KEBUMEN – 1 Juli 2026– Praktik tata kelola pemerintahan di Desa Karangtengah, Kecamatan Poncowarno, kini berada di titik nadir. Investigasi mendalam mengungkap adanya dugaan kongkalikong yang sistematis antara kepala desa dan sekretaris desa dalam pengelolaan aset dan keuangan desa. Nepotisme menjadi instrumen utama, di mana posisi strategis dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lender Berdikari diisi oleh anak kandung dari kepala desa sendiri.
Struktur kepengurusan BUMDes yang didominasi oleh lingkaran keluarga kepala desa diduga kuat sengaja dirancang untuk memuluskan kontrol atas dana desa. Hal ini terbukti dengan terjadinya perubahan sepihak dalam kepengurusan BUMDes di tengah proses penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2025.
Perubahan ini ditengarai bukan untuk meningkatkan profesionalisme, melainkan untuk mempermudah manipulasi anggaran.
Indikasi korupsi terlihat jelas pada lonjakan harga satuan (mark-up) dalam RAB BUMDes. Komoditas bibit seperti talas dan cabai jawa dipatok pada harga Rp4.500 per batang, padahal harga pasar yang wajar berkisar di angka Rp2.500 per batang. Selisih anggaran yang signifikan ini diduga kuat menjadi bancakan bagi pihak-pihak yang memiliki akses langsung terhadap kebijakan keuangan desa.
Akibat dari praktik yang tidak transparan ini, proyek ketahanan pangan dengan pagu anggaran Rp174.500.000 menjadi korban. Program yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat justru mangkrak total. Di lapangan, fasilitas kolam ikan tidak terawat, lahan budidaya terbengkalai, dan bibit yang dianggarkan tidak memberikan hasil nyata.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketidakbecusan pengelolaan ini memicu mundurnya pengurus BUMDes yang sebelumnya merasa keberatan dengan mekanisme penyusunan anggaran yang dipaksakan.
Tidak berhenti di situ, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga menjadi ajang pungutan liar. Di luar biaya operasional resmi sebesar Rp300.000 per sertifikat, masyarakat dipaksa membayar Rp200.000 per bidang untuk perubahan SPPT.
Ironisnya, tanggung jawab panitia terhadap pelayanan publik diabaikan; ratussan patok batas tanah saat ini hanya menumpuk di rumah-rumah warga tanpa kepastian pemasangan.
Pengakuan dari pihak panitia yang menyatakan bahwa dana untuk pemasangan patok telah habis digunakan untuk tambal sulam kepentingan desa lainnya, semakin menguatkan adanya dugaan penyimpangan keuangan yang terstruktur.
Kepala desa dan sekretaris desa diduga memegang kendali penuh atas aliran dana, menjadikan perangkat lainnya sebagai tameng atau sekadar pelaksana administratif tanpa wawasan keuangan yang jelas.
Atas kondisi yang meresahkan ini, masyarakat Desa Karangtengah mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk segera melakukan audit investigatif dan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat:
1. Inspektorat Kabupaten Kebumen: Diwajibkan melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh pos anggaran desa, BUMDes, dan dana PTSL di Desa Karangtengah.
2. Kejaksaan Negeri Kebumen: Diminta untuk menindaklanjuti indikasi kerugian negara akibat praktik mark-up dan penyalahgunaan wewenang.
3. Tipikor Polres Kebumen: Diharapkan segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli PTSL dan tindak pidana korupsi dalam proyek ketahanan pangan.
4. Tipikor Polda Jateng: Diminta memberikan atensi dan supervisi penuh agar proses penegakan hukum di Kebumen berjalan transparan, objektif, dan tidak terintervensi oleh pihak mana pun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
5. Bupati Kebumen: Didesak untuk mengevaluasi secara total kinerja kepala desa dan perangkatnya, serta menjatuhkan sanksi administratif dan disiplin atas pelanggaran integritas dan nepotisme yang terjadi.
Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. Ruang hak jawab tetap disediakan bagi pemerintah desa dan pihak terkait guna memberikan penjelasan resmi atas dugaan yang disampaikan masyarakat.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo, C.B.J., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
