BREBES, DN-II Kegiatan study tour bukan sekadar perjalanan rekreasi, melainkan ruang bagi siswa untuk memetik pelajaran dari dunia nyata. Semangat inilah yang diusung oleh 60 siswa kelas 6A dan 6B SDN 2 Tengki, Brebes, saat melakukan perjalanan edukasi ke jantung kebudayaan Jawa, Yogyakarta, pada Selasa (27/1/2026).
Transformasi Belajar di Alam Terbuka
Didampingi oleh 19 tenaga pendidik dan kependidikan, perjalanan ini dirancang untuk memberikan keseimbangan antara keamanan dan pengalaman belajar yang mendalam.
Salah satu guru pendamping, Bu Ela, menyampaikan bahwa fokus utama kegiatan ini adalah memberikan penyegaran (refreshing) sekaligus pengalaman belajar interaktif yang tidak bisa didapatkan di dalam ruang kelas.
“Kami ingin menghadirkan suasana baru. Berdasarkan preferensi peserta, mereka ingin mengeksplorasi tempat yang belum pernah dikunjungi sebelumnya agar tidak jenuh,” ujar Bu Ela. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rute Edukasi: Dari Mitigasi Bencana hingga Konservasi
Alih-alih mengunjungi situs konvensional, rombongan memilih rute yang memadukan petualangan dan pengetahuan:
Lava Tour Merapi: Siswa menelusuri jejak erupsi dahsyat Gunung Merapi. Di sini, mereka belajar langsung mengenai kekuatan alam serta pentingnya mitigasi bencana.
Gembira Loka Zoo: Menjadi laboratorium hidup untuk mengenal ragam fauna nusantara dan mancanegara sekaligus memahami konsep konservasi.
Kawasan Malioboro: Menutup perjalanan dengan menyelami denyut ekonomi kreatif dan interaksi sosial di pusat budaya Yogyakarta.
Inovasi Destinasi: Keluar dari Zona Nyaman
Ada hal menarik dalam pemilihan destinasi kali ini. Pihak sekolah secara sengaja tidak memasukkan objek wisata lokal di wilayah Brebes ke dalam daftar kunjungan. Keputusan ini diambil demi menjaga antusiasme dan rasa ingin tahu siswa.
Langkah ini terbukti efektif. Sepanjang perjalanan, raut bahagia dan rasa ingin tahu terpancar dari wajah para siswa. Melalui eksplorasi ini, SDN 2 Tengki membuktikan bahwa pendidikan luar kelas mampu memicu semangat belajar yang lebih segar bagi siswa yang akan segera menghadapi ujian akhir sekolah.
Reporter: Teguh
PURWAKARTA, DN-II Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta mendadak jadi buah bibir. Bukan karena prestasi, melainkan karena kebijakannya yang dinilai “konyol” dan menabrak aturan hukum yang lebih tinggi. Dengan mewajibkan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat mutlak kerjasama media, Diskominfo dituding sedang mempertontonkan arogansi birokrasi yang memalukan.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus M. Yasin, tidak ragu menyebut kebijakan ini sebagai bentuk “amnesia konstitusi” yang akut. Menurutnya, Diskominfo Purwakarta seolah-olah sedang mendirikan “negara kecil” dengan aturan sendiri yang mengangkangi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Sangat memalukan jika sebuah instansi yang mengurusi informasi justru gagal paham soal hukum pers. UU Pers hanya mensyaratkan media berbadan hukum Indonesia (PT, Yayasan, atau Koperasi). Tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat kerjasama dengan pemerintah,” tegas Agus dengan nada pedas, Selasa (27/01).”
Kebijakan Diskominfo ini dianggap sebagai upaya sistematis untuk menjegal media-media lokal dan kecil agar tidak mendapatkan akses kemitraan yang adil. Agus menilai, jika syarat ini dipaksakan, maka Diskominfo sedang mempraktikkan gaya kepemimpinan otoriter yang berbalut administrasi.
