KEBUMEN – 28 Mei 2026- Fasilitas publik di sepanjang Jalan Ronggowarsito, tepatnya di kawasan Jembatan Pelangi, kini terkesan beralih fungsi menjadi ajang eksploitasi ruang komersial. Deretan baliho iklan rokok yang berdiri tegak di atas trotoar kawasan ring satu pusat kota tersebut menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan serta minimnya rasa malu instansi terkait dalam mengelola estetika dan fungsi tata ruang kota.
Sangat ironis melihat media promosi produk tembakau tersebut dibiarkan menjamur di area yang seharusnya menjadi prioritas kenyamanan pejalan kaki. Lokasi pemasangan yang berada di poros utama, dekat dengan Alun-alun Pancasila, kantor Bupati, serta Gedung DPRD Kebumen, menunjukkan bahwa pihak penyelenggara iklan seolah kebal hukum dan tidak peduli terhadap regulasi yang berlaku.

Penggunaan trotoar sebagai media promosi bisnis tanpa kajian penempatan yang tepat mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Pertanyaan besar kini muncul di mata publik: sejauh mana pengawasan dan tanggung jawab moral otoritas setempat? Apakah pendapatan dari sektor pajak reklame lebih berharga daripada kenyamanan masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum?
Tim redaksi saat ini tengah menuntut jawaban resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen. Kami menuntut transparansi mengenai status perizinan, titik penempatan, serta langkah penindakan tegas yang harus segera diambil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketegasan pemerintah daerah sangat dinantikan untuk segera mencabut media promosi yang melanggar aturan tersebut. Publik tidak butuh alasan administratif; publik menuntut pemulihan fungsi trotoar dan penegakan wibawa hukum di jantung Kota Kebumen yang saat ini terkesan dikuasai oleh kepentingan bisnis semata.
Untuk menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dan redaksi, draf ini menggunakan bahasa kritik yang tajam namun tetap berbasis pada pasal-pasal hukum yang relevan, sehingga posisi media berada dalam ranah pengawasan publik yang dilindungi undang-undang. Dokumentasi lapangan yang dimiliki harus disimpan dengan aman sebagai bukti autentik jika instansi terkait melakukan sanggahan. Seluruh surat konfirmasi yang dikirimkan kepada dinas wajib diarsipkan sebagai langkah preventif untuk memenuhi kaidah keberimbangan jurnalistik.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
