Brebes, DN-II Pemerintah terus memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna memastikan akses energi yang adil bagi masyarakat pesisir. Per Selasa (23/12/2025), perhatian khusus diberikan kepada para nelayan di Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, guna memastikan produktivitas mereka tetap terjaga.
Plt. Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Brebes, Agus Wismadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 152 nelayan di wilayah Kaliwlingi telah resmi mengantongi surat rekomendasi untuk mendapatkan Solar subsidi.
Skema Distribusi dan Alokasi Kuota
Agus menjelaskan bahwa penentuan kuota telah melalui perhitungan matang yang disesuaikan dengan kebutuhan riil nelayan kecil. Berdasarkan verifikasi lapangan, setiap kapal dialokasikan rata-rata 50 liter Solar per hari.
“Jika dikalkulasikan dengan 24 hari kerja efektif dalam sebulan, setiap nelayan memiliki jatah maksimal sekitar 1,2 ton Solar subsidi,” jelas Agus.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski memiliki kuota tetap, pihak dinas memberikan fleksibilitas dalam pengambilan di lapangan. Para nelayan tidak diwajibkan mengambil seluruh jatah sekaligus, melainkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan operasional harian serta kondisi finansial masing-masing. Teknis pengambilan ini pun biasanya dikoordinasikan melalui ketua kelompok nelayan setempat.
Fokus pada Nelayan Tradisional
Sesuai regulasi, rekomendasi BBM subsidi ini diprioritaskan bagi nelayan tradisional dengan spesifikasi kapal di bawah 30 Gross Tonnage (GT) yang beroperasi di wilayah perairan dekat (sekitar 3 mil laut).
Untuk mengoordinasikan kebutuhan tersebut, para nelayan berada di bawah naungan Komisaris Daerah (Komda) Nelayan Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Soni selaku Plt. Ketua Komda wilayah Kaliwlingi. 
“Kami memberikan kemudahan koordinasi melalui Komda. Namun, nelayan tetap diberikan kebebasan penuh jika ingin melakukan pembelian secara mandiri langsung ke penyalur resmi,” tambah Agus.
Pengawasan Ketat dan Sistem Barcode
Guna mengantisipasi kebocoran distribusi ke sektor industri, pemerintah menerapkan prosedur verifikasi berlapis melalui tiga pilar utama:
Registrasi Terpadu: Nelayan wajib terdaftar secara resmi di Dinas Perikanan melalui Surat Pencatatan Kapal Perikanan (SPKP).
Digitalisasi (Barcode): Pembelian hanya dapat dilayani jika nelayan menunjukkan surat rekomendasi yang dilengkapi barcode khusus.
Titik Serah Resmi: Transaksi hanya dilayani di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) atau SPBU yang telah ditunjuk secara legal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terkait teknis operasional dan manajerial di lapangan, wewenang tersebut berada di bawah kendali Koperasi Mina Sari selaku pengelola teknis yang ditunjuk untuk melayani kebutuhan para nelayan.
Catatan Redaksi: Pemberian BBM subsidi ini murni diperuntukkan bagi sektor perikanan tangkap. Kriteria utama penerima adalah nelayan kecil dengan kapal maksimal 30 GT, memiliki dokumen legalitas kapal yang lengkap, dan mematuhi batas kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
Reporter: Teguh
Tegal, DN-II Kepedulian dan respons cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Tegal dalam pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025. Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H., saat melaksanakan patroli pengamanan Ops Lilin Candi 2025 menemukan seorang perempuan yang diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas dalam kondisi pingsan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025. Melihat kondisi korban yang membutuhkan penanganan segera, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H. bersama personel dengan sigap memberikan pertolongan pertama dan langsung mengevakuasi korban menggunakan kendaraan dinas untuk dibawa ke RSUD Soeselo guna mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan informasi awal di lapangan, korban diduga merupakan seorang mahasiswi. Setibanya di RSUD Soeselo, korban segera ditangani oleh pihak rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.
Selanjutnya, penanganan peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Laka Lantas Polres Tegal, meliputi pendataan, olah TKP, serta penyelidikan guna mengetahui kronologi dan penyebab pasti kejadian.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa langkah cepat yang dilakukan anggotanya merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya selama pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025. Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui Operasi Lilin Candi 2025, Polres Tegal berkomitmen untuk terus menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta memberikan respons cepat dan humanis terhadap setiap kejadian di lapangan. ( S. Bimantoro )
Brebes, DN-II Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyatakan keprihatinannya atas perusakan bibit pohon yang baru ditanam di kawasan hutan lindung Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan. Peristiwa tersebut dinilai mengancam upaya pemulihan ekosistem yang sedang dijalankan pemerintah daerah bersama masyarakat dan relawan lingkungan.