“Jangan-jangan pejabat di Diskominfo jarang baca aturan terbaru atau memang sengaja memelintir aturan untuk kepentingan tertentu? Memaksakan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat harga mati adalah bentuk diskriminasi nyata. Ini bukan sekadar urusan teknis, ini adalah bukti rendahnya kualitas tata kelola pemerintahan di Purwakarta,” cetusnya lagi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Agus mengingatkan bahwa keberanian Diskominfo membuat “aturan karangan” ini memiliki konsekuensi hukum serius. Langkah tersebut bisa dikategorikan sebagai Maladministrasi dan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
“Kami sedang menimbang untuk menyeret masalah ini ke Ombudsman RI. Jika Diskominfo tetap ‘bebal’ dan bersikeras pada syarat yang tidak berdasar hukum tersebut, maka mereka harus siap menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jangan sampai anggaran daerah tersandera oleh kebijakan yang cacat nalar,” tambah Agus.
Publik kini mempertanyakan kapasitas kepemimpinan di Diskominfo Purwakarta. Agus mendesak Bupati Purwakarta untuk segera bertindak sebelum wajah pemerintah daerah semakin tercoreng oleh kebijakan yang dianggap anti-pers tersebut.
“Kalau memang tidak mampu mengelola kemitraan media dengan adil dan cerdas, lebih baik pejabatnya dievaluasi. Jangan biarkan Purwakarta dicap sebagai daerah yang memusuhi kemerdekaan pers hanya karena ketidakpahaman birokrasi terhadap hirarki hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini dirilis, pihak Diskominfo Purwakarta belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum penggunaan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat wajib kerjasama. Redaksi tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan menyediakan ruang hak jawab bagi pihak terkait.
Publisher -Red
Tegal, DN-II Menyikapi viralnya temuan kayu gelondongan di kawasan Pantai Larangan, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., turun langsung ke lokasi bersama jajaran serta pihak Perhutani KPH Pekalongan Barat, Selasa, 27 Januari 2026 pukul 09.00 WIB, untuk melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat Polres Tegal dalam menjawab keresahan publik sekaligus memastikan bahwa fenomena tersebut tidak berkaitan dengan praktik ilegal di kawasan hutan.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, pihak Perhutani memastikan bahwa kayu-kayu dengan jenis sengon dan geringging bukan berasal dari aktivitas penebangan, baik legal maupun ilegal.
Administratur Perhutani KPH Pekalongan Barat, Maria Endah Ambarwati, menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan visual dan karakteristik kayu, material tersebut merupakan vegetasi alam yang berasal dari kawasan lereng Gunung Slamet.
“Kalau kita lihat secara visual, kayu-kayu ini adalah jenis vegetasi alam yang ada di Gunung Slamet. Ini bukan hasil tebangan, baik tebangan resmi maupun ilegal. Perhutani sendiri tidak memiliki kegiatan penebangan di lereng Slamet. Bekas batangnya juga tidak rapi dan kondisinya sudah lapuk, sehingga jelas bukan hasil kegiatan yang disengaja,” jelasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari pohon-pohon yang tumbang akibat cuaca ekstrem. Pohon-pohon tersebut kemudian terbawa aliran air dari hulu, dan hanyut hingga bermuara di Pantai Larangan.
Lebih lanjut, Maria Endah Ambarwati mengungkapkan bahwa daerah tangkapan air Kali Gung memiliki luasan sekitar 1.800 hektare di lereng Gunung Slamet. Dengan luasnya wilayah tersebut, material kayu dapat berasal dari berbagai titik di hulu dan terkumpul di muara.
“Bahkan dari dokumentasi teman-teman di basecamp pendakian, di pos tiga dan pos empat, terlihat batang-batang kayu yang mirip dengan yang ada di Pantai Larangan ini. Kemungkinan besar memang berasal dari kawasan lereng Slamet,” imbuhnya.
Perhutani dan Polres Tegal menegaskan bahwa fenomena kayu di Pantai Larangan merupakan kejadian alamiah akibat banjir dari wilayah hulu, serta mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. ( Bim )
BREBES, DN-II Di sudut Jalan Sultan Agung, tepat di bawah naungan Menara Air yang ikonik, aroma gurih bumbu dapur menyengat hidung setiap pelintas. Di balik kepulan asap minyak panas, jemari Untung (42) bergerak cekatan membalik adonan di atas wajan besar, Selasa (27/1/2026).
Pria asal Gandasuli, Kecamatan Brebes ini bukan sekadar pedagang kaki lima biasa. Ia adalah saksi bisu dinamika kota yang telah bertahan selama 13 tahun di titik yang sama, menjaga konsistensi rasa di tengah perubahan zaman.
