JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyoroti dinamika penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait kasus yang menjerat aktivis sekaligus insan pers, Larshen Yunus di Riau. (20/6/2026).
โProf. Sutan menegaskan bahwa dalam sebuah negara demokrasi, sikap kritis masyarakat terhadap pejabat publik seharusnya dipandang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan ancaman yang harus dibungkam melalui instrumen hukum.
โ”Negara hukum diuji bukan saat menghadapi warga yang patuh, melainkan saat berhadapan dengan warga yang kritis. Jika kritik terhadap pejabat publik berujung pada proses hukum yang dipersepsikan berlebihan, maka kualitas demokrasi kita yang dipertaruhkan,” ujar Prof. Sutan dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
โMenyoal Profesionalitas Penegakan Hukum
Terkait kasus Larshen Yunus, Prof. Sutan mengingatkan pentingnya penerapan prinsip due process of law. Ia menegaskan bahwa setiap proses pidana harus dijalankan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan sebagai sarana pembalasan atas ekspresi warga negara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โDalam pandangannya, terdapat tiga poin krusial yang harus diperhatikan dalam kasus ini:
โKebebasan Berekspresi: Berdasarkan UUD 1945 dan UU Pers, kritik dan kontrol sosial adalah hak konstitusional. Prof. Sutan mempertanyakan apakah mekanisme non-pidana seperti hak jawab atau klarifikasi telah diupayakan sebelum menempuh jalur hukum.
โPembuktian Pidana: Dalam kasus yang melibatkan tuduhan pemerasan atau penipuan, penegak hukum harus membuktikan adanya perbuatan aktif, unsur kesengajaan, serta hubungan langsung antara tekanan dan keuntungan yang diterima.
โProfesionalitas Penegak Hukum: Sesuai KUHAP, penetapan tersangka bukanlah akhir dari kebenaran, melainkan bagian dari proses pengujian. Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi transparansi konstruksi hukum melalui mekanisme seperti praperadilan, pengawasan internal (Propam), maupun eksternal (Kompolnas).
โDemokrasi Melawan Rasa Takut
Prof. Sutan menambahkan, kontrol kekuasaan tidak selalu bekerja melalui sensor terbuka. Terkadang, kontrol dilakukan dengan menciptakan narasi atau menggunakan institusi agar masyarakat takut untuk bersuara.
โIa berharap pemerintah dan aparat penegak hukum lebih bijak dalam menerima masukan dari masyarakat. Menurutnya, pemerintah yang maju adalah pemerintah yang mampu merumuskan kritik menjadi perbaikan, bukan menganggapnya sebagai musuh.
โ”Demokrasi tidak dibangun dengan membungkam kritik, melainkan dengan mengujinya melalui fakta. Jika hukum berdiri independen, ia akan kuat. Namun jika hukum dipersepsikan tunduk pada kekuasaan, kepercayaan publiklah yang akan runtuh,” pungkasnya. Tutup Prof Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum
Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion. Of Young Indonesian Advocate Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
