BREBES, DN-II Menghadapi tren peningkatan jumlah pemudik yang melintasi wilayah Kabupaten Brebes, jajaran Polres Brebes memperketat kesiapan personel di titik-titik strategis pelayanan. Pada Senin pagi (16/03/2026), telah dilaksanakan Apel Pagi dan Pengecekan Kesiapan Personel Operasi Ketupat Candi (OKC) 2026 di Pos Pelayanan (Posyan) Valet Ride Nasmoco Wanasari.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kaposyan Valet Ride Nasmoco Wanasari, AKP Rachmat Wibowo Budi Pratama, didampingi Padal Transportasi Iptu Muhammad Fatihin, serta Padal Pelayanan Ipda Yusuf Zaynuri.
Dalam arahannya, AKP Rachmat Wibowo menekankan bahwa program unggulan Valet Ride saat ini menunjukkan tren yang menarik. Berdasarkan pemantauan di lapangan, khususnya di Pos Pam Jalingkut, pengguna layanan ini didominasi oleh penumpang yang sudah berkeluarga.
“Kami melihat sasaran sosialisasi program Valet Ride saat ini lebih banyak menyasar kalangan keluarga dibanding anak muda. Hal ini menunjukkan bahwa aspek keamanan dan kenyamanan kendaraan menjadi prioritas utama bagi para pemudik yang membawa anggota keluarga,” ujar AKP Rachmat.
Mengingat volume kendaraan yang terus meningkat setiap harinya, pimpinan menekankan beberapa poin bagi seluruh personel yang bertugas yakni, personel diminta tetap waspada dan memperhatikan keselamatan diri saat melakukan sosialisasi di titik keramaian seperti Pos Pam Jalingkut. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Seiring bertambahnya arus pemudik, target sosialisasi program Valet Ride diharapkan terus meningkat agar lebih banyak masyarakat yang merasakan manfaat layanan ini,” pesanya.
Sementara itu, dari keterangan yang disampaikan Kaposyan pencapaian program Valet Ride pada hari sebelumnya, Minggu (15/03/2026). Tercatat sebanyak 64 orang pemudik dengan total 37 kendaraan roda dua (R2) telah berhasil difasilitasi pemberangkatannya dengan tujuan akhir Polrestabes Semarang.
Dalam proses pelayanan ini, AKP Rachmat Wibowo menjelaskan selain pemudik yang telah mendaftar secara online, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan penjaringan masif kepada masyarakat hingga tahap pengecekan kendaraan sebelum diberangkatkan secara resmi dari depan Pos Pam Valet Ride.
Melalui program ini, Polres Brebes berupaya memberikan solusi bagi para pemudik roda dua yang kerap mengalami kelelahan ekstrem di perjalanan. Mengingat jarak tempuh yang jauh menuju Semarang dan sekitarnya, layanan Valet Ride hadir untuk memastikan pemudik dapat beristirahat sementara kendaraan mereka ditangani dengan prosedur yang aman.
“Kami sangat berharap masyarakat pemudik, khususnya yang menggunakan sepeda motor dan membawa keluarga, dapat memanfaatkan layanan Valet Ride ini secara maksimal. Jangan memaksakan diri jika lelah. Lebih baik kendaraan ‘diistirahatkan’ melalui layanan kami, sementara bapak dan ibu bisa melanjutkan perjalanan dengan lebih tenang dan aman,” pungkas AKP Rachmat Wibowo. (Hms)
Kota Tegal, DN-II Menjelang puncak arus mudik Lebaran, Polres Tegal Kota mengintensifkan sosialisasi layanan digital Chatbot SIPOLAN kepada masyarakat. Layanan real time 24/7 yang digagas Polda Jawa Tengah ini disiapkan untuk memudahkan para pemudik memperoleh berbagai informasi penting selama perjalanan.
