KEBUMEN, DN-II Praktik premanisme yang dibalut kedok aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Kebumen kini telah mencapai level yang mengancam stabilitas sektor pendidikan. Berdasarkan investigasi mendalam Koran Jateng edisi Senin, 1 Juni 2026, terungkap pola intimidasi dan pemerasan sistematis yang menyasar satuan pendidikan, yang kini menuntut intervensi segera dari Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Intimidasi di Balik Kedok Kontrol Sosial
Investigasi tersebut memvalidasi kesaksian narasumber yang mengalami langsung tekanan psikologis dan ancaman fisik dari oknum LSM. Praktik yang dilakukan bukan merupakan bentuk kritik sosial atau pengawasan publik yang dilindungi undang-undang, melainkan murni tindakan kriminal.
Secara yuridis, tindakan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, jika oknum tersebut menggunakan ancaman dengan menyebarkan informasi palsu atau mencemarkan nama baik sekolah, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) UU ITE (beserta perubahannya) terkait pemerasan dan pengancaman melalui sistem elektronik.
Urgensi Intervensi Negara
Tindakan ini merupakan perampokan terselubung terhadap anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kami mendesak Bareskrim Polri untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan proaktif. Negara tidak boleh membiarkan tenaga pendidik bekerja di bawah bayang-bayang ketakutan.
Lebih jauh, keterlibatan KPK dan Kejaksaan Agung diperlukan untuk melakukan supervisi atas dugaan adanya sindikat terorganisir yang menjadikan bantuan dana pendidikan sebagai “lahan basah”. Dalam konteks ini, Pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus menjadi acuan untuk membedah apakah ada keterlibatan oknum birokrasi yang membiarkan praktik pemerasan ini terjadi.
Perlindungan Sektor Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi wajib mengambil langkah tegas berupa audit internal dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak sekolah. Mengacu pada Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, negara berkewajiban menjamin satuan pendidikan sebagai lingkungan yang aman dari segala bentuk kekerasan atau gangguan kriminal.
Seruan Publik
Redaksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau. Keberanian narasumber yang telah mengungkap praktik lancung ini harus menjadi preseden bagi korban lain untuk tidak ragu melapor kepada kepolisian berdasarkan Pasal 108 KUHAP.
Publik di Kebumen kini menanti bukti nyata dari aparat penegak hukum. Rakyat tidak membutuhkan retorika; rakyat membutuhkan tindakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan untuk membersihkan dunia pendidikan dari tangan-tangan kotor para perampok berkedok aktivis.
#PresidenRI #Mendikbud #Kapolri #BareskrimPolri #KPK_RI #KejaksaanAgung
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Publisher – Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
