saat menjawab pertanyaan para Pemimpin Redaksi media cetak dan online.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pelanggaran UU TPKS
Sebagai Guru Besar Hukum Internasional, Prof. Sutan mengaku prihatin dan terkejut atas informasi dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan FH UI. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan keji yang melanggar hukum.
Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sebagai sekadar “candaan” di grup percakapan. Jika ditemukan unsur pidana, penegakan hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
”Sangat memalukan bila di lingkungan Fakultas Hukum justru terjadi tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum negara Indonesia. Polisi harus bertindak jika ditemukan bukti tindak pidana,” tegasnya.
Kronologi Singkat Kasus
Dugaan pelecehan seksual verbal ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup chat mahasiswa FH UI viral di media sosial. Dalam percakapan tersebut, diduga sebanyak 16 mahasiswa membahas bagian tubuh intim perempuan dengan bahasa yang tidak pantas.
Korban diduga bukan hanya sesama mahasiswa, melainkan juga dosen hingga kerabat pelaku. Dalam forum yang digelar pihak FH UI pada Senin (13/4/2026), seorang dosen mengaku terkejut namanya tercatut sebagai salah satu objek pelecehan dalam grup tersebut.
Beberapa nama mahasiswa yang kini menjadi sorotan publik antara lain Keona Ezra Pangestu dan Danu Priambodo. Pihak FH UI melalui akun Instagram resminya telah menyatakan kecaman keras dan sedang memproses laporan terkait kasus ini.
Minta Tindakan Tegas Mendiktisaintek
Menutup pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, agar memastikan seluruh pihak yang terlibat segera diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja. Ini menyangkut nama baik dunia pendidikan tinggi kita,” pungkasnya.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH
Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
