JAKARTA, DN-II Istana Kepresidenan Jakarta kembali membuka pintunya bagi para calon pemimpin masa depan melalui program “Istana untuk Anak Sekolah”, Kamis (16/04/2026). Sebanyak 750 siswa SMA Taruna Nusantara dari kampus Magelang, Cimahi, dan Malang hadir untuk menyelami langsung denyut nadi pemerintahan pusat sekaligus mempelajari rekam jejak sejarah bangsa.
Program yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan untuk memberikan wawasan kebangsaan yang konkret bagi generasi muda. Para siswa diajak berkeliling melihat ruang-ruang sakral yang menjadi saksi bisu berbagai keputusan strategis negara dan kegiatan kenegaraan penting lainnya.
Pesan Pengabdian dari Mensesneg
Dalam sesi pembekalan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan pesan yang menggugah semangat para siswa. Ia menegaskan bahwa status mereka sebagai siswa Taruna Nusantara bukan sekadar kebanggaan, melainkan sebuah tanggung jawab besar.
”Kalian adalah generasi terpilih yang memikul tanggung jawab besar terhadap bangsa. Mulai hari ini hingga akhir hayat nanti, tanamkanlah dalam hati bahwa kalian dipilih dan terpilih hanya untuk satu tujuan: mengabdi kepada bangsa, negara, dan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Inspirasi dan Keberanian Bermimpi
Senada dengan Mensesneg, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono turut memotivasi para siswa agar tidak ragu mematok target tinggi dalam hidup. Ia berharap kunjungan ke Istana ini menjadi katalisator bagi cita-cita mereka.
”Jadikan setiap sudut Istana ini, setiap cerita yang kalian dengar hari ini, sebagai sumber inspirasi. Jangan pernah takut untuk bermimpi setinggi-tingginya, tanpa batas. Ingatlah bahwa setiap keberhasilan besar yang kita lihat hari ini, selalu bermula dari sebuah mimpi yang berani,” tegas Menlu Sugiono.
Melalui program ini, diharapkan para siswa tidak hanya pulang membawa pengetahuan tentang struktur pemerintahan, tetapi juga membawa api semangat kepemimpinan yang akan mereka bawa saat kelak terjun langsung membangun Indonesia.
Red/BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#TarunaNusantara
#KepemimpinanMuda
#IstanaUntukAnakSekolah
BREBES, DN-II Di balik deru mesin dan hiruk-pikuk klakson yang memadati kawasan Pasar Larangan, Kabupaten Brebes, tampak seorang pria paruh baya dengan rompi oranye sigap mengatur barisan kendaraan. Ia adalah Ferry Lubis, sosok “sesepuh” aspal yang telah mendedikasikan hidupnya di jalanan sejak tahun 2007.
Bagi para pedagang dan pengunjung setia Pasar Larangan, Pak Ferry bukan sekadar pengatur lalu lintas. Ditemui pada Kamis (16/4/2026), pria ini menjadi simbol nyata kegigihan seorang ayah yang menolak kalah oleh keadaan.
Dua Dekade Menjaga Integritas
Hampir dua dekade lamanya Ferry melakoni profesi ini. Nama Lubis yang disandangnya punya cerita unik pemberian sang ayah yang merupakan penggemar berat tokoh sepak bola legendaris. Selama itu pula, ia telah melewati berbagai pasang surut dinamika kehidupan pasar.
“Sudah dari tahun 2007 sampai sekarang. Ya, bisa dibilang sudah senior, hampir 20 tahun di sini,” ujarnya rendah hati di sela-sela kesibukannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski profesi juru parkir kerap dipandang sebelah mata, Ferry memilih jalan yang lurus. Ia menegaskan statusnya sebagai juru parkir resmi di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes. Integritasnya dibuktikan dengan kepatuhan menyetor retribusi kepada negara setiap hari.