“Ini sangat memprihatinkan. Pohon-pohon itu ditanam untuk kepentingan masyarakat, menjaga udara tetap bersih, dan mencegah longsor. Merusaknya berarti merugikan kita semua,” kata Paramitha, Selasa, 23 Desember 2025.
Menurut Paramitha, tindakan pencabutan bibit tidak hanya merusak tanaman, tetapi juga mengabaikan kepentingan publik terhadap lingkungan yang sehat. Ia menekankan bahwa hutan lindung memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem dan keselamatan warga.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama peduli, tidak hanya menanam tetapi juga melindungi pohon sebagai warisan hidup untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Perusakan bibit terungkap saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Brebes bersama aktivis lingkungan melakukan penataan jalur hijau di Petak 24 RPH Kretek, kawasan hutan lindung yang selama ini rawan penggarapan liar. Di lokasi tersebut, sejumlah bibit ditemukan dicabut dan dibuang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepala DLH Brebes Muhamad Sodiq menyatakan pemerintah daerah tidak akan menghentikan program penghijauan meski menghadapi aksi perusakan.
“Merusak pohon berarti merugikan hak masyarakat luas untuk menikmati udara bersih. Meskipun dirusak, kami akan tetap menanam kembali. Kami tidak akan berhenti menghijaukan hutan ini,” kata Sodiq.
Relawan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Semesta (GEMPAS) Sijampang yang melakukan patroli lingkungan juga menemukan adanya indikasi pembukaan lahan garapan baru di Petak 24. Relawan menilai aktivitas tersebut melanggar kesepakatan warga yang sebelumnya telah dibuat.
Sebelumnya, sebanyak 25 warga Desa Pandansari telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa Petak 24 merupakan kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani dan tidak boleh ditanami tanaman semusim. Mereka juga menyatakan kesediaan meninggalkan lahan tanpa tuntutan serta siap menerima sanksi jika melanggar.
Ironi muncul karena sebagian bibit yang rusak dan hilang diduga berasal dari kegiatan Tanam 1.000 Pohon yang melibatkan Bupati Brebes, unsur TNI-Polri, Perhutani, dan ratusan relawan lintas komunitas. Kegiatan tersebut sebelumnya digelar sebagai simbol komitmen pemulihan hutan lindung Pandansari.
Hingga kini, pelaku pencabutan bibit belum diketahui. Relawan berencana melaporkan temuan tersebut kepada Perhutani untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, penyulaman bibit telah dilakukan dan patroli lingkungan terus digencarkan.
“Penyulaman atau penanaman ulang bibit yang dicabut telah dilakukan, dan patroli lingkungan terus digencarkan untuk mencegah kejadian serupa,” kata Sodiq.
Petak 24 RPH Kretek merupakan kawasan hutan lindung dengan fungsi vital menjaga ekosistem dan mencegah longsor. Kasus perusakan bibit ini kembali menyoroti tantangan pengelolaan hutan lindung di tingkat lokal, terutama terkait kepatuhan terhadap fungsi kawasan.
Reporter: Teguh
BANGGAI LAUT, DN-II Praktik kolusi sistemik dalam pengelolaan pungutan Galian C di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, kini memasuki fase kritis. Ali Sopyan, yang membawa panji RAMBO (Rakyat Membela Prabowo) Nusantara, menyoroti tajam dugaan skandal pajak ganda yang telah berlangsung selama 12 tahun. Praktik ini dituding menjadi ajang memperkaya diri oknum pejabat di tengah “kemandulan” pengawasan aparat penegak hukum setempat.
Premanisme Birokrasi dan Pemerasan Terstruktur
Selama lebih dari satu dekade, birokrasi daerah diduga kuat menjalankan praktik pungutan ilegal yang mencekik pelaku usaha. Investigasi lapangan mengungkap adanya perbedaan kontras antara aturan hukum dengan praktik di lapangan yang dijalankan oknum dinas terkait:
Penyimpangan Objek Pajak: Secara regulasi, beban pajak Galian C seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia material (pemilik tambang). Namun, birokrasi justru menyasar kontraktor sebagai objek pungutan, padahal posisi mereka hanyalah pembeli.
