MALANG, DN-II Harapan petani di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang untuk mendapatkan hasil panen maksimal di tahun 2026 terancam pupus. Hak mereka atas pupuk bersubsidi yang dijamin negara diduga kuat telah dirampas oleh jaringan mafia pupuk yang beroperasi secara sistematis, terstruktur, dan masif. (7/6/2026).
Di tengah gencarnya instruksi Menteri Pertanian Amran Sulaiman agar penyaluran pupuk tidak dipersulit, realita di lapangan justru berbanding terbalik. Para petani mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dengan alasan stok habis, sementara di sisi lain, agen justru melimpahkan penawaran pupuk non-subsidi dengan harga yang jauh melampaui kemampuan petani.
Indikasi Penyimpangan dan Praktik Melawan Hukum
Berdasarkan investigasi lapangan, praktik ini diduga melibatkan oknum dalam rantai distribusi, mulai dari penyalur resmi hingga pihak-pihak dengan otoritas di tingkat kecamatan. Modus yang digunakan adalah manipulasi catatan penerima (e-RDKK) dan pengalihan kuota subsidi kepada pihak tertentu untuk dijual kembali dengan harga komersial.
Praktik ini secara terang-terangan menabrak sejumlah regulasi negara, di antaranya:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani: Pasal 3 menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan sarana produksi pertanian, termasuk pupuk, bagi petani.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 4 Tahun 2023: Mengatur pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yang wajib disalurkan tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI: Terkait pengawasan distribusi barang bersubsidi.
Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dan Pasal 378 KUHP (Penipuan): Mengingat adanya indikasi manipulasi data dan pengalihan barang bersubsidi yang seharusnya menjadi hak petani.
Ketidakberdayaan Petani di Tengah Sistem yang Bocor
Petani padi, kopi, dan tebu di Sumbermanjing Wetan kini berada di titik nadir. Biaya produksi yang membengkak akibat kelangkaan pupuk membuat banyak petani terpaksa melakukan penanaman tanpa nutrisi yang layak. Dampaknya, kualitas dan kuantitas panen merosot tajam.
“Kami terjebak dalam sistem yang tidak transparan. Kuota yang seharusnya untuk rakyat kecil justru dikuras habis oleh oknum yang memiliki akses dan kekuatan di lapangan,” ujar salah satu perwakilan petani yang enggan disebut namanya karena ketakutan.
Pengawasan yang Mandul
Meskipun Menteri Pertanian telah memberikan instruksi tegas, pengawasan di tingkat daerah dinilai tidak berjalan. Dinas Pertanian Kabupaten Malang dan aparat penegak hukum setempat kini menjadi sorotan tajam. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas berupa penyegelan gudang maupun pencabutan izin agen penyalur nakal yang terindikasi terlibat dalam jaringan mafia ini.
Minimnya sanksi dan tiadanya audit berkala menjadi bukti bahwa “mafia pupuk” seolah kebal hukum. Kondisi ini membuat petani merasa terasing di tanah kelahirannya sendiri, sementara hak mereka disalahgunakan demi keuntungan segelintir kelompok.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Publik kini menuntut tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Malang dan pihak berwajib untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Tanpa tindakan represif terhadap pelaku dan perbaikan sistem distribusi yang transparan, ketahanan pangan nasional yang digadang-gadang pemerintah hanyalah slogan kosong yang mengabaikan nasib petani kecil.
Tim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
