BREBES, DN-II Pelaksanaan proyek pembangunan jaringan irigasi pertanian di Desa Kubangwungu, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, memicu gelombang kritik. Proyek yang bersumber dari anggaran Dinas Pertanian Kabupaten Brebes ini dituding menabrak aturan transparansi publik dan dikerjakan “asal-asalan” tanpa mengindahkan standar teknis.
Proyek Siluman: Tanpa Papan Nama, Material Tak Standar
Berdasarkan investigasi lapangan pada Rabu (15/04/2026), proyek ini bak “proyek siluman”. Tidak ditemukannya Papan Informasi Proyek di lokasi kerja menjadi bukti awal adanya pengabaian terhadap azas keterbukaan informasi publik.
Kondisi fisik bangunan di lapangan pun cukup memprihatinkan. Berikut adalah beberapa temuan krusial yang meragukan kualitas konstruksi:
Dominasi Batu Blonos: Material batu yang digunakan didominasi ukuran kecil (batu blonos) yang diragukan kekuatannya untuk menahan beban air.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pondasi Gantung: Lebar pondasi terpantau kurang dari 30 cm dengan kedalaman yang sangat dangkal.
Metode Kerja Serampangan: Batu pondasi hanya ditanam langsung di atas lumpur tanpa adanya galian yang memadai. Pola pengerjaan seperti ini dipastikan akan membuat struktur bangunan rapuh dan mudah ambrol dalam waktu singkat.
Ironisnya, saat tim media mencoba menggali informasi, para pekerja di lokasi seolah kehilangan arah.
“Tidak ada mandor atau kepala tukang di sini, kami semua pekerja harian. Katanya ini kegiatan langsung dari Dinas Pertanian untuk Gapoktan Desa Kubangwungu,” ungkap salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menabrak Sederet Regulasi Negara
Ketidakhadiran papan informasi dan rendahnya spesifikasi teknis bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran serius terhadap:
UU No. 14 Tahun 2008 (KIP): Masyarakat memiliki hak mutlak untuk mengetahui detail penggunaan anggaran negara.
Perpres No. 54 Tahun 2010: Mewajibkan setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara untuk memasang papan nama proyek.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur ketat standar keamanan dan keberlanjutan bangunan demi kepentingan publik.
YBI Brebes Siap Pasang Badan, dan Lapor APH
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Merespons temuan ini, Yayasan Buser Indonesia (YBI) DPC Brebes menyatakan tidak akan tinggal diam. Tarsono, Kepala Bidang Tim Investigasi YBI DPC Brebes, menegaskan bahwa pihaknya sedang mengonstruksi laporan berdasarkan bukti-bukti lapangan.
“Kami sedang kumpulkan bukti tambahan. Jika hasil cek dan ricek menunjukkan adanya indikasi kerugian negara atau kegagalan konstruksi akibat kesengajaan, kami tidak ragu untuk menyeret kasus ini ke Inspektorat hingga Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Tarsono.
Ia juga menekankan bahwa program “Brebes Beres” jangan hanya menjadi slogan di atas kertas, sementara pengerjaan fisik di bawahnya dibiarkan amburadul.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Brebes belum memberikan respons atau klarifikasi resmi terkait sengkarut proyek irigasi di Desa Kubangwungu tersebut.
Masyarakat Desa Kubangwungu kini menanti transparansi dan pertanggungjawaban agar anggaran negara yang dikucurkan benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi petani, bukan justru menjadi proyek mubazir.
(Tim/Redaksi)
BREBES, DN-II Pengelolaan pendidikan swasta di tengah keterbatasan anggaran menuntut kreativitas dan dedikasi tinggi. Hal ini tercermin di MTs Ma’arif NU 01 Brebes, di mana pihak sekolah berkomitmen meringankan beban orang tua siswa sembari terus memperjuangkan kesejahteraan para tenaga pendidiknya. (18/4/2026).
Kepala MTs Ma’arif NU 01 Brebes, Bapak Abdul Mufti, S.Pd, Sabtu 18 april 2026 mengungkapkan bahwa saat ini sekolah yang dipimpinnya menampung sebanyak 634 siswa dengan didukung oleh 38 tenaga pengajar. Dalam hal kebijakan pembiayaan, sekolah ini mengambil langkah pro-rakyat dengan tidak memungut biaya bulanan atau uang syahriah.
