BREBES, DN-II Pengelolaan pendidikan swasta di tengah keterbatasan anggaran menuntut kreativitas dan dedikasi tinggi. Hal ini tercermin di MTs Ma’arif NU 01 Brebes, di mana pihak sekolah berkomitmen meringankan beban orang tua siswa sembari terus memperjuangkan kesejahteraan para tenaga pendidiknya. (18/4/2026).
Kepala MTs Ma’arif NU 01 Brebes, Bapak Abdul Mufti, S.Pd, Sabtu 18 april 2026 mengungkapkan bahwa saat ini sekolah yang dipimpinnya menampung sebanyak 634 siswa dengan didukung oleh 38 tenaga pengajar. Dalam hal kebijakan pembiayaan, sekolah ini mengambil langkah pro-rakyat dengan tidak memungut biaya bulanan atau uang syahriah.
“Kami tidak memungut biaya bulanan dari siswa. Seluruh pengelolaan operasional sekolah bersumber dari dana kegiatan yang dibayarkan di awal tahun ajaran,” ujar Abdul Mufti saat memberikan keterangan kepada media.
Terkait kesejahteraan pengajar, ia menjelaskan bahwa gaji guru non-ASN yang belum tersertifikasi sepenuhnya mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara itu, untuk satu orang guru DPK (Guru Pegawai Negeri yang dipekerjakan di sekolah swasta), sistem penggajian disesuaikan dengan jam kerja resmi, dengan kompensasi tambahan jika terdapat kelebihan jam mengajar.
Menyoal Regulasi P3K bagi Guru Swasta
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Mufti juga menyoroti isu krusial mengenai pengangkatan guru swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Meski menyambut baik rencana pemerintah, ia menyayangkan adanya hambatan regulasi.
“Kami tentu sangat senang jika pemerintah memberikan penghargaan kepada guru swasta melalui status ASN atau P3K. Namun, faktanya masih ada kendala aturan dari Menpan RB yang dinilai belum selaras dengan Undang-Undang Guru dan Dosen,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa bola panas regulasi ini ada di tingkat pusat. Pihaknya berharap Pemerintah dan DPR RI dapat segera melakukan sinkronisasi aturan agar guru-guru di sekolah swasta memiliki peluang yang sama dengan guru di sekolah negeri.
Harapan Realisasi Kuota 2026
Meski dibatasi status kepegawaian, Abdul Mufti menegaskan bahwa semangat para guru swasta tetap tinggi dalam mengabdi demi mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai semboyan “Ikhlas Bakti Bina Bangsa”. Namun, dedikasi tersebut idealnya dibarengi dengan penghargaan yang layak.
Hingga saat ini, baru sebagian kecil tenaga pendidik di MTs Ma’arif NU 01 Brebes yang telah menerima tunjangan profesi melalui jalur sertifikasi. Oleh karena itu, pihaknya menaruh harapan besar pada janji pemerintah terkait rencana pengangkatan 630.000 guru swasta yang sempat diwacanakan pada awal tahun 2026 ini.
“Besar harapan kami agar kuota pengangkatan tersebut bukan sekadar informasi, melainkan segera terealisasi. Ini menyangkut kesejahteraan dan kepastian status bagi mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi di jalur swasta,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
