BREBES, DN-II Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Brebes dilaporkan menghentikan operasional sementara. Berdasarkan pantauan di lapangan per tanggal 9 Juni 2026, sedikitnya lima SPPG di wilayah Kecamatan Jatibarang terpaksa tutup akibat kendala pencairan dana operasional dari pusat.
โSelain kendala pendanaan, evaluasi di tingkat lapangan menunjukkan adanya sejumlah hambatan teknis dan administratif yang menjadi sorotan pengawas Makan Bergizi Gratis (MBG).
โKendala Teknis dan Standar Lingkungan
โSlamet Dhopir, Pengawas MBG wilayah Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa efektivitas operasional SPPG saat ini masih terkendala pada pemenuhan standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Menurutnya, beberapa unit SPPG belum memiliki sistem pengolahan yang memadai untuk memisahkan bakteri secara efektif.
โ”Idealnya, IPAL harus menggunakan teknologi pemurni air yang canggih agar limbah dapat dikelola dengan standar lingkungan yang baik dan air hasil olahan bisa digunakan kembali. Sistem berkualitas tinggi memang memerlukan investasi besar, mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Slamet. (8/62026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โIa menekankan bahwa evaluasi menyeluruh diperlukan agar seluruh unit SPPG dapat memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah guna memastikan keberlanjutan program MBG.
โLegalitas dan Kepatuhan Regulasi
โSelain aspek teknis, terdapat temuan bahwa sejumlah unit SPPG belum melengkapi persyaratan administratif mendasar, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).
โSecara regulasi, operasional SPPG sebagai penyedia layanan gizi wajib mengacu pada:
โUU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki NIB sebagai legalitas dasar operasional.
โPP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur kewajiban pemenuhan standar teknis bagi unit usaha yang mengelola pangan dan limbah.
โUU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengamanatkan setiap kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah wajib memiliki sistem pengolahan yang memenuhi baku mutu lingkungan.
โKeterlambatan Dana Operasional
โDi sisi lain, keluhan dari pengelola SPPG di Kecamatan Jatibarang menyoroti masalah likuiditas. Keterlambatan pencairan dana dari pemerintah pusat menyebabkan operasional terhenti karena pengelola tidak memiliki dana talangan untuk belanja kebutuhan harian.
โ”Banyak SPPG tutup karena dana dari pusat belum cair. Kami tidak bisa menalangi biaya operasional secara mandiri,” ungkap salah satu pemilik SPPG. Kondisi ini dikhawatirkan akan meluas ke wilayah lain jika tidak segera mendapat perhatian dari otoritas terkait.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โDiharapkan adanya sinkronisasi antara instansi pusat dan daerah untuk mempercepat proses administratif dan teknis, sehingga layanan pemenuhan gizi bagi sasaran program tidak terhambat dan tetap berjalan sesuai standar keamanan pangan yang berlaku.
โReporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