“Kami tidak memungut biaya bulanan dari siswa. Seluruh pengelolaan operasional sekolah bersumber dari dana kegiatan yang dibayarkan di awal tahun ajaran,” ujar Abdul Mufti saat memberikan keterangan kepada media.
Terkait kesejahteraan pengajar, ia menjelaskan bahwa gaji guru non-ASN yang belum tersertifikasi sepenuhnya mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara itu, untuk satu orang guru DPK (Guru Pegawai Negeri yang dipekerjakan di sekolah swasta), sistem penggajian disesuaikan dengan jam kerja resmi, dengan kompensasi tambahan jika terdapat kelebihan jam mengajar.
Menyoal Regulasi P3K bagi Guru Swasta
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Mufti juga menyoroti isu krusial mengenai pengangkatan guru swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Meski menyambut baik rencana pemerintah, ia menyayangkan adanya hambatan regulasi.
“Kami tentu sangat senang jika pemerintah memberikan penghargaan kepada guru swasta melalui status ASN atau P3K. Namun, faktanya masih ada kendala aturan dari Menpan RB yang dinilai belum selaras dengan Undang-Undang Guru dan Dosen,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa bola panas regulasi ini ada di tingkat pusat. Pihaknya berharap Pemerintah dan DPR RI dapat segera melakukan sinkronisasi aturan agar guru-guru di sekolah swasta memiliki peluang yang sama dengan guru di sekolah negeri.
Harapan Realisasi Kuota 2026
Meski dibatasi status kepegawaian, Abdul Mufti menegaskan bahwa semangat para guru swasta tetap tinggi dalam mengabdi demi mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai semboyan “Ikhlas Bakti Bina Bangsa”. Namun, dedikasi tersebut idealnya dibarengi dengan penghargaan yang layak.
Hingga saat ini, baru sebagian kecil tenaga pendidik di MTs Ma’arif NU 01 Brebes yang telah menerima tunjangan profesi melalui jalur sertifikasi. Oleh karena itu, pihaknya menaruh harapan besar pada janji pemerintah terkait rencana pengangkatan 630.000 guru swasta yang sempat diwacanakan pada awal tahun 2026 ini.
“Besar harapan kami agar kuota pengangkatan tersebut bukan sekadar informasi, melainkan segera terealisasi. Ini menyangkut kesejahteraan dan kepastian status bagi mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi di jalur swasta,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
SEMARANG, DN-II Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah dalam laporan “Provinsi Jawa Tengah dalam Angka 2026” menunjukkan angka perceraian yang cukup signifikan sepanjang tahun 2025. Tercatat sebanyak 67.500 total kasus perceraian yang diputus oleh pengadilan di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Dari total tersebut, fenomena Cerai Gugat (gugatan dari pihak istri) mendominasi secara mencolok dengan jumlah 53.672 kasus, sementara Cerai Talak (permohonan dari pihak suami) berjumlah 13.828 kasus.
Daerah dengan Kasus Tertinggi
Kabupaten Cilacap menduduki peringkat pertama sebagai wilayah dengan angka perceraian terbanyak di Jawa Tengah. Berikut adalah lima besar daerah dengan total kasus tertinggi:
Kabupaten Cilacap: 5.179 Kasus
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kabupaten Brebes: 4.208 Kasus
Kabupaten Banyumas: 3.992 Kasus
Kabupaten Pemalang: 3.509 Kasus
Kabupaten Tegal: 3.333 Kasus
Tingginya angka di wilayah-wilayah tersebut dipicu oleh dominasi Cerai Gugat yang rata-rata mencapai 3 hingga 4 kali lipat dari jumlah Cerai Talak.
Kota dengan Kasus Terendah
Berbeda dengan wilayah kabupaten yang memiliki populasi luas, kategori kota cenderung mencatatkan angka yang jauh lebih rendah. Kota Magelang menjadi wilayah dengan tingkat perceraian terendah di Jawa Tengah:
Kota Magelang: 185 Kasus
Kota Salatiga: 274 Kasus
Kota Pekalongan: 491 Kasus
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kota Tegal: 519 Kasus
Analisis Data: Dominasi Cerai Gugat
Data ini menunjukkan tren sosial di mana pihak istri lebih banyak mengambil inisiatif untuk mengakhiri hubungan pernikahan. Di Ibu Kota Provinsi, Kota Semarang, tercatat ada 2.377 kasus perceraian (peringkat ke-8), dengan rincian 1.898 Cerai Gugat dan 479 Cerai Talak.
