JAKARTA, DN-II Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat desa kembali menjadi sorotan nasional. Kasus pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini resmi masuk dalam radar pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) dan instrumen pusat di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Polemik ini bermula dari terbitnya SK Pemberhentian Sekdes atas nama Muslimin Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026. Ironisnya, langkah serupa dikabarkan menimpa seorang Kepala Dusun berinisial D, di tengah proses hukum yang tengah berjalan.
Koordinasi Lintas Instrumen Pusat
Langkah strategis diambil oleh Pimpinan Redaksi Cyber Nasional sekaligus Sekjen Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ. Setelah melakukan kajian mendalam, ditemukan indikasi kuat cacat administrasi karena dokumen pemberhentian tersebut tidak mencantumkan alasan yuridis yang jelas.
Selain berkoordinasi dengan Itjen Kemendagri, Kusmiadi juga meneruskan persoalan ini kepada instrumen kepresidenan melalui Tokoh Merah Putih, Bobi Irawan, guna memastikan kasus ini mendapat pengawalan khusus.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Siap, saya lanjutkan ke tim. Terima kasih,” demikian pernyataan resmi dari otoritas pusat di Jakarta saat menerima berkas laporan tersebut.
Desakan Investigasi Lapangan
Atas respon positif tersebut, Kusmiadi mendesak tim Itjen Kemendagri untuk segera turun ke lapangan. Ia menekankan perlunya audit menyeluruh terhadap:
Pemeriksaan Fisik Dokumen: Verifikasi keabsahan dokumen administratif desa.
Audit Presensi: Pemeriksaan detail absensi perangkat desa secara faktual.
Verifikasi Musyawarah Desa (Musdes): Memastikan apakah ada berita acara musyawarah yang sah sebagai dasar pemberhentian.
Kritik Tajam atas Respons Pemerintah Setempat
Kusmiadi menyayangkan sikap Kepala Desa dan Camat yang terkesan mengelak saat dikonfirmasi. Upaya redaksi untuk mengedepankan asas keberimbangan (cover both sides) justru berujung kebuntuan karena pihak otoritas desa gagal menunjukkan bukti materiil maupun formil.
“Negara ini berlandaskan hukum, dan dokumen adalah panglima dalam administrasi. Sangat naif jika Kepala Desa langsung mengarahkan persoalan ke PTUN, sementara mereka bungkam saat diminta menunjukkan dokumen dasar. Sanggahan lisan di media tidak akan menghapus cacat prosedur jika data autentik tidak ada,” tegas Kusmiadi.
Dugaan Kekeliruan Fundamental Camat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada pihak Kecamatan Kikim Timur. Kusmiadi menilai penjelasan Camat mengenai dasar hukum pemberhentian menunjukkan degradasi pemahaman regulasi yang mengkhawatirkan.
Pihak kecamatan diketahui mengutip Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014, yang sejatinya mengatur tentang Larangan, bukan mekanisme pemberhentian. Seharusnya, prosedur merujuk pada Pasal 53 UU Desa jo Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
“Camat bukan sekadar ‘kurir’ atau kantor pos yang hanya meneruskan surat. Camat wajib melakukan uji petik lapangan dan memberikan rekomendasi tertulis yang kredibel berdasarkan fakta, bukan sekadar formalitas administratif,” tambah Kusmiadi.
Tuntutan Sanksi Tegas
Ketidakmampuan pihak Desa dan Kecamatan menunjukkan bukti sah hasil Musdes dan data absensi resmi semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa administratif.
Kusmiadi mendesak agar oknum pejabat yang terbukti terlibat dalam dugaan rekayasa ini ditindak tegas secara pidana maupun sanksi pemberhentian. Hal ini dinilai penting demi menjaga marwah tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Redaksi-Tim
JAKARTA – 28 Apri 2026– Dugaan praktik kesewenang-wenangan jabatan di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini resmi mendarat di meja pengawasan tingkat nasional. Polemik ini memanas setelah terbitnya SK Pemberhentian Sekretaris Desa Muslimin Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026, yang disusul dengan informasi pemecatan serupa terhadap seorang Kepala Dusun berinisial D, di tengah bergulirnya proses hukum di kepolisian.
