KOTA TEGAL, DN-II Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD Kota Tegal resmi mensosialisasikan penyesuaian tarif retribusi pelayanan kebersihan terbaru. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan regulasi sebelumnya guna meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah di Kota Bahari.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, S.H., menyatakan bahwa penyesuaian ini bukan sekadar kenaikan angka, melainkan langkah strategis untuk mengoptimalkan manajemen sampah dan memperkuat sarana prasarana kebersihan.
Skema Progresif: Indikator Daya Listrik Sebagai Acuan
Perubahan paling mencolok dalam regulasi ini adalah penentuan besaran retribusi yang kini mengacu pada kapasitas daya listrik rumah tangga. Pendekatan ini dinilai sebagai indikator yang lebih adil dalam mengukur kemampuan ekonomi masyarakat.
Adapun rincian skema tarifnya adalah sebagai berikut:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Golongan 450 VA – 900 VA: Dikenakan tarif dasar sebesar Rp4.000.
Golongan 1.300 VA ke Atas: Dikenakan tarif progresif yang meningkat secara berjenjang sesuai kapasitas daya listrik yang terpasang.
Mekanisme Pembayaran Terintegrasi
Untuk menyederhanakan birokrasi penagihan, pemerintah menerapkan dua kanal pembayaran utama:
Integrasi PDAM: Bagi pelanggan PDAM, biaya retribusi sampah akan otomatis tercantum dalam tagihan bulanan air bersih. Dalam hal ini, PDAM bertindak sebagai mitra pemungut resmi untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kolektif Melalui RT: Bagi warga yang tidak berlangganan PDAM, setoran dilakukan secara kolektif melalui pengurus RT setempat untuk kemudian diteruskan ke dinas terkait.
Waspadai Potensi Beban Ganda
Di tengah sosialisasi ini, Sutari menaruh perhatian khusus pada potensi tumpang tindih biaya di lapangan. Pasalnya, mayoritas warga selama ini sudah mengeluarkan iuran mandiri sebesar Rp15.000 hingga Rp25.000 untuk jasa pengangkut sampah (tukang becak sampah) di lingkungan mereka.
”Dibutuhkan sinkronisasi yang presisi antara kebijakan DLH dengan mekanisme penarikan sampah mandiri oleh warga. Jangan sampai masyarakat memikul beban ganda yang justru memberatkan,” tegas Sutari.
Edukasi: Beda Retribusi Daerah dan Iuran RT
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sutari juga meluruskan miskonsepsi yang sering terjadi di tingkat akar rumput. Ia menegaskan bahwa dana retribusi yang dibayarkan melalui PDAM atau RT bukan untuk membayar jasa petugas yang mengambil sampah dari depan rumah warga.
Retribusi daerah tersebut dialokasikan untuk pengelolaan sampah skala makro, meliputi:
Biaya operasional armada pengangkut dari Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pemeliharaan alat berat dan sistem pengolahan limbah di TPA.
DPRD mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk masif melakukan sosialisasi hingga ke tingkat bawah. Hal ini penting agar masyarakat memahami urgensi penyesuaian tarif demi mewujudkan lingkungan Kota Tegal yang lebih bersih, sehat, dan tertata secara berkelanjutan.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
