Kebumen, 24 Juni 2026– Kinerja Polres Kebumen dalam merespons skandal dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen menuai kritik keras. Aparat kepolisian setempat dinilai “melempem” dan ciut nyali dalam menghadapi oknum LSM yang diduga terlibat dalam praktik haram tersebut.
Berdasarkan petunjuk kuat yang dirilis oleh Koran Jateng pada 24 Juni 2026 melalui judul “Bocor Alus: Beredar Kabar Oknum LSM”, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama lebih dari satu tahun dengan nilai pungli mencapai 10 juta rupiah per bulan. Narasumber berinisial B dalam pemberitaan Koran Jateng telah secara rinci memaparkan alur setoran pungli dari pihak di lingkungan pendidikan kepada oknum LSM terkait. Namun, hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas yang berarti dari Polres Kebumen.
Ketua Umum Garuda Perak, Sujud Sugiarto, mengungkapkan kemarahannya atas sikap Polres Kebumen yang dinilai membiarkan praktik perampokan sistematis terhadap anggaran pendidikan ini. Ia menantang Polres Kebumen untuk segera memanggil narasumber B sebagai pintu masuk penyidikan. “Jika Polres tidak berani menindak dan mengabaikan keterangan tersebut, publik akan berasumsi bahwa polisi takut atau memang ada konspirasi di balik oknum LSM tersebut,” tegas Sujud Sugiarto.
Sikap diam dan ketidakberanian aparat ini memicu spekulasi luas di tengah masyarakat. Publik kini mempertanyakan, apakah Polres Kebumen memang benar-benar takut menghadapi oknum LSM tersebut, atau justru ada oknum aparat yang diduga ikut menikmati bagian dari praktik pungli yang telah meresahkan dunia pendidikan ini.
Redaksi mendesak Kapolres Kebumen dan jajaran Polda Jawa Tengah untuk segera keluar dari zona nyaman dan melakukan penyelidikan transparan terhadap fakta-fakta yang dipaparkan oleh narasumber B. Jangan sampai institusi kepolisian yang seharusnya menjadi benteng hukum justru terlihat tunduk dan takut hanya karena pengaruh oknum LSM. Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi Polri di mata masyarakat Kebumen.”(Red)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
INDRAMAYU, DN-II Dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi perhatian.
Maraknya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan pengawasan maupun penindakan. Selasa (23/06/2016).
Dugaan kuat adanya aktivitas pengumpulan dan penyimpanan solar bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Aktivitas tersebut melanggar hukum dan sesuai intruksi presiden.
Awak media mencoba konfirmasi ke lokasi dan melihat ada mobil hitam xenia keluar dari gudang dan mobil box didalam gudang dan langsung mencoba masuk ke dalam tetapi salah satu penjaga gudang mencoba menghalangi melarang awak media masuk.
Kemudian kami selaku awak media tim investigasi bersama pimpinan redaksi langsung melaporkan dugaan tersebut ke polres Indramayu, Selang waktu hingga 2 jam, kami bersama 4 anggota polres Indramayu ke lokasi, Pintu gerbang gudang penimbunan BBM Solar dikunci gembok, Team Reskrim polres Indramayu tidak berani masuk ambil langkah tegas, Yang sudah jelas adanya dugaan penimbunan BBM Solar dan hasilnya nihil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hasil investigasi awak media terlihat sering melihat aktivitas kendaraan yang diduga keluar masuk lokasi tertentu pada jam-jam tertentu.
“Kami berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penyelidikan. Jika memang ada praktik penimbunan BBM subsidi, tentu sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Kami menilai dugaan praktik mafia BBM subsidi bukan hanya berdampak pada potensi kerugian negara, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan solar bagi nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan sektor lainnya yang memang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.
Aktivitas itu terkesan berjalan tanpa hambatan Hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah setempat
Baik dari tingkat polres Indramayu
Maupun Polda Jabar
Praktik penimbunan BBM subsidi
Untuk kepentingan bisnis ilegal
Yg menguntungkan bagi mafia solar ,hasil yg fantastik sampai milyaran rupiah
Secara hukum penyalahgunaan BBM bersubsidi
Dapat di jerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
Khusus nya pasal 55
Dalam aturan tersebut bahwa pelaku dapat di kenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar rupiah.
Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Sorotan juga mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Indramayu, yang dinilai perlu meningkatkan respons terhadap berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran yang telah terbukti terkait dugaan tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kami mendesak agar aparat segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran adanya dugaan tersebut.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada kami awak media. Tetapi jika ditemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi, maka pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga mengungkap apabila terdapat jaringan yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang.
Kami meminta agar APH bertindak cepat, profesional, dan transparan demi menjaga hak masyarakat serta mencegah potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Team redaksi
JAKARTA, DN-II Pesatnya perkembangan teknologi di Indonesia telah membawa kemudahan luar biasa dalam perdagangan daring (online). Namun, kemudahan ini menjadi pedang bermata dua dengan meningkatnya angka penipuan yang merugikan masyarakat.
Menanggapi fenomena tersebut, Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menginstruksikan kementerian terkait agar memperketat pengawasan terhadap transaksi jual-beli daring.
“Kemajuan teknologi harus dibarengi dengan perlindungan yang nyata bagi konsumen. Pemerintah perlu membentuk badan atau mekanisme khusus yang menyeleksi dan mengawasi pelaku usaha daring,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat diwawancarai di kantornya, Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Klasifikasi Legalitas untuk Keamanan
Menurut Prof. Sutan, salah satu akar masalah sulitnya melacak pelaku penipuan adalah tidak adanya klasifikasi yang jelas bagi penjual. Ia menyarankan agar setiap penjual wajib mencantumkan status legalitas usahanya, baik itu PT, CV, UD, PD, maupun Koperasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Dengan adanya klasifikasi yang jelas, aparat penegak hukum (APH) tidak akan kesulitan melacak dan menangkap pelaku penipuan. Kita tidak melarang individu berjualan, tetapi harus ada sistem verifikasi yang jelas agar masyarakat terlindungi,” tegasnya.
Negara Harus Hadir dengan Fakta, Bukan Sekadar Regulasi
Prof. Sutan menekankan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh hanya sebatas aturan di atas kertas, melainkan harus diwujudkan dalam fakta lapangan. Ia mendesak agar Lembaga Perlindungan Konsumen segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk membongkar jaringan penipuan daring.
Sebagai panduan bagi masyarakat agar terhindar dari modus penipuan, Prof. Sutan Nasomal memberikan 5 tips cerdas dalam bertransaksi daring:
Garansi Keaslian: Pastikan produk memiliki jaminan keaslian.
Cek Fisik: Prioritaskan metode Cash on Delivery (COD) agar barang bisa diperiksa sebelum dibayar.
Kebijakan Pengembalian: Pastikan ada hak retur jika barang tidak sesuai.
Validasi Alamat: Pastikan penjual memiliki alamat usaha yang jelas, izin usaha resmi, dan rekam jejak ulasan pembeli yang kredibel.
Dokumentasikan Bukti: Selalu simpan semua bukti percakapan dan transaksi untuk kebutuhan pelaporan jika terjadi kendala.
“Pemerintah, melalui mekanisme penelusuran yang sistematis, pasti mampu membersihkan ‘rayap-rayap’ di dunia daring yang selama ini merugikan masyarakat luas,” tutup Prof. Sutan Nasomal. (*)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
(Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (AYIA), Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS)
Kota Tegal, DN-II Kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat kembali diwujudkan melalui Puncak Bakti Kesehatan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Pendopo Ki Gede Sebayu, Kota Tegal, Selasa (23/6/2026).
Puncak Bakti Kesehatan ini menjadi wujud nyata tema “Polri Untuk Masyarakat”, di mana kehadiran Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Kegiatan yang dipimpin Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo tersebut menghadirkan berbagai layanan kesehatan gratis yang dimanfaatkan hampir seribu warga. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Kesehatan RI dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P., FISR., Wakapolda Jateng Brigjen Pol Dr. Latif Usman, pejabat utama Polda Jateng, Forkopimda Kota Tegal, serta berbagai organisasi profesi kesehatan.