Langkah koordinasi strategis ini diambil oleh Pimpinan Redaksi Cyber Nasional sekaligus Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., setelah mempelajari secara mendalam isi dokumen pemberhentian tersebut yang ditemukan tanpa mencantumkan alasan pemberhentian yang jelas. Selain berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Kusmiadi juga menyampaikan persoalan ini kepada Pemimpin Negara melalui Tokoh Merah Putih, Bobi Irawan, guna memastikan laporan ini masuk dalam radar pengawasan khusus berbagai instrumen pemerintah di Jakarta.
Siap saya lanjutkan ke tim, terima kasih, demikian bunyi pernyataan resmi dari otoritas pusat di Jakarta yang diterima jajaran redaksi dalam sebuah koordinasi strategis baru-baru ini.
Atas respon positif tersebut, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., mendesak agar tim Inspektorat Kementerian Dalam Negeri segera turun ke lapangan guna melakukan investigasi menyeluruh. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan fisik terhadap seluruh dokumen administratif, pengecekan absensi perangkat desa secara mendetail, hingga verifikasi dokumen hasil musyawarah tingkat desa. Hal ini dinilai krusial karena dokumen-dokumen tersebut merupakan pondasi dasar dari setiap ketentuan pemberhentian aparat desa yang sah secara hukum.
Kusmiadi menjabarkan bahwa redaksi telah berupaya mengedepankan asas keberimbangan. Namun, sebuah ironi terjadi ketika pihak Kepala Desa maupun Camat justru gagal menunjukkan bukti-bukti materiil dan formil yang diminta redaksi sebagai dasar penerbitan SK tersebut. Ia secara tajam mengkritisi sikap Kepala Desa yang seolah-olah mengalihkan tanggung jawab dengan mengarahkan persoalan ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terlepas dari salah atau benar secara personal, negara ini butuh pembuktian karena dokumen adalah panglima dalam administrasi. Sangat naif jika Kepala Desa mengarahkan ke PTUN sementara mereka sendiri bungkam saat diminta dokumen dasar pembuktian administrasi. Sanggahan lisan di media-media lain baru-baru ini tidak akan pernah menghapus cacat prosedur jika data autentik tidak mampu dihadirkan, tegas Kusmiadi.
Lebih memprihatinkan lagi, penjelasan mengenai pasal dan peraturan yang disampaikan oleh Camat Kikim Timur dinilai sebagai bentuk degradasi intelektual pejabat publik yang salah kaprah. Pengutipan Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 oleh pihak Kecamatan dinilai keliru secara fundamental karena pasal tersebut mengatur tentang Larangan, bukan mekanisme pemberhentian yang seharusnya merujuk pada Pasal 53 UU Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Kusmiadi menekankan bahwa Camat bukan sekadar kurir atau kantor pos administratif yang hanya meneruskan surat tanpa verifikasi materiil. Berdasarkan aturan, Camat wajib melakukan uji petik lapangan dan memberikan rekomendasi tertulis yang kredibel. Ketidakmampuan pihak Desa dan Kecamatan dalam menunjukkan bukti sah hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan data absensi resmi semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa administratif yang sengaja disembunyikan.
Kusmiadi mendesak agar siapapun oknum pejabat yang terlibat dalam dugaan rekayasa ini ditindak secara tegas melalui hukum pidana dan sanksi pemberhentian jika terbukti melakukan mal-administrasi. Fenomena ini diprediksi akan menjadi kiamat kertas kerja bagi birokrasi di tingkat Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten Lahat saat tim pusat mulai melakukan audit investigatif secara menyeluruh guna menyingkap tabir kebenaran di balik skandal pemberhentian ini.*(Red)
DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna ke-XXX Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir, Selasa (22/04/2026). Rapat penting ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025. Agenda ini menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir.
​Jalannya persidangan dibuka dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Syafe’i. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom., yang didampingi oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

​Agenda utama pada pembicaraan tingkat kedua ini diawali dengan penyampaian laporan dari tiap-tiap komisi DPRD sebagai hasil bedah materi LKPJ. Laporan Komisi I dipaparkan oleh Eko Satria Asnan, S.E., disusul Komisi II oleh Basri M. Zahri, S.Pd., M.Si., kemudian Komisi III oleh Safari, S.H., dan diakhiri oleh laporan Komisi IV yang disampaikan oleh Muhammad Ali. Keempat komisi memberikan catatan serta rekomendasi strategis terhadap serapan anggaran dan program kerja yang telah berjalan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Setelah laporan komisi-komisi disepakati oleh seluruh anggota forum, prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan rapat secara resmi. Penandatanganan ini menjadi simbol legalitas kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif mengenai hasil evaluasi LKPJ Tahun Anggaran 2025, yang nantinya akan menjadi acuan perbaikan kinerja pembangunan di masa mendatang.