Angka total 67.500 kasus ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk memperkuat program ketahanan keluarga dan mediasi pernikahan di masa mendatang. (Red)
Sumber Data: BPS – Provinsi Jawa Tengah dalam Angka 2026
BREBES, DN-II Menanggapi potongan video yang tengah viral di platform TikTok mengenai teguran terhadap sopir ambulans, Kepala Security RSUD Brebes, Bapak Sarjo, akhirnya angkat bicara. Ia memberikan klarifikasi untuk meluruskan narasi yang beredar di masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. (17/4/2026).
Kronologi di Area IGD
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis pukul 11.00 WIB di area vital Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Brebes. Sarjo menjelaskan bahwa situasi bermula saat ia mendapati satu unit mobil ambulans terparkir tepat di depan pintu masuk utama IGD, yang merupakan akses krusial bagi pasien darurat.
Menjalankan Tugas Sesuai Prosedur
Dalam penjelasannya, Sarjo menekankan bahwa tindakan yang dilakukannya murni merupakan bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai petugas keamanan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran akses rumah sakit.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Tupoksi saya adalah menyampaikan aturan. Kalau saya menyampaikan dengan marah-marah atau ribut, barulah saya salah. Saya hanya meminta agar tidak parkir di depan pintu demi kelancaran akses masuk pasien,” ujar Sarjo dalam keterangannya.
Poin-Poin Klarifikasi Utama
Berdasarkan keterangan narasumber, terdapat beberapa fakta yang perlu diketahui publik:
Teguran Humanis: Sarjo menegaskan bahwa ia menyampaikan teguran secara baik-baik. “Mas, tolong jangan parkir di depan pintu , silakan parkir di luar (area depan pintu),” ungkapnya menirukan percakapan saat itu.
Sopir Bersikap Kooperatif: Di lokasi kejadian, tidak ada ketegangan maupun adu mulut. Sopir ambulans yang diketahui berasal dari daerah Ketanggungan (Dukuh Turi) tersebut langsung memindahkan kendaraannya tanpa ada perlawanan.
Kejanggalan Narasi di Media Sosial: Sarjo mengaku terkejut melihat rekaman tersebut viral dengan narasi yang menyudutkan dirinya, padahal interaksi di lapangan berlangsung kondusif dan tanpa konflik.
Siap Memberikan Penjelasan Lanjutan
Menutup keterangannya, pihak keamanan RSUD Brebes menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut jika diperlukan. Hal ini dilakukan demi menjaga nama baik institusi dan memastikan bahwa fungsi pengamanan di area publik, khususnya fasilitas kesehatan, berjalan sesuai koridor yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD menghimbau masyarakat dan pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam menyerap informasi agar tidak terprovokasi oleh potongan video yang tidak utuh.
Direktur RSUD Brebes drg Adhi Supriadi Mkes menanggapi hal ini , ia mengatakan kalau komentar di medsos tersebut malah mendukung security yang menjalankan tupoksi tugasnya .
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
TEGAL, DN-II Sejarah berdirinya Kadipaten Tegal bukan sekadar catatan administratif masa lalu, melainkan fragmen krusial dalam peradaban besar tanah Jawa. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, saat memaparkan detik-detik sakral berdirinya Tegal di bawah naungan Kerajaan Mataram Islam, Jumat (17/4/2026).
Upacara Agung di Bangsal Smarakata
Teguh Mulyadi menjelaskan bahwa peresmian Kabupaten Tegal dilakukan dengan penuh kemegahan di Ibukota Kerta Mataram. Peristiwa bersejarah ini dilaksanakan bertepatan dengan upacara adat Grebeg Sekaten, yang merupakan momentum paling prestisius dalam kalender tradisi Jawa kala itu.
Suasana sakral menyelimuti Bangsal Smarakata, tempat para tamu undangan menyaksikan prosesi di bawah pengawalan ketat prajurit elit Prawira Anom, Doropati, dan Jayeng Astra. Di tengah keheningan tersebut, alunan Tembang Dhandhanggula berkumandang sebagai pawarta (berita) resmi dimulainya upacara jumenengan (pelantikan) Bupati Tegal pertama.
