Bulan: Desember 2025

BREBES, DN-II Komitmen pelestarian hutan di lereng Gunung Slamet kembali diuji. Belum genap seminggu setelah aksi simbolis penanaman 1.000 pohon, lahan garapan liar baru justru kembali ditemukan di Petak 24 Hutan Lindung RPH Paguyangan, BKPH Paguyangan, Kabupaten Brebes.

Ironisnya, temuan ini muncul setelah 25 warga penggarap sebelumnya menandatangani surat kesanggupan untuk menghentikan aktivitas ilegal dan berkomitmen memulihkan fungsi hutan. Namun, saat relawan lingkungan GEMPAS Sijampang melakukan patroli pada Rabu (17/12/2025), mereka menemukan pemandangan miris: aktivitas penggarapan lahan masih berlangsung dan ribuan bibit pohon yang baru ditanam diduga sengaja dicabut atau dihilangkan.

Keprihatinan Pemerintah Daerah

Padahal, aksi penanaman tersebut melibatkan berbagai elemen penting, mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda) Brebes, TNI-Polri, Perhutani, hingga relawan lintas komunitas. Tujuannya jelas, yakni memperkuat fungsi ekologis kawasan untuk mencegah bencana banjir dan longsor.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes, Sodik, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saya sangat sedih mendengar kabar ini. Saya sendiri ikut turun langsung menanam di sana. Upaya kita memulihkan alam seolah tidak dihargai,” ungkap Sodik dengan nada getir.

Situasi ini menciptakan anomali yang pahit: Secara status, lahan tersebut adalah milik Perhutani. Namun, yang berinisiatif menanam adalah Pemda dan relawan, sementara yang akan menanggung dampak bencana (banjir) adalah masyarakat Brebes Selatan hingga wilayah Utara.

Sorotan Netizen: Ego Oknum vs Ancaman Bencana

Kabar rusaknya area konservasi ini memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang menyoroti kurangnya kesadaran oknum masyarakat dan lemahnya pengawasan di lapangan.

Beberapa komentar menonjol dari platform digital menggambarkan keresahan tersebut:

Aang Wahyu Setiadi: Mengingatkan kejadian serupa di Gunung Slamet wilayah Banyumas pasca-kebakaran, di mana lahan hutan tiba-tiba berubah menjadi ladang sayur oleh oknum tertentu. “Bener Bos, memang kebanyakan seperti itu. Sudah banyak buktinya,” tulisnya.

Aditya Muhammad Gunawan: Mengkritik perilaku kontradiktif masyarakat. “Nanti kalau ada bencana alam menyalahkan pemerintah, padahal warganya sendiri tidak sadar akan pelestarian lingkungan.”

Kandar Bashira: Menyinggung sisi spiritual dan kearifan lokal. “Kalau manusia di sekitar lereng Gunung Slamet tidak segera bertaubat, sedikit demi sedikit ramalan Jayabaya (tentang bencana) akan terbukti.”

Dilema Penggarap dan Sistem Hutan

Di sisi lain, muncul pula perspektif mengenai pola kerjasama lahan. Ada anggapan bahwa skema “penjarangan” atau pemanfaatan lahan bekas tebangan sering kali menempatkan masyarakat pada posisi yang rentan. Namun, dalam kasus Hutan Lindung Petak 24 ini, fokus utamanya adalah pemulihan fungsi lindung yang tidak boleh diganggu gugat demi keselamatan warga Brebes secara luas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas agar aksi perusakan hutan lindung ini tidak terus berulang dan memicu bencana yang lebih besar di masa depan.

Reporter: Teguh

CILACAP, DN-II Proyek vital Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal untuk Kelompok Tani (Kt.) Karya Manunggal di Desa Layansari, Kecamatan Gandrungmangu, kini menjadi sorotan tajam. Selain pengerjaannya yang melampaui batas waktu kontrak (deadline), sikap para pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap yang terkesan saling lempar tanggung jawab memicu polemik terkait transparansi dan akuntabilitas anggaran publik.

