Tarub, DN-II Personel Polsek Tarub bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kotak amal mushola yang diamankan warga di Desa Mangunsaren, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Sabtu (30/5/2026).
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 13.30 WIB saat warga memperoleh informasi adanya seseorang yang diduga mengambil uang dari kotak amal Mushola Al Ikhlas di Desa Mangunsaren. Setelah dilakukan pengecekan, warga mendapati kotak amal dalam keadaan terbuka dan uang di dalamnya telah hilang.
Sejumlah warga kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan berhasil menemukannya di area persawahan Desa Mangunsaren. Saat dilakukan pemeriksaan, warga menemukan sejumlah uang tunai berbagai pecahan, sebuah gembok yang diduga berasal dari kotak amal mushola, serta beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim dan personel piket Polsek Tarub segera mendatangi lokasi untuk mengendalikan situasi serta mengamankan terduga pelaku berinisial SY (50) dari kerumunan massa yang mulai berdatangan di Balai Desa Mangunsaren. Petugas kemudian mengevakuasi terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Tarub guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian serta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian. Apabila menemukan atau mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tindakan main hakim sendiri dapat menimbulkan persoalan hukum baru dan membahayakan keselamatan semua pihak,” ujar AKBP Bayu Prasatyo.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.512.500, sebuah gembok yang diduga berasal dari kotak amal mushola, dua obeng, satu alat congkel besi, dua unit mikrofon, serta satu aki kering. Terduga pelaku berinisial SY juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini Polsek Tarub masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( S. Bimantoro )
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