Praktik Pajak Ganda (Double Taxation): Kontraktor dipaksa membayar iuran Galian C saat pencairan dana, meskipun material tersebut dibeli dari sumber yang (seharusnya) sudah dikenakan pajak. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bentuk pemerasan terstruktur yang merusak iklim investasi daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyanderaan Anggaran: Oknum pejabat diduga melakukan penagihan paksa justru saat proses pencairan termin proyek. Praktik “penjagalan” di meja birokrasi ini memanfaatkan posisi tawar kontraktor yang mendesak membutuhkan anggaran kerja.
Kesaksian Internal: “Kesalahan yang Disengaja”
Indikasi malpraktik ini diperkuat oleh pengakuan mantan pejabat internal instansi pendapatan daerah berinisial FK. Ia membenarkan adanya penyimpangan yang telah mengakar tersebut.
“Ini adalah kesalahan fatal. Praktik ini sudah melenceng jauh dan sengaja dibiarkan bertahun-tahun seolah menjadi kebijakan sah demi kepentingan kantong pribadi oknum tertentu,” tegas FK.
Pertanyaan besar yang muncul adalah: Ke mana aliran dana pungutan menyimpang ini selama belasan tahun? Muncul dugaan kuat bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan mengalir melalui jalur gelap sebagai “upeti” kolektif.
Tuntutan RAMBO kepada Satgasus Merah Putih dan Pusat
Mengingat lemahnya pengawasan internal di tingkat daerah, RAMBO mendesak langkah darurat dari Pemerintah Pusat:
Intervensi Satgasus Merah Putih & KPK: Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk segera turun ke Banggai Laut guna memutus mata rantai pungutan ilegal ini.
Audit Forensik BPK RI: Menuntut audit investigatif terhadap seluruh aliran dana Galian C selama 12 tahun terakhir serta melakukan penelusuran kekayaan (asset tracing) terhadap pejabat terkait.
Tindak Tegas Pelaku: Meminta Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi administratif berat dan mendesak aparat hukum segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam jabatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas pendapatan daerah cenderung bungkam. Sikap ini menjadi sinyal kuat adanya kejahatan anggaran skala besar yang sedang ditutupi. Publik Banggai Laut menuntut transparansi; hukum tidak boleh tumpul untuk melindungi perampokan hak pelaku usaha dan uang negara.
Editor/Publisher: Red PRIMA
BENGKULU, DN-II Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu yang memberikan “napas” selama 30 hari bagi Restoran Mie Gacoan untuk memperbaiki sistem pembuangan limbahnya memicu kecaman keras. (23/12/2025).
Langkah ini dinilai bukan sebagai solusi, melainkan bentuk kompromi birokrasi yang mengabaikan penderitaan nyata warga yang setiap hari terpaksa terpapar air sumur bercampur bakteri tinja (fecal coliform).
Waktu satu bulan yang diberikan DLH dianggap terlalu mewah dan tidak masuk akal. Secara teknis, setiap detik restoran tetap beroperasi, setiap detik pula limbah baru diproduksi dan merembes ke tanah. Pemerintah Kota Bengkulu seolah menutup mata bahwa selama “masa perbaikan” tersebut, warga tetap mandi, mencuci, dan hidup dengan ancaman penyakit akibat air sumur yang asam (pH 5,6) dan penuh bakteri.
“Di mana hati nurani pemerintah? Memberi waktu 30 hari untuk perbaikan administratif sementara membiarkan masyarakat ‘meminum’ limbah setiap hari adalah bentuk pengkhianatan terhadap perlindungan publik,” tegas suara kritis masyarakat.
Ada aroma kuat bahwa sanksi administratif ini digunakan sebagai tameng untuk menghambat proses pidana. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran yang merusak sumber air warga adalah tindak pidana murni, bukan sekadar pelanggaran izin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Patut dicurigai bahwa tenggat waktu yang panjang ini hanyalah upaya untuk memberikan jalan mulus bagi pengusaha guna “merapikan” bukti-bukti di lapangan. Padahal, unsur pidananya sudah terpenuhi secara nyata melalui hasil laboratorium DLH sendiri. Menunggu administrasi selesai sementara pidana sedang berjalan adalah bentuk ketidakadilan yang dipelihara.
Publik menuntut ketegasan: Mengapa operasional tidak dihentikan seketika? 1. Hukum Seolah Tajam ke Bawah, Tumpul ke Investasi: Jika warga kecil yang mencemari lingkungan, tindakan tegas biasanya cepat diambil. Namun, terhadap korporasi besar seperti Mie Gacoan, pemerintah tampak ragu dan lebih memilih prosedur surat-menyurat yang bertele-tele.
