Semarang, DN-II Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., membuka Lomba Tembak Reaksi/International Practical Shooting Confederation (IPSC) Level II “Pangdam IV/Diponegoro Championship Tahun 2026” di Diponegoro Shooting Club (DSC) Shooting Range Semarang, Medan Latihan Kodam IV/Diponegoro, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Sabtu (26/9/2026).
Kejuaraan tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-76 Kodam IV/Diponegoro sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan prestasi olahraga menembak, memperkuat sinergi dan soliditas lintas instansi, serta memberikan ruang bagi para atlet untuk mengasah kemampuan dan pengalaman menghadapi persaingan olahraga menembak yang semakin kompetitif.
Dalam sambutannya, Pangdam IV/Diponegoro menyampaikan selamat datang kepada seluruh tamu undangan, atlet, official, juri, panitia, serta unsur TNI, Polri dan Perbakin yang hadir dalam kejuaraan tersebut. Menurutnya, kehadiran seluruh pihak merupakan bentuk dukungan terhadap perkembangan dan kemajuan olahraga menembak.
Pangdam berharap kejuaraan tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mampu melahirkan atlet-atlet menembak yang andal, profesional dan berkarakter. Para atlet diharapkan mampu mengembangkan prestasi hingga mengharumkan nama satuan dan daerah serta memiliki kesiapan menghadapi berbagai kejuaraan di tingkat nasional maupun internasional.
Materi yang dipertandingkan dalam perlombaan tersebut meliputi Tembak Reaksi IPSC Level II dengan berbagai divisi, Tembak Tepat/Presisi perorangan dan beregu, serta Dueling Plat yang diikuti Perwira Tinggi dan tamu undangan. Khusus kategori Tembak Reaksi. Red/Casroni
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jateng, DN-II Polri bersama pemerintah daerah dan unsur terkait terus melakukan upaya pemadaman kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Pemadaman dilakukan secara terpadu melalui jalur darat maupun udara guna mengendalikan titik api dan mencegah meluasnya kebakaran.
Kebakaran yang terjadi sejak Rabu sore tersebut melanda sejumlah bagian gunungan sampah TPA Putri Cempo dan menimbulkan kepulan asap. Kondisi gunungan sampah, cuaca serta arah angin menjadi tantangan tersendiri bagi petugas dalam proses pemadaman.
Pada Jumat (4/9/2026), Polri mengerahkan satu unit helikopter milik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk melakukan pemadaman melalui metode water bombing. Helikopter mengambil air dari Sungai Bengawan Solo kemudian menjatuhkannya pada titik-titik yang masih mengeluarkan asap dan sulit dijangkau melalui jalur darat.
Pemadaman dari udara dilakukan selama kurang lebih dua jam sejak pukul 10.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, helikopter melaksanakan 26 kali water bombing dengan kapasitas sekitar 9.000 liter air dalam setiap penyiraman. Dengan demikian, total sekitar 234.000 liter air telah diguyurkan ke area kebakaran TPA Putri Cempo.
Dalam setiap proses water bombing, helikopter membutuhkan waktu sekitar lima menit sejak mengambil air hingga menuju lokasi kebakaran. Selama pelaksanaan pemadaman dari udara, armada pemadam kebakaran di darat dihentikan sementara untuk memastikan keselamatan penerbangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasihumas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani mengatakan, pelaksanaan water bombing difokuskan pada sisi timur TPA Putri Cempo yang masih mengeluarkan asap.
“Fokus terkait dengan water bombing di sebelah sisi timur yang sampai dengan sekarang ini masih mengeluarkan asap,” kata AKP Lingga, Jumat (4/9/2026).
Sementara itu, pemadaman melalui jalur darat terus dilakukan secara bersamaan. Di lokasi, water cannon Polresta Surakarta bersama personel Sat Brimob Polda Jateng bahu-membahu melakukan pemadaman di sisi barat TPA Putri Cempo. Penyemprotan air diarahkan ke sejumlah titik yang masih mengeluarkan asap sebagai bagian dari upaya pemadaman sekaligus pendinginan.
“Penanganan kebakaran melibatkan Pemerintah Kota Surakarta bersama TNI dan Polri, BPBD serta pemadam kebakaran dari wilayah Solo Raya,” ujarnya.
Selain mengerahkan helikopter untuk water bombing, Polresta Surakarta dan Sat Brimob Polda Jateng juga menyiagakan water cannon untuk mendukung pemadaman dari jalur darat. Sebanyak 15 unit armada pemadam kebakaran turut dikerahkan guna mempercepat proses pemadaman dan pendinginan di lokasi.
Pemerintah Kota Surakarta telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam selama 14 hari. Polri bersama seluruh unsur terkait akan terus bersinergi melakukan pemadaman dan pendinginan hingga kondisi benar-benar terkendali.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam membantu pemerintah daerah menangani bencana serta memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar TPA Putri Cempo.