Report : JULIYAN
Perkuat Tata Kelola Daerah, DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Raperda Inisiatif dan LKPJ 2025
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com //Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar dua rapat paripurna penting secara maraton di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir, KPT Tanjung Senai, pada Senin (30/03/2026). Pertemuan strategis ini difokuskan pada pemantapan regulasi daerah serta evaluasi kinerja pemerintah melalui penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran sebelumnya.
​Rapat Paripurna XXIX (Lanjutan) menjadi agenda pembuka yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, SIP. Didampingi oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, SH, MH, rapat ini dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Camat se-Kabupaten Ogan Ilir guna mendengarkan dinamika legislasi yang tengah berlangsung.
​Fokus utama pada paripurna pertama ini adalah penyampaian tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tahun 2026. Melalui juru bicara masing-masing, fraksi-fraksi memberikan penegasan serta masukan konstruktif untuk memastikan bahwa Raperda yang diusulkan benar-benar matang secara substansi sebelum disahkan menjadi kebijakan daerah.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Setelah agenda pertama usai, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XXX yang memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I. Agenda ini dikhususkan bagi pihak eksekutif untuk menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir terkait LKPJ Tahun Anggaran 2025, sebagai bentuk kewajiban konstitusional kepala daerah dalam melaporkan hasil kerjanya kepada legislatif.
​Dalam nota penjelasan tersebut, dipaparkan secara komprehensif mengenai gambaran umum pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun penuh. Laporan ini mencakup berbagai indikator keberhasilan, mulai dari capaian program prioritas, realisasi penyerapan anggaran yang efisien, hingga dampak dari kebijakan strategis yang telah diimplementasikan bagi kesejahteraan masyarakat Ogan Ilir.
​Rangkaian rapat paripurna ini menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Ogan Ilir dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal. Melalui proses check and balances yang transparan ini, diharapkan tata kelola pemerintahan daerah semakin akuntabel dan setiap kebijakan yang diambil senantiasa berorientasi pada kepentingan dan kemajuan seluruh lapisan masyarakat.
Report : JULIYAN
Perkuat Tata Kelola Daerah, DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Raperda Inisiatif dan LKPJ 2025
OGAN ILIR,www.detik-nasional.com // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar dua rapat paripurna penting secara maraton di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir, KPT Tanjung Senai, pada Senin (30/03/2026). Pertemuan strategis ini difokuskan pada pemantapan regulasi daerah serta evaluasi kinerja pemerintah melalui penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran sebelumnya.
​Rapat Paripurna XXIX (Lanjutan) menjadi agenda pembuka yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, SIP. Didampingi oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, SH, MH, rapat ini dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Camat se-Kabupaten Ogan Ilir guna mendengarkan dinamika legislasi yang tengah berlangsung.
​Fokus utama pada paripurna pertama ini adalah penyampaian tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tahun 2026. Melalui juru bicara masing-masing, fraksi-fraksi memberikan penegasan serta masukan konstruktif untuk memastikan bahwa Raperda yang diusulkan benar-benar matang secara substansi sebelum disahkan menjadi kebijakan daerah.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Setelah agenda pertama usai, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XXX yang memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I. Agenda ini dikhususkan bagi pihak eksekutif untuk menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir terkait LKPJ Tahun Anggaran 2025, sebagai bentuk kewajiban konstitusional kepala daerah dalam melaporkan hasil kerjanya kepada legislatif.
​Dalam nota penjelasan tersebut, dipaparkan secara komprehensif mengenai gambaran umum pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun penuh. Laporan ini mencakup berbagai indikator keberhasilan, mulai dari capaian program prioritas, realisasi penyerapan anggaran yang efisien, hingga dampak dari kebijakan strategis yang telah diimplementasikan bagi kesejahteraan masyarakat Ogan Ilir.