Membiarkan sebuah usaha tetap beroperasi di tengah bukti pencemaran yang sah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. DLH seharusnya menjadi garda depan kesehatan warga, bukan konsultan perbaikan bagi pengusaha nakal.
Masyarakat mendesak agar:
1. Restoran Mie Gacoan disegel total hingga proses sterilisasi sumur warga selesai dan IPAL terbukti aman 100%.
2. Aparat Penegak Hukum (Gakkum) segera masuk tanpa menunggu “izin” dari proses administratif DLH.
3. Ganti rugi nyata harus segera dibayarkan tanpa menunggu kajian yang memakan waktu lama.
“Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan. Jangan biarkan rakyat jadi tumbal demi mulusnya operasional sebuah bisnis. Jika pemerintah tidak berani bertindak tegas, publik patut bertanya: ada apa di balik waktu satu bulan ini?”
Publisher -Red
BREBES, DN-II Menara telekomunikasi (Tower BTS) yang berdiri di RT 03 RW 01 Desa Sarireja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan tajam. Meski telah berdiri lebih dari dua tahun, tower tersebut terindikasi kuat tidak memiliki izin resmi dan melanggar ketentuan tata ruang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro, menegaskan bahwa tower tersebut bermasalah. Didampingi stafnya, Edwin, pihak Diskominfo menyatakan bahwa berdasarkan berita acara, pembangunan tower tersebut seharusnya digeser dari lokasi saat ini karena berada di wilayah sempadan sungai.
“Pihak Diskominfo sendiri sudah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pemilik tower, namun hingga saat ini bangunan tersebut masih berdiri tegak,” ungkap Warsito, Senin (22/12/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Dr. Caridah, S.Pd., M.Pd., menyatakan komitmennya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda). “Kami akan segera berkoordinasi dengan dinas teknis terkait untuk langkah penindakan lebih lanjut,” tegasnya.
Tinjauan Hukum dan Pelanggaran Aturan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pendirian tower BTS di Desa Sarireja tersebut diduga melanggar beberapa instrumen hukum utama:
1. Pelanggaran Perizinan Gedung (PBG)
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang mengubah beberapa pasal dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa bangunan yang tidak memenuhi standar teknis atau tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.
2. Pelanggaran Sempadan Sungai
Keterangan Diskominfo menyebut tower berada di sempadan sungai. Hal ini melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Pemanfaatan ruang di sempadan sungai hanya diperuntukkan bagi infrastruktur tertentu yang mendukung fungsi sungai, dan menara telekomunikasi umumnya dilarang di zona ini demi keamanan struktur dan lingkungan.
3. Pedoman Bersama Menara Telekomunikasi
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009):
Pasal 4: Pembangunan menara wajib memiliki izin mendirikan bangunan (sekarang PBG).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 11: Pembangunan menara harus memperhatikan keserasian tata ruang lingkungan serta keamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.
4. Penegakan Perda Kabupaten Brebes
Sebagai penegak hukum di daerah, Satpol PP memiliki wewenang berdasarkan PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan tindakan non-yustisial atau yustisial terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes terkait Ketertiban Umum dan Bangunan Gedung.
Sanksi yang Mengancam
Jika terbukti tidak memiliki izin dan melanggar zonasi (sempadan sungai), pemilik tower dapat dikenai sanksi berupa:
Peringatan tertulis (SP1, SP2, SP3).
Penghentian sementara kegiatan.
Pembongkaran bangunan secara paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, warga dan pihak terkait menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Brebes agar kepastian hukum dan keamanan lingkungan di Desa Sarireja dapat terjamin.
Reporter: Tegu
BUNGO, DN-II Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo semakin berani menunjukkan eksistensinya. Seolah kebal hukum, sedikitnya lima unit rakit dompeng terpantau bebas beroperasi tepat di pinggir jalan lintas yang merupakan urat nadi transportasi Provinsi Jambi.
Aktivitas yang berlokasi di kawasan Simpang Empat Tanjung Menanti ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Berdasarkan pantauan lapangan hingga Minggu (21/12/2025), para pelaku secara terbuka mengoperasikan mesin dompeng untuk menyedot tanah, yang tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga mengancam integritas struktur jalan nasional.