Sosialisasi dilakukan secara masif melalui berbagai kanal informasi. Selain memanfaatkan media sosial dan publikasi di media online, Polres Tegal Kota juga memasang banner dan spanduk berisi QR Code Chatbot SIPOLAN di sejumlah titik strategis yang mudah dijangkau masyarakat.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memastikan masyarakat, khususnya pemudik yang melintas di wilayah Jawa Tengah, dapat mengakses layanan informasi secara cepat dan praktis.
“Polres Tegal Kota terus melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan layanan Chatbot SIPOLAN. Cukup dengan memindai QR Code yang tersedia, berbagai informasi penting terkait perjalanan mudik bisa langsung diakses melalui ponsel,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi peta jalur mudik, lokasi pos pengamanan dan pos pelayanan polisi, hingga akses layanan darurat jika terjadi situasi mendesak selama perjalanan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain menghadirkan layanan informasi digital, Polda Jawa Tengah juga menyiapkan program Valet and Ride bagi pemudik pengguna sepeda motor. Dalam program ini, sepeda motor akan diangkut menggunakan truk, sementara pemudik melanjutkan perjalanan menggunakan bus yang telah disediakan.
Program tersebut diharapkan dapat mengurangi kelelahan pengendara sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas selama arus mudik,” bebernya.
Kapolres menambahkan, kehadiran Chatbot SIPOLAN merupakan bagian dari inovasi pelayanan kepolisian untuk memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat.
“Kami berharap layanan ini dapat membantu pemudik merencanakan perjalanan dengan lebih baik, sehingga mudik dapat berlangsung aman, nyaman, dan lancar,” pungkasnya.
Dengan berbagai langkah sosialisasi yang dilakukan, Polres Tegal Kota berharap layanan Chatbot SIPOLAN dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat sebagai panduan praktis selama perjalanan mudik di wilayah Jawa Tengah. ( Bim )
Pembagian takjil dilaksanakan menjelang waktu berbuka puasa di depan Makoramil Mapurujaya. Para prajurit TNI bersama Persit membagikan takjil kepada pengendara dan warga yang melintas di sekitar lokasi. Aksi berbagi tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak pengendara yang mengapresiasi kepedulian prajurit TNI yang meluangkan waktu untuk berbagi dengan warga di tengah aktivitas mereka.
Danramil 1710-07/Mapurujaya Kapten Inf Ahmad Saleh menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian TNI kepada masyarakat, khususnya di bulan Ramadan yang penuh berkah. “Kegiatan berbagi takjil ini merupakan wujud kebersamaan dan kepedulian kami kepada masyarakat. Semoga dapat memberikan manfaat serta semakin mempererat hubungan silaturahmi antara TNI dan warga,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan hubungan yang harmonis antara TNI dan masyarakat terus terjalin dengan baik, sekaligus menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial di tengah kehidupan bermasyarakat. (Pendim 1710/Mimika)
Tegal, DN-II Kepedulian dan respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Tegal dalam membantu masyarakat yang mengalami kendala saat perjalanan mudik. Pada Minggu, 15 Maret 2026, seorang pemudik bernama Hendra yang merupakan pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia mengalami kendala pada kendaraannya saat singgah di Rest Area KM 275 A Tol Tegal.
Saat itu Hendra yang tengah melakukan perjalanan mudik menuju Kabupaten Purbalingga mendapati kendaraannya mengalami trouble pada bagian cover depan kanan. Mengetahui adanya kendaraan pemudik yang mengalami kendala, petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat segera memberikan bantuan.
Petugas yang dipimpin IPTU Ida Bagus Nyoman Laksana, S.H. bersama anggota dengan sigap membantu memperbaiki bagian kendaraan yang mengalami kerusakan hingga kendaraan tersebut dapat kembali digunakan.
Kegiatan pelayanan kepada pemudik ini merupakan bagian dari upaya pengamanan arus mudik yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Tegal di bawah pimpinan Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menuju kampung halaman.
Berkat bantuan dari petugas Kepolisian, kendaraan Hendra dapat kembali digunakan sehingga dirinya dapat melanjutkan perjalanan mudik menuju Purbalingga dengan aman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hendra menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada petugas Kepolisian yang telah sigap memberikan bantuan di tengah perjalanan mudik.