Konsistensi di Tengah Deru Kota
Untung memulai langkahnya pada tahun 2013. Sejak saat itu, wajah kawasan Sultan Agung mungkin telah bersalin rupa, namun gerobak Mas Untung tetap menjadi destinasi setia bagi para pemburu kuliner hangat di sore hari.
“Alhamdulillah, sudah masuk tahun ke-13. Namanya jualan, omzet memang tidak menentu. Tapi kalau lagi ramai, bisa menyentuh angka Rp 500.000 per hari,” ujar Untung dengan nada rendah hati saat ditemui di sela kesibukannya melayani pelanggan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Harga Merakyat, Kualitas Terjaga
Di tengah tren kenaikan harga pangan yang mencekik, Untung memilih untuk tetap “setia” pada kantong pelanggan setianya. Dengan harga Rp 1.000 per biji, ia menyajikan beragam varian yang menggugah selera: 
Varian Manis: Donat lembut dan Molen renyah.
Varian Gurih: Tahu, Tempe, Bakwan, hingga Cireng kenyal.
Bagi Untung, musim penghujan adalah “kawan akrab” yang membawa berkah, karena permintaan gorengan biasanya melonjak tajam saat rintik air mulai turun. Namun, ia juga sangat hafal dengan siklus tahunan usahanya. “Bulan Agustus biasanya paling sepi, itu masa ‘paceklik’ buat saya,” tambahnya.
Tantangan Fluktuasi Harga
Sebagai ayah dari dua anak yang masih duduk di bangku SMP dan SD, Untung harus memutar otak lebih keras untuk menyeimbangkan neraca dapurnya. Tantangan terberat saat ini bukanlah pada bahan baku utama seperti tepung, melainkan harga sayur-mayur dan bumbu dapur yang fluktuatif.
“Tepung cenderung stabil, tapi sayur dan bumbu naik terus. Mungkin pengaruh cuaca dan kendala distribusi karena sering terjadi longsor di daerah penghasil,” keluh Untung.
Harapan Untung tidak muluk-muluk. Ia tidak meminta bantuan modal besar, melainkan hanya satu: stabilitas harga bahan pokok. Baginya, setiap bakwan yang terjual adalah jaminan pendidikan bagi kedua buah hatinya.
Di tengah ketidakpastian ekonomi, kegigihan Mas Untung menjadi pengingat bahwa dedikasi pada hal kecil—seperti menjaga kerenyahan gorengan—adalah cara mulia untuk menjaga mimpi keluarga tetap hidup.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Bondowoso, DN-II Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh menolak produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang dibawa para petani, peternak dan nelayan kecil ke SPPG dengan semena-mena. Mereka justru harus dirangkul, dibina dan diarahkan untuk menjadi pemasok dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa,” kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang.
Nanik menegaskan hal itu ketika memberikan arahan kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo, dalam acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkompimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG, di Kota Bondowoso, Jawa Timur, Senin (26/1/2026).
Pemerintah mewajibkan SPPG untuk menerima produk UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil agar bisa menggerakkan perekonomian rakyat. Bahkan Presiden Prabowo Subianto benar-benar menekankan hal ini pada saat merancang program MBG ini. “Jadi, ingat ya, Kepala SPPG, Mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena,” kata Nanik.
Jika ada SPPG atau mitra yang ketahuan menolak produk UMKM, petani, peternak, maupun nelayan, dan malah mengutamakan supplier besar yang kemudian memonopoli pasokan bahan pangan yang masuk ke SPPG, Nanik pun mengancam akan menindak. “Akan saya suspend. Sebab ini berarti anda melawan Peraturan Presiden,” ujar mantan wartawan senior itu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk pelaksanaan program MBG ini, SPPG justru harus mengakomodasi dan membina UMKM, petani, peternak, dan nelayan, agar bisa memasok bahan pangan untuk dapur MBG dengan kualitas yang baik. Mitra pun harus mendukung keterlibatan mereka. “Laksanakan program MBG dengan nurani, dan jangan hanya sekadar bisnis oriented,” kata Nanik.
Red
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional
JAWA TENGAH, DN-II Dewan Pimpinan Pusat Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah (DPP SEKBER-IPJT) memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan monumental ini menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat diproses secara pidana sebelum melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.
Ketua Umum SEKBER-IPJT, Firdaus Andika, menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan besar bagi kemerdekaan pers sekaligus menjadi “kado indah” bagi demokrasi Indonesia di awal tahun 2026.
