Sepakat Ubah AD/ART, Munas INSPI di Brebes Hasilkan 9 Poin Penting
BREBES, DN-II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) INSPI sukses menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) di RM Mangrove, Brebes, pada Minggu, (6/9/2026), Acara yang dihadiri oleh 25 peserta ini resmi menetapkan peningkatan status kegiatan dari Pra Munas menjadi Munas definitif serta merumuskan berbagai keputusan strategis demi penguatan organisasi.
Munas yang berlangsung lancar ini menghasilkan sejumlah poin penting terkait penyesuaian Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Rumah Tangga (ART), kebijakan administrasi, hingga pengukuhan struktur kepengurusan baru.
Poin Penting Keputusan Munas
Perubahan AD/ART: Terjadi perubahan domisili dalam Anggaran Dasar serta penyesuaian istilah “Kongres” pada Pasal 10 hingga Pasal 16 yang kini resmi diganti menjadi “Musyawarah Nasional/Munas”. Selain itu, dalam ART Pasal 2 angka 2, kata “DPW” dihilangkan dan kata “Wilayah” diganti menjadi “Pusat”.

Iuran dan KTA: Ditetapkan iuran rutin DPC sebesar Rp100.000 per bulan yang disetor langsung kepada DPP. Kebijakan Kartu Tanda Anggota (KTA) eksklusif turut diberlakukan dengan masa berlaku 3 tahun, diterbitkan oleh DPP seharga Rp100.000.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Administrasi Anggota & Pengurus: Setiap anggota dan pengurus diwajibkan mengirimkan pas foto terbaru berwarna mengenakan jas dan berdasi melalui WhatsApp Sekretaris Jenderal. Masing-masing DPC juga diminta segera mengirimkan susunan kepengurusan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) dari DPP. Selain itu, Ketua DPC beserta jajaran pengurus dan anggotanya diinstruksikan untuk membuat surat pengunduran diri yang dikirimkan kepada Sdr. Sigit dan/atau Bpk. Suwondo.
Susunan Pengurus DPP INSPI
Dewan Pengawas: Azmi Asmuni Majid dan Dade Wijaya
Dewan Penasihat: Supriyanto, S.H.
Ketua Umum: Firdaus Andika
Wakil Ketua Umum: Dirwanto
Sekretaris Jenderal: Ali Rosidin, S.IP.
Wakil Sekjen I: M. Daswadi, S.H.
Wakil Sekjen II: Heru
Bendahara Umum: Dian Komalasari
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Wakil Bendahara Umum: Mugiono
Bidang Hukum/Advokasi: Ahmad Soleh, S.H., M.H., Santi, S.H., dan Rustanto, S.H.
Bidang OKK: Mamiri Muh., S.H. dan Rozikin Sampe
Bidang Pendidikan dan Kompetensi: KRT. Ardhi Sholahuddin, S.H., M.Kom.
Bidang Hubungan Antar Lembaga/Humas: Aidin, S.T.
Dengan disahkannya hasil Munas serta kepengurusan baru ini, INSPI diharapkan mampu meningkatkan soliditas internal dan memperluas efektivitas kerja organisasi ke depan.
Red/Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