“Terima kasih kepada Bapak-bapak Polisi yang telah membantu memperbaiki kendaraan saya sehingga saya bisa melanjutkan perjalanan mudik ke Purbalingga dengan aman,” ungkap Hendra.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa Polri akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya selama pelaksanaan pengamanan arus mudik.
“Polri berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat agar perjalanan mudik dapat berjalan aman, nyaman, dan lancar,” ujarnya. ( Bim )
BEKASI, DN-II Praktik usaha depot air minum isi ulang di Kampung Kempes, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, usaha tersebut diduga melakukan pengambilan air tanah secara komersial melalui sumur bor dalam (sumur satelit) tanpa dilengkapi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (15/3/2026).
Berdasarkan investigasi lapangan, kegiatan pengambilan air ini dilakukan secara rutin untuk diproses dan dipasarkan langsung kepada masyarakat setempat. Padahal, penggunaan air tanah untuk tujuan komersial diatur secara ketat dalam regulasi nasional guna menjaga keberlangsungan ekosistem.
Pengakuan Pemilik dan Klarifikasi Pihak Desa
Saat dikonfirmasi, pemilik usaha berinisial H.N mengakui bahwa ia tidak memiliki izin khusus pengambilan air tanah. “Saya tidak pakai izin, kedalaman 120 meter pakai mesin jetpump. Saya hanya jual sekitar 50 galon sehari,” ujarnya. H.N juga mengeklaim bahwa aktivitasnya telah diketahui oleh oknum perangkat desa setempat.
Di sisi lain, Kepala Desa Sukamulya, berinisial W, membantah memberikan izin pengeboran. “Saya hanya mengeluarkan surat keterangan usaha, bukan izin pengeboran sumur satelit untuk komersial,” tegasnya. Sementara itu, oknum Kepala Dusun (Kadus) bernama Otong terkesan abai dengan menyatakan bahwa praktik serupa marak dilakukan tanpa izin dan menantang penutupan secara menyeluruh jika dianggap ilegal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Aspek Hukum dan Regulasi
Praktik ini diduga melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan:
UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Pasal 49 menegaskan bahwa pengusahaan sumber daya air memerlukan izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berimplikasi pada sanksi pidana dan denda administratif. 
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024: Regulasi ini mengatur tata cara perizinan penggunaan air tanah. Setiap kegiatan pengusahaan air tanah, terutama untuk komersial, wajib mendapatkan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagai bentuk perlindungan terhadap cekungan air tanah dan pencegahan penurunan muka tanah (land subsidence).
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Setiap depot air minum wajib memiliki izin edar dan sertifikasi kelayakan kualitas air secara berkala untuk menjamin keamanan konsumen. Ketiadaan uji laboratorium dari Dinas Kesehatan menempatkan masyarakat pada risiko kesehatan yang nyata.
Desakan Warga dan Penegakan Hukum
Warga sekitar mulai menyuarakan kekhawatiran terkait dampak lingkungan jangka panjang. “Airnya langsung diambil dari tanah di sini. Jika terus dibiarkan tanpa kendali, kami khawatir akan terjadi kekeringan masif di masa depan,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan sidak. Sanksi tegas berupa penyegelan sumur dan penghentian operasional diperlukan agar pelaku usaha mematuhi norma hukum yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Tim Red
BENER MERIAH, DN-II Penyaluran bantuan hunian sementara (Huntara), dana tunai Rp8 juta, hingga dana Jadug di Desa Bale Keramat, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, kini menuai polemik. Warga setempat menduga penyaluran bantuan tersebut tidak tepat sasaran dan diwarnai indikasi pemotongan dana.
Sejumlah warga Desa Bale Keramat mengungkapkan adanya ketidaksesuaian data penerima yang berpotensi merugikan masyarakat terdampak bencana. Menurut warga, masih banyak pihak yang seharusnya berhak menerima namun justru terabaikan.