Landasan Hukum dan Pelanggaran
Aktivitas ini bukan sekadar isu sosial, melainkan tindak pidana murni yang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dijerat dengan Pasal 158 yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Penggunaan merkuri dan perusakan bentang alam tanpa izin lingkungan melanggar Pasal 98 ayat (1) terkait perusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
3. Regulasi Terkait Lahan Pribadi
Meskipun aktivitas dilakukan di atas tanah pribadi, pemilik lahan tetap terikat pada aturan bahwa kekayaan alam di bawah tanah dikuasai oleh negara. Pemilik lahan yang membiarkan atau menyewakan tanahnya untuk aktivitas ilegal dapat dianggap turut serta dalam tindak pidana (Penyertaan) sesuai Pasal 55 KUHP.
Analisis Kritis: Tamparan bagi Penegakan Hukum
Keberadaan PETI di Tanjung Menanti ini mencerminkan kondisi kritis yang memerlukan perhatian segera karena tiga alasan utama:
Hilangnya Wibawa Aparat: Operasi yang dilakukan di tepi jalan lintas utama menunjukkan bahwa pelaku tidak lagi merasa perlu “bersembunyi”. Hal ini mengindikasikan melemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Bungo.
Ancaman Infrastruktur Negara: Lokasi yang sangat dekat dengan akses jalan nasional mengancam stabilitas struktur tanah. Risiko abrasi dan longsor akibat penggalian liar ini berpotensi memutus akses logistik provinsi, di mana biaya perbaikannya akan jauh melebihi nilai ekonomi emas yang dihasilkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyalahgunaan Hak Atas Tanah: Dalih “tanah pribadi” seringkali menjadi tameng. Namun secara hukum, setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin lingkungan dan izin usaha yang ketat guna memastikan keberlanjutan alam bagi masyarakat luas, bukan hanya keuntungan segelintir oknum.
Desakan Tindakan
Pemerintah Kabupaten Bungo dan Kepolisian Resor (Polres) Bungo didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan tindakan represif berupa penutupan lokasi serta penyitaan alat kerja. Pembiaran terhadap aktivitas yang kasat mata ini akan menjadi preseden buruk yang menyuburkan praktik serupa di lokasi lain.
Negara tidak boleh kalah oleh oknum perusak lingkungan. Ketegasan aparat dinanti sebelum akses jalan lintas tersebut benar-benar runtuh akibat kerakusan penambang ilegal.
Tim Redaksi Prima
Tegal, DN-II Kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan pelayanan kepada masyarakat kembali dirasakan secara nyata dalam rangka Operasi Lilin Candi 2025. Hal tersebut dirasakan langsung oleh Ibu Sri Wahyuni, warga asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung, yang mengalami kendala saat melakukan perjalanan menuju Kota Yogyakarta untuk menghadiri wisuda putrinya, Senin 22 Desember 2025.
Dalam perjalanannya melintasi Tol Brebes–Yogyakarta, kendaraan yang ditumpangi Ibu Sri Wahyuni mengalami gangguan berupa overheat radiator hingga menyebabkan kondisi mobil tidak dapat melanjutkan perjalanan. Di tengah situasi tersebut, Ibu Sri Wahyuni tetap berupaya melanjutkan perjalanan dengan menitipkan anaknya kepada seorang teman agar dapat tetap menghadiri momen penting keluarga.
Kendala kembali muncul ketika sebagian barang bawaan tidak dapat dibawa karena kelebihan muatan. Dalam kondisi tersebut, petugas Polri yang bertugas dalam Operasi Lilin Candi 2025 di Pos Rest Area KM 275A Tegal dengan sigap dan humanis memberikan bantuan dengan memfasilitasi penitipan barang milik Ibu Sri Wahyuni.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan dari Polri. Ini pengalaman yang luar biasa bagi saya. Saya benar-benar merasakan kehadiran Polri yang membantu masyarakat di saat membutuhkan,” ungkap Ibu Sri Wahyuni.
Ia juga menyampaikan apresiasi serta doa agar Polri terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Semoga ke depannya Polri selalu terdepan di mata rakyat,” tuturnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kisah ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam Operasi Lilin Candi 2025 untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi para pengguna jalan selama masa pengamanan Natal dan Tahun Baru, guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif. ( S. Bimantoro )
BREBES, DN-II Industri pemotongan unggas di Kabupaten Brebes memasuki babak baru. Rumah Pemotongan Unggas (RPU) yang berlokasi di Kelurahan Limbangan Wetan, Kecamatan Brebes, kini telah resmi mulai beroperasi setelah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasinya.