Adipati Martoloyo dan Rahasia Candra Sengkala
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sosok yang dipercaya mengemban amanat memimpin rakyat Tegal saat itu adalah Adipati Martoloyo. Teguh menyebutkan bahwa penobatan tersebut diabadikan secara puitis dalam Babad Mentawis melalui tembang Macapat:
“Martoloyo jumeneng dipati, Panca guna legawa manunggal, Pinuju grebeg sekaten…” 
Dalam bait tersebut, menurut Teguh, tersembunyi kode waktu berupa Candra Sengkala yang berbunyi “Panca Guna Legawa Manunggal”. Jika dibedah berdasarkan kaidah pembacaan angka Jawa (dari belakang), maka akan memunculkan angka tahun sebagai berikut:
Panca (5)
Guna (3)
Legawa (0)
Manunggal (1)
“Ini menunjukkan angka tahun 1035 Hijriah. Jika dikonversi ke kalender Masehi, peristiwa agung tersebut jatuh pada tanggal 12 Desember 1625, tepat pada 12 Mulud (Rabiul Awal),” urai Teguh Mulyadi.
Disaksikan Sultan Agung dan Diplomat Mancanegara
Lebih lanjut, Teguh memaparkan bahwa pelantikan Adipati Martoloyo merupakan agenda kenegaraan besar yang dihadiri langsung oleh penguasa tertinggi Mataram, Kanjeng Sultan Agung Hanyokro Kusumo, didampingi permaisuri Kanjeng Ratu Batang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kehadiran para Bupati dari seluruh pelosok Tanah Jawa serta para duta besar negara sahabat menjadi bukti otentik betapa strategisnya posisi Kadipaten Tegal dalam peta politik dan ekonomi Mataram pada masa itu.
Filosofi Dhandhanggula
Menutup paparannya, Teguh Mulyadi menekankan bahwa penggunaan Tembang Dhandhanggula sebagai media pengumuman pengangkatan bupati memiliki filosofi mendalam.
“Dhandhanggula melambangkan keindahan, harapan yang manis, dan cita-cita mulia. Ini membuktikan bahwa berdirinya Tegal diawali dengan doa dan estetika budaya yang sangat tinggi,” pungkasnya.
Hingga kini, sejarah Hadeging Kadipaten Tegal terus menjadi pengingat bagi masyarakat akan akar budaya yang kuat serta jati diri daerah yang bermartabat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
KOTA TEGAL, DN-II Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD Kota Tegal resmi mensosialisasikan penyesuaian tarif retribusi pelayanan kebersihan terbaru. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan regulasi sebelumnya guna meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah di Kota Bahari.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, S.H., menyatakan bahwa penyesuaian ini bukan sekadar kenaikan angka, melainkan langkah strategis untuk mengoptimalkan manajemen sampah dan memperkuat sarana prasarana kebersihan.
Skema Progresif: Indikator Daya Listrik Sebagai Acuan
Perubahan paling mencolok dalam regulasi ini adalah penentuan besaran retribusi yang kini mengacu pada kapasitas daya listrik rumah tangga. Pendekatan ini dinilai sebagai indikator yang lebih adil dalam mengukur kemampuan ekonomi masyarakat.
Adapun rincian skema tarifnya adalah sebagai berikut:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Golongan 450 VA – 900 VA: Dikenakan tarif dasar sebesar Rp4.000.
Golongan 1.300 VA ke Atas: Dikenakan tarif progresif yang meningkat secara berjenjang sesuai kapasitas daya listrik yang terpasang.
Mekanisme Pembayaran Terintegrasi
Untuk menyederhanakan birokrasi penagihan, pemerintah menerapkan dua kanal pembayaran utama:
Integrasi PDAM: Bagi pelanggan PDAM, biaya retribusi sampah akan otomatis tercantum dalam tagihan bulanan air bersih. Dalam hal ini, PDAM bertindak sebagai mitra pemungut resmi untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kolektif Melalui RT: Bagi warga yang tidak berlangganan PDAM, setoran dilakukan secara kolektif melalui pengurus RT setempat untuk kemudian diteruskan ke dinas terkait.
Waspadai Potensi Beban Ganda
Di tengah sosialisasi ini, Sutari menaruh perhatian khusus pada potensi tumpang tindih biaya di lapangan. Pasalnya, mayoritas warga selama ini sudah mengeluarkan iuran mandiri sebesar Rp15.000 hingga Rp25.000 untuk jasa pengangkut sampah (tukang becak sampah) di lingkungan mereka.
