BREBES, DN-II Pelaksanaan proyek pembangunan jaringan irigasi pertanian di Desa Kubangwungu, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, memicu gelombang kritik. Proyek yang bersumber dari anggaran Dinas Pertanian Kabupaten Brebes ini dituding menabrak aturan transparansi publik dan dikerjakan “asal-asalan” tanpa mengindahkan standar teknis.
Proyek Siluman: Tanpa Papan Nama, Material Tak Standar
Berdasarkan investigasi lapangan pada Rabu (15/04/2026), proyek ini bak “proyek siluman”. Tidak ditemukannya Papan Informasi Proyek di lokasi kerja menjadi bukti awal adanya pengabaian terhadap azas keterbukaan informasi publik.
Kondisi fisik bangunan di lapangan pun cukup memprihatinkan. Berikut adalah beberapa temuan krusial yang meragukan kualitas konstruksi:
Dominasi Batu Blonos: Material batu yang digunakan didominasi ukuran kecil (batu blonos) yang diragukan kekuatannya untuk menahan beban air.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pondasi Gantung: Lebar pondasi terpantau kurang dari 30 cm dengan kedalaman yang sangat dangkal.
Metode Kerja Serampangan: Batu pondasi hanya ditanam langsung di atas lumpur tanpa adanya galian yang memadai. Pola pengerjaan seperti ini dipastikan akan membuat struktur bangunan rapuh dan mudah ambrol dalam waktu singkat.
Ironisnya, saat tim media mencoba menggali informasi, para pekerja di lokasi seolah kehilangan arah.
“Tidak ada mandor atau kepala tukang di sini, kami semua pekerja harian. Katanya ini kegiatan langsung dari Dinas Pertanian untuk Gapoktan Desa Kubangwungu,” ungkap salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menabrak Sederet Regulasi Negara
Ketidakhadiran papan informasi dan rendahnya spesifikasi teknis bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran serius terhadap:
UU No. 14 Tahun 2008 (KIP): Masyarakat memiliki hak mutlak untuk mengetahui detail penggunaan anggaran negara.
Perpres No. 54 Tahun 2010: Mewajibkan setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara untuk memasang papan nama proyek.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur ketat standar keamanan dan keberlanjutan bangunan demi kepentingan publik.
YBI Brebes Siap Pasang Badan, dan Lapor APH
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Merespons temuan ini, Yayasan Buser Indonesia (YBI) DPC Brebes menyatakan tidak akan tinggal diam. Tarsono, Kepala Bidang Tim Investigasi YBI DPC Brebes, menegaskan bahwa pihaknya sedang mengonstruksi laporan berdasarkan bukti-bukti lapangan.
“Kami sedang kumpulkan bukti tambahan. Jika hasil cek dan ricek menunjukkan adanya indikasi kerugian negara atau kegagalan konstruksi akibat kesengajaan, kami tidak ragu untuk menyeret kasus ini ke Inspektorat hingga Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Tarsono.
Ia juga menekankan bahwa program “Brebes Beres” jangan hanya menjadi slogan di atas kertas, sementara pengerjaan fisik di bawahnya dibiarkan amburadul.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Brebes belum memberikan respons atau klarifikasi resmi terkait sengkarut proyek irigasi di Desa Kubangwungu tersebut.
Masyarakat Desa Kubangwungu kini menanti transparansi dan pertanggungjawaban agar anggaran negara yang dikucurkan benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi petani, bukan justru menjadi proyek mubazir.
(Tim/Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