”Masih ada warga yang rumahnya terdampak bencana tetapi tidak menerima bantuan sama sekali,” ujar salah satu warga kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).
Kejanggalan Data dan Pemotongan Dana
Selain masalah ketepatan sasaran, warga juga menyoroti adanya disparitas data jumlah penerima Huntara. Informasi yang beredar menyebutkan terdapat 67 Kepala Keluarga (KK) yang menerima bantuan, namun penelusuran di lapangan menunjukkan hanya sekitar 47 KK yang terdata.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Warga menyebutkan, berdasarkan kondisi faktual di lapangan, hanya terdapat empat unit rumah yang rusak akibat bencana dan lima unit rumah di bantaran sungai yang memang layak diprioritaskan.
Lebih jauh, warga melaporkan adanya pemotongan dana bantuan tunai sebesar Rp8 juta dengan nominal yang bervariasi. “Penerima yang rumahnya tidak terdampak bencana justru diduga dipotong Rp1,8 juta, sedangkan yang rumahnya terdampak dipotong Rp800 ribu,” tambah warga tersebut. Bahkan, beredar kabar bahwa oknum perangkat desa turut menerima bantuan tunai, meski tidak terdampak bencana.
Desakan Penegakan Hukum
Menanggapi polemik tersebut, Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Gubernur Aceh untuk segera mengambil langkah tegas. Ia meminta Pemerintah Aceh melakukan pengawasan ketat agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari dana bantuan bencana.
”Masalah bantuan musibah di Bener Meriah ini perlu mendapat perhatian serius. Gubernur Aceh sebaiknya turun tangan agar tidak ada oknum yang memperkaya diri dalam penyaluran bantuan tersebut,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Prof. Sutan menegaskan, jika ditemukan bukti kuat adanya manipulasi data atau penyalahgunaan anggaran, maka aparat penegak hukum (APH) wajib melakukan penyelidikan menyeluruh.
”Jika terbukti ada penyalahgunaan atau permainan data, maka hal ini masuk dalam kategori tindak pidana yang harus diproses hukum secara tegas,” tegasnya.
Harapan Masyarakat
Saat ini, masyarakat Desa Bale Keramat berharap APH segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa setempat. Transparansi dalam penyaluran bantuan menjadi tuntutan utama warga agar hak masyarakat terdampak tidak disalahgunakan.
”Harapan kami agar pihak berwenang segera memeriksa permasalahan ini secara objektif supaya semuanya jelas dan hak masyarakat tidak terzalimi,” tutup warga. (*)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Brebes, Masrukhi Bachro, menyoroti tantangan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia menekankan perlunya strategi yang efisien agar program nasional tersebut tidak membebani koperasi dengan utang investasi yang besar. (15/3/2026).
Dalam keterangannya pada Minggu (15/3/2026), Masrukhi menilai bahwa KDKMP tidak memerlukan modal investasi awal yang terlalu besar—terutama untuk gedung, peralatan, dan armada—mengingat pangsa pasar di tingkat desa cenderung terbatas.
“Jika dipaksakan dengan konsep yang membutuhkan modal besar, KDKMP akan kesulitan mencapai keberhasilan karena beban pengembalian utang investasi yang sangat berat, sementara modal kerja justru minim,” ujar Masrukhi.
Strategi Penguatan Usaha
Agar KDKMP berjalan sesuai harapan, Masrukhi menyarankan pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan program usaha strategis secara penuh kepada koperasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Program strategis seperti distribusi gas, pupuk, pengadaan pangan, hingga program Dapur Makan Bergizi (MBG) idealnya diserahkan sepenuhnya ke KDKMP. Dengan begitu, margin keuntungan dari program tersebut dapat langsung digunakan untuk biaya operasional, honor pengurus, hingga kesejahteraan karyawan,” jelasnya.
Menurutnya, untuk gerai lainnya, seperti penyediaan sembako dan kebutuhan pokok, dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta potensi masing-masing wilayah.
