Resmi! Nelayan Kapal 30–200 GT Kini Nikmati BBM Khusus Rp15.000 per Liter
BOGOR, DN-II Presiden Prabowo Subianto resmi menginstruksikan pemberlakuan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pelaku usaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT). Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah nyata pemerintah untuk menekan biaya operasional, meningkatkan produktivitas, serta menjaga keberlanjutan sektor perikanan nasional.
Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang berlangsung di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin (13/7/2026).
Skema Pembiayaan Non-APBN
Pemerintah menetapkan harga BBM khusus untuk kategori kapal 30–200 GT sebesar Rp15.000 per liter. Menariknya, dukungan harga ini tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagai gantinya, pemerintah mengoptimalkan pendanaan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) demi menjaga disiplin fiskal negara.
Kuota dan Mekanisme Penyaluran
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai tahap awal, pemerintah telah menyiapkan kuota BBM sebanyak 400.000 ton untuk masa enam bulan ke depan. Presiden Prabowo menekankan pentingnya efektivitas dalam penyaluran agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh nelayan yang membutuhkan.
Terkait teknis pelaksanaan, pemerintah telah membagi peran antarlembaga:
Kementerian ESDM: Bertanggung jawab untuk segera menerbitkan regulasi pelaksana sebagai payung hukum penyaluran BBM khusus.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): Berkoordinasi dalam pengawasan distribusi untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, transparan, dan terhindar dari penyalahgunaan.
Langkah ini diharapkan menjadi katalisator bagi penguatan ekonomi maritim Indonesia, sekaligus memberikan kepastian usaha yang mendukung peningkatan kesejahteraan nelayan serta menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional di masa depan.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