Deadline Terlewati, Kontraktor Langgar Kontrak

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Bintang Surya Kencana Cilacap ini seharusnya rampung pada 15 November 2025. Namun, hingga pertengahan Desember, pekerjaan masih berlangsung dengan progres yang sangat lambat.

Dimas, selaku Konsultan Pengawas, menyatakan kekecewaannya. Ia mengaku telah berulang kali melayangkan teguran tertulis, namun tidak mendapat respons positif. “Kontraktor terkesan ‘membandel’. Progres pekerjaan sangat lelet dan tidak menunjukkan profesionalisme, padahal deadline sudah jauh terlampaui,” ujar Dimas.

Keterlambatan ini secara hukum merupakan bentuk Wanprestasi. Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) huruf f Perpres No. 12 Tahun 2021, penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Manajemen Tertutup dan Sulit Dikonfirmasi

Pihak pelaksana lapangan, Riyan, dari CV. Bintang Surya Kencana, memilih menghindar saat dikonfirmasi awak media. “Maaf, saya lagi sibuk dan masih ada urusan kantor,” cetusnya singkat sebelum mematikan telepon.

Sikap tertutup ini dinilai mencederai semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengingat proyek tersebut dibiayai oleh uang negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pejabat Dinas Pertanian “Saling Lempar Bola”

Ironisnya, saat dikonfirmasi, terjadi aksi saling lempar tanggung jawab antara Kepala Bidang (Kabid) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Cilacap. Kabid berdalih hal itu bukan kewenangannya, sementara PPK justru mengarahkan kembali ke Kabid dengan alasan tidak mengurusi irigasi.

Secara regulasi, dalih tersebut berbenturan dengan Pasal 11 Perpres 12/2021 yang menegaskan bahwa PPK memiliki tugas dan kewenangan penuh dalam mengendalikan Kontrak dan melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Catatan Redaksi: Sikap saling lempar tanggung jawab ini mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan internal di Dinas Pertanian Cilacap, yang berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Desakan Tindakan Tegas dan Sanksi Blacklist

Masyarakat dan para petani di Desa Layansari kini merasa khawatir proyek irigasi yang krusial bagi produktivitas lahan mereka akan terbengkalai. Menanggapi hal ini, berbagai pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk menerapkan aturan secara kaku:

Denda Keterlambatan: Sesuai pasal 79, penyedia wajib membayar denda sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pemutusan Kontrak: Jika penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan, PPK berhak memutus kontrak secara sepihak.

Sanksi Daftar Hitam (Blacklist): Berdasarkan Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021, penyedia yang diputus kontraknya karena kesalahan profesional dapat dikenakan sanksi daftar hitam selama 1 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari Kepala Dinas Pertanian Cilacap untuk menengahi kemacetan komunikasi antara jajarannya guna memastikan hak-hak petani di Desa Layansari terpenuhi.

(Team Redaksi)

BEKASI, DN-II Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, Ali Sopyan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut dugaan pemotongan anggaran Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) di wilayah Kabupaten Bekasi. (22/12/2025).

Langkah ini menyusul mencuatnya keresahan di tingkat desa terkait kebijakan pemotongan anggaran yang dinilai drastis dan tidak transparan. Menurut Ali, KPK harus memperluas jangkauan penyelidikannya di Bekasi, terutama setelah adanya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret pejabat teras di Kabupaten Bekasi baru-baru ini.

Dugaan Keterlibatan DPMD dan Pemotongan Sepihak

Ali Sopyan menegaskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi perlu diperiksa secara intensif. DPMD diduga menjadi instrumen teknis dalam kebijakan pemotongan anggaran yang seharusnya menjadi hak pemerintah desa.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, anggaran BHP dan BHR dipotong hingga mencapai Rp500 juta per desa. Ini angka yang sangat fantastis dan merugikan pembangunan di tingkat akar rumput,” ujar Ali.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pemotongan ini disinyalir berlandaskan surat edaran atau Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Namun, pihak desa mengaku tidak mendapatkan rincian jelas mengenai peruntukan sisa anggaran yang dipotong tersebut.