Sebelum acara dimulai, Kapolda Jateng bersama Wamenkes RI meninjau sejumlah stan pelayanan kesehatan dan menyapa masyarakat yang sedang menjalani pemeriksaan. Suasana hangat terlihat ketika keduanya berdialog dengan tenaga kesehatan dan warga yang memanfaatkan layanan gratis.
Beragam layanan kesehatan disediakan dalam kegiatan tersebut, mulai dari cek kesehatan gratis, skrining dan penyuluhan tuberkulosis, pemeriksaan laboratorium sederhana, pelayanan dokter spesialis, pemeriksaan gigi, fisioterapi, pelayanan ibu hamil, penanganan stunting, donor darah hingga khitan massal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun Biddokkes Polda Jateng, sebanyak 975 warga mengikuti pengobatan umum dan program cek kesehatan gratis. Selain itu, 139 warga mendapatkan pelayanan spesialis penyakit dalam, 96 pasien menjalani pemeriksaan saraf, 865 warga mendapatkan obat-obatan gratis serta 54 balita memperoleh layanan penanganan stunting.
Tidak hanya layanan kesehatan, Polda Jateng juga menyalurkan 1.128 paket sembako serta memberikan bantuan alat bantu kesehatan berupa kursi roda dan alat bantu berjalan bagi warga yang membutuhkan.
Pada kesempatan tersebut, turut dideklarasikan gerakan Polda Jateng Peduli Berantas TB Paru serta diluncurkan inovasi TOSS Presisi Berantas TB Paru Kota Tegal sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam percepatan eliminasi tuberkulosis.
Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus menyampaikan apresiasi atas kontribusi Polri dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
“Kami atas nama Kementerian Kesehatan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Polri, khususnya Polda Jawa Tengah, atas pelaksanaan bakti kesehatan ini. Kehadiran Polri melalui pelayanan kesehatan seperti ini sangat membantu masyarakat sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi berbagai pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, termasuk dalam percepatan eliminasi tuberkulosis dan pencegahan stunting.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk terus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan tetapi juga melalui pelayanan sosial dan kemanusiaan.
“Semangat Hari Bhayangkara ke-80 dengan tema ‘Polri Untuk Masyarakat’ kami wujudkan melalui pelayanan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Harapan kami, sinergi yang telah terbangun bersama pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan seluruh elemen masyarakat ini dapat terus diperkuat demi mewujudkan masyarakat yang sehat, aman, dan sejahtera,” ujar Kombes Pol Artanto. ( S. Bimantoro )
JAKARTA, DN-II Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan pembaruan terhadap UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi momentum krusial bagi dunia hukum Indonesia. MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang tata kelola organisasi advokat. (24/6/2026).
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM. Luthfi Yazid, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, ini adalah kesempatan emas untuk melakukan reformasi profesi advokat secara menyeluruh demi memperkuat penegakan hukum, akuntabilitas profesi, dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat (justice seekers).
“Kami mengapresiasi putusan MK ini. Ini adalah saatnya kita menata ulang profesi advokat agar benar-benar berkualitas, berintegritas, dan menjunjung tinggi officium nobile,” ujar Luthfi Yazid di Jakarta, Selasa (23/06/2026).
Tiga Pilar Usulan Reformasi DePA-RI
Dalam revisi UU Advokat mendatang, DePA-RI mengusulkan tiga prinsip utama: perlindungan masyarakat, penguatan independensi profesi, dan peningkatan akuntabilitas melalui pengawasan yang transparan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Luthfi Yazid menekankan pentingnya merekonstruksi posisi advokat sebagai Constitutional Officer. Secara konstitusional, Pasal 24 UUD 1945 menempatkan advokat sebagai unsur penting dalam sistem peradilan yang merdeka.
“Advokat bukan sekadar profesi privat. Secara fungsional, kedudukan advokat harus disejajarkan dengan hakim, jaksa, dan penyidik. Fungsi kami bukan hanya membela klien, tapi menjaga due process of law dan mewujudkan free and impartial tribunal,” tegasnya.
Gagasan National Bar Council
Untuk mengatasi persoalan fragmentasi organisasi advokat, DePA-RI mengusulkan pembentukan National Bar Council. Lembaga ini dirancang sebagai regulator profesi advokat nasional yang independen, tanpa memberangus kebebasan berserikat.