“Resmi dari Dishub. Setorannya Rp15 ribu sehari. Kalau kondisi pasar lagi sepi, paling Rp10 ribu,” jelasnya. Meski tarif retribusi mengalami kenaikan berkala setiap tahun, Ferry tetap menjalaninya dengan ikhlas selama angka tersebut masih dalam batas kewajaran.
Peluit Sebagai ‘Sawah’ dan Harapan
Bagi pria yang tinggal di kawasan belakang dr. Itam, Larangan ini, setiap lembar rupiah yang terkumpul adalah “investasi” sakral untuk masa depan. Di tengah keterbatasan modal dan ketiadaan lahan tani, Ferry menjadikan area parkir sebagai “sawah” untuk menghidupi keluarga.
“Alhamdulillah, hasilnya buat anak sekolah dan makan. Lumayan saja, daripada menganggur. Saya tidak punya sawah, tidak punya modal usaha juga,” ungkapnya penuh syukur.
Saat ini, kedua buah hatinya tengah menempuh pendidikan di jenjang SMP dan SMA. Harapan Ferry tidak muluk-muluk, namun sangat mendalam. Ia ingin keringat yang menetes di aspal panas menjadi jembatan bagi anak-anaknya untuk mencapai derajat yang lebih tinggi.
“Harapannya sederhana: anak-anak bisa sekolah sampai sarjana, keluarga sehat semua, dan kelak bisa punya rumah sendiri,” pungkasnya.
Usai berbincang singkat, Ferry kembali meniup peluitnya dengan nyaring. Di bawah terik matahari Brebes, ia kembali menata kendaraan—melanjutkan perjuangan demi melihat sang buah hati memakai toga sarjana suatu hari nanti.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Brebes memasuki babak baru. Pada Kamis (16/4/2026) siang, bertempat di Pendopo Eks Kawedanan Bumiayu, telah dilaksanakan kegiatan pembentukan “Kampung Tangguh Bersih Narkoba”bagi seluruh desa di wilayah Kecamatan Bumiayu.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, aparatur desa, hingga tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menegaskan komitmen kuat kepolisian untuk terus memerangi narkoba tanpa henti. Kapolres menyoroti bahwa motif utama para pembuat dan pengedar narkoba hanyalah keuntungan ekonomi semata, namun dampaknya sangat merusak bagi para pengguna.
“Jika kita tidak ada upaya untuk memerangi, siapa yang akan melanjutkan kepemimpinan nasional kita? Cita-cita Indonesia Emas 2045 mustahil tercapai jika generasi kita rusak oleh narkoba,” tegas AKBP Lilik.
Dukungan penuh terhadap inisiatif ini juga disampaikan oleh perwakilan dari BNN Kota Tegal, Yayan Ahdian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Disebutkan, bahwa BNN memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Brebes yang dianggap sangat progresif, bahkan menjadi salah satu Polres di wilayah Polda Jateng yang sukses menyelenggarakan pemilihan Duta Anti Narkoba.
Selain apresiasi, Yayan Ahdian juga memberikan informasi terkait tren peredaran narkoba jenis baru yang mulai marak serta modus baru ditemukan peredaran narkoba dalam bentuk cokelat di wilayah sekitar pegunungan. Disebutkan juga sistem transaksi dari para pengedar yang sebelumnya COD (Cash on Delivery) beralih sepenuhnya ke platform digital untuk menyasar anak muda.
“Keberhasilan program ini bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat sebagai garda terdepan untuk menolak segala bentuk peredaran, terutama yang menyasar pelosok desa melalui modus-modus baru ini,” terangnya.
Sinergi Lintas Sektor dan Komitmen Bersama;
Bupati Brebes yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, menegaskan bahwa Kampung Tangguh merupakan strategi pemberdayaan agar masyarakat memiliki ketahanan sosial.
Dukungan serupa datang dari TNI yang menekankan pentingnya sinergi TNI-Polri dalam menjaga ketahanan wilayah.
Sebagai bentuk peresmian, dilakukan pemberian rompi secara simbolis kepada perwakilan relawan Kampung Tangguh Bersih Narkoba.
