BENGKULU, CN – 1 Agustus 2026 – Praktik dunia pendidikan di instansi berstatus negeri kembali mencederai rasa keadilan masyarakat. Kebijakan penarikan iuran finansial di TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu menuai sorotan tajam setelah terungkapnya rincian beban biaya yang dipikul oleh orang tua wali murid di tengah jaminan wajib belajar tanpa pungutan biaya yang diatur oleh undang-undang negara.
Berdasarkan dokumen rincian penerimaan murid baru untuk Tahun Ajaran 2026/2027, setiap murid baru dibebankan total pembayaran senilai dua juta lima ratus rupiah. Di dalam rincian tersebut, tercantum secara tertulis penarikan SPP untuk bulan pertama sekolah sebesar dua ratus ribu rupiah per bulan yang diarahkan melalui rekening Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 7173668807 atas nama PAUD Negeri Pembina. Kebijakan ini dinilai menampar logika tata kelola sekolah negeri yang seharusnya disokong penuh oleh anggaran negara melalui dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Paud.
Alih-alih memberikan penjelasan transparan dan akuntabel kepada publik terkait aliran dana tersebut, pimpinan instansi sekolah yang bersangkutan justru melontarkan respons defensif melalui pesan instan WhatsApp kepada grup wali murid. Berdasarkan tangkapan layar yang beredar dari nomor kontak yang merujuk pada nama Henna Bachtiar, pihak kepala sekolah menyebutkan adanya konfirmasi dari pihak luar yang dinarasikan sebagai wartawan yang berkedok mungkin lembaga swadaya masyarakat atau media online terkait pungutan uang sekolah.
Tidak hanya melakukan stigmatisasi terhadap profesi kontrol sosial, pesan tersebut juga secara implisit meminta para wali murid agar tidak menjadikan persoalan pungutan ini sebagai polemik demi alasan kelangsungan gaji guru dan pegawai honorer. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk nyata pembungkaman psikologis dan upaya sistematis untuk menghindari pengawasan publik terhadap dugaan pelanggaran hukum di lingkungan institusi pendidikan milik pemerintah.
Secara yuridis, tindakan penarikan biaya pada sekolah negeri berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat 2 serta peraturan turunan kementerian terkait larangan pungutan di sekolah negeri. Langkah kepala sekolah yang menyerang legitimasi jurnalis juga berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Guna memberikan efek jera yang tegas terhadap penyalahgunaan wewenang di sektor pendidikan, sejumlah pihak mendesak Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, serta aparat penegak hukum dan Satgas Saber Pungli untuk segera mengambil tindakan konkret. Langkah mendesak tersebut meliputi audit menyeluruh terhadap aliran dana masuk dan keluar pada rekening penampung bank terkait serta pemeriksaan terbuka terhadap pimpinan sekolah agar tidak ada lagi pembiaran praktik pungutan liar dengan dalih kesejahteraan honorer yang mengorbankan hak anak didik.
Redaksi media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada pihak Kepala TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu sebagai wujud penerapan prinsip akurasi dan keadilan informasi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.
Publisher -Red
JAKARTA, DN-II Pakar hukum internasional dan ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., melayangkan protes keras terhadap pernyataan salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus, yang menyebut wartawan sebagai “gerombolan sirkus” dalam sebuah rapat di Gedung Nusantara, DPR RI.
​Prof. Sutan mengingatkan agar para pejabat publik maupun tokoh politik senantiasa menjaga etika berucap di ruang publik. Menurutnya, kegaduhan yang diakibatkan oleh perkataan tidak berdasar dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
​”Saya harapkan siapapun orangnya apapun profesi jabatannya jangan sembarangan ngomong di depan umum karena akibatnya salah ngomong fatal loh, jadi hati-hati kalau berbicara di zaman ini,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi melalui sambungan telepon dari kantor pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
​Tinjauan Aspek Hukum dan Perundang-undangan
​Sebagai seorang guru besar hukum, Prof. Sutan menegaskan bahwa penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, serta pembunuhan karakter terhadap profesi wartawan tidak bisa dibiarkan begitu saja dan memiliki implikasi hukum yang jelas di Indonesia:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
Pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar hal itu diketahui umum dapat dijerat dengan ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Tindakan melontarkan label merendahkan di ruang publik berpotensi memenuhi unsur delik penghinaan.
​Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pers, disebutkan secara tegas bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, penyiaran, dan kontrol sosial, serta menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh hukum, dan upaya melecehkan pilar keempat demokrasi ini merupakan bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers yang dijamin negara.
​Desakan Klarifikasi dan Langkah Hukum

​Prof. Sutan menilai bahwa ucapan tersebut bukan sekadar kritik biasa, melainkan bentuk penghinaan serius yang menciptakan kegaduhan publik. Untuk itu, ia menyampaikan beberapa tuntutan tegas:
​Desakan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan: Pimpinan tertinggi partai politik didesak untuk segera turun tangan memberikan klarifikasi resmi atas tindakan anggotanya guna meredam polemik berkepanjangan.
​Atensi Penegak Hukum (Polri): Meminta pihak kepolisian memberikan perhatian khusus dan memproses pertanggungjawaban hukum terhadap Deddy Yevry Sitorus agar prinsip penegakan hukum yang adil dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
​Proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI: Sebagai pemerhati parlemen, Prof. Sutan meminta MKD untuk segera turun tangan memeriksa dan memproses pelanggaran etik ini sesuai mekanisme internal dewan yang berlaku.
​Narasumber Berita:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID), Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Rektor STIH Profesor Sutan Nasomal SH MH.
Jakarta, DN-II klimaks Hukuman bagi koruptor yang harus disetujui Yth Bapak Presiden Haji Prabowo Subianto dan dibuktikan dan ditunggu tunggu rakyat Indonesia adalah hukuman seumur hidup 200 tahun dan dimiskinkan dirampas negara harta kekayaannya adalah klimaks yang harus diterapkan agar mampu menghapus koruptor dinegeri tercinta kita Indonesia “, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka dibilangan Kompleks Asrama Koppasus Cijantung, (31/7/2026), menjawab pertantanyaan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri via telpon selulernya.
Jakarta, Sikap lemahnya hukum di Indonesia menjadi perhatian Prof DR Sutan Nasomal SH,MH. Sangat miris bila terbukti bersalah korupsi dalam amar putusan pengadilan hanya dua tahun. Mengapa tidak 200 tahun.
Presiden RI Prabowo Subianto harus mengambil sikap tegas kepada semua pejabat penting pemerintah di Indonesia seperti Mentri Gubernur Walikota Bupati Camat dan Aparatur Desa. Terbukti Korupsi dalam pengadilan maka tetapkan hukuman 200 tahun dan miskinkan.
Seburuk buruknya penjahat adalah KORUPTOR, sebab dalam catatan kejahatan ini selalu bisa korupsi karena dari atasan sampai bawahan kompak saling mendukung korupsi ini berjalan lancar serta tidak tersentuh BPK.
Hukuman Berat dari 100 tahun hukuman tahanan sampai 200 tahun tahanan adalah bentuk tanggung jawab Negara Indonesia bahwa hukuman di Indonesia sangat keras.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prof DR Sutan Nasomal memperhatikan kasus ex Gubernur Riau Abdul Wahid yang terbukti melakukan pemerasan yang diputuskan mendapatkan hukuman 2 tahun penjara. Ini seperti lelucon.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada awak media. Bila di audit harta setiap pejabat di Negara Indonesia.
Sebelum menjabat ada berapa hartanya.
Setelah selesai menjabat ada berapa hartanya. Melibatkan BIN BPK dan KPK untuk di periksa seluruhnya. Maka hasilnya harus di umumkan ke publik. Bila terbukti bersalah maka wajib menjalankan hukuman serta di miskinkan. Bila bersih maka mendapatkan jaminan istimewa seluruh keluarganya.
