Proyek Siluman Irigasi APBN 2026 di Brebes: Papan Nama Gagah Terpancang, Kualitas Pengerjaan Ternoda Potret Kejanggalan
BREBES, DN-II Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Pangebatan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam dan kecurigaan publik. Proyek rehabilitasi saluran irigasi yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai ratusan juta rupiah ini diduga kuat sarat penyimpangan, baik dari segi transparansi progres fisik maupun standar kualitas pengerjaannya. (26/7/2026).
โBerdasarkan data yang tertera pada papan proyek resmi milik Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, kegiatan tersebut memiliki spesifikasi:
โNama Program: P3-TGAI Tahun Anggaran 2026
โPelaksana Kegiatan: P3A Dharma Tirta Rukun Tani Pangebatan (D.I. Congkar)
โLokasi Kegiatan: Desa Pangebatan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โNilai Kontrak: Rp195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)
โSumber Dana: APBN TA 2026
โIndikasi Pelanggaran Teknis dan Temuan Lapangan
โKejanggalan pertama ditemukan oleh tim investigasi di lapangan. Papan nama proyek berukuran besar memang telah berdiri gagah di lokasi. Namun, pemandangan di sekitar papan proyek berbanding terbalik dengan informasi yang tertulis. Saluran irigasi yang seharusnya menjadi objek perbaikan di Daerah Irigasi (D.I.) Congkar tampak sepi dari aktivitas pengerjaan.
โBahkan, dari foto yang didokumentasikan di lokasi, terlihat sebuah galian tanah untuk saluran irigasi yang kondisinya sangat memprihatinkan dan diduga tidak memenuhi standar konstruksi yang layak. Dalam foto tersebut, terlihat pemasangan batu kali atau batu gunung yang dilakukan secara serampangan. Batu-batu ditata tanpa adanya adukan semen (spesi) yang memadai sebagai pondasi atau dinding penahan, serta hanya ditumpuk di atas tanah galian yang masih labil.
โKondisi ini sangat rentan terhadap keruntuhan. Tanpa adanya ikatan semen yang kuat, struktur batu tersebut akan mudah tergerus air irigasi dan longsor, terutama saat debit air meningkat. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan teknis dari pihak pendamping lapangan (TPM) dan konsultan, serta kompetensi dari pelaksana kegiatan P3A.
โ”Papan proyeknya sudah dipasang sejak lama, tapi pengerjaannya seperti ini. Sangat lambat dan kualitasnya dipertanyakan. Tidak ada material pasir dan semen yang cukup terlihat di lokasi. Kami khawatir dana negara terbuang percuma,” tutur salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
โKombinasi antara lambatnya progres fisik yang terlihat di awal dan dugaan rendahnya standar kualitas pengerjaan memicu kecurigaan publik bahwa proyek ini sarat akan penyelewengan. Ada indikasi kuat bahwa dana negara digunakan secara tidak sah oleh oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) setempat untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengurangi volume dan kualitas pekerjaan (mark down).
โHingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana kegiatan yaitu P3A Dharma Tirta Rukun Tani Pangebatan belum dapat dikonfirmasi terkait mandeknya progres fisik dan buruknya kualitas konstruksi di lapangan.
โTinjauan Yuridis: Potensi Pelanggaran Hukum dan Perundang-Undangan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

โDugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi saluran irigasi bernilai ratusan juta rupiah ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum positif di Indonesia. Berikut adalah pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang dilanggar atau dapat menjerat oknum-oknum terkait:
โ1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
โPasal 2 Ayat (1):
โ”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
โPasal 3:
โ”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
โAnalisis: Dugaan pengurangan volume material (mark down) dan pengerjaan asal-asalan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat selisih antara anggaran yang dicairkan dengan realisasi fisik di lapangan.
โ2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
โPasal 96:
โSetiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila kelalaian tersebut menimbulkan kegagalan bangunan atau kerugian pihak lain/negara.
โAnalisis: Pemasangan batu kali tanpa adukan semen yang memadai di atas tanah labil menunjukkan pengabaian terhadap standar keamanan dan mutu konstruksi bangunan air.
โ3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
โWalaupun papan nama proyek telah terpasang, transparansi mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan progres penyerapan anggaran wajib diakses oleh publik. Penutupan akses informasi atau tidak adanya kejelasan atas lambatnya pengerjaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang transparan terkait penggunaan anggaran negara.
โDesakan Tindakan Tegas
โMasyarakat dan pegiat antikorupsi di Kabupaten Brebes mendesak pihak BBWS Pemali Juana selaku instansi penanggung jawab, serta aparat penegak hukum (APH), untuk segera turun tangan melakukan:
โInvestigasi Mendalam dan Audit Keuangan: Memeriksa aliran dana P3-TGAI TA 2026 di Desa Pangebatan secara menyeluruh.
โUji Petik Kualitatif Fisik: Melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk menguji kualitas struktur bangunan sesuai dengan spesifikasi teknik dalam kontrak kerja.
โPenegakan Hukum: Menindak tegas oknum pengurus P3A maupun pihak pendamping yang diduga terlibat dalam upaya pelemahan mutu infrastruktur demi meraup keuntungan pribadi.
โLangkah cepat ini dinilai krusial guna mencegah potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar, serta memastikan program pemerintah pusat benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat jangka panjang bagi para petani.
โPublisher – Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
