MERANGIN, DN-II Aksi main hakim sendiri dengan kedok penegakan aturan adat terjadi di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi. Empat keluarga menjadi korban sweeping massa yang berujung pada pengerusakan pondok, penebangan tanaman produktif secara massal, hingga dugaan penganiayaan. (8/6/2026).
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025 tersebut dipicu oleh terbitnya aturan adat yang melarang warga setempat mempekerjakan “anak semang” yang berasal dari luar daerah (Palembang dan Bengkulu), serta melarang transaksi lahan dengan pihak tersebut.
Kronologi dan Dugaan Tebang Pilih
Aturan tersebut disahkan melalui rapat Lembaga Adat Desa Renah Alai pada 24 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh perangkat desa dan tokoh adat setempat. Sehari setelah pemberitahuan disampaikan ke Polsek Jangkat, massa langsung bergerak melakukan sweeping paksa.
Pihak keluarga korban yakni Anggi, Ruben, Haji Mashuri, dan Abu Hasyim menilai adanya praktik tebang pilih. “Kenapa kami saja yang kena? Warga lain yang juga mempekerjakan orang dari wilayah tersebut tidak tersentuh. Kami merasa dizalimi,” ujar perwakilan keluarga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kerugian Materiil dan Fisik
Aksi brutal tersebut menyebabkan kerugian ekonomi yang masif:
Abu Hasyim: Kehilangan 16.000 batang kopi dan 1.000 batang kulit manis di atas lahan ยฑ12 hektar (sebagian bersertifikat SHM). Pondok serta peralatan tani hancur total.
Anggi & Ruben: Mengalami pengerusakan pondok di lahan milik Haji Mashuri. Selain itu, dua anak semang milik Anggi menjadi korban penganiayaan fisik, sementara anak semang milik Ruben menerima intimidasi dan ancaman.
Perspektif Hukum
Kuasa Hukum korban, Muhammad Zen, SH, menegaskan bahwa tindakan massa telah melampaui batas norma hukum negara. Ia membantah keras isu bahwa kliennya merambah hutan adat, karena lahan yang digarap adalah tanah bersertifikat hak milik (SHM).
Secara yuridis, tindakan para pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan: “Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain…”
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan: Terkait tindakan kekerasan fisik terhadap anak semang korban.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, tindakan ini bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan hak pribadi, kehormatan, dan harta benda. Meski Indonesia mengakui hukum adat melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, hukum adat tidak boleh bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Proses Hukum Berjalan
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Merangin pada 28 Oktober 2025. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki persidangan ke-4 di Pengadilan Negeri Merangin.
Muhammad Zen menyatakan bahwa kliennya sempat berupaya kooperatif dengan menawarkan denda adat, namun ditolak. “Kepala Desa dan Ketua Lembaga Adat dalam persidangan pun mengakui bahwa aturan adat tidak pernah melegalkan penganiayaan maupun pengerusakan. Kami percaya majelis hakim akan memutuskan perkara ini secara objektif dan adil,” pungkas Zen. Red/GI
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