​Rangkaian rapat paripurna ini menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Ogan Ilir dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal. Melalui proses check and balances yang transparan ini, diharapkan tata kelola pemerintahan daerah semakin akuntabel dan setiap kebijakan yang diambil senantiasa berorientasi pada kepentingan dan kemajuan seluruh lapisan masyarakat.
Report : JULIYAN
KEBUMEN, 27 April 2026 – Upaya transparansi publik terkait pengelolaan dana hibah di Kabupaten Kebumen memasuki babak baru yang lebih komprehensif. Forum Badranala Berdaya bersama LSM Gerakan Masyarakat Berdaya Indonesia (Gemaraya Indonesia) secara resmi menerima penyerahan dokumen dan berkas informasi terkait tata kelola dana hibah yang mencakup seluruh sektor pendidikan serta sektor penerima hibah lainnya dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Penyerahan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan tinjauan investigatif guna memastikan akuntabilitas penggunaan seluruh anggaran negara yang disalurkan melalui mekanisme hibah.
Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, Kusmiadi, C.B.J., C.E.J. (akrab disapa Jhon), didampingi Wartawan Biro Nasional, Waluyo, C.B.J., C.E.J., menyerahkan langsung berkas tersebut kepada Ketua Forum Badranala Berdaya, Bambang Priyambodo, S.Sos., dengan disaksikan langsung oleh Ketua LSM Gemaraya Indonesia, Darsono, S.T., S.H. Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mengawal penggunaan uang rakyat di berbagai lini pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Ketua Forum Badranala Berdaya, Bambang Priyambodo, S.Sos., menyampaikan bahwa dokumen yang diterima dari Cyber Nasional tidak hanya menyangkut sektor PKBM semata, melainkan mencakup data hibah dari seluruh dinas terkait di Kabupaten Kebumen. Pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait adanya indikasi kelemahan dalam prosedur verifikasi tata kelola anggaran di berbagai sektor tersebut. Ia menekankan pentingnya akurasi data agar anggaran benar-benar terserap oleh lembaga penerima yang memiliki legalitas dan fisik yang jelas sesuai ketentuan.
Kami mengapresiasi penyerahan informasi luas dari rekan-rekan Cyber Nasional ini. Dengan adanya dokumen lintas sektor ini, kami memiliki basis data yang kuat untuk memohon audit investigatif kepada pihak berwenang guna memastikan bahwa setiap rupiah dana hibah, baik di bidang pendidikan maupun bidang lainnya, dikelola secara transparan dan tepat sasaran tanpa adanya diskriminasi aturan, ujar Bambang.
Kritik konstruktif diarahkan pada mekanisme pengawasan di berbagai instansi Pemerintah Kabupaten Kebumen. Selama ini terdapat anggapan bahwa sistem transfer langsung ke rekening bank masing-masing penerima hibah telah cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun, hal ini dinilai perlu ditinjau kembali secara hukum agar tidak menjadi celah lemahnya pengawasan administratif dan lapangan oleh dinas-dinas pemberi hibah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Secara prosedural, seluruh dinas terkait diharapkan melakukan validasi faktual yang lebih ketat sebelum anggaran dicairkan. Hal ini mencakup aspek verifikasi akte notaris, pengecekan domisili fisik lembaga, hingga validasi data penerima manfaat di lapangan guna memastikan kredibilitas penerima hibah secara nyata.
Khusus di sektor pendidikan, Forum Badranala menonjolkan perlunya validasi nomor induk siswa dan absensi siswa secara langsung. Peninjauan faktual terhadap siswa yang terdaftar menjadi poin krusial untuk memastikan bahwa data administratif selaras dengan fakta di sekolah atau lembaga. Langkah ini penting untuk mencegah adanya ketidaksinkronan dokumen yang dapat berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua LSM Gemaraya Indonesia, Darsono, S.T., S.H., yang menyaksikan langsung penyerahan berkas lintas dinas tersebut, menegaskan komitmennya untuk mengawal informasi ini sesuai koridor hukum yang berlaku. Sebagai praktisi hukum, ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tetap menjadi pedoman utama sembari menunggu proses penelaahan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Saya menyaksikan penyerahan data menyeluruh ini dan kami akan mengawal prosesnya secara objektif di seluruh sektor. Mekanisme transfer langsung tidak boleh menghilangkan kewajiban dinas dalam melakukan pengawasan ketat. Jika ditemukan adanya ketidaksinkronan data verifikasi di OPD mana pun, kami bersama elemen masyarakat yang akan turun langsung melakukan eksekusi validasi faktual di lapangan demi menjaga marwah pengelolaan anggaran daerah, tegas Darsono.*(Red)*
​Pimpin Rapat Paripurna XXIX, Ketua DPRD Ogan Ilir Bahas Raperda Inisiatif Bersama Eksekutif
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXIX Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir, Rabu (25/03/2026). Rapat ini berfokus pada penyampaian jawaban dan pendapat Bupati Ogan Ilir terhadap Nota Penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2026.
​Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP, dengan didampingi Wakil Ketua I, Wahyudi, ST, serta dihadiri oleh jajaran anggota DPRD lainnya. Kehadiran unsur legislatif ini menegaskan keseriusan dalam mengawal regulasi daerah agar selaras dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat di Bumi Caram Seguguk.

​Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang diwakili oleh Wakil Bupati H. Ardani, SH, MH, hadir untuk menyampaikan pandangan eksekutif terkait inisiatif hukum tersebut. Acara ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten Ogan Ilir, yang menunjukkan adanya koordinasi lintas sektor dalam memperkuat dasar hukum pemerintahan daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Rangkaian agenda formal tersebut diakhiri dengan suasana penuh kebersamaan melalui kegiatan halal bihalal dan makan siang bersama. Momen ini menjadi sarana mempererat silaturahmi antara pihak eksekutif dan legislatif guna memastikan sinergi pemerintahan tetap terjaga demi kemajuan Kabupaten Ogan Ilir ke depannya.
Report : juliyan
Perkuat Akuntabilitas, Pemkab dan DPRD Ogan Ilir Bahas Lanjutan LKPJ Tahun Anggaran 2025
​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com //  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXX Masa Sidang II Tahun 2026 dalam rangka pembicaraan tingkat kesatu lanjutan pada Selasa, 14 April 2026. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati Ogan Ilir terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
​Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafe’i, S.Sos., M.Si. Suasana rapat berlangsung khidmat dengan kehadiran jajaran legislatif yang siap mendengarkan tanggapan eksekutif terkait evaluasi kinerja pembangunan dan serapan anggaran tahun lalu.

​Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, SH., MH, hadir mewakili pemerintah daerah untuk membacakan jawaban tertulis Bupati. Dalam pemaparannya, pihak eksekutif memberikan penjelasan mendalam atas catatan, saran, maupun pertanyaan yang sebelumnya diajukan oleh berbagai fraksi DPRD guna memastikan seluruh program kerja tahun 2025 terdokumentasi dengan transparan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat se-Kabupaten Ogan Ilir. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara lini pemerintahan dalam mengawal arah kebijakan daerah.
​Rapat paripurna ini merupakan bagian krusial dari mekanisme pengawasan legislatif terhadap jalannya roda pemerintahan. Melalui proses evaluasi dan jawaban publik ini, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang akuntabel demi mendorong kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir ke depannya.
REPORT : JULIYAN
Garut, DN-II Sebelumnya Sempat ramai dilingkungan perum puri kulsum yang beralamat kampung banen Desa Limbangan timur kecamatan limbangan, tentang adanya penangkapan tiga orang remaja oleh anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Limbangan. (27/4/2026).
“Ketiganya ditangkap dan dilakukan penahanan guna dilakukan pemeriksaan secara mendalam, pihak kepolisian tentu berdasarkan adanya warga perum tersebut diatas yang melaporkan bahwa dikomplek perum puri sering terjadi pencurian berbagai peralatan rumahtangga.
Informasi ini diterima oleh awak media dari kantor hukum Supriadi SH. yang belakangan diketahui selaku kuasa hukum salah satu tersangka tepatnya pada hari Senin tanggal 27 April 2026 saat dirinya berada di RSUD Garut guna memeriksa klienya berinisia (FM) alias ujang kedokter jiwa.
Perlu diketahui FM alias ujang merupakan penyandang disabilitas tuna grahita, hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari saudara tuanya saat dilakukan wawancara oleh awak media.