Pimpinan CV Agung Freshindo, Agung Sugiarto, mengonfirmasi bahwa operasional RPU tersebut telah berjalan selama beberapa hari terakhir sebagai tahap uji coba.
“Iya benar, sudah beroperasi. Kemarin kami sudah melakukan testing selama dua hari,” ujar Agung saat memberikan keterangan pada Senin (22/12/2025).
Kepatuhan Administrasi dan Pajak
Menanggapi isu mengenai kelengkapan izin dan administrasi, Agung menegaskan bahwa pihaknya telah kooperatif dalam memenuhi seluruh aturan yang berlaku. Segala bentuk kewajiban, mulai dari setoran pajak hingga denda yang sempat menjadi catatan, telah diselesaikan sepenuhnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Seluruh kewajiban administrasi sudah dipenuhi, baik itu pajak, denda, maupun persyaratan lainnya. Semuanya sudah klir,” tegasnya.
Rencana Peresmian oleh Bupati
Meskipun sudah mulai beroperasi secara teknis, pihak pengelola tengah mempersiapkan acara peresmian (grand opening) yang lebih formal. Agung berencana mengundang Bupati Brebes serta jajaran terkait untuk meresmikan fasilitas ini secara langsung.
Namun, mengingat saat ini sudah memasuki penghujung tahun dan banyaknya pihak yang sedang mengambil cuti akhir tahun, agenda peresmian tersebut kemungkinan besar baru akan dilaksanakan pada awal tahun 2026.
“Saya berencana mengadakan peresmian dengan mengundang Ibu/Bapak Bupati. Saat ini acaranya sedang kami siapkan. Kemungkinan tahun depan, karena tanggung kalau sekarang, banyak yang sudah cuti,” tambah Agung.
Ia juga berjanji akan merangkul awak media dalam acara peresmian tersebut agar informasi mengenai kehadiran RPU ini dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat. “Insyaallah nanti acara peresmiannya saya undang teman-teman media juga,” tutupnya.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Guna memastikan kesiapan personel dalam mengamankan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah bersama Ketua Bhayangkari Cabang Brebes melakukan peninjauan langsung ke sejumlah Pos Pelayanan (Pos Yan) dan Pos Pengamanan (Pos Pam) di wilayah hukum Kabupaten Brebes, Senin (22/12/2025) sore.
Kunjungan ini merupakan bentuk perhatian nyata pimpinan Polri kepada para personel yang bertugas di garda terdepan selama Operasi Lilin Candi 2025. Selain memberikan dukungan moril, rombongan juga menyerahkan dukungan materiil untuk menjaga stamina serta semangat anggota di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres dan Ketua Bhayangkari didampingi oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Brebes beserta jajaran pengurus Bhayangkari. Adapun titik-titik krusial yang menjadi sasaran peninjauan meliputi, Pos Pam Gereja, Pos Pam Exit Tol Brebes Timur. Kemudian Pos Pam Rest Area KM 260B serta Pos Terpadu Pejagan.
Kapolres Brebes menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak lengah terhadap potensi gangguan Kamtibmas, termasuk mengantisipasi tindak kriminalitas di objek vital serta pusat keramaian.
“Seluruh personel wajib meningkatkan kewaspadaan dan mengintensifkan patroli di rumah ibadah serta pusat keramaian. Laksanakan tugas sesuai SOP, tetaplah humanis namun tegas dan profesional,” tegas AKBP Lilik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapolres juga mengingatkan bahwa esensi dari tugas ini adalah pengabdian yang dirasakan langsung oleh masyarakat. “Pastikan jemaat yang beribadah merasa aman dan nyaman. Kehadiran Polri harus menjadi solusi dan penyejuk di tengah masyarakat,” tambahnya.
Tali Asih dari Bhayangkari
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi tanpa lelah para petugas, Ketua Bhayangkari Cabang Brebes Ny Ira Lilik Ardhiansyah turut menyerahkan tali asih berupa paket bingkisan kepada personel di tiap-tiap pos.
“Kami berharap dukungan kecil ini dapat menambah semangat rekan-rekan yang bertugas. Bhayangkari akan selalu mendoakan agar seluruh personel diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat selama perayaan Nataru,” ujar Ketua Bhayangkari Brebes.
Kegiatan ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja Polri dalam menciptakan situasi yang kondusif, sehingga rangkaian perayaan Natal dan pergantian tahun di Kabupaten Brebes berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (Red/Hms)