”Dibutuhkan sinkronisasi yang presisi antara kebijakan DLH dengan mekanisme penarikan sampah mandiri oleh warga. Jangan sampai masyarakat memikul beban ganda yang justru memberatkan,” tegas Sutari.
Edukasi: Beda Retribusi Daerah dan Iuran RT
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sutari juga meluruskan miskonsepsi yang sering terjadi di tingkat akar rumput. Ia menegaskan bahwa dana retribusi yang dibayarkan melalui PDAM atau RT bukan untuk membayar jasa petugas yang mengambil sampah dari depan rumah warga.
Retribusi daerah tersebut dialokasikan untuk pengelolaan sampah skala makro, meliputi:
Biaya operasional armada pengangkut dari Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pemeliharaan alat berat dan sistem pengolahan limbah di TPA.
DPRD mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk masif melakukan sosialisasi hingga ke tingkat bawah. Hal ini penting agar masyarakat memahami urgensi penyesuaian tarif demi mewujudkan lingkungan Kota Tegal yang lebih bersih, sehat, dan tertata secara berkelanjutan.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Timika, Papua, DN-II Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III memperkuat seluruh pos keamanan dan rest area di wilayah operasional PT Freeport Indonesia menyusul serangan mendadak dan mematikan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) beberapa waktu lalu. Penguatan dilakukan sebagai langkah antisipatif guna menjaga stabilitas keamanan di salah satu objek vital nasional tersebut. Sejumlah kendaraan tempur taktis, termasuk Panser Anoa, disiagakan di titik-titik strategis di area perusahaan.
Panglima Kogabwilhan III, Letnan Jenderal TNI Lucky Avianto, turun langsung meninjau kondisi lapangan. Ia mengunjungi rest area Mile 50 serta lokasi penyerangan terhadap karyawan PT Freeport yang kini dijaga ketat oleh personel TNI. “Langkah yang kami ambil bersifat antisipatif dan terukur, dengan memperkuat titik-titik pengamanan guna memastikan stabilitas nasional tetap terjaga,” ujar Letjen TNI Lucky Avianto dalam keterangannya. Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, penguatan tersebut mencakup peningkatan jumlah dan kesiapan personel yang profesional dan responsif, penguatan struktur serta ketahanan pos keamanan, hingga modernisasi persenjataan untuk menghadapi berbagai potensi ancaman. Selain itu, TNI juga meningkatkan patroli terpadu dan pengawasan intensif di seluruh kawasan strategis. Sinergi dengan aparat penegak hukum, tokoh adat, dan tokoh agama turut diperkuat untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif.
Menurut orang nomor satu di Kogabwilhan III tersebut, komitmen TNI tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga memastikan keberlangsungan aktivitas pembangunan nasional, khususnya di Papua. “Kami memastikan seluruh objek vital nasional tetap aman, sehingga roda pembangunan dapat terus berjalan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.
Langkah pengamanan ini diharapkan mampu mencegah potensi gangguan lanjutan serta memberikan rasa aman bagi para pekerja dan masyarakat di sekitar wilayah operasional PT Freeport Indonesia.
Red/Casroni
BANGGAI LAUT — 17 April 2026 – Skandal dugaan penyimpangan Dana Desa di Tolisetubono, Kecamatan Banggai Utara, memasuki babak krusial yang menunjukkan adanya indikasi ketidakterbukaan informasi publik. Setelah sempat melayangkan bantahan tertulis, Pemerintah Desa Tolisetubono kini justru menunjukkan sikap resisten saat diminta membuktikan klaim mereka dengan dokumen otentik.
Kronologi persoalan ini bermula dari pemberitaan investigasi Cyber Nasional dengan judul tajam: Skandal Berjemaah: Kades Sudian dan Sekdes Susmito Diduga Rampok Dana Desa Tolisetubono, Anggaran Air Ratusan Juta Jadi Tumbal Proyek Fiktif. Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak redaksi telah memberikan ruang seluas-luasnya melalui pemuatan Hak Jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Namun, rilis klarifikasi yang dikirimkan oleh Pemerintah Desa Tolisetubono ke meja redaksi hanya berupa narasi dan klaim angka tanpa didukung oleh dokumen pendukung seperti APBDes, RKPDes, maupun Berita Acara Musyawarah Desa. Atas dasar profesionalisme jurnalistik, Pimpinan Redaksi Cyber Nasional kemudian memerintahkan wartawan lapangan untuk mendatangi kantor desa guna memverifikasi kebenaran narasi tersebut agar berita sanggahan pihak desa memiliki dasar hukum yang kuat.