Klarifikasi Terkait Isu Monopoli dan Dana Program
Dalam kesempatan tersebut, Masrukhi juga menanggapi isu yang sempat mencuat di Komisi IV DPR RI terkait dugaan monopoli KDKMP dan ketidaksesuaian prosedur, termasuk adanya selisih nilai dana program yang diterima di tingkat desa.
Terkait isu bahwa dana yang seharusnya berjumlah Rp1,6 miliar namun realisasinya hanya diterima desa sebesar Rp600 juta hingga Rp700 juta, Masrukhi menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu verifikasi lebih lanjut.
“Angka Rp1,6 miliar dan realisasi Rp700 juta itu masih menjadi diskusi bersama. Dinas terkait pun saat ini belum bisa memberikan keterangan pasti karena mereka merasa tidak dilibatkan dalam proses tersebut,” tegasnya.
Masrukhi juga menanggapi pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan KDKMP dengan menyarankan agar pihak terkait melakukan penelusuran langsung ke pihak PT Agrinas sebagai entitas yang lebih memahami operasional di lapangan.
Reporter: Teguh
Kota Tegal, DN-II Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Tegal kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap sesama di bulan suci Ramadan. Minggu (15/3/2026), organisasi profesi ini menggelar aksi sosial dengan membagikan 1.000 paket takjil kepada masyarakat di sejumlah titik strategis di Kota Tegal.
Kegiatan yang bertajuk “Berkah Ramadan” ini berlangsung sejak sore hari dan berakhir dengan acara buka puasa bersama seluruh pengurus serta anggota IWO Kota Tegal.
Ketua IWO Kota Tegal, Hartadi Setiawan, menyampaikan bahwa aksi bagi-bagi takjil ini merupakan wujud nyata kepedulian insan pers terhadap masyarakat, khususnya bagi para pengendara dan warga yang sedang beraktivitas di jalan.
”Kegiatan ini bukan sekadar berbagi makanan berbuka. Lebih dari itu, ini adalah sarana untuk mempererat silaturahmi antara keluarga besar IWO Kota Tegal dengan masyarakat, sekaligus menanamkan nilai-nilai filantropi untuk meraih berkah di bulan yang suci ini,” ujar Hartadi.
Hartadi menambahkan, bakti sosial ini telah menjadi agenda rutin tahunan IWO Kota Tegal selama bulan Ramadan. Ia bersyukur, tahun ini pihaknya mampu mendistribusikan 1.000 paket takjil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Demi kelancaran distribusi, tim IWO Kota Tegal disebar ke beberapa lokasi titik keramaian. “Mengingat jumlah yang cukup banyak, kami membagi tim ke beberapa titik, di antaranya Lapangan Tegal Selatan, Lapangan Sumur Panggang, area Alun-alun atau pintu masuk Balai Kota Tegal, serta di kawasan Prapatan Jongor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hartadi mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, baik pemerintah maupun para donatur yang telah mendukung kesuksesan kegiatan tersebut.
”Alhamdulillah, berkat kerja keras tim dan dukungan dari para donatur, kegiatan bakti sosial ini berjalan dengan lancar. Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para donatur, semoga menjadi ladang amal jariyah. Harapan kami, di masa mendatang kegiatan sosial seperti ini bisa dilaksanakan dengan skala yang lebih besar lagi,” pungkasnya.
(Bim)
Kota Tegal, DN-II Guna mendukung kelancaran pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Tegal Kota bersama Dinas Kesehatan Kota Tegal memberikan pelayanan kesehatan kepada personel pengamanan serta para pemudik. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu (15/3/2026) di beberapa titik strategis di wilayah Kota Tegal, salah satunya di Stasiun Kereta Api Tegal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tegal Kota bersama Dinas Kesehatan Kota Tegal untuk memastikan kondisi kesehatan masyarakat maupun personel yang terlibat dalam pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran tetap terjaga selama pelaksanaan operasi.