Pengakuan Kepala Desa: Program Desa Terhambat

Dugaan “pembegalan” anggaran ini dibenarkan oleh Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Abu Bakar (Abuy). Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Abuy mengeluhkan kebijakan pemerintah kabupaten yang memangkas anggaran desa secara signifikan.

“Betul sekali, anggaran BHP dan BHR dipotong oleh Pemerintah Kabupaten. Nominalnya sangat besar, rata-rata berkisar antara Rp400 juta hingga Rp500 juta per desa,” ungkap Abuy kepada Rajawali News.

Abuy menambahkan bahwa pihak desa hanya menerima edaran dari DPMD mengenai perubahan penyaluran, tanpa penjelasan detail mengenai alokasi pemotongan tersebut. Dampaknya, banyak program desa dan hak tunjangan perangkat desa yang terganggu.

“Kami sangat berharap anggaran tersebut bisa dikembalikan. Pemotongan ini menghambat program yang sudah direncanakan dan memangkas hak tunjangan pegawai desa yang sangat mereka butuhkan,” pungkasnya.

Tim Prima

BANYUWANGI, DN-II Eksploitasi emas di Gunung Tumpang Pitu oleh PT Bumi Suksesindo (BSI) kini berada di titik nadir kredibilitas lingkungan. Di balik gemerlap emas yang dihasilkan, terjadi penghancuran sistematis terhadap infrastruktur geologi alami yang berfungsi sebagai benteng pertahanan bencana bagi masyarakat pesisir selatan Banyuwangi. (22/12/2025).

1. Pelanggaran Fungsi Ekosistem dan Alih Fungsi Lahan

Gunung Tumpang Pitu awalnya merupakan kawasan Hutan Lindung. Perubahan statusnya menjadi hutan produksi demi pertambangan dinilai mengabaikan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 38 ayat (4) yang melarang pertambangan dengan pola terbuka (open pit) di hutan lindung. Meskipun legitimasi hukum diberikan melalui SK Menhub, hal ini tetap mencederai semangat konservasi.

2. Ancaman Keselamatan Jiwa dan Mitigasi Bencana

Sebagai wilayah rawan tsunami, penghancuran Gunung Tumpang Pitu melanggar esensi UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 35: Mewajibkan pemerintah melakukan mitigasi bencana baik secara struktural maupun fisik.

Menghilangkan gunung yang berfungsi sebagai natural barrier (pelindung alami) adalah bentuk kegagalan negara dalam melindungi warga dari ancaman tsunami yang nyata di pesisir selatan Jawa.

3. Kerusakan Wilayah Pesisir dan Ruang Hidup Nelayan

Aktivitas peledakan dan sedimentasi material tambang ke laut telah merusak terumbu karang di Pancer dan Pulau Merah. Hal ini bertentangan dengan:

UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pasal 35 huruf (k): Melarang pembuangan limbah atau material yang merusak ekosistem pesisir.

Dampak: Nelayan tradisional kehilangan ruang tangkap (fishing ground), yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat dan lokal.

4. Pengabaian Prinsip Kehati-hatian (Precautionary Principle)

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap usaha wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Pasal 2: Menegaskan bahwa perlindungan lingkungan harus berasaskan keselamatan, keberlanjutan, dan keanekaragaman hayati.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Suspensi IUP Eksplorasi PT Damai Suksesindo (anak usaha MDKA) oleh Kementerian ESDM hingga 10 Oktober 2025 menjadi bukti adanya ketidakberesan dalam tata kelola operasional yang berisiko tinggi bagi lingkungan.

Analisis Aktor dan Dampak Multidimensi:

Komponen Deskripsi Analisis

Pelaksana PT Bumi Suksesindo (BSI) & PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA).

Regulator Mantan Bupati Banyuwangi (pemberi izin awal) serta Pemerintah Pusat (pemberi legitimasi alih fungsi hutan).

Korban Nelayan Pancer, Mustika, dan Pulau Merah yang kehilangan kedaulatan ekonomi dan pelindung nyawa.