“Putusan MK ini adalah langkah progresif yang memulihkan marwah Pasal 8 UU Pers. Ini memberikan kepastian hukum yang selama ini kita perjuangkan, agar jurnalis tidak lagi dihantui bayang-bayang kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya secara sah dan bertanggung jawab,” ujar Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).
Menegaskan Kedudukan Lex Specialis UU Pers
SEKBER-IPJT menilai putusan MK ini mempertegas kedudukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis). Putusan ini diharapkan mengakhiri praktik penggunaan jalur pidana (KUHP) secara langsung terhadap sengketa pers.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami mendukung penuh pemaknaan MK bahwa sanksi pidana maupun perdata harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium). Hal tersebut hanya dapat ditempuh setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik di Dewan Pers dinyatakan selesai atau menemui jalan buntu,” tambahnya.
Desak Penyesuaian SOP Polri
Menindaklanjuti putusan tersebut, SEKBER-IPJT mendesak Polri dan instansi penegak hukum terkait untuk segera menyesuaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan. Ke depannya, setiap laporan masyarakat terkait karya jurnalistik wajib diarahkan sepenuhnya ke Dewan Pers sesuai mandat MK.
Di sisi lain, Firdaus mengingatkan bahwa perlindungan hukum yang kuat harus dibarengi dengan peningkatan kualitas jurnalisme. Ia mengimbau seluruh anggota SEKBER-IPJT untuk semakin profesional dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Kebebasan ini harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan akurasi data. SEKBER-IPJT berkomitmen mengawal implementasi putusan ini di seluruh wilayah guna memastikan tidak ada lagi wartawan yang dikriminalisasi saat menjalankan fungsi kontrol sosialnya,” pungkas Firdaus.
Dukungan dari Insan Media
Senada dengan hal tersebut, Casroni, pimpinan media Detik Nasional, turut menyatakan dukungan penuhnya. Ia berharap putusan ini menjadi pelecut semangat bagi jurnalis untuk menghasilkan karya yang berbasis fakta.
“Kami sangat mengapresiasi putusan MK ini. Semoga dengan adanya perlindungan hukum yang lebih jelas, karya-karya jurnalistik yang dihasilkan semakin berkualitas, tajam, dan menyajikan fakta yang objektif bagi masyarakat,” ungkap Casroni.
Red: IPJT
TANGERANG, DN-II Proyek pemagaran senilai Rp 1,2 miliar milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang di Taman Royal 2, Cipondoh, kini memicu polemik hebat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BONGKAR secara terbuka menyoroti legalitas lahan serta kualitas pengerjaan yang dinilai jauh dari standar teknis.
Proyek yang didanai melalui APBD-P 2025 ini diduga kuat menabrak aturan hukum lantaran berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya masih dalam sengketa. Klaim sepihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang menyatakan lokasi tersebut sebagai aset daerah dianggap sebagai langkah prematur dan berisiko tinggi.
Mutu Rendah dan Indikasi “Proyek Titipan”
Sekjen LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., memaparkan temuan janggal terkait dokumen Surat Pesanan (SP) Nomor: 027/106-SP/PPK/PEMAGARAN TAMAN ROYAL/XI/2025. Proyek dengan nilai fantastis sebesar Rp 1.284.739.296 ini hanya memiliki waktu pengerjaan singkat, yakni 30 hari kalender di pengujung tahun 2025.
“Mutu pengerjaannya sangat meragukan. Dengan anggaran lebih dari 1,2 miliar, hasilnya terlihat asal-asalan. Ini memicu tanda tanya besar: apakah ini proyek ‘titipan kilat’ yang dipaksakan hanya untuk menyerap anggaran di akhir tahun?” tegas Irwansyah dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Irwansyah menilai langkah Dispora terkesan ingin menciptakan fait accompli (fakta yang dipaksakan) untuk memperkuat posisi di atas lahan bermasalah. Ia memperingatkan adanya potensi kerugian negara yang nyata dalam kasus ini.
“Jika pengadilan membuktikan lahan ini milik ahli waris, maka pagar miliaran rupiah ini harus dibongkar. Ini bukan sekadar kecerobohan administratif, melainkan potensi tindak pidana korupsi karena menggunakan uang rakyat di atas lahan yang belum clean and clear,” tambahnya.