Acara ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama, menandai tekad kolektif Bumiayu untuk menjadi wilayah yang bersih dari pengaruh narkotika. (Red/Hms)
JAKARTA, DN-II Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan HS, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus yang menjerat pucuk pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam penyelesaian sengketa sektor pertambangan sepanjang periode 2013–2025.
Konstruksi Perkara dan Modus Operandi
Penetapan HS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif. HS diduga memanfaatkan posisinya untuk mengintervensi kewajiban keuangan perusahaan tambang terhadap negara. Berikut adalah rincian modus operandi yang dilakukan:
Manipulasi Maladministrasi: Saat menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026, HS diduga merekayasa pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan tersebut seolah-olah berangkat dari aduan masyarakat, namun kenyataannya merupakan skenario untuk menguntungkan pihak korporasi, yakni PT TSHI.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Intervensi Denda PNBP: HS mengintervensi kebijakan denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI. Ia menyatakan denda tersebut keliru dan justru mengarahkan perusahaan untuk melakukan self-assessment (penghitungan mandiri), yang berakibat pada berkurangnya pemasukan negara.
Permufakatan Jahat dan Suap: Penyidik menemukan indikasi pertemuan tertutup pada April 2025 antara HS dengan pihak swasta berinisial LO dan LKM. Pertemuan yang digelar di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur tersebut menyepakati commitment fee sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas pembatalan temuan administrasi di Kementerian Kehutanan.
Laporan “Pesanan”: HS diduga memerintahkan agar draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan terlebih dahulu kepada PT TSHI untuk dikoreksi sesuai kepentingan perusahaan sebelum diterbitkan secara resmi oleh Ombudsman.
Jeratan Pasal Berlapis
Kejaksaan Agung menerapkan pasal berlapis terhadap HS guna memastikan penegakan hukum yang maksimal, yakni: 
Primair: Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair: Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Lebih Subsidiair: Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor.
Dakwaan Alternatif: Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Penahanan di Rutan Salemba
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah risiko penghilangan barang bukti, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegas perwakilan Tim Penyidik di Gedung Bundar Kejagung.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan secara profesional dan akuntabel, didukung oleh alat bukti kuat yang diperoleh melalui serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi secara maraton.
Tim Redaksi
JAKARTA, DN-II Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan AW sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret terpidana Zarof Ricar.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., pada Kamis (16/4/2026).
Modus Operandi: Berawal dari Proyek Film
Berdasarkan hasil penyidikan, keterlibatan AW diduga kuat berawal dari hubungan bisnis dalam proyek pembuatan film berjudul “Sang Pengadil”. Berikut adalah rincian peran tersangka dalam perkara tersebut:
Investasi Film: Tersangka AW diajak oleh Zarof Ricar untuk mendanai proyek film dengan total modal mencapai Rp4,5 miliar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pembagian Dana: Modal tersebut dibagi rata menjadi tiga bagian. AW, Zarof Ricar, dan Saudara GR (selaku pihak Production House) masing-masing menyetorkan dana sebesar Rp1,5 miliar.
Penitipan Aset: Pada pertengahan tahun 2025, Zarof Ricar meminta AW untuk menyimpan aset-aset pribadinya. Dokumen dan aset tersebut kemudian diantar dan disimpan di kantor milik AW yang berlokasi di Jl. Dewi Sartika No. 192, Cawang, Jakarta Timur.
Temuan Barang Bukti di Kantor Tersangka
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara intensif di kantor AW, Tim Penyidik menemukan sejumlah barang bukti signifikan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi (suap) milik Zarof Ricar, di antaranya:
5 Box Dokumen: Berisi sertifikat-sertifikat tanah atas nama Zarof Ricar.
Logam Mulia: Sejumlah emas batangan.
Uang Tunai: Sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan/atau asing.
“Tersangka AW diduga kuat mengetahui bahwa penitipan aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Anang Supriatna.
