Yaw:36.98433,Pitch:-11.918170843180167,Roll:-0.656494245886563
Sengketa Lahan Muara Kuang Berlanjut, Masyarakat Adat Hentikan Alat Berat PT BRK
MUARA KUANG, www.detik-nasional.com // Konflik agraria antara masyarakat adat Kelurahan Muara Kuang dan pihak manajemen baru PT BRK kembali memanas. Ketegangan dipicu oleh tindakan pembersihan lahan untuk pembuatan kanal atau bonris yang dilakukan perusahaan pada Senin (21/09/2026).
Langkah sepihak manajemen perusahaan tersebut menyulut reaksi keras dari warga setempat. Pasalnya, proses mediasi yang berlangsung selama ini dinilai belum menghasilkan titik temu yang sah dan mengikat kedua belah pihak.
Mendengar kabar adanya aktivitas alat berat di lokasi sengketa, warga Muara Kuang bersama Ketua Lembaga Adat langsung bergerak menuju titik lokasi pada malam hari. Aksi turun ke lapangan ini turut didampingi oleh personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas guna menjaga situasi tetap kondusif.
Di lokasi kegiatan, rombongan warga dan lembaga adat secara tegas meminta operator untuk tidak beraktifitas lagi. Mereka mendesak agar seluruh peralatan operasional segera dipindahkan ke wilayah perbatasan Muara Kuang dan Tambang Rambang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketua Lembaga Adat, KH Edison, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan proses dialog. Beliau menegaskan bahwa mediasi sudah dilakukan berulang kali, sehingga lokasi sengketa seharusnya berstatus status quo sampai ada keputusan yang resmi.
KH Edison menekankan bahwa penolakan warga yang diajukan sejak awal masih berlaku dan tidak pernah dicabut. Ia menilai masuknya alat berat ke lokasi membuktikan bahwa aspirasi masyarakat adat sama sekali tidak diindahkan oleh manajemen baru PT BRK.
Menanggapi penolakan warga, Roy selaku Humas PT BRK bergeming dengan alasan legalitas internal. Ia mengklaim bahwa perusahaan telah mengikuti beberapa kali mediasi dan terakhir Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Tingkat II Senai bersama Komisi II.
Roy menambahkan bahwa Notulen RDP dari Komisi II DPRD mencantumkan poin kesepakatan yang mengizinkan perusahaan untuk mulai bekerja. Namun, saat warga mempertanyakan nama-nama anggota dewan yang hadir dalam RDP tersebut, pihak humas mengatakan bisa di konfirmasi lagi di komisi ll.
Di sisi lain, Roy menegaskan komitmennya untuk menghentikan operasional alat berat malam itu juga demi menghormati warga. Meski begitu, ia meminta pihak masyarakat adat membuat surat penghentian aktivitas secara tertulis yang dilampiri peta wilayah tahun 1978 sebagai bahan laporan ke pimpinan.
Menjawab permintaan surat tertulis tersebut, KH Edison menjelaskan alasan masyarakat sengaja menahannya. Hal ini dikarenakan sengketa awal dan gugatan hukum yang dilayangkan masyarakat adat sebenarnya ditujukan kepada manajemen lama PT BRK, yang menjadi akar keberadaan manajemen baru saat ini.
Lebih lanjut, Roy menjelaskan bahwa proyek pembuat kanal (bonris) ini murni dilakukan untuk pencegahan kebakaran hutan serta mengantisipasi penyadapan liar di area perkebunan. Ia menegaskan tidak ada aktivitas produksi sadap karet yang dilakukan dan proyek tersebut juga merujuk atas arahan Bupati.
Penegasan terakhir disampaikan oleh Romli selaku Hulu Balang Kelurahan Muara Kuang. Ia menginstruksikan agar seluruh kegiatan fisik PT BRK dihentikan total dan tidak ada aktivitas apa pun di lapangan sebelum permasalahan sengketa lahan ini diselesaikan secara tuntas.
REPORT : JULIYAN
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
