Polresta Gowa Ringkus 2 Pengedar Sabu di Somba Opu, Barang Bukti 105 Gram Disita
GOWA, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gowa berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Gowa. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 105 gram dan mengamankan dua orang tersangka. (10/10/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kapolresta Gowa melalui Kasat Narkoba Polresta Gowa menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar Jalan Abd. Muthalib Dg. Narang, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, pada Kamis (9/10/2026) malam.
”Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas melihat seorang pria mencurigakan keluar dari rumah mengendarai sepeda motor. Tim kemudian membuntuti dan menghentikan kendaraan tersebut. Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan awal,” ujar Kasat Narkoba Polresta Gowa dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Dari penggeledahan awal pada kendaraan Honda Scoopy berwarna putih milik pelaku, petugas menemukan satu bungkus sachet klip kosong di bawah sadel motor. Pemeriksaan berlanjut ke perangkat seluler pelaku yang mengarahkan petugas ke dua lokasi penyimpanan barang bukti lainnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pengembangan di lokasi kedua (TKP II), yakni di Kompleks PU Katangka II, Jalan Pallantikang I No. 6, Kelurahan Tombolo, petugas berhasil menemukan sabu seberat 51,3 gram.
Penyisiran dilanjutkan ke lokasi ketiga (TKP III) di Perumahan Puri Diva Istanbul. Di lokasi ini, petugas menyita puluhan paket siap edar yang terbagi dalam beberapa kemasan, meliputi:
65 sachet berlakban merah seberat 28,8 gram,
27 sachet berlakban cokelat seberat 18,3 gram, dan
3 sachet berlakban hitam seberat 3,84 gram.
Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 105 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa 4 unit telepon seluler, 9 gulung lakban, 4 buah timbangan digital, serta 4 bungkus pipet kosong.
Dua Tersangka Diamankan
Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang berdomisili di Perumahan Puri Diva Istanbul, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu.
Tersangka pertama, Aldizar Dwiputra (24), mengaku mengedarkan barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial Ndr yang saat ini masih dalam perburuan petugas. Sedangkan tersangka kedua, Aswin Prasetya A. (29), berperan membantu mengemas paket-paket kecil sabu sebelum diedarkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Kasat Narkoba.
Imbauan Kepolisian
Pihak Polresta Gowa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi hingga kasus ini berhasil diungkap.
”Mari kita jaga lingkungan kita bersama. Jangan biarkan narkotika merusak masa depan generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam mewujudkan Kabupaten Gowa yang bersih dari narkoba,” imbaunya.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Gowa masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku berinisial Ndr serta membongkar jaringan pemasok atasnya. Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