Kota Semarang, DN-II Polda Jateng mengimbau para orang tua untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya agar tidak berada di lokasi kegiatan penyampaian aspirasi yang berpotensi mengalami kericuhan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga keselamatan anak sekaligus memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung secara tertib.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, orang tua memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman dan edukasi kepada anak mengenai risiko berada di tengah situasi yang tidak kondusif.
“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, para orang tua diharapkan dapat membimbing dan mengedukasi anak-anaknya agar memahami risiko serta mengutamakan kepentingan masa depan dan keselamatan mereka,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto, dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Jumat (28/8/2026).
Menurut Kombes Pol. Yuliyanto penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang dilindungi dan dihormati. Namun, anak-anak perlu mendapatkan pendampingan dan pemahaman yang cukup agar tidak terlibat dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Anak-anak kita tentu memiliki masa depan yang panjang. Jangan sampai mereka berada di tempat atau situasi yang berpotensi membahayakan diri sendiri. Karena itu, peran orang tua untuk memberikan edukasi, arahan dan pengawasan sangat penting,” jelasnya.
Ia juga mengajak para orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak serta memahami aktivitas dan lingkungan pergaulan mereka, terutama ketika terdapat informasi mengenai kegiatan aksi atau penyampaian aspirasi di suatu wilayah.
“Kami mengajak para orang tua untuk terus berkomunikasi dengan anak-anaknya, memberikan pemahaman bahwa menyampaikan pendapat dapat dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan. Yang paling utama adalah jangan sampai mereka menjadi korban atau berada dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan,” tuturnya.
Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan, menjaga keselamatan anak membutuhkan peran dan kerja sama antara kepolisian, keluarga, masyarakat dan seluruh pihak.
“Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga anak-anak kita, kita bimbing dan kita edukasi untuk kepentingan masa depan mereka. Jangan sampai keinginan untuk ikut-ikutan justru membawa mereka pada situasi yang merugikan,” pungkasnya. Red/Casroni
Semarang, DN-II Beragam informasi mengenai rencana penyampaian aspirasi yang beredar di media sosial menjadi perhatian Polda Jawa Tengah. Masyarakat diimbau untuk menyikapinya dengan tenang dan bijak serta memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber yang dapat dipercaya.
Polda Jateng menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Pada saat yang sama, penyampaian aspirasi diharapkan dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat lainnya.
Dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
“Kami memahami bahwa masyarakat memiliki perhatian dan kepedulian terhadap berbagai persoalan yang berkembang. Silakan menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik. Kami mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu memastikan informasi yang diterima, sehingga tidak ada yang dirugikan akibat informasi yang belum tentu benar,” ujar Kombespol. Yuliyanto. Senin (24/8/2026).
Menurutnya, media sosial telah menjadi ruang komunikasi yang sangat terbuka. Setiap informasi dapat tersebar dengan cepat dan diterima oleh banyak orang dalam waktu singkat. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat lebih cermat sebelum meneruskan atau mengikuti suatu ajakan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan suasana tetap nyaman bagi semua. Mari bersama-sama menjaga agar penyampaian pendapat berlangsung secara damai, tertib dan tetap menghormati kepentingan masyarakat lainnya,” ungkapnya.
Kombespol. Yuliyanto menambahkan, Polda Jateng akan terus mengikuti perkembangan informasi maupun situasi di masyarakat serta mengedepankan komunikasi dan langkah-langkah yang persuasif.
“Kami mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif, yang terpenting bagaimana kita menyampaikannya dengan cara yang baik,” pungkasnya. Red/Casroni
Semarang, DN-II Semangat kemerdekaan dan kebersamaan masyarakat Jawa Tengah terasa kuat di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang, saat Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., turut hadir bersama jajaran Forkopimda dan berbagai elemen masyarakat.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol. (Purn.) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., Upacara berlangsung khidmat dengan diikuti lebih dari 1.000 peserta yang terdiri dari unsur masyarakat, TNI-Polri, serta ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, peringatan tahun ini menjadi momentum untuk mengenang kembali perjuangan para pendiri bangsa sekaligus meneguhkan semangat bersama dalam menjaga hasil kemerdekaan. Bagi seluruh elemen bangsa, kemerdekaan tidak hanya diperingati melalui upacara, tetapi juga diisi dengan pengabdian dan kontribusi nyata sesuai bidang masing-masing.
Di tengah suasana khidmat, ribuan peserta larut dalam peringatan detik-detik Proklamasi. Momentum tersebut tidak sekadar mengenang sejarah, tetapi kembali membangkitkan semangat untuk menjaga persatuan dan meneruskan perjuangan para pendahulu melalui pengabdian di masa kini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kehadiran unsur TNI-Polri, ASN dan masyarakat dalam satu rangkaian upacara turut menggambarkan kuatnya persatuan di Jawa Tengah. Semangat tersebut menjadi modal penting untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mendukung pembangunan daerah menuju masyarakat yang semakin maju dan sejahtera.