“Sekalipun kita menganut sistem multibar, fungsi regulator harus berada di satu lembaga nasional yang terintegrasi,” jelas Luthfi.
Lembaga ini nantinya akan memiliki kewenangan mencakup:
Registrasi advokat nasional;
Sertifikasi dan pendidikan profesi;
Penegakan disiplin dan etik;
Pengelolaan basis data nasional advokat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
DePA-RI menyarankan agar model ini mengadopsi sistem yang telah terbukti sukses di berbagai negara, seperti Bar Council of England and Wales, Law Society of Singapore, atau Japan Federation of Bar Association (JFBA).
Sistem Registrasi Satu Pintu dan Dewan Disiplin
Lebih lanjut, Luthfi Yazid mendorong terwujudnya sistem One Lawyer-One License-One National Registration System. Dengan adanya Nomor Induk Advokat Nasional, setiap advokat terdaftar secara resmi di sistem nasional dan memiliki legalitas untuk berpraktik di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini dinilai krusial untuk transparansi dan kepastian bagi masyarakat.
Selain itu, untuk menekan angka pelanggaran seperti mafia perkara dan penyalahgunaan profesi, DePA-RI mendesak dibentuknya National Disciplinary Board yang independen dan berintegritas.
“Dewan ini harus dilengkapi kewenangan nyata untuk menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan lisensi. Ini penting demi membangun kembali kepercayaan publik,” tambah Luthfi.
Adaptasi Era Digital
Sebagai penutup, Luthfi Yazid menekankan bahwa revisi UU Advokat harus visioner dengan mengakomodasi perkembangan teknologi.
“UU Advokat yang baru nanti harus mampu menjawab tantangan era digital, termasuk integrasi data nasional, penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam praktik hukum, serta penguatan pendidikan hukum berbasis teknologi,” pungkasnya. Red/Megy
GRESIK, DN-II Narasi penghakiman di media sosial terhadap tiga pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi, termasuk Kyai Atok dan Kyai Rosyid, kini berbenturan dengan fakta hukum yang mengejutkan. Hasil penelusuran mendalam terhadap saksi sejarah dan bukti lapangan mengungkap adanya anomali hukum yang fatal: uang negara tidak hilang, aset fisik nyata berdiri kokoh, namun para kyai justru terseret ke balik jeruji besi atas nama “korupsi.” Kasus ini disinyalir kuat bukan tentang memperkaya diri, melainkan tentang “Asas Manfaat” yang berbenturan dengan kakunya birokrasi.
Dosa Administrasi yang Berujung Pidana
Tragedi hukum ini bermula dari niat mulia almarhum KH. Wafa pada Juli 2018. Menghadapi lonjakan jumlah santri hingga 1.000 orang, pembangunan asrama menjadi sebuah urgensi. Namun, karena birokrasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tak kunjung cair, pihak pesantren mengambil langkah darurat dengan menggunakan Uang Kas Pondok sebagai dana talangan pada awal 2019.
Saat dana hibah akhirnya cair pada November 2019, bangunan asrama sudah berdiri kokoh dan ditempati para santri. Secara teknis, mustahil membangun gedung di atas gedung yang sudah jadi. Maka, dana hibah tersebut digunakan untuk “mengganti” kas pondok. Uang itu 100% diwujudkan menjadi aset fisik berupa lahan di lingkungan pesantren dan material fasilitas penunjang. Lahan tersebut kini menjadi kantor yang disewakan kepada pihak perbankan, di mana seluruh hasil sewanya diputar kembali untuk membiayai Gedung Asrama Tahfidz. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong pribadi pengurus.
Kejanggalan di Balik Pelaporan
Investigasi menemukan adanya aroma keretakan internal yang dimanfaatkan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Diketahui bahwa Gus Tomi (Pelapor) yang memicu proses hukum saat ini, pada waktu kejadian sebenarnya menjabat di Majelis Pengasuh. Ia disinyalir kuat mengetahui serta menyetujui pengalihan aset tersebut bersama Ketua Pengurus Lembaga.