Lokasi Kawasan Hutan Gunung Tumpang Pitu hingga ekosistem bawah laut perairan selatan.

Kesimpulan: Tragedi di Balik Berkilau Emas

Kasus Tumpang Pitu adalah bukti nyata dari “Malpraktik Kebijakan”. Negara seolah memberikan izin kepada korporasi untuk merobohkan “tembok rumah” penghuninya sendiri demi mengambil butiran emas di dalamnya.

Secara hukum, jika terjadi bencana akibat hilangnya benteng alami ini, pemerintah dan korporasi dapat digugat berdasarkan Pasal 87 UU PPLH mengenai ganti rugi atas pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Ketika tsunami berikutnya datang, negara tidak bisa lagi menyalahkan alam jika perlindungan alaminya telah dijual atas nama investasi.

Tim Prima

JAKARTA, DN-II Gelombang kemarahan publik terus memuncak dalam beberapa hari terakhir menyusul viralnya video diskriminasi terhadap seorang nenek di sebuah gerai roti. Senin, (22/12/2024).

Meski video tersebut telah beredar luas di berbagai platform media sosial dan memicu kecaman masif, belum ada tindakan tegas terhadap gerai yang secara kaku menolak lembaran-lembaran uang tunai milik sang nenek demi memaksakan penggunaan QRIS. Insiden ini adalah potret kelam di mana kemanusiaan telah mati di tangan sistem digital yang diskriminatif dan arogan.

Sangat tidak manusiawi ketika seorang lansia, yang tidak memiliki akses atau pemahaman terhadap teknologi digital, dihalangi hak dasarnya untuk membeli makanan. Lembaran-lembaran uang tunai di tangan sang nenek adalah bukti ketaatannya sebagai warga negara dalam menggunakan alat pembayaran sah yang dijamin negara. Namun, ia justru dipermalukan dan ditolak hanya karena tidak memiliki ponsel pintar atau dompet digital.

Ini adalah bentuk penindasan ekonomi yang dibalut modernitas. Memaksa rakyat kecil untuk tunduk pada teknologi yang tidak mereka jangkau hanya untuk urusan perut adalah pelanggaran serius terhadap Sila Kedua dan Kelima Pancasila.

Merespons keresahan publik yang telah viral selama beberapa hari ini, kami mendesak Menteri Keuangan selaku penjaga kedaulatan mata uang negara untuk segera:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Memberikan Tindakan Nyata: Mengingatkan seluruh pelaku usaha bahwa Rupiah dalam bentuk lembaran adalah simbol kedaulatan negara yang wajib diterima di seluruh wilayah NKRI tanpa pengecualian.

– Menjamin Keadilan Transaksi: Menteri Keuangan harus memastikan bahwa transformasi digital tidak boleh membunuh fungsi uang tunai, karena uang tunai adalah instrumen ekonomi paling inklusif bagi rakyat kecil dan lansia.

Kami meminta Kepolisian RI untuk berhenti berdiam diri dan segera mengambil sikap tegas:

– Tegakkan UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011: Berdasarkan Pasal 23, setiap orang dilarang menolak Rupiah tunai sebagai alat pembayaran. Pelanggaran ini adalah tindak pidana dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp200 juta.

– Proses Hukum Gerai Terkait: Segera lakukan pemanggilan dan beri sanksi kepada gerai yang ada dalam video viral tersebut. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap kebijakan korporasi yang menabrak Undang-Undang.

Kemanusiaan harus berada di atas teknologi. Hukum hadir untuk melindungi mereka yang tidak paham digital, bukan membiarkan mereka tersisih. Jika lembaran-lembaran uang tunai yang sah tidak lagi mampu membeli roti bagi seorang nenek, maka kedaulatan hukum dan ekonomi kita sedang dalam ancaman serius.

TEGAKKAN KEDAULATAN RUPIAH, KEMBALIKAN NURANI KEMANUSIAAN!

Publisher -Red PRIMA

JAKARTA, DN-II Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya melakukan peninjauan langsung di Posko Pusat Pemantauan Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kementerian Perhubungan, Senin (22/12/2025).