Fakta mengejutkan terjadi di lapangan. Bukannya menunjukkan itikad baik untuk membuktikan transparansi, Pemerintah Desa Tolisetubono justru menolak secara mentah-mentah dan menyeluruh saat diminta menunjukkan dokumen-dokumen yang mereka klaim dalam rilisnya. Penolakan ini mencakup dokumen anggaran hingga bukti administrasi terkait penggunaan material pipa lama yang mereka sebut sebagai hasil efisiensi.
Redaksi Cyber Nasional menilai sikap Pemerintah Desa ini sebagai bentuk upaya pembenaran sepihak. Bagaimana mungkin sebuah instansi publik berani mengeluarkan narasi bantahan ke ruang publik, namun alergi dan menutup diri saat diminta menunjukkan bukti dasarnya? Hal ini memperkuat dugaan redaksi bahwa memang ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi dari jangkauan pengawasan pers dan masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Merespons tindakan tertutup tersebut, Redaksi Cyber Nasional mengeluarkan pernyataan sikap tegas:
Pertama, mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Unit Tipikor Polres Banggai Kepulauan, Kejaksaan Negeri Banggai Laut, hingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, untuk segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan secara serius dan terbuka. Jangan biarkan klaim narasi sepihak menutupi potensi kerugian negara.
Kedua, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa (Kemendes PDTT) untuk mengevaluasi secara total kepemimpinan di Desa Tolisetubono. Transparansi adalah kewajiban mutlak, dan setiap rupiah dana desa harus bisa dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administrasi, bukan sekadar lewat kata-kata di atas kertas.
Ketiga, redaksi beranggapan bahwa rilis hak jawab yang dikirimkan pihak desa sebelumnya gugur secara nilai pembuktian karena pihak pengirim tidak mampu menunjukkan data pembanding saat dikonfirmasi. Pers memiliki tanggung jawab untuk memastikan uang rakyat tepat sasaran, dan setiap upaya penghalangan terhadap akses informasi akan dikawal hingga tuntas.
Redaksi Cyber Nasional menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal kasus ini. Satu rupiah pun dana desa yang disalahgunakan adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Kami mendesak transparansi total, karena tanpa bukti dokumen, narasi pemerintah desa hanyalah sekadar upaya cuci tangan di tengah dugaan skandal yang nyata.
Redaksi
JAKARTA, DN-II Menyambut peringatan Hari Kartini, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menekankan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan pemberdayaan perempuan memberikan dampak nyata, luas, dan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Wapres saat menerima audiensi jajaran pengurus Perempuan Indonesia Maju (PIM) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (16/04/2026).
Sinergi sebagai Kunci Akselerasi
Dalam pertemuan tersebut, Wapres menggarisbawahi bahwa pemerintah tidak dapat berjalan sendiri. Sinergi antara otoritas publik dan organisasi masyarakat seperti PIM merupakan instrumen kunci untuk memperluas jangkauan program pemberdayaan hingga ke akar rumput.
“Kolaborasi adalah kunci. Kita ingin memastikan bahwa setiap inisiatif pemberdayaan perempuan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi terintegrasi dan menyentuh sektor-sektor strategis yang menjadi fondasi kesejahteraan masyarakat,” ujar Wapres. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fokus pada Sektor Strategis
Wapres Gibran juga mendorong agar program-program yang dicanangkan oleh organisasi perempuan dapat selaras dengan agenda nasional, khususnya pada tiga pilar utama:
Pendidikan: Meningkatkan literasi dan akses pendidikan bagi kaum perempuan di daerah tertinggal.
Ekonomi: Penguatan UMKM berbasis perempuan sebagai penggerak ekonomi keluarga.
Kesehatan: Peran aktif perempuan dalam menekan angka stunting dan meningkatkan kesehatan ibu dan anak.