Jeratan Pasal dan Penahanan
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Guna kelancaran proses penyidikan dan mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AW.
“Tersangka AW dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Kapuspenkum.
Red
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
KOTA TEGAL, DN-II Kebijakan penarikan retribusi sampah rumah tangga di Kota Tegal menuai sorotan dari masyarakat. Warga mengeluhkan adanya indikasi pembayaran ganda (double bayar) karena harus membayar iuran sampah di lingkungan RT/RW sekaligus retribusi resmi melalui tagihan PDAM.
Menanggapi hal tersebut, pihak terkait memberikan klarifikasi dalam sebuah diskusi yang menghadirkan narasumber dari pengelola kebijakan persampahan. Terungkap bahwa terdapat perbedaan mendasar antara iuran lingkungan dan retribusi daerah.
Mekanisme Penarikan dan Dasar Hukum
Yuli Prasetiya, S.KM., M.Kes,PLT DLH Kota Tegal menjelaskan bahwa penarikan retribusi sampah sebesar Rp4.000 per bulan memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Retribusi.
”Retribusi ini ditarik melalui dua mekanisme: bagi pelanggan PDAM digabungkan dalam tagihan bulanan, sementara bagi non-pelanggan PDAM dilakukan secara manual melalui lingkungan atau kelurahan,” ujar Yuli Prasetiya, S.KM., M.Kes dalam diskusi
dengan Aji Ketua LSM Lindu Aji Kota Tegal hari kamis, (16/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keterlibatan PDAM dalam pemungutan ini ditegaskan sebagai langkah efisiensi karena PDAM merupakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda). “Tidak ada maksud pemerintah ‘mengemis’ kepada rakyat. PDAM tidak akan berani menjalankan ini jika tidak ada payung hukum yang sah dan persentase pembagian yang jelas,” tambahnya.
Alasan di Balik Retribusi
Terkait keluhan warga yang merasa terbebani hingga harus mengeluarkan kocek sekitar Rp50.000 per bulan untuk urusan sampah, pihak pemerintah memberikan rincian alokasi biaya.
Iuran sebesar kurang lebih Rp 20.000 yang ditarik di tingkat RT/RW biasanya digunakan untuk operasional petugas “penggerobak” yang mengambil sampah langsung dari depan rumah warga ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Sementara itu, retribusi Rp 4.000 digunakan pemerintah untuk biaya operasional besar, mulai dari pengangkutan dari TPST ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hingga pemeliharaan sarana prasarana.
”Jika warga merasa keberatan dengan biaya jasa penggerobak, sebenarnya diperbolehkan membuang sampah secara mandiri langsung ke bak yang disediakan di TPST terdekat. Dengan begitu, warga cukup membayar retribusi daerah yang Rp 4.000 saja,” jelasnya.
Transparansi dan Anggaran
Pemerintah menekankan bahwa kontribusi masyarakat sangat diperlukan mengingat tingginya biaya pengelolaan sampah kota. Tercatat, partisipasi masyarakat melalui retribusi hanya mencapai sekitar Rp 3 miliar per tahun, sementara total biaya operasional pengelolaan sampah mencapai lebih dari Rp10 miliar.
”Seluruh dana retribusi langsung masuk ke kas daerah dalam waktu 1 x24 jam dan diaudit setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi, transparansinya sangat terjamin,” tegas narasumber.
Pihak pengelola berharap masyarakat memahami bahwa biaya ini adalah bentuk kerja sama antara warga dan pemerintah demi menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan di Kota Tegal.