”Ini adalah fenomena ‘kriminalisasi kebijakan’. Panitia diminta menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada Maret 2020 tanpa ada bimbingan teknis maupun monitoring (Monev) sebelumnya dari pihak Pemprov. Terjadilah miss-communication administratif yang fatal,” ungkap sumber internal pesantren.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak keluarga dan pesantren menyatakan tetap menghormati proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Namun, mereka menolak keras narasi fitnah yang berkembang. Publik perlu membedakan antara Korupsi (niat jahat memperkaya diri dengan merugikan negara) dan Kesalahan Administrasi Darurat (pengalihan dana demi keberlangsungan pendidikan santri).
Perlawanan Hukum: Gugatan PMH No. 38 di PN Gresik Melawan Kajari Gresik
Sebagai buntut dari dugaan salah objek sita jaminan yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut, Tim Penasihat Hukum Penggugat melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2026/PN Gsk di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Gugatan ini menyasar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik sebagai respons atas jalannya perkara pidana khusus korupsi nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jalannya persidangan ini dikawal ketat oleh Tim Penasihat Hukum profesional yang terdiri dari:
Achmad Toha, S.H., M.H.
Markacung, S.H., M.H.
Mashudi, S.H., M.H.
Asmari, S.H.
Nur Yatim, S.H., M.H.
Zainul Ma’arif, S.H., S.E.
Pada sidang perdana yang digelar Rabu (06/05/2026) dengan agenda pemeriksaan Legal Standing, pihak Tergugat I yakni Jaksa Agung RI tidak hadir lantaran adanya proses pergantian pimpinan (Kajati), sehingga sidang sempat ditunda. Tim Kuasa Hukum Penggugat menegaskan sejak awal bahwa mereka tidak akan membiarkan sidang berlanjut sebelum legalitas seluruh pihak terlengkapi.
Tiga Kali Mangkir Dokumen, Kuasa Hukum Kajagung RI Diduga Ulur Waktu
Memasuki pertengahan bulan, tepatnya pada Rabu (17/06/2026), sidang lanjutan dengan agenda mediasi di PN Gresik kembali membentur dinding penundaan. Ironisnya, Kuasa Hukum Tergugat I (Kajagung RI) kembali gagal menunjukkan dokumen Legal Standing (surat kuasa yang sah) di hadapan Hakim Mediator. Insiden memalukan bagi lembaga penegak hukum sekelas Korps Adhyaksa ini terjadi untuk yang ketiga kalinya secara berturut-turut.
Zainul Ma’arif, S.H., S.E., selaku perwakilan Tim Kuasa Hukum Penggugat, mengecam keras ketidaksiapan administrasi tersebut dan menilainya sebagai upaya mengulur-ulur waktu.
”Kami selaku kuasa hukum Penggugat menegaskan, apabila dalam dua minggu ke depan dari pihak Kajagung tetap tidak bisa menunjukkan legal standing, kami akan meminta Majelis Hakim untuk menyudahi proses mediasi dan langsung melanjutkan sidang ke materi pokok perkara PMH No. 38,” tegas Zainul dengan nada berang.
Aroma Kejanggalan Birokrasi Internal Kejaksaan
Ketidakmampuan menunjukkan legal standing ini memunculkan dugaan miring adanya sumbatan informasi dari tingkat daerah ke pusat. Tim Kuasa Hukum mempertanyakan apakah surat gugatan PMH No. 38 ini sebenarnya sengaja “ditahan” atau belum dikirim oleh Kejari Gresik ke kantor Kajagung RI di Jakarta demi menyelamatkan muka manajemen kejaksaan daerah agar tidak terlihat buruk di mata pimpinan pusat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepanikan internal ini diduga kuat dipicu oleh blunder fatal terkait objek sita jaminan. Fakta mengejutkan sebenarnya telah terkuak dalam sidang agenda kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 21 Mei 2026 lalu, di mana salah satu penyidik dari Kejari Gresik secara terang-terangan telah mengakui di hadapan Majelis Hakim bahwa mereka telah melakukan kesalahan objek (salah sita) terhadap aset yang dijadikan jaminan. Pengakuan blunder inilah yang kini menjadi senjata pamungkas bagi Tim Kuasa Hukum Penggugat.
Sidang PS Pengadilan Tipikor di PP Al Ibrohimi: Borok Salah Sita Kejari Gresik Terbongkar!
