SEMARANG, 17 Agustus 2026 – Polemik dan kekisruhan yang berujung pada krisis kepercayaan terhadap integritas penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen kian memanas. Kasus ini bermula dari rangkaian laporan awal yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu terhadap Sugiono atas dugaan pemerasan, tekanan, ancaman, serta permintaan sejumlah uang atau uang damai yang menyasar sekolah-sekolah, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kebumen.
Pengaduan resmi tersebut terdaftar dalam Laporan Informasi Nomor: LI/581/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/786/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026. Penyelidikan ini ditindaklanjuti dengan undangan klarifikasi melalui Surat Nomor: B/507/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026, serta penanganan perkara lanjutan berdasarkan Surat Nomor: B/779/VIII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 09 Agustus 2026.
Rangkaian kronologi awal pemicu pelaporan tersebut juga diperkuat oleh tindakan kontroversial terlapor yang memampang nomor rekening pribadi BRI dengan nomor 6725********9536 atas nama Sugiyono di media sosial dengan dalih open donasi operasional lembaga pengawasan pendidikan.
Tindakan mencantumkan rekening pribadi untuk menghimpun dana publik yang menyasar lingkungan sekolah ini dinilai sangat tidak etis, menyalahi aturan, dan tidak dibenarkan dengan dalih apa pun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan nasional serta pembiayaannya merupakan tanggung jawab mutlak negara dan pemerintah. Oleh karena itu, tidak boleh ada pihak atau kelompok mana pun yang mengatasnamakan pengawasan pendidikan lalu membuka penggalangan dana menggunakan rekening pribadi. Praktik lancung semacam ini jelas menabrak aturan hukum positif, termasuk potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana terkait penyesatan publik dan pengumpulan dana tanpa izin resmi.
Di tengah proses penyelidikan tersebut, saksi kunci sekaligus warga Desa Kaibonpetangkuran, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen bernama Turut diundang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi oleh penyidik. Namun, alih-alih menjaga kerahasiaan proses hukum, isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi tersebut justru diduga kuat bocor dan sampai ke tangan pihak terlapor. Akibat kebocoran dokumen krusial itu, pihak terlapor berbalik melaporkan saksi Turut dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan keterangan palsu. Tuduhan ini tercatat dalam Tanda Terima Surat Pengaduan di SPKT Polres Kebumen dengan Nomor: Rekom/380/VIII/2026/SPKT tertanggal 14 Agustus 2026 atas nama pelapor Sugiyono, S.H. selaku Ketua LPK FM Krisna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menyikapi berbagai kejanggalan tersebut, Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu di bawah komando Sujud Sugiharto mulanya telah menyusun draf laporan komprehensif atas dugaan pelanggaran prosedur dan kebocoran BAP kepada pihak terlapor. Kendati demikian, misteri di balik kebocoran dokumen negara tersebut justru tersingkap secara terang-benderang melalui pengakuan terlapor sendiri. Hal ini terbukti nyata di dalam sebuah rekaman video berdurasi 9:46 detik yang diunggah dan beredar luas di platform media sosial TikTok. Secara spesifik, pada menit ke-6:24 detik rekaman tersebut, terlapor membeberkan kronologi bahwa dirinya diundang dan tanya jawab terkait isi BAP tersebut, namun mengaku tidak terima dan memilih melapor balik.
Berbekal temuan bukti video pengakuan dari pelaku serta draf laporan yang telah disusun, rombongan Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu di bawah komando Sujud Sugiharto hari ini resmi mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk melaporkan peristiwa tersebut secara hukum. Selain melapor langsung ke Polda Jawa Tengah, laporan resmi ini juga ditembuskan dan diteruskan kepada otoritas tertinggi di Jakarta, meliputi Presiden Republik Indonesia, Mabes Polri, Menteri Hukum dan HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keselamatan dan perlindungan hukum bagi saksi Turut.
Praktik kotor kebocoran dokumen penyidikan ini menuai kecaman keras karena jelas-jelas menabrak aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP merupakan dokumen instansi penyidik yang bersifat rahasia selama proses penyidikan berlangsung demi menjaga keutuhan materi pembuktian serta melindungi keselamatan saksi dan korban. Tindakan oknum penyidik yang membocorkan dan menceritakan hasil pemeriksaan kepada pihak terlapor di luar forum resmi konfrontasi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.
Secara hukum positif, tindakan membocorkan rahasia jabatan dapat dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 443 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta menabrak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menuntut profesionalisme dan akuntabilitas institusi. Dari sisi internal, tindakan tercela tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu mendesak aparat penegak hukum untuk segera membersihkan institusi dari oknum-oknum bermental calo perkara, mengusut tuntas pihak di balik bocornya dokumen negara, serta menjatuhkan sanksi berat berlapis mulai dari sanksi administratif hingga pemecatan tidak dengan hormat demi memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