Editor: Casroni
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jakarta, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny. Evi Agus Subiyanto menghadiri acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-62 Dharma Pertiwi yang mengusung tema “Bersatu, Berdaya, Berkarya Mendukung Keluarga TNI Menuju Indonesia Maju” yang berlangsung di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (15/04/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kasau Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
Dalam sambutannya, Panglima TNI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota Dharma Pertiwi atas dukungan yang telah diberikan kepada para prajurit dalam menjalankan tugas di berbagai wilayah penugasan. “Saya mengucapkan terima kasih kepada ibu-ibu Dharma Pertiwi atas dukungan kepada bapak-bapaknya yang selama ini telah diberikan pada saat bertugas di manapun berada,” ungkapnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Panglima TNI mengajak seluruh anggota Dharma Pertiwi untuk menjadikan momentum HUT ke-62 sebagai sarana meningkatkan kualitas pengabdian. “Mari kita jadikan momentum peringatan HUT ke-62 ini sebagai tonggak untuk terus berinovasi, mempererat tali silaturahmi, dan meningkatkan kualitas pengabdian kita kepada TNI, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sama-sama kita cintai,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Dharma Pertiwi menegaskan bahwa di balik pelaksanaan tugas para prajurit TNI yang berat dan penuh risiko, terdapat peran penting sosok ibu, istri, dan perempuan Dharma Pertiwi yang senantiasa saling menguatkan. “Di balik itu semua, ada sosok ibu, istri, dan perempuan Dharma Pertiwi yang memilih untuk tetap kuat, bahkan saat keadaan tidak mudah. Kitalah yang menjaga ketenangan di rumah, kitalah penguat dalam diam, kitalah yang mungkin tidak selalu terlihat di garis depan, namun memiliki peran besar dalam menjaga ketahanan keluarga dan pada akhirnya ketahanan bangsa,” ungkap Ketua Umum Dharma Pertiwi.
Mengakhiri sambutannya, beliau juga mengajak seluruh anggota untuk terus menjadi perempuan yang tidak hanya kuat, tetapi juga mampu menguatkan serta memberi makna dalam setiap peran yang dijalankan. “Mari kita terus menjadi perempuan yang tidak hanya kuat tetapi juga menguatkan, tidak hanya berdiri tegak tetapi juga mampu menopang, tidak hanya berperan tetapi juga memberi arti. Karena dari keluarga yang kuat lahir generasi tangguh menuju bangsa yang hebat dan kuat. Dari langkah kecil kita hari ini akan terbangun Indonesia yang lebih maju di masa depan,” tambahnya.
Acara puncak HUT ke-62 Dharma Pertiwi berlangsung meriah dengan berbagai rangkaian kegiatan, antara lain pemotongan tumpeng secara simbolis, penampilan seni dan budaya, serta pemberian penghargaan kepada pemenang lomba logo HUT ke-62 Dharma Pertiwi. Momentum ini diharapkan semakin memperkuat soliditas, meningkatkan peran anggota Dharma Pertiwi, serta mendorong terwujudnya keluarga prajurit yang unggul, tangguh, dan sejahtera.
Red
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045
BREBES, DN-II Komandan Kodim (Dandim) 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara 1 sebagai Dansatgas Terbaik dalam pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) melalui Waaster Kasad Bidang Ren dan Puanter Brigjen TNI Jamaluddin,S.I.P.,M.I.P. di Aula Jenderal A.H Nasution Mabesad, Kamis (16/4/2026), kegiatan tersebut Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, kepemimpinan, serta keberhasilan dalam mengoordinasikan seluruh rangkaian kegiatan TMMD yang berjalan dengan optimal, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaan TMMD Ke-127, Kodim 0713/Brebes dinilai mampu menunjukkan sinergi yang kuat antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat. Berbagai program fisik maupun nonfisik berhasil diselesaikan dengan baik, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga kegiatan penyuluhan yang meningkatkan kesejahteraan warga.
Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas capaian tersebut karena mendapatkan juara di beberapa kategori yakni Juara 1 Dansatgas LKJ, Juara 2 Wartawan Media Elektronik, Juara 2 Dandim Pembina Media Cetak.
“Penghargaan ini bukan semata-mata untuk saya pribadi, tetapi merupakan hasil kerja keras seluruh anggota Satgas TMMD, dukungan pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat. Ini bukti bahwa kebersamaan dan gotong royong mampu menghasilkan yang terbaik,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja ke depan, khususnya dalam mendukung program-program TNI AD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Ke depan, kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik dalam setiap pelaksanaan tugas, serta menjaga kemanunggalan TNI dengan rakyat,” tambahnya.