Hal ini yang di harapkan masyarakat Indonesia bisa terwujudkan. Bila ada pihak pihak dari oknum yang menentang dan melarang. Negara wajib melawan.
Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas menurut Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sebagai guru besar hukum international dan pemerhati hukum di Indonesia.
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
​INDRAMAYU, DN-II Proyek Peningkatan Jaringan Daerah Irigasi Legeh di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 4.833.022.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan tajam publik, Sabtu (1/8/2026).
​Penyedia jasa CV Adiloka Khatulistiwa, yang kepemilikannya dipegang oleh Idhos sekaligus diduga merangkap sebagai konsultan, menuai polemik serius. Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan kasat mata yang mengindikasikan adanya dugaan pengurangan spesifikasi teknis serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
​Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, Asef selaku mandor proyek berupaya memberikan pembelaan.
​”Pelaksananya masih di perjalanan, orang Indramayu pak. Untuk ketebalan konstruksi sudah sesuai 20 cm,” ucap Asef di lokasi.
​Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan temuan faktual di lapangan. Berdasarkan pengecekan langsung oleh Tim Investigasi pada beberapa titik konstruksi, ditemukan fakta bahwa ketebalan beton hanya mencapai 17 cm, jauh dari ketentuan semestinya yaitu 20 cm.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Selain masalah ketebalan, temuan mencolok lainnya meliputi penggunaan Besi wiremesh M8 serta praktik pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) lama yang kondisinya masih kokoh, namun justru ditumpang tindih (overlay) secara langsung dengan struktur pekerjaan baru tanpa dibongkar terlebih dahulu. Temuan ini memicu indikasi kuat terjadinya perbuatan curang demi meraup keuntungan sepihak yang merugikan keuangan negara.
​Pandangan Hukum dan Tinjauan Perundang-Undangan
​Menanggapi carut-marut pelaksanaan proyek tersebut, Divisi Hukum Aliansi Masyarakat Keadilan Indonesia (AMKI) Indramayu, Suroso, S.H., menegaskan bahwa tindakan mengurangi spesifikasi volume dan mutu pekerjaan merupakan perbuatan melawan hukum yang beririsan langsung dengan tindak pidana korupsi.
​”Anggaran yang disediakan pemerintah begitu besar dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum kontraktor untuk keuntungan pribadi. Bagaimana nanti infrastruktur ini bisa bermanfaat untuk masyarakat, terutama para petani? Bagaimana bisa menuju Indramayu REANG? Perbuatan ini sangat disayangkan,” tegas Suroso.

​Secara yuridis, tindakan penyimpangan spesifikasi teknis dan RAB pada proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dijerat dengan ketentuan hukum berikut:
​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:
​Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
​Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
​Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional / UU No. 1 Tahun 2023: Terkait perbuatan curang dalam pemborongan bangunan yang merugikan kepentingan umum dan keselamatan infrastruktur publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Suroso menambahkan, pihak AMKI Indramayu berkomitmen untuk mengawal ketat kasus ini dan segera melayangkan laporan resmi secara komprehensif kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu serta Kejaksaan Negeri Indramayu agar segera dilakukan audit investigatif dan penegakan hukum.
​Sikap Pihak Terkait
​Di tengah memanasnya sorotan publik terhadap proyek irigasi ini, sikap arogan justru ditunjukkan oleh perwakilan penyedia jasa. Berdasarkan keterangan narasumber, Idhos selaku delegasi dari pihak CV Adiloka Khatulistiwa sempat merespons melalui pesan singkat (BB):
​”Biarkan berita naik, biarkan sekalian ramai.”
​Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia jasa CV Adiloka Khatulistiwa maupun Dinas PUPR Kabupaten Indramayu masih belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi substantif terkait temuan penyimpangan spesifikasi di lapangan tersebut.
Tim Red
You cannot copy content of this page