Tabir misteri di balik eksekusi sita jaminan oleh Kejari Gresik akhirnya menemui titik terang yang benderang. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) langsung di Ponpes Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jumat (19/06/2026).
Sidang lapangan atas perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ferdinand guna mencocokkan fakta persidangan dengan realita objek di lapangan. Sidang ini dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Penasihat Hukum Terdakwa, para penjual tanah, konsultan, Kepala Desa, hingga Terdakwa sendiri.
Fakta Lapangan: Bangunan Sudah Berdiri Sebelum Dana Cair
Di hadapan Hakim Ketua Ferdinand, Masrufi selaku konsultan sekaligus pembuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) membeberkan fakta krusial di lapangan.
”Pada awal tahun 2019, sebelum dana hibah tersebut cair, struktur bangunan TPQ sebenarnya sudah berjalan sekitar 25% dan mulai memasuki tahap lantai dua. Begitu dana hibah turun, bangunan fisik itu memang sudah ada,” tegas Masrufi.
Kecerobohan Eksekusi: Menabrak Batas Persil
Ketajaman sidang PS memuncak saat Hakim mencecar JPU mengenai legalitas objek yang disita. Terungkap bahwa Kejari Gresik menyita lahan yang di atasnya berdiri TPQ dan fasilitas paving, yang legalitasnya berupa Letter C (Petok D) di Desa Penganden. Namun, terdapat satu bidang tanah kosong di lokasi berbeda yang ikut disita hanya bermodalkan satu dokumen surat yang sama. Perwakilan pondok, Agung, mengklarifikasi bahwa pembangunan TPQ tersebut memanfaatkan sisa dana sebesar Rp50 juta, namun kini seluruh lahannya disita sepihak.
Berdasarkan data investigasi, tiga bidang tanah yang disita dan mengalami kerancuan objek serta perbedaan persil yang nyata adalah:
Luas Tanah 120 m^2, No. 116, Persil 6, Kelas S2 (Tertanggal 13 November 2019).
Luas Tanah 120 m^2, No. 116, Persil 6, Kelas S2 (Tertanggal 25 Februari 2020).
Luas Tanah 120 m^2, No. 114306, Kelas S6 (Tertanggal 22 Januari 2020).
Hakim juga mengonfirmasi kepada para penjual tanah asli, yakni Sadad dan Masruroh. Sadad membenarkan bahwa lahannya (kini menjadi Bank Lantabur) dibeli seharga Rp350 juta karena saat itu sudah ada bangunan di atasnya. Sementara Masruroh menjelaskan lahannya (kini Koperasi Pondok) dibeli senilai Rp200 juta dalam kondisi tanah kosong.
Penegasan Kuasa Hukum: BAP Jaksa Berbeda dengan Fakta Riil
Ditemui usai persidangan lapangan, Mashudi, S.H., M.H., menyatakan bahwa sidang PS ini membuka mata semua pihak agar tidak ada kekeliruan dalam memutus perkara.
”Alhamdulillah, sidang PS berjalan dengan baik. Selama ini Majelis Hakim seolah hanya meraba-raba perkara ini di dalam ruang sidang. Melalui PS ini, Hakim bisa melihat langsung apakah isi BAP dari Kejari Gresik itu sesuai atau tidak dengan fakta riil di lapangan,” ujar Mashudi tajam.

Mashudi membeberkan bahwa tindakan eksekusi sepihak tersebut cacat hukum. “Di situ ada 3 bidang tanah yang dijadikan satu surat Petok D atau Letter C, padahal jelas-jelas berbeda nomor persilnya! Dua bidang memang berada di satu lokasi yang sekarang berdiri bangunan TPQ dan gedung serbaguna, sementara satu bidang lainnya adalah lahan kosong yang letak persilnya sama sekali berbeda,” urainya memprotes keras.
Meski sempat diwarnai riak-riak provokatif dari oknum luar di sekitar lokasi, situasi persidangan tetap kondusif hingga ditutup.
Rekam jejak persidangan ini kini memicu pertanyaan besar di mata publik: Apakah terjadi kecerobohan profesional, ataukah ada indikasi pemaksaan pasal dan objek hukum oleh oknum Kejari Gresik? Tim Investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan yang transparan.