Dalam diskusi bersama jajaran pimpinan Kemenhub dan Dirut BUMN sektor transportasi, Seskab menekankan pentingnya kesiagaan penuh menghadapi lonjakan pergerakan masyarakat.

Fokus pada Keamanan dan Kenyamanan

Seskab Teddy menyampaikan bahwa meskipun perhatian pemerintah sedang terbagi dengan penanganan bencana di Sumatra, pelayanan publik untuk mobilitas akhir tahun tetap menjadi prioritas utama.

“Ada lebih dari 60 juta orang yang diprediksi akan melakukan perjalanan. Pemerintah harus memastikan perjalanan mereka lancar, nyaman, dan aman. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Seskab Teddy.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Program Diskon Tiket Nataru 2025/2026

Sebagai bentuk nyata kehadiran negara, pemerintah meluncurkan berbagai stimulus melalui program diskon tiket di berbagai moda transportasi:

Kereta Api (PT KAI): Diskon 30% untuk tiket Ekonomi Komersil dengan kuota 1,5 juta penumpang.

Angkutan Laut (PT PELNI): Diskon 20% dari tarif dasar bagi seluruh penumpang kelas ekonomi.

Penyeberangan (PT ASDP): Diskon 100% (gratis) tarif jasa kepelabuhanan bagi pengguna aplikasi Ferizy.

Transportasi Udara: Diskon harga tiket sebesar 13% – 14% disertai perpanjangan jam operasional bandara untuk mengantisipasi kepadatan jadwal.

Instruksi Tegas: Turun ke Lapangan dan Zero Accident

Seskab juga memberikan instruksi keras kepada seluruh jajaran Direksi BUMN transportasi untuk tidak hanya memantau dari balik meja.

“Seluruh Dirut dan perangkat BUMN harus turun langsung mengecek pelayanan dan fasilitas di lapangan. Jangan anggap ini rutinitas tahunan biasa. Harus ada perbaikan nyata dibanding tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.

Mengakhiri arahannya, Seskab meminta seluruh jajaran fokus pada pengawasan di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan. Target utama dari pengamanan Nataru kali ini adalah memastikan perayaan Tahun Baru 2026 berjalan dengan prinsip Safe, Smooth, and Zero Accident.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

Aceh Tamiang, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya segera membersihkan Kabupaten Aceh Tamiang dari lumpur sisa banjir. Pembersihan tersebut perlu dilakukan pada berbagai infrastruktur yang terdampak, seperti fasilitas umum, perkantoran, hingga permukiman warga.

Mendagri menjelaskan bahwa persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama antara dirinya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Intinya adalah kita tadi membicarakan mengenai langkah-langkah penanganan, apa saja yang diperlukan belanja masalah, ya. Belanja masalah yang ada di Tamiang,” ujar Mendagri kepada awak media usai rapat dengan pemerintah daerah (Pemda) dan pihak terkait di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Senin (22/12/2025).

Lebih lanjut, pertemuan tersebut juga membahas rencana pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak yang kehilangan rumah atau mengalami rusak berat. Mendagri mengatakan, bantuan hunian tetap tersebut salah satunya didukung oleh pihak swasta. Saat ini, Pemkab Aceh Tamiang diminta menyediakan lahan untuk pembangunan hunian tersebut.

“Sepanjang lahannya sudah siap, kita juga akan cepat bergerak,” ujar Mendagri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, bagi masyarakat yang rumahnya mengalami rusak ringan atau sedang akan diberikan bantuan berupa uang untuk biaya renovasi. “Setelah dapat datanya, mereka akan diberikan bantuan dalam bentuk uang, mereka pulang, bisa untuk melakukan bersih-bersih dan menyiapkan rumahnya kembali,” terangnya.

Di sisi lain, Mendagri mengimbau berbagai pihak, termasuk Pemda lain yang tidak terdampak bencana, agar dapat bergotong royong membantu para korban. Pada kesempatan tersebut, Mendagri juga turut menyalurkan bantuan kepada para korban, baik dari pemerintah maupun swasta, berupa pakaian, makanan, dan kebutuhan lainnya.