Lebih lanjut diterangkan bahwa pihak keluarga baru tahu saat adiknya (FM) hendak ditangkap oleh anggota Polsek Limbangan pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 antara pukul 18:30 s/d pukul 19 wib.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kakak tersangka (FM) menjelaskan bahwa adiknya merupakan penyandang disabilitas tuna grahita awalnya bersekolah di salah satu SD yang ada dilingkungan rumahnya namun baru satu Minggu pihak sekolah menyarankan agar FM dipindahkan ke SLB karena mengalami kelainan ujar sang kakak. “Begitu juga sekolah jenjang SMP, FM juga mengenyam sekolah di SMPLB bukti ijazah dan buku rapornya juga ada, adanya keterangan dari pihak Polsek bahwa FM sengaja dititipkan dipolsek oleh pihak keluarga itu tegas disanggah, bahwa pihak keluarga tidak pernah menitipkan FM untuk ditahan di polsek ungkapnya.
Selaku kuasa hukum, advokad yang akrab dipanggil mas pri ini bersama rekan melakukan telaah dan penelusuran apa yang sebenarnya terjadi terhadap kliennya, sampailah pada kesimpulan bahwa kalaupun benar peristiwa pencurian itu terjadi dan dilakukan oleh kliennya, itu diyakini terjadi dibawah tekanan salah satu tersangka yang merupakan temanya ujar mas pri.
Selebihnya saya meyakini adanya unsur kelalaian terkait prosedur penanganan, oleh oknum anggota Polsek Limbangan yang melaksanakan penangkapan tersebut, karena dua orang dari jumlah tiga orang tersangka, merupakan penyandang disabilitas, untuk itu kami juga melakukan visum dan pemeriksaan medis ke Klinik Jiwa RSUD Garut, yang diketahui hasilnya dirujuk ke salah satu RS di bandung.
Hal tersebut akan kami tempuh, guna hasilnya akan kami jadikan barang bukti bahwa klien kami tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan sepenuhnya ungkap pengacara gondrong yang setiap penampilannya tak lepas dari memakai topi.
Untuk selanjutnya saya dan tim akan melakukan telaah lebih dalam jika ada indikasi Kuwat ada oknum yang melakukan kelalaian terkait prosedur penanganan perkaranya sejak awal hingga penahanan, yaach apa boleh buat, tentu tidak menutup kemungkinan akan kami tuntut pada proses pra peradilankan pungkasnya.
Tim Red
Brebes DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes menegaskan komitmen terhadap transparansi anggaran dan penguatan tata kelola pemerintahan bersih dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma SE MM membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian, di Halaman Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Senin (27/4/2026).
Bupati Brebes menegaskan bahwa otonomi daerah harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas.
Salah satu fokus utama adalah integrasi perencanaan dan penganggaran nasional dan daerah yang hingga kini masih menghadapi tantangan. Ketidaksinkronan antara program pusat dan daerah berpotensi menimbulkan tumpang tindih kegiatan, duplikasi anggaran, serta menurunkan efektivitas pembangunan.
“Kondisi tersebut dinilai dapat membuka celah terjadinya inefisiensi hingga potensi penyimpangan anggaran apabila tidak diantisipasi dengan sistem yang transparan dan terintegrasi,” katanya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, bebas dari korupsi, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berintegritas.
Reformasi birokrasi dan penegakan hukum menjadi instrumen utama dalam pencegahan korupsi, melalui penyederhanaan prosedur, peningkatan kualitas aparatur, serta penguatan akuntabilitas berbasis sistem digital.
Bupati Brebes mengatakan, penerapan e-government dalam pengelolaan anggaran dinilai mampu meningkatkan transparansi sekaligus mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi.
“Selain itu, penguatan sistem pengawasan internal dan penyediaan kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan pentingnya efisiensi dan penghematan anggaran dalam setiap kegiatan pemerintahan.
Lanjut Bupati Brebes, pemerintah daerah diminta menghindari kegiatan yang berlebihan dan seremonial, serta memastikan setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Optimalisasi sumber daya harus dilakukan secara tepat guna, disertai komitmen untuk menghindari pemborosan yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik,” pungkasnya.
Momentum Hari Otonomi Daerah ini menjadi pengingat bahwa transparansi anggaran dan tata kelola pemerintahan yang bersih merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan bebas dari korupsi.
Red/Casroni