Laporan oleh: Tim Investigasi
Madura, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri Penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 yang mengusung tema “Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmat untuk Kemaslahatan Bangsa”, bertempat di Institut Agama Islam (IAI) Syaichona Mohammad Cholil, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026).
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa NU memiliki karakter khas sebagai organisasi keagamaan yang mampu memadukan nilai-nilai religius dengan semangat kebangsaan dan patriotisme yang kuat. “Nahdlatul Ulama adalah memang organisasi keagamaan, tapi sangat nasionalis, sangat patriotik, sangat cinta Tanah Air. Jadi agamis, tapi nasionalis dan patriotik,” tegas Presiden.
Lebih lanjut, Presiden RI memberikan apresiasi atas kontribusi besar Nahdlatul Ulama dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia. Menurut beliau, NU senantiasa hadir dan berperan aktif dalam menghadapi berbagai tantangan kebangsaan serta menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga persatuan dan stabilitas nasional.
Kehadiran Panglima TNI pada kegiatan tersebut mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah, TNI, dan elemen masyarakat dalam menjaga persatuan nasional, memperkokoh nilai-nilai kebangsaan, serta mendukung terciptanya stabilitas yang kondusif bagi keberlanjutan pembangunan nasional.
Red/BPMI Setpres.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045
Brebes, DN-II Polres Brebes mengawal jalannya aksi damai yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Brebes di kawasan Alun-Alun Brebes, Senin (22/6/2026) sore.
Pengamanan dilakukan secara humanis dan profesional guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Mulai dari kegiatan long march hingga audiensi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Brebes, seluruh agenda berlangsung lancar tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.
Aksi damai diawali dengan berkumpulnya peserta di titik kumpul wilayah Kelurahan Brebes. Selanjutnya, massa melakukan long march menuju Alun-Alun Brebes melalui rute Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pangeran Diponegoro, hingga tiba di lokasi aksi.
Setibanya di Alun-Alun Brebes, para peserta menyampaikan berbagai aspirasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui forum audiensi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Brebes. Audiensi tersebut dihadiri oleh Bupati Brebes, Kapolres Brebes, Ketua DPRD Kabupaten Brebes, serta sejumlah pejabat terkait.
Ps. Kasi Humas Polres Brebes IPTU Indra Prasetyo mewakili Kapolres Brebes menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pengamanan kami laksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi yang baik, serta pelayanan kepada seluruh peserta aksi. Dengan sinergi semua pihak, penyampaian aspirasi dapat berlangsung tertib sehingga pesan yang ingin disampaikan masyarakat dapat diterima melalui mekanisme dialog,” ujar IPTU Indra Prasetyo, Selasa (23/6/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan pengamanan tidak terlepas dari kerja sama seluruh unsur yang terlibat, baik penyelenggara aksi, pemerintah daerah, maupun para peserta yang tetap menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Menurutnya, pendekatan persuasif yang dilakukan petugas sejak sebelum kegiatan dimulai menjadi bagian dari upaya Polres Brebes dalam menciptakan ruang demokrasi yang aman, nyaman, dan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat.
“Kami mengapresiasi seluruh peserta aksi yang telah menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Polres Brebes akan terus mengedepankan pengamanan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat dalam setiap kegiatan, sehingga hak menyampaikan pendapat dapat berjalan seiring dengan terpeliharanya keamanan dan ketertiban umum,” pungkasnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar lokasi aksi terpantau aman dan kondusif. Pengamanan dilakukan oleh personel Polres Brebes bersama instansi terkait guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar hingga selesai. Red/Casroni
Jakarta, DN-II TNI Angkatan Darat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Papua melalui pengiriman dukungan logistik Program Manunggal Air dan Papua Terang menuju Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Pengiriman dilakukan melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (23/6/2026), menggunakan pesawat Hercules TNI Angkatan Udara.
Dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AD menghadirkan akses air bersih dan energi listrik bagi masyarakat di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dasar. Berbagai peralatan pengeboran air, mesin pendukung, serta perangkat pembangkit listrik dikirim guna mendukung pelaksanaan program di lapangan.