Melalui momentum Hari Kartini, Wapres berharap semangat juang Kartini modern dapat diwujudkan melalui aksi nyata yang mandiri dan inovatif, guna mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Red/BPMI Setwapres
#KemensetnegRI
#RilisWakilPresiden
#PemberdayaanPerempuan
#HariKartini2026
BREBES, DN-II Perumda Air Minum Tirta Baribis (PDAM) Kabupaten Brebes terus menunjukkan tren positif dalam pengelolaan kinerja dan pembenahan internal. Di tengah dinamika opini publik, manajemen memilih untuk tetap konsisten pada jalur transparansi dan pencapaian target strategis yang telah ditetapkan bersama Pemerintah Kabupaten Brebes.
Transparansi dan Pola Komunikasi Satu Pintu
Menanggapi dinamika informasi yang berkembang, Direktur PDAM Tirta Baribis, Fanny Shandra Destian, melalui Humas PDAM, Yudi Triono Raharjo, menegaskan pentingnya komunikasi yang terukur dan selaras dengan pembina organisasi.
“Kami mengedepankan pola komunikasi yang transparan dan satu pintu. Setiap langkah strategis maupun persoalan teknis dan non-teknis selalu dikonsultasikan langsung kepada Pembina, Bapak Wahid. Hal ini dilakukan agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor regulasi dan arahan pemerintah,” ujar Yudi pada Jumat (17/04/2026).
Manajemen menegaskan bahwa mereka lebih memilih fokus bekerja sesuai fakta dan data daripada menghabiskan energi untuk menanggapi opini yang tidak berdasar di ruang publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rekam Jejak Transformasi Sejak 2014
Transformasi fundamental di tubuh PDAM Brebes sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2014. Mengacu pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perusahaan melakukan perubahan skema pengelolaan laba. Sebagian keuntungan yang diraih tidak langsung disetorkan sebagai PAD, melainkan dialokasikan kembali untuk pengembangan perusahaan melalui skema penyertaan modal.
Langkah ini terbukti efektif dalam memperluas cakupan layanan. Pada masa kepemimpinan sebelumnya di tahun 2014, berbagai pembenahan mendasar dilakukan dengan total nilai investasi pengembangan mencapai Rp18 miliar.
Mengenai kewajiban finansial yang menyertainya, manajemen saat ini menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran secara bertahap dalam dua tahun terakhir. Hingga kini, total cicilan yang telah terbayarkan mencapai Rp6 miliar, menyisakan tanggungan sekitar Rp12,5 miliar yang terus diselesaikan secara konsisten sesuai kemampuan fiskal perusahaan.
Klarifikasi Isu dan Kepatuhan Hukum
Pihak manajemen juga memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring mengenai adanya aliran dana tidak resmi atau “upeti” kepada pihak pemerintah. Manajemen memastikan kabar tersebut sepenuhnya tidak benar dan merupakan distorsi informasi. Sebaliknya, Pemerintah Daerah justru memberikan dukungan penuh agar manajemen tetap bekerja profesional sesuai aturan.
Terkait pemeriksaan oleh Kejaksaan Semarang beberapa waktu lalu, manajemen menyatakan telah bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
”Sangat disayangkan jika ada pihak luar yang berasumsi tanpa memahami data faktual internal. Kami telah memberikan semua keterangan yang dibutuhkan dan selalu terbuka untuk menjelaskan duduk perkaranya berdasarkan fakta dan dokumen yang ada,” tegas Yudi.
Proyeksi Strategis Menuju Akhir 2026
Memasuki tahun 2026, di bawah kendali Direktur Fanny Shandra Destian, PDAM Tirta Baribis berada pada posisi yang lebih stabil. Fokus utama perusahaan tahun ini meliputi dua poin krusial:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Optimalisasi PAD, Memastikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap terjaga secara maksimal.
Ekspansi Infrastruktur: Pemanfaatan rencana penyertaan modal sebesar Rp3 miliar dari Pemda Brebes untuk memperluas jangkauan jaringan air bersih ke wilayah-wilayah yang belum terlayani.
Komitmen Pelayanan Masyarakat
Perjalanan panjang dari tahun 2014 hingga 2026 ini merupakan bagian dari proses restrukturisasi organisasi secara menyeluruh. Jajaran direksi berkomitmen menuntaskan sisa persoalan masa lalu demi mewujudkan PDAM Tirta Baribis yang lebih sehat, mandiri, dan berorientasi penuh pada kepuasan pelanggan di seluruh Kabupaten Brebes.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