Bagi Kodam IV/Diponegoro, momentum kemerdekaan juga menjadi pengingat akan tanggung jawab TNI untuk terus menjaga kedaulatan, memperkuat kemanunggalan dengan rakyat, serta memberikan dukungan terhadap berbagai upaya pembangunan dan kepentingan masyarakat di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Usai pelaksanaan upacara di Simpang Lima, Pangdam IV/Diponegoro menyaksikan secara live streaming Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2026 dari Istana Merdeka, Jakarta di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah bersama jajaran Forkopimda. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 RI yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan tidak berhenti pada seremoni, tetapi menjadi energi bersama untuk terus menjaga persatuan, memperkuat semangat gotong royong, dan memberikan karya terbaik bagi Indonesia. Dengan semangat “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, seluruh elemen bangsa diajak mengambil bagian dalam melanjutkan perjuangan membangun negeri. Red/Casroni
SEMARANG, 17 Agustus 2026 – Penegakan hukum di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kebumen kembali tercoreng. Aliansi Kebumen Bersatu melalui perwakilannya, Sdr. Sujud Sugiarto, didampingi tim penasihat hukumnya, Kartiko, S.H., secara resmi mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (17/8/2026).
Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Sujud bersama kuasa hukumnya secara tegas melayangkan pengaduan tertulis bernomor 04.003/SP/AKB/VII/2026 tertanggal 16 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kabbagwassidik Ditreskrimsus Polda Jateng Cq. Panit Wassidik. Langkah ini diambil sebagai bentuk mosi tidak percaya sekaligus desakan hukum menyusul dugaan pelanggaran kode etik berat dan pembocoran rahasia jabatan oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Kebumen, khususnya Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam keterangannya, Sujud membeberkan bahwa substansi pengaduan ini berfokus pada tindakan lancung oknum penyidik yang diduga dengan sengaja membocorkan dokumen krusial berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kepada pihak terlapor.
Secara normatif maupun yuridis, BAP merupakan instrumen dan dokumen internal penyidikan yang bersifat rahasia mutlak. Dokumen tersebut secara hukum hanya boleh diakses oleh aparat penegak hukum yang berwenang, yakni penyidik, penuntut umum, serta tim penyidik yang menangani perkara bersangkutan.
Tindakan membocorkan BAP kepada pihak luar atau pihak terlapor bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap marwah penegakan hukum itu sendiri. Kebocoran ini dinilai sangat merugikan pihak pelapor, membuka celah intimidasi, merusak konstruksi pembuktian, serta mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebelum memutuskan untuk membawa persoalan ini ke tingkat Markas Daerah Polda Jawa Tengah, pihak pelapor sejatinya telah menempuh jalur prosedural internal. Sujud dan tim hukumnya terlebih dahulu melayangkan pengaduan dan berupaya meminta penanganan profesional dari Seksi Propam Polres Kebumen.
Namun, upaya tersebut bertepuk sebelah tangan. Hingga batas waktu yang semestinya, tidak ada respons konkret, transparansi, maupun tindak lanjut yang berpihak pada keadilan dari Propam Polres Kebumen.
Mandulnya pengawasan internal di tingkat polres inilah yang memaksa pelapor untuk mengambil langkah eskalasi hukum langsung ke Polda Jateng. Sikap bungkam dan lambannya penanganan internal memunculkan dugaan kuat adanya upaya perlindungan korps (esprit de corps) yang keliru di tubuh Polres Kebumen.
Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Kartiko, S.H., menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung, berkas pelengkap, hingga bukti tanda terima pengaduan resmi telah diserahkan secara utuh kepada petugas piket dan bagian pengawasan penyidikan di Ditreskrimsus Polda Jateng.
Melalui langkah hukum ini, pihak pelapor mendesak agar Polda Jateng tidak tinggal diam. Kabbagwassidik dan instansi pengawasan internal Polda Jateng dituntut untuk segera melakukan audit, pengawasan ketat, serta evaluasi mendalam terhadap jalannya penyidikan yang ditangani oleh Unit III Tipikor Polres Kebumen.
Publik kini menanti ketegasan Kapolda Jawa Tengah untuk membongkar tuntas oknum-oknum “nakal” di balik dugaan kebocoran dokumen rahasia negara ini. Jika institusi kepolisian gagal membersihkan diri dari oknum yang membocorkan rahasia jabatan demi kepentingan pihak tertentu, maka impian mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan hanya akan menjadi slogan kosong belaka.”(Red)
SEMARANG, 17 Agustus 2026 – Polemik dan kekisruhan yang berujung pada krisis kepercayaan terhadap integritas penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen kian memanas. Kasus ini bermula dari rangkaian laporan awal yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu terhadap Sugiono atas dugaan pemerasan, tekanan, ancaman, serta permintaan sejumlah uang atau uang damai yang menyasar sekolah-sekolah, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kebumen.