Somasi Ahli Waris: Kecam Tindakan “Koboi” Pemkot
Konflik ini kian meruncing setelah pihak ahli waris melalui Law Firm Akhwil & Partners melayangkan somasi keras. Kuasa hukum ahli waris, Akhwil, S.H., mengecam pernyataan Sekretaris Dispora Kota Tangerang, Helmiyati, yang bersikukuh lahan tersebut adalah aset resmi pemerintah.
“Berdasarkan surat klarifikasi nomor 177/S.PK/A&P/X/2025, lahan di Taman Royal 2 tersebut secara sah milik ahli waris H. Mulyadi bin H. Rodjali. Tindakan Pemkot yang nekat membangun tanpa menyelesaikan sengketa adalah gaya ‘koboi’ yang mengangkangi supremasi hukum,” ujar Akhwil.
Menanti Transparansi Dispora
Hingga saat ini, publik mendesak transparansi dari Dispora Kota Tangerang terkait bukti sertifikasi lahan yang diklaim sebagai aset tersebut. Jika pemerintah daerah tidak mampu membuktikan legalitas kepemilikan secara otentik, proyek pemagaran ini diprediksi akan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi.
Poin-Poin Utama Kontroversi:
Legalitas Lahan: Dibangun di atas lahan sengketa (Ahli Waris vs Pemkot).
Anggaran & Waktu: Nilai Rp 1,2 Miliar dengan durasi pengerjaan hanya 30 hari (akhir tahun).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kualitas Fisik: Hasil pengerjaan dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran.
Risiko Hukum: Potensi kerugian negara jika bangunan harus dibongkar akibat kalah sengketa.
Tim Prima
PATI, DN-II Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti dengan terdakwa Supriono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW pada Senin (26/01/2026). Sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menarik perhatian publik dengan hadirnya Tim Advokasi Komisi Yudisial (KY) RI untuk melakukan observasi dan pemantauan.
Suasana Sidang Memanas
Pantauan di lokasi, sidang yang mengadili kasus pemblokiran jalan yang sempat viral ini berlangsung dramatis. Di dalam ruang sidang, suasana sempat memanas saat terdakwa Supriono melontarkan ucapan lantang kepada saksi. Ketegangan tersebut memaksa Majelis Hakim mengetuk palu dengan keras untuk menenangkan suasana.
Sementara itu, di luar gedung pengadilan, ratusan massa pendukung tetap setia mengawal jalannya sidang meski sempat diguyur hujan. Massa melakukan orasi dan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk dukungan moral bagi kedua terdakwa.
Dugaan Kriminalisasi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Penasihat Hukum dari LSBH Teratai yang dipimpin oleh Dr. Nimerodin Gulo beserta enam anggotanya, tampak gigih mencecar saksi dari pihak kepolisian yang dihadirkan. Dalam konferensi pers saat jam istirahat, Esera Gulo, salah satu anggota tim hukum, menegaskan adanya indikasi kriminalisasi dalam kasus ini. 
“Keterangan anggota polisi yang hadir sebagai saksi menunjukkan bahwa mereka tidak mengetahui pasti kejadian di lapangan. Penangkapan Botok dan Teguh hanya berdasarkan informasi narasumber, bukan fakta yang kuat,” ujar Esera.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam prosedur penetapan tersangka. “Faktanya, surat penangkapan sudah keluar sejak 4 Agustus. Ini memperkuat dugaan publik bahwa penetapan tersangka memang sudah direncanakan atau dikriminalisasi,” imbuhnya.
Atensi Komisi Yudisial
Kehadiran Komisi Yudisial menjadi poin penting dalam sidang kali ini. Ketua Tim Advokasi KY, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa kedatangan mereka merupakan respons atas permintaan Gerakan Aktivis Pati (GAP) dan tim pendamping hukum.
“Kami hadir untuk memantau jalannya sidang agar Majelis Hakim bertindak objektif dan berhati-hati. Mulai minggu depan, kami akan melakukan pemantauan intensif karena kasus ini telah menjadi atensi pusat dan viral di masyarakat,” ungkap Farhan.
Sidang yang berlangsung dari pagi hingga sore hari ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian lebih lanjut guna mengungkap kebenaran materiil dalam kasus tersebut.
( Tim )
Jakarta Barat, DN-II Dalam rangka menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Roa Malaka Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Aiptu Cecep Supriadi, melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyampaian himbauan kamtibmas kepada awak Satkamling RW 03 Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (26/01/2026) pukul 08.30 WIB.
