BREBES, DN-II Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes terus berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, khususnya terkait perizinan pendirian Satuan Pendidikan Nonformal seperti PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan), dan TBM (Taman Bacaan Masyarakat). (8/6/2026).
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan mencegah terjadinya praktik maladministrasi, pihak DPMPTSP menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan izin operasional tidak dipungut biaya alias GRATIS.
Persyaratan Ketat dan Prosedur yang Jelas
Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes menekankan pentingnya kelengkapan dokumen bagi para pemohon. Beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi antara lain:
Legalitas: Pemohon harus berbadan hukum, memiliki tanah atas nama lembaga (minimal 150 m^2 dengan total luas lahan minimal 300 m^2), serta surat domisili dari desa/kelurahan yang diketahui Camat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Administrasi: Menyertakan KTP pendiri, susunan pengurus, data pendidik dan peserta didik, serta surat rekomendasi dari Korwilcam Satpendik.
Teknis: Adanya jarak minimal 3.000 meter dari PKBM yang sudah ada, serta bukti status tanah (milik sendiri atau surat kuasa penggunaan tempat selama 5 tahun).
Integritas: Seluruh data wajib dinyatakan benar dan tidak fiktif melalui surat pertanggungjawaban bermaterai Rp10.000.
“Prosedur kami sangat terbuka. Pemohon cukup membawa proposal lengkap ke kantor DPMPTSP. Setelah berkas diverifikasi, tim teknis akan melakukan visitasi ke lapangan untuk memastikan kesesuaian sarana dan prasarana. Jika seluruh syarat terpenuhi, izin pendirian akan diterbitkan dalam waktu tiga hari kerja,” ujar narasumber.
Komitmen Anti-Maladministrasi
Menanggapi potensi adanya penyimpangan dalam pelayanan publik, DPMPTSP Kabupaten Brebes secara tegas melarang segala bentuk maladministrasi. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai bentuk pelanggaran, seperti:
Pungutan Liar: Permintaan atau penerimaan imbalan dalam bentuk apa pun.
Penundaan Berlarut: Penyelesaian layanan yang melewati standar waktu yang ditentukan.
Penyimpangan Prosedur: Layanan yang tidak sesuai dengan alur standar.
Diskriminasi atau Konflik Kepentingan: Pelayanan yang tidak adil atau dipengaruhi hubungan pribadi/golongan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saluran Pengaduan Masyarakat
Bagi masyarakat yang menemukan atau mengalami tindakan maladministrasi di lingkungan instansi atau pelayanan publik di wilayah Kabupaten Brebes, pemerintah telah menyediakan kanal pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.
Masyarakat dapat melaporkan melalui:
Layanan SAMBU (Sambat Maring Bupati): Melalui pesan WhatsApp di nomor 08164885500.
Aplikasi LAPOR!: Melalui platform digital resmi yang telah disediakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk proaktif mengawasi jalannya pelayanan. Jangan ragu melapor jika menemukan praktik yang tidak sesuai aturan. Ini adalah bagian dari ikhtiar kita bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
