JAKARTA, DN-II Kasus dugaan penipuan berkedok investasi peternakan yang dikelola oleh PT Bumi Ternak Pintar (BTP) kini memasuki babak baru. (6/6/2026).
Seorang investor berinisial MR. H melaporkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah dan mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan investigasi mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Dalam perkara ini, dua nama menjadi sorotan utama, yakni Ari Sondang Widyanto Sibarani yang menjabat sebagai Vice President Network di PT Telkomsel, serta Jendro Hartono selaku Direktur Utama PT BTP yang berpusat di Mojokerto, Jawa Timur.
Kronologi dan Modus Operandi
Berdasarkan keterangan investor, penawaran investasi dilakukan secara masif melalui situs resmi dan media sosial PT BTP. Skema investasi di sektor peternakan ini awalnya berjalan normal dengan pemberian bagi hasil kepada investor. Namun, belakangan, modal awal investor diklaim tidak kunjung dikembalikan. Pihak perusahaan berdalih terjadi musibah kebakaran pada fasilitas kandang yang mengganggu operasional usaha.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim kuasa hukum MR. H telah berupaya melakukan mediasi dengan mendatangi kantor Telkomsel Smart Office di Jakarta Selatan, namun belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Terkait dugaan penipuan ini, praktisi hukum menilai terdapat beberapa pasal yang berpotensi dilanggar:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Menyangkut tindakan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Terkait dugaan penguasaan dana modal yang tidak dikembalikan sesuai perjanjian.
UU ITE (Pasal 28 ayat 1): Mengingat penawaran investasi dilakukan melalui media elektronik/situs resmi, yang memuat berita bohong dan menyesatkan sehingga merugikan konsumen.
UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika dalam penyelidikan ditemukan keterlibatan jabatan yang disalahgunakan atau adanya aliran dana ilegal yang berkaitan dengan posisi pejabat BUMN/anak perusahaan BUMN, maka dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
Desakan Terhadap KPK
Pihak media dan kuasa hukum mendesak KPK untuk menelaah perkara ini lebih jauh. Adanya dugaan jabatan strategis yang disandang oknum tersebut di perusahaan telekomunikasi milik negara memicu spekulasi mengenai potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) atau praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan korporasi tersebut.
“Kami meminta KPK turut memantau guna memastikan tidak ada pelanggaran tindak pidana korupsi yang menyertai dugaan penipuan ini, mengingat posisi salah satu terlapor yang merupakan pejabat publik di lingkup BUMN,” ujar tim kuasa hukum MR. H.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ari Sondang Widyanto Sibarani, Jendro Hartono, maupun manajemen PT Telkomsel belum memberikan tanggapan resmi. Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.
(Red/Tim)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