“Saya tahu di pengungsian banyak yang kurang pakaian, kemudian juga selimut, kain sarung, kemudian juga ada kebutuhan makanan, kebutuhan untuk wanita, untuk anak-anak, dan lain-lain,” ujarnya.

Ia berharap berbagai bantuan tersebut dapat membantu para korban. Pemerintah juga berencana kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak. “Kami kira itu usaha yang mudah-mudahan ini bisa meringankan, dan ini (bantuan) bukan sekali, kita akan lanjutkan lagi,” tandasnya.

Red

BREBES, DN-II Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bersatu Kabupaten Brebes memadati Gedung Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Senin (22/12/2025). Aksi ini merupakan bentuk desakan agar kenaikan upah tahun 2026 tidak hanya terpaku pada angka standar, melainkan juga menyentuh sektor-sektor industri unggulan.

Tuntutan Buruh: Kesenjangan Upah dan Harga Mati UMSK

Dalam orasinya, massa menilai usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp2.400.350,47 belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil pekerja di lapangan. Ketua DPC FKUI KSBSI Kabupaten Brebes, Raharjo, menyoroti disparitas upah yang cukup lebar antara Brebes dengan daerah tetangga seperti Cirebon dan Tegal.

“Disparitas ini memicu tingginya angka turnover (perpindahan pekerja) di pabrik-pabrik. UMK dengan alfa tertinggi memang sudah maksimal, namun sektor unggulan di Brebes sangat membutuhkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten),” tegas Raharjo di sela-sela aksi.

Respons Cepat Bupati: Rekomendasi UMK & UMSK

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, secara resmi mengajukan surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah dengan nomor 500.15.14.1/348/XII/2025.

Kebijakan yang diambil Bupati mencakup dua poin krusial:

Kenaikan UMK Standar: Diusulkan naik sebesar 7,17% atau bertambah Rp160.548,97 dari tahun sebelumnya.

Penerapan UMSK: Tambahan upah khusus untuk sektor industri padat karya dan teknologi tinggi.

Rincian Tambahan Upah Sektoral (UMSK)

Berdasarkan kajian strategis Dewan Pengupahan dan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, berikut adalah rincian tambahan untuk sektor unggulan:

Sektor Industri Tambahan Persentase Nilai Tambahan (Estimasi)

Alas Kaki 2% Rp48.007

Tekstil & Pakaian Jadi 1,5% Rp36.005

Semikonduktor & Elektronik 1,5% Rp36.005

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Industri Rokok 1,5% Rp36.005

Kesejahteraan vs Iklim Investasi

Bupati Paramitha menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan daya saing investasi di Brebes. Dengan adanya UMSK, pekerja di sektor dengan risiko dan spesialisasi tinggi akan mendapatkan apresiasi yang lebih layak.

“Bupati sudah melakukan langkah terbaik dengan berani merekomendasikan UMK maksimal plus UMSK sesuai harapan kaum buruh,” ujar Raharjo mengapresiasi keputusan tersebut.

Menunggu Keputusan Gubernur

Meskipun rekomendasi telah ditandatangani, keputusan final tetap berada di tangan Gubernur Jawa Tengah. Saat ini, surat tersebut telah ditembuskan kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah untuk pengkajian lebih lanjut.

Langkah berani Pemerintah Kabupaten Brebes ini diharapkan menjadi jembatan antara kepentingan buruh dan pengusaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan kompetitif di sektor manufaktur.

Red/Cadroni

Brebes, DN-II Kepolisian Resor (Polres) Brebes mengamankan kegiatan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Brebes Bersatu pada Senin, (22/12/2025).

bertempat di Kantor KPT Kabupaten Brebes. Aksi yang diikuti sekitar 1.000 orang tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.

Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, S.H., S.I.K., M.I.R., M.I.P, dengan melibatkan 675 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan pemerintah daerah. Polri melaksanakan pengamanan secara humanis guna menjamin kelancaran penyampaian aspirasi serta menjaga situasi kamtibmas.