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menegaskan bahwa Program Manunggal Air dan Papua Terang merupakan wujud nyata kepedulian TNI AD dalam membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya di daerah terpencil dan terluar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk saudara-saudara kita di Papua. Melalui Program Manunggal Air dan Papua Terang, TNI AD tidak hanya membangun sarana, tetapi juga menghadirkan harapan, kesehatan, pendidikan, dan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Kasad.
Untuk mendukung Program Manunggal Air, TNI AD mengirimkan berbagai peralatan pengeboran dan distribusi air, antara lain satu unit mesin bor air hidrolik, satu unit diesel pompa sirkulasi air, perangkat sirkulasi air, puluhan batang stang bor, berbagai jenis selang, mata bor khusus, serta perlengkapan teknis lainnya yang akan digunakan dalam pembangunan sarana air bersih bagi masyarakat.

Sementara itu, Program Papua Terang diperkuat dengan pengiriman sejumlah dinamo dan turbo generator guna mendukung penyediaan energi listrik di wilayah sasaran. Kehadiran listrik diharapkan dapat menunjang aktivitas ekonomi masyarakat, mendukung proses belajar mengajar, serta memperluas akses informasi dan komunikasi.
Selain itu, TNI AD juga menyiapkan dukungan lanjutan berupa 12 unit televisi, 12 unit parabola, 24 unit radio mini bluetooth, serta 24 unit speaker portabel lengkap dengan mikrofon yang akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pendidikan, sosial, dan keagamaan masyarakat. Peralatan tersebut direncanakan diberangkatkan pada penerbangan berikutnya menyesuaikan kapasitas angkut pesawat yang saat ini juga membawa perlengkapan satuan tugas dan dukungan lainnya.
Program Manunggal Air dan Papua Terang sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperluas akses layanan dasar bagi masyarakat serta mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau. Melalui sinergi TNI AD dan TNI AU, berbagai dukungan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Pengiriman dukungan logistik ini menjadi bukti bahwa TNI AD tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan negara, tetapi juga hadir sebagai bagian dari solusi dalam membantu mengatasi berbagai kesulitan masyarakat serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Red
SAMPANG, DN-II Presiden Prabowo Subianto secara resmi meresmikan penyelesaian pembangunan jalan daerah sepanjang 1.151 kilometer yang tersebar di 37 provinsi seluruh Indonesia. Peresmian yang merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) ini dipusatkan di ruas Kedungdung–Bringkoning, Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Selasa (23/06/2026).
Langkah strategis ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat konektivitas antarwilayah. Pembangunan infrastruktur jalan ini ditujukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi lokal, mewujudkan pemerataan pembangunan, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai pelosok tanah air.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo memberikan apresiasi tinggi atas tuntasnya pembangunan infrastruktur yang krusial bagi mobilitas masyarakat tersebut. Ia menegaskan bahwa jalan daerah adalah fondasi utama yang menghubungkan nadi ekonomi dari pedesaan hingga ke pusat-pusat perdagangan.
“Jalan daerah adalah infrastruktur dasar yang menjadi penghubung utama aktivitas ekonomi masyarakat. Pemerintah bertekad memastikan tidak ada satu pun daerah yang tertinggal karena keterbatasan akses,” tegas Presiden.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Kepala Negara menekankan bahwa pembangunan infrastruktur di daerah akan terus menjadi prioritas pemerintah ke depan. Fokus utamanya adalah menghadirkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan hingga ke tingkat desa.
“Pemerintah pusat akan terus meningkatkan dukungan pembangunan infrastruktur di daerah pada tahun-tahun mendatang,” imbuh Presiden.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga berpesan kepada seluruh pemerintah daerah agar memiliki rasa tanggung jawab untuk merawat serta memanfaatkan infrastruktur yang telah terbangun tersebut dengan optimal. Menurutnya, keberlanjutan fungsi jalan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemeliharaannya.
Melalui peresmian ini, pemerintah berharap konektivitas yang semakin lancar dapat memangkas biaya logistik, mempercepat distribusi barang dan jasa, serta membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.
Red/BPMI Setpres
#KemensetnegRI #RilisPresiden
