SERUAN DARURAT KEADILAN DI LAMONGAN: PIMRED NASIONALDETIK.COM DAN KONSORSIUM PERS NASIONAL BONGKAR "KERJA LELET" OKNUM RESKRIM POLRES LAMONGAN
Lamongan, DN-II Lambannya penanganan laporan masyarakat di tubuh Kepolisian Resor (Polres) Lamongan memicu kritik tajam dari kalangan insan pers nasional. Pemimpin Redaksi nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (yang akrab disapa Edi Uban), bersama jajaran tim pimpinan redaksi se-Indonesia, menyoroti penanganan perkara yang dinilai jalan di tempat dan terkesan tidak ada tindak lanjut secara konkret hingga saat ini. Jumat, (14/8/2026).
โKondisi tersebut memantik kekecewaan publik serta pertanyaan besar dari masyarakat Lamongan terkait profesionalisme dan efektivitas kerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Lamongan.
โRingkasan Perkara dan Subjek Berita
โPokok Perkara: Kritik keras dan sorotan tajam pimpinan redaksi media terhadap dugaan kelambatan (kinerja lamban) penyidik Polres Lamongan dalam menangani laporan masyarakat.
โPelapor/Korban: Supariyanto (warga Dsn. Barjo, Ds. Sumbersari, Kec. Sambeng, Kab. Lamongan).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โPihak yang Mengkritik: Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), Pemred nasionaldetik.com, bersama konsorsium pimpinan redaksi media se-Indonesia.
โPihak Terlapor/Penyidik: Unit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan (di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. serta penyidik IPTU Sunandar, S.H., M.H. dan Brigadir Eko Sunaryo Cahyono, S.H.).
โLokasi Kejadian: Polres Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
โKronologi Administrasi: Laporan Pengaduan Masyarakat terdaftar sejak 07 September 2025 (No. LPM/398/IX/SAT RESKRIM/2025/SPKT/Polres Lamongan) dan diterbitkannya SP2HP Ke-1 tertanggal 12 September 2025 (No. SP2HP/868/IX/RES.1.11/2025/Satreskrim). Namun hingga kini belum menunjukkan progres nyata.
โDugaan Pelanggaran: Minimnya kejelasan perkembangan kasus (SP2HP lanjutan/tindakan nyata) sejak laporan dilayangkan, sehingga memicu asumsi publik bahwa pelayanan kepolisian setempat tidak responsif dan terkesan mengulur waktu.
โLandasan Hukum Terkait Kewajiban dan Profesionalisme Penyidik
โKritik yang dilayangkan oleh konsorsium pers nasional ini memiliki dasar yuridis yang kuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, di antaranya:
โUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
โPasal 4: Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
โPasal 14 ayat (1) huruf g: Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
โPrinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan umum KUHAP juncto Pasal 50 ayat (1) KUHAP, di mana tersangka atau pihak pelapor berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan.
โPeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana:
โMengatur secara ketat mengenai kewajiban penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam penegakan hukum.
โPeraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia:
โSetiap pejabat Polri wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, transparan, serta dilarang bersikap sewenang-wenang atau menunda-nunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
โPernyataan Sikap dan Desakan Kritis
โDalam keterangan persnya, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban) menyatakan bahwa masyarakat yang menjadi korban kejahatan membutuhkan keadilan serta kepastian hukum secara cepat, bukan sekadar janji formalitas dalam lembaran surat pemberitahuan.
โ”Masyarakat datang mencari keadilan, bukan sekadar formalitas kertas SP2HP lalu kasusnya dibiarkan ‘mengendap’. Jika proses di tingkat penyidik berjalan lambat dan tanpa kepastian, lantas di mana bentuk pelayanan masyarakat yang digembar-gemborkan?” tegas Edi Uban.
โBeliau juga menambahkan bahwa slogan Polres Lamongan yang berbunyi “Kami siap melayani anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan” harus dibuktikan dalam praktik nyata di lapangan, bukan sekadar jargon hiasan di lembar surat resmi.
โDesakan Kepada Kapolres Lamongan
โAtas kelambatan tersebut, Pimred nasionaldetik.com secara tegas meminta Kapolres Lamongan untuk segera turun tangan secara langsung guna melaksanakan langkah-langkah berikut:
โMengevaluasi dan Menindak Penyidik: Meminta Kapolres mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim beserta Kanit dan Penyidik Pembantu yang menangani berkas perkara pelapor Sdr. Supariyanto.
โTransparansi Perkembangan Perkara: Mengirimkan perkembangan hasil penyelidikan yang jelas, terukur, dan berkesinambungan kepada pelapor sesuai amanat Perkap No. 6 Tahun 2019.
โPenegakan Disiplin: Memberikan sanksi atau teguran keras kepada anggota atau oknum penyidik yang terbukti mengulur waktu dan tidak profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022.
โHingga berita ini diturunkan, masyarakat Lamongan bersama insan pers nasional akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan ini agar kepastian hukum dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan secara profesional dan akuntabel.
โTim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