Dengan mengedepankan prinsip hospitality, personel Sidokkes Polres Tegal Kota bersama petugas dari Dinas Kesehatan Kota Tegal turun langsung ke lapangan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada para pemudik yang berada di Stasiun Kereta Api Tegal, masyarakat yang melintas, serta personel yang sedang melaksanakan tugas pengamanan di pos-pos Operasi Ketupat Candi 2026.
Adapun layanan yang diberikan meliputi pemeriksaan kesehatan gratis, konsultasi medis, serta pemberian vitamin guna membantu menjaga daya tahan tubuh selama perjalanan mudik maupun saat menjalankan tugas di lapangan.
Kasi Dokkes Polres Tegal Kota Penata Tingkat I Eny Astuti, S.Kep., Ns. menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat sekaligus dukungan kepada personel yang bertugas dalam pengamanan Lebaran.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami memberikan layanan pemeriksaan kesehatan secara gratis serta vitamin kepada para pemudik di Stasiun Tegal dan juga kepada personel yang sedang bertugas dalam pengamanan. Diharapkan kondisi kesehatan mereka tetap terjaga sehingga perjalanan mudik maupun pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ungkap Eny Astuti.
Melalui kegiatan ini diharapkan para pemudik dapat merasa lebih aman dan nyaman selama perjalanan, serta memastikan personel yang bertugas tetap dalam kondisi sehat selama berlangsungnya Operasi Ketupat Candi 2026.
Polres Tegal Kota berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama momentum Lebaran. ( Bim )
MUSI RAWAS UTARA, DN-II Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2024 disorot dalam laporan hasil pemeriksaan. Ditemukan adanya ketidaktertiban administrasi dan ketidaksesuaian pertanggungjawaban yang melibatkan 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sepanjang tahun 2024, Pemkab Muratara menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp78,18 miliar, dengan realisasi mencapai Rp69,75 miliar atau sekitar 89,22%. Namun, efektivitas penggunaan anggaran tersebut terganjal masalah kepatuhan regulasi.
Ketidakpatuhan Tarif Penginapan Pasca Putusan MA
Temuan pertama berkaitan dengan tarif penginapan. Pemkab Muratara sempat mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 108 Tahun 2023 yang mengadopsi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023. Namun, pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2024 yang membatalkan Perpres 53/2023, Pemkab Muratara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati agar SKPD kembali mengacu pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, 16 SKPD tetap menggunakan tarif lama (Perpres 53/2023) dalam kurun waktu 8 Oktober hingga 31 Desember 2024. Hal ini menyebabkan selisih perhitungan biaya sebesar Rp84.333.400,00.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketidaktertiban ini diduga terjadi akibat kendala komunikasi internal. Meskipun pihak BPKAD menyatakan SE Bupati telah disampaikan, sejumlah Bendahara Pengeluaran di SKPD mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran tersebut.
Temuan Fiktif dan Ketidaksesuaian Bukti
Selain masalah tarif, pemeriksaan juga mengungkap adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan fakta lapangan. Berdasarkan konfirmasi kepada pihak hotel dan instansi tujuan, ditemukan bahwa:
Terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel sebagaimana bukti yang dilampirkan, dengan nilai sebesar Rp6.810.000,00.
Terdapat klaim perjalanan dinas yang tidak dapat dibuktikan kehadirannya di instansi tujuan, dengan total nilai Rp78.339.650,00. 
Aspek Hukum dan Tindak Lanjut
Pemerintah Kabupaten Muratara dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Menanggapi temuan tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten telah melakukan langkah korektif. Seluruh selisih perhitungan tarif penginapan dan nilai perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan telah diklarifikasi kepada pihak terkait.
“Seluruh temuan telah ditindaklanjuti dengan penyetoran dana ke Kas Daerah pada periode 8 hingga 19 Mei 2025,” ujar sumber terkait dalam laporan tersebut.
Langkah pengembalian dana ke Kas Daerah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian daerah, namun menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Muratara untuk memperketat sistem pengendalian internal (SPI) dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas ke depannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Red
