JAKARTA, DN-II Keputusan Pemerintah Kabupaten Pandeglang melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Pasalnya, Mursidi saat ini tengah tersandung kasus hukum terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang siswa SDN Sukaratu 5 pada April 2026 lalu.
Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai pelantikan ini sebagai bentuk pelecehan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Rakyat sangat geram. Bagaimana mungkin seseorang yang sedang tersangkut kasus hukum berat justru ‘diberi bonus’ jabatan? Saya meminta Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk menginstruksikan para menteri agar menindak tegas pejabat yang bermasalah. Jangan lagi ada pelantikan bagi mereka yang masih dalam proses hukum,” tegas Prof. Sutan saat dihubungi melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Soroti Integritas Hukum
Prof. Sutan menegaskan bahwa seharusnya tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk menduduki jabatan publik selama proses hukumnya belum selesai atau berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia mengkhawatirkan preseden buruk ini akan semakin merusak citra hukum di mata masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika pelanggar hukum terus diberikan jabatan, maka publik akan beranggapan bahwa para penjahatlah yang memegang kendali hukum di negeri ini. Ini seperti komedi sinetron yang merusak citra negara di hadapan lebih dari 200 juta rakyat Indonesia,” tambahnya. 
Desakan kepada APH dan DPR RI
Lebih lanjut, Prof. Sutan menghimbau Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak lebih tegas. Ia mempertanyakan mengapa hingga saat ini proses hukum terhadap oknum tersebut terkesan lambat, sehingga pelaku belum ditahan dan justru menerima jabatan baru.
“Kami juga mendesak DPR RI agar tidak diam. Jangan biarkan hukum dipermainkan oleh kepentingan elit atau oknum penguasa. Peristiwa ini harus diusut tuntas agar tidak ada celah bagi pelaku untuk melarikan diri atau menghindari tanggung jawab hukum,” ujar Prof. Sutan.
Latar Belakang Kasus
Ahmad Mursidi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, dilantik menjadi Staf Ahli Bupati oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, pada Selasa (26/5/2026).
Pelantikan ini menjadi sorotan tajam lantaran dilakukan di tengah proses hukum insiden kecelakaan maut pada 30 April 2026. Kecelakaan tersebut mengakibatkan sembilan orang menjadi korban, dua di antaranya meninggal dunia seorang siswa kelas empat SD dan seorang pedagang saat jam istirahat sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, desakan agar pemerintah pusat segera melakukan evaluasi terhadap integritas pejabat di daerah terus menguat dari berbagai elemen masyarakat. (*)
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Pakar Hukum Internasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