Keberhasilan ini semakin memperkuat peran Kodim 0713/Brebes sebagai satuan kewilayahan yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah.(Red/Pen0713)
Bupati Panca Wijaya Akbar Perkuat Sinergi Program Nasional dalam Safari Ramadhan di Muara Kuang
MUARA KUANG, Www.detik-nasional.com // Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, melakukan kunjungan kerja dalam rangka Safari Ramadhan ke Masjid Mulkan Mukhtar, Kelurahan Muara Kuang, pada Kamis (05/03/2026). Didampingi jajaran kepala dinas dan staf ahli, Bupati menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan instrumen penting bagi jajaran pemerintah kabupaten untuk turun langsung ke lapangan. Menurutnya, Safari Ramadhan menjadi momen langka bagi para pejabat dinas yang terbiasa di kantor untuk berkeliling melihat kondisi nyata masyarakat di seluruh wilayah Ogan Ilir.
Kehadiran rombongan bupati disambut oleh Camat Muara Kuang, Lurah, unsur TNI-Polri dari Koramil dan Polsek, seluruh Kepala Desa se-kecamatan, serta tokoh masyarakat setempat. Dalam arahannya, Bupati Panca memberikan penjelasan mendalam terkait dinamika ekonomi nasional pasca pergantian kepemimpinan presiden. Ia memaparkan adanya efisiensi anggaran yang cukup signifikan, di mana anggaran Kabupaten Ogan Ilir terkoreksi dari Rp1,6 triliun menjadi Rp1,3 triliun, yang juga berdampak pada penurunan alokasi dana desa.
Meskipun terjadi pemangkasan anggaran di berbagai sektor, Bupati menekankan bahwa pemerintah pusat mengalihkannya pada program manfaat langsung seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Di Ogan Ilir sendiri, anggaran program ini diproyeksikan mencapai Rp400 miliar per tahun. Bupati telah melayangkan surat untuk mempercepat implementasi MBG di 9 desa, dengan target total 30.000 penerima manfaat yang diharapkan mulai dapat merasakan dampak program tersebut segera setelah hari raya Lebaran.
Panca Wijaya Akbar menggarisbawahi komitmen bahwa dapur MBG wajib menyerap bahan baku dari potensi lokal desa setempat, seperti hasil pertanian dan BUMDes. Ia mencontohkan kondisi di Desa Payaraman, di mana 5 BUMDes petelur belum mampu mencukupi kebutuhan satu dapur yang mencapai 8.000 butir telur per minggu. Hal ini dipandang sebagai peluang besar bagi kepala desa dan masyarakat untuk mulai menanam sayur-mayur dan beternak guna memenuhi kebutuhan rantai pasok dapur MBG di wilayah masing-masing.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain ketahanan pangan melalui MBG, sektor pertanian di Muara Kuang juga mendapat perhatian khusus melalui program cetak sawah seluas kurang lebih 500 hektar. Bupati berpesan kepada Camat dan Lurah agar program ini mengutamakan warga yang belum memiliki pekerjaan atau pengangguran. Namun, ia memberikan penekanan tegas agar keterlibatan masyarakat harus dibarengi dengan tanggung jawab penuh, karena keberhasilan program ini dalam tiga tahun ke depan akan menentukan perputaran ekonomi desa.