Kegiatan yang berlangsung di Pos Kamling RW 03, Jalan Tiang Bendera II RT 05 RW 03 tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kedekatan Polri dengan masyarakat, khususnya petugas keamanan lingkungan, dalam upaya mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas seperti peredaran narkoba, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tawuran, hingga maraknya pinjaman online ilegal (pinjol) dan judi online (judol). 
Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Cecep Supriadi juga menyampaikan Program Jaga Jakarta, yang meliputi Jaga Lingkungan, Jaga Warga, Jaga Aturan, dan Jaga Amanah, sebagai pedoman bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Ia mengajak awak Satkamling untuk terus meningkatkan kepedulian, kewaspadaan, serta komunikasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Roa Malaka Aiptu Cecep Supriadi serta Wawan selaku Danru Linmas RW 03 beserta anggota. Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red/Hms
SURAKARTA, DN-II Setjen DPKN: Upaya memperkuat konsolidasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan tinggi memasuki babak baru. Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta secara resmi mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri UNS masa bakti 2026–2031 dalam prosesi khidmat yang digelar di Gedung dr. Prakosa, Kantor Pusat UNS, Senin (26/1/2026).
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, hadir langsung untuk mengukuhkan Prof. Dr. E. Muhtar, S.Pd., M.Si., CFrA sebagai Ketua Korpri UNS beserta 30 jajaran pengurus lainnya. Turut menyaksikan prosesi tersebut, Rektor UNS Prof. Dr. Hartono, M.Si., yang juga menjabat sebagai Penasihat Korpri UNS.
Pionir Konsolidasi di Lingkungan Akademik
Dalam arahannya, Prof. Zudan memberikan apresiasi tinggi kepada UNS yang dinilai sebagai “pelopor” dalam menginisiasi kembali konsolidasi Korpri di tingkat perguruan tinggi.
“UNS membuktikan bahwa Korpri di lingkungan kampus bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk memperkokoh posisi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegas Prof. Zudan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa peran ASN di lingkungan akademik sangat krusial karena universitas merupakan episentrum produksi gagasan, inovasi, dan pengkaderan ASN profesional. “ASN kampus adalah motor penggerak kebijakan berbasis ilmu pengetahuan. Korpri harus hadir sebagai rumah yang memberikan perlindungan hukum, advokasi, serta wadah solidaritas bagi mereka,” imbuhnya.
Penguatan Identitas dan Kemandirian Organisasi
Selain aspek profesionalisme, Prof. Zudan menekankan pentingnya penguatan identitas korps, termasuk kedisiplinan dalam penggunaan seragam Korpri sebagai simbol persatuan nasional. Ia mendorong pengurus baru untuk segera tancap gas menjalankan program strategis, mulai dari pembinaan mental keagamaan melalui MTQ, pengembangan bakat lewat Pekan Olahraga Korpri (Pornas), hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
Satu poin krusial yang ditegaskan Prof. Zudan adalah mengenai kemandirian organisasi. Ia mengingatkan bahwa Korpri adalah organisasi mandiri yang tidak bergantung pada APBN maupun APBD.
“Korpri hidup dari anggota dan untuk anggota. Saya mendorong Korpri UNS untuk kreatif mengembangkan unit usaha dan kerja sama strategis. Dengan modal intelektual yang besar di kampus ini, UNS sangat mampu membangun model organisasi yang mandiri demi kesejahteraan anggota,” jelasnya.
Dukungan Penuh Rektorat
Gayung bersambut, Rektor UNS Prof. Hartono menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh eksistensi Korpri di lingkungan kampus Solo tersebut.
“Ini adalah momentum penting untuk mengaktifkan kembali peran Korpri. Kami mendukung penuh upaya penguatan identitas ASN ini. Saya berharap Korpri UNS tidak hanya menjadi wadah berkumpul, tetapi mampu melahirkan program nyata seperti pengembangan koperasi pegawai dan inovasi kesejahteraan lainnya,” tutur Prof. Hartono.
Dengan dikukuhkannya kepengurusan ini, Korpri UNS diharapkan menjadi motor penggerak bagi peningkatan integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan pendidikan tinggi, sekaligus menjadi role model bagi perguruan tinggi lain di Indonesia.
“Korpri harus berkontribusi pada penguatan ASN secara nasional, dan UNS telah memulai langkah nyata tersebut,” pungkas Prof. Zudan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red/Casroni