Pengaduan resmi tersebut terdaftar dalam Laporan Informasi Nomor: LI/581/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/786/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026. Penyelidikan ini ditindaklanjuti dengan undangan klarifikasi melalui Surat Nomor: B/507/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026, serta penanganan perkara lanjutan berdasarkan Surat Nomor: B/779/VIII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 09 Agustus 2026.
Rangkaian kronologi awal pemicu pelaporan tersebut juga diperkuat oleh tindakan kontroversial terlapor yang memampang nomor rekening pribadi BRI dengan nomor 6725********9536 atas nama Sugiyono di media sosial dengan dalih open donasi operasional lembaga pengawasan pendidikan.
Tindakan mencantumkan rekening pribadi untuk menghimpun dana publik yang menyasar lingkungan sekolah ini dinilai sangat tidak etis, menyalahi aturan, dan tidak dibenarkan dengan dalih apa pun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan nasional serta pembiayaannya merupakan tanggung jawab mutlak negara dan pemerintah. Oleh karena itu, tidak boleh ada pihak atau kelompok mana pun yang mengatasnamakan pengawasan pendidikan lalu membuka penggalangan dana menggunakan rekening pribadi. Praktik lancung semacam ini jelas menabrak aturan hukum positif, termasuk potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana terkait penyesatan publik dan pengumpulan dana tanpa izin resmi.
Di tengah proses penyelidikan tersebut, saksi kunci sekaligus warga Desa Kaibonpetangkuran, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen bernama Turut diundang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi oleh penyidik. Namun, alih-alih menjaga kerahasiaan proses hukum, isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi tersebut justru diduga kuat bocor dan sampai ke tangan pihak terlapor. Akibat kebocoran dokumen krusial itu, pihak terlapor berbalik melaporkan saksi Turut dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan keterangan palsu. Tuduhan ini tercatat dalam Tanda Terima Surat Pengaduan di SPKT Polres Kebumen dengan Nomor: Rekom/380/VIII/2026/SPKT tertanggal 14 Agustus 2026 atas nama pelapor Sugiyono, S.H. selaku Ketua LPK FM Krisna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menyikapi berbagai kejanggalan tersebut, Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu di bawah komando Sujud Sugiharto mulanya telah menyusun draf laporan komprehensif atas dugaan pelanggaran prosedur dan kebocoran BAP kepada pihak terlapor. Kendati demikian, misteri di balik kebocoran dokumen negara tersebut justru tersingkap secara terang-benderang melalui pengakuan terlapor sendiri. Hal ini terbukti nyata di dalam sebuah rekaman video berdurasi 9:46 detik yang diunggah dan beredar luas di platform media sosial TikTok. Secara spesifik, pada menit ke-6:24 detik rekaman tersebut, terlapor membeberkan kronologi bahwa dirinya diundang dan tanya jawab terkait isi BAP tersebut, namun mengaku tidak terima dan memilih melapor balik.
Berbekal temuan bukti video pengakuan dari pelaku serta draf laporan yang telah disusun, rombongan Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu di bawah komando Sujud Sugiharto hari ini resmi mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk melaporkan peristiwa tersebut secara hukum. Selain melapor langsung ke Polda Jawa Tengah, laporan resmi ini juga ditembuskan dan diteruskan kepada otoritas tertinggi di Jakarta, meliputi Presiden Republik Indonesia, Mabes Polri, Menteri Hukum dan HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keselamatan dan perlindungan hukum bagi saksi Turut.
Praktik kotor kebocoran dokumen penyidikan ini menuai kecaman keras karena jelas-jelas menabrak aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP merupakan dokumen instansi penyidik yang bersifat rahasia selama proses penyidikan berlangsung demi menjaga keutuhan materi pembuktian serta melindungi keselamatan saksi dan korban. Tindakan oknum penyidik yang membocorkan dan menceritakan hasil pemeriksaan kepada pihak terlapor di luar forum resmi konfrontasi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.
Secara hukum positif, tindakan membocorkan rahasia jabatan dapat dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 443 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta menabrak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menuntut profesionalisme dan akuntabilitas institusi. Dari sisi internal, tindakan tercela tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu mendesak aparat penegak hukum untuk segera membersihkan institusi dari oknum-oknum bermental calo perkara, mengusut tuntas pihak di balik bocornya dokumen negara, serta menjatuhkan sanksi berat berlapis mulai dari sanksi administratif hingga pemecatan tidak dengan hormat demi memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu.
Publisher -Red