Di bidang pendidikan, Bupati mengabarkan bahwa Ogan Ilir menjadi salah satu dari sedikit kabupaten yang mendapatkan program Sekolah Rakyat dengan nilai pembangunan mencapai Rp250 miliar di Rantau Alai. Sekolah yang ditargetkan rampung tahun ini direncanakan mampu menampung 1.000 siswa dari kalangan yatim piatu dan keluarga tidak mampu. Program ini menjadi solusi nyata di tengah keterbatasan anggaran infrastruktur jalan yang pengerjaannya sedikit melambat akibat efisiensi dana di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Terkait kondisi infrastruktur, Bupati Panca menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perbaikan jalan dan meminta masyarakat untuk bersabar karena penanganan dilakukan secara bergilir berdasarkan skala prioritas darurat. Ia juga mengajak masyarakat menyukseskan program Koperasi Merah Putih gagasan Presiden, yang bertujuan mengatasi kelangkaan minyak goreng, gas elpiji, dan pupuk subsidi, serta menstabilkan harga gabah petani dari permainan tengkulak agar kesejahteraan warga tetap terjaga.
Acara Safari Ramadhan tersebut ditutup dengan penyerahan bantuan secara simbolis untuk Masjid Mulkan Mukhtar. Bantuan yang diberikan meliputi 10 unit AC, 25 unit plafon, jam digital, serta 100 karung beras masing-masing seberat 5 kg. Selain bantuan dari anggaran pemerintah sebesar Rp5 juta, Bupati Panca Wijaya Akbar juga memberikan tambahan santunan pribadi sebesar Rp20 juta sebagai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan ibadah masyarakat di Muara Kuang.
Report : JULIYAN
BATUI, BANGGAI, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah hukum Polsek Batui kian meresahkan. Sorotan tajam kini tertuju pada SPBU di kawasan Terminal Batui yang diduga kuat memfasilitasi aktivitas pengisian ilegal menggunakan armada pick-up bermuatan jerigen. (16/4/2026).
Modus Operandi dan Investigasi Lapangan
Berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan fakta mencengangkan mengenai antrean kendaraan pick-up yang memuat puluhan jerigen kuning. Jerigen-jerigen tersebut diduga digunakan untuk menampung ribuan liter Solar subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil, petani, dan nelayan.
Berbeda dengan pola konvensional, para pelaku kini menggunakan skema yang lebih terorganisir. Diduga kuat, mereka memanfaatkan celah sistem barcode (QR Code) yang tidak sesuai peruntukan untuk melakukan transaksi berulang.
Seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pengawasan di SPBU tersebut sangat longgar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Sekarang seolah dibiarkan. Dulu kami dibatasi pengisiannya, sekarang dengan pola bolak-balik dan kerja sama oknum petugas, kami bisa mengambil dalam jumlah besar,” ungkap sumber tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Konsekuensi Pidana
Tindakan “main mata” antara pihak SPBU dan para pengetap ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Berdasarkan aturan perundang-undangan, praktik ini melanggar:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), Pasal 55 secara tegas menyatakan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Terkait Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang mengatur secara spesifik mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM subsidi.
Peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2013: Tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dalam Penyaluran BBM, yang melarang keras penggunaan jerigen untuk BBM subsidi tanpa rekomendasi instansi terkait.
Bungkamnya Pihak Berwenang
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU menemui jalan buntu. Pengawas SPBU memilih bungkam saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Kondisi serupa terjadi pada sisi penegakan hukum. Kapolsek Batui terpantau tidak memberikan respons saat Pimpinan Redaksi Berantastipikornews, Hermanius Burunaung, meminta klarifikasi terkait maraknya aktivitas pengetap di wilayah hukumnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat Menanti Ketegasan Pertamina dan POLRI
Kelumpuhan fungsi pengawasan ini memicu spekulasi di tengah publik mengenai adanya “kekuatan besar” di balik bisnis gelap ini. Masyarakat mendesak agar PT Pertamina (Persero) mengambil tindakan tegas sesuai regulasi internal, yakni berupa:
Skorsing suplai BBM.
Hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi SPBU yang terbukti membiarkan praktik pengentitan solar subsidi.
Publik kini menunggu keberanian Kapolres Banggai dan pihak Pertamina Regional Sulawesi untuk menertibkan mafia solar di Batui. Keadilan energi harus ditegakkan agar hak rakyat kecil tidak dirampas oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi.
(Tim Redaksi)
