BEKASI, DN-II Guna mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program strategis nasional, Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat (Satgas Wasmas) MBG. Langkah ini diambil sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal program agar berjalan transparan dan tepat sasaran.
โKetua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH., mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas ini didasari oleh berbagai temuan, keluhan, serta aspirasi masyarakat di lapangan terkait dinamika pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah.
โ”Kami mencermati adanya kekhawatiran masyarakat, mulai dari dugaan kasus keracunan makanan, kondisi dapur yang dinilai belum higienis, kurangnya pengawasan distribusi, hingga adanya potensi penyimpangan penggunaan anggaran negara,” ujar Patar Sihotang dalam keterangannya di Bekasi, Jumat (15/5/2026).
โPatar menegaskan, PKN sangat mendukung Program MBG karena dinilai sangat baik demi masa depan generasi bangsa. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaannya harus diawasi secara ketat, profesional, dan melibatkan kontrol sosial dari masyarakat.
โLandasan Hukum dan Fokus Pengawasan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โPembentukan Satgas Wasmas MBG ini diperkuat oleh sejumlah regulasi, di antaranya Perpres No. 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG, Perpres No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, serta regulasi standar higienitas dari Kementerian Kesehatan dan BPOM.
โSelain aturan teknis program, PKN juga berpijak pada PP No. 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara, serta UU No. 31 Tahun 1999 juncto PP No. 43 Tahun 2018 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
โMenurut Patar, pelibatan masyarakat adalah hak konstitusional untuk menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus mengamankan keuangan negara. Fokus utama Satgas ini mencakup tiga poin krusial:
โMemastikan makanan yang disajikan aman, sehat, dan layak konsumsi guna mencegah kasus keracunan massal.
โMemantau standardisasi kebersihan dapur dan pola distribusi di lapangan.
โMendorong transparansi anggaran demi mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
โMinta Pemerintah Terbuka dan Tidak Alergi Kritik
โPKN secara tegas mengimbau kepada jajaran pemerintahโmulai dari Presiden, jajaran Menteri, Badan Gizi Nasional, Kepala Daerah, hingga pelaksana teknis di lapanganโuntuk menyambut baik dan mendukung keberadaan Satgas ini.
โ”Keberadaan Satgas Wasmas MBG ini bukan untuk menghambat program pemerintah. Justru kami ingin membantu memastikan program ini berjalan bersih, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat tanpa ada kebocoran anggaran,” tegas Patar.
โIa juga meminta seluruh pelaksana program agar mematuhi Standard Operating Procedure (SOP), menjaga higienitas dapur, serta membuka ruang bagi pengawasan publik secara profesional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โSediakan Kanal Pengaduan Masyarakat
โUntuk memaksimalkan fungsi pengawasan, PKN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejanggalan yang ditemukan di lapangan.
โSementara itu, Humas PKN, Susilawati, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan kanal khusus pengaduan masyarakat yang dijamin kerahasiaan dan keamanannya.
โ”Jika masyarakat menemukan indikasi korupsi, penyalahgunaan anggaran, makanan tidak layak, atau kondisi dapur yang kotor, segera laporkan kepada kami. PKN menjamin seluruh laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Susilawati.
โLayanan Pengaduan Satgas Wasmas MBG:
Bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran terkait Program Makan Bergizi Gratis, dapat menghubungi:
โHotline/WhatsApp: 0821-1316-5141
โEmail: pknpusat@gmail.com
โInformasi Resmi: www.pknri.com
โReporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