Rangkaian aksi dimulai sejak pagi hari dengan longmarch menuju Kantor KPT Kabupaten Brebes, dilanjutkan dengan orasi dan audiensi antara perwakilan buruh dan unsur Forkopimda. Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.

Aksi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes akan merekomendasikan penetapan UMSK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 16.00 WIB, dan massa membubarkan diri dengan tertib. Secara keseluruhan, kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif.(Red/hms)

Skandal Penelantaran Anak Oknum ASN Ogan Ilir: Langgar Hukum Pidana dan Disiplin Berat

 

OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Kasus dugaan penelantaran anak dan mantan istri yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Ilir kini memasuki babak krusial. Oknum berinisial R (39), yang menjabat sebagai Kepala UPTD (LLK), diduga kuat telah melanggar berbagai regulasi negara, mulai dari hukum pidana perlindungan anak hingga kode etik kepegawaian. Kasus ini mencuat setelah mantan istrinya, EN (36), yang juga seorang ASN tenaga kesehatan, mengungkap perilaku R yang dianggap tidak bertanggung jawab.

​Dugaan pelanggaran ini berawal dari tindakan R yang ditengarai melakukan pernikahan siri pada tahun 2023 tanpa izin kedinasan. Dampak dari pernikahan tersebut disinyalir memicu pemutusan nafkah secara sepihak dan penelantaran terhadap dua anak kandungnya. Perbuatan R ini berpotensi membawanya ke ranah pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku penelantaran dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp100 juta.

​Kondisi hukum R semakin terdesak setelah dirinya diketahui mengabaikan putusan pengadilan yang inkrah pada Desember 2024. Dalam putusan cerai tersebut, hakim mewajibkan R memberikan nafkah anak sebesar Rp2 juta setiap bulan, namun hingga kini kewajiban tersebut tidak pernah ditunaikan. Pengabaian ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap kekuasaan kehakiman (contempt of court) dan menunjukkan rendahnya kepatuhan hukum dari seorang pejabat publik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dari sisi kedisiplinan ASN, tindakan R merupakan pelanggaran berat terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021. Sebagai pejabat struktural, R seharusnya menjadi teladan dalam menjaga martabat negara, bukan malah menunjukkan perilaku tercela dengan mengabaikan darah daging sendiri. Praktik nikah siri tanpa prosedur resmi serta penelantaran keluarga adalah dasar yang kuat bagi instansi terkait untuk menjatuhkan sanksi terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

​Ironi mendalam dirasakan oleh EN ketika menceritakan kondisi kesehatan anaknya yang sempat memburuk. Selama satu bulan dirawat di RSMH, R diduga sama sekali tidak menjenguk maupun bertanya kabar, sementara ia justru tampak mengistimewakan anak sambung dari istri barunya. “Hati saya hancur melihat anak kandungnya sendiri diabaikan sepenuhnya, seolah tidak dianggap ada,” ungkap EN dengan penuh rasa kecewa.

​Publik kini menyoroti adanya dugaan “perlindungan” dari pihak tertentu karena R hingga saat ini tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa R mendapat jaminan dari dua orang pejabat setingkat Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat yang mempertanyakan komitmen penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu atau jabatan.

​EN juga mengungkapkan bahwa alih-alih menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab, R justru mendatangi dirinya hanya untuk meminta pencabutan laporan polisi. Kedatangan R tersebut dianggap semata-mata demi menyelamatkan kariernya yang terancam setelah ditetapkan sebagai tersangka, bukan karena rasa penyesalan atas penelantaran yang dilakukannya selama ini. Sikap tersebut dinilai semakin membuktikan tiadanya empati dari oknum pejabat tersebut.

​Kini, masyarakat mendesak Bupati Ogan Ilir, Inspektorat, dan BKPSDM untuk segera bertindak tegas dan melakukan evaluasi total terhadap jabatan R sebagai Kepala UPTD. Penegakan hukum dan sanksi disiplin diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan keras bagi ASN lainnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak R maupun pejabat yang disebut memberikan jaminan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.

REDAKSI

You cannot copy content of this page