Skandal Irigasi APBN 2026 di Brebes: Kualitas Fisik Memprihatinkan, Papan Nama Proyek Pun Salah Nomenklatur
BREBES, DN-II Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp195 juta di Desa Kaliwadas, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, menjadi potret buruk pengelolaan anggaran negara. Program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Daerah Irigasi Congkar ini terindikasi kuat dikerjakan secara serampangan, mengabaikan spesifikasi teknis, serta berpotensi merugikan keuangan negara demi keuntungan sepihak. (26/7/2026).
Proyek di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana ini dilaksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Tani Sejahtera. Alih-alih mengalirkan kesejahteraan bagi petani, peninjauan langsung di lapangan justru membongkar realitas yang memprihatinkan.
Dugaan Pelanggaran Spesifikasi Teknis dan Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan pemantauan visual di lokasi, mutu fisik bangunan irigasi menunjukkan indikasi kuat penurunan kualitas material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemasangan batu kali pada struktur penopang tampak dikerjakan secara asal-asalan dengan adukan mortar yang sangat minim semen, sehingga rentan mengalami keropos.
Kondisi tersebut memicu keresahan mendalam di kalangan petani setempat. Infrastruktur saluran air yang baru dikerjakan ini diprediksi tidak akan mampu menahan debit air dalam jangka panjang dan terancam jebol sebelum masa pemeliharaan berakhir, mencederai esensi utama pembangunan infrastruktur pedesaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Borok proyek ini semakin telanjang melalui papan informasi yang terpasang di lokasi kegiatan. Terdapat kesalahan penulisan nomenklatur fatal yang mencetak kalimat “PENINGKATAN JARAKAN IRIGASI” alih-alih Jaringan Irigasi.
Kesalahan konyol ini membuktikan lemahnya fungsi kontrol, kurangnya ketelitian panitia pelaksana, serta abainya tenaga pendamping masyarakat dan pejabat Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Pemali Juana dalam memastikan transparansi publik yang akurat dan akuntabel. Skema swakelola tipe empat yang menuntut partisipasi aktif dan integritas justru diduga disalahgunakan sebagai celah meraup keuntungan pribadi.
Landasan Hukum dan Jerat Peraturan Perundang-Undangan
Indikasi penyimpangan dalam proyek rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga melanggar sejumlah ketentuan hukum positif di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:
Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Mengatur tentang tanggung jawab pengelola keuangan negara dan kewajiban ganti rugi terhadap setiap kerugian negara akibat tindakan melanggar hukum, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan petunjuk teknis P3-TGAI:
Mengatur asas pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, termasuk mekanisme pelaksanaan swakelola yang harus mematuhi standar mutu dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Desakan Investigasi dan Penegakan Hukum
Menyikapi indikasi penyimpangan yang kasat mata ini, elemen masyarakat mendesak langkah hukum dan administratif yang konkret tanpa kompromi. Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum bersama BBWS Pemali Juana dituntut segera menerjunkan tim investigasi independen untuk mengaudit fisik bangunan dan memeriksa pertanggungjawaban keuangan proyek secara transparan.
Jika terbukti ada unsur penyelewengan dana atau kesengajaan menurunkan spesifikasi teknis, aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) wajib didorong masuk untuk menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau, disertai kewajiban pembongkaran total dan pembangunan ulang struktur yang gagal mutu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik. Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pengurus P3A Tani Sejahtera dan instansi terkait masih terus diupayakan.
Redaksi menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi pihak manapun yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi atas substansi laporan investigasi ini.
Publisher – Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
