BENGKAYANG, KALBAR, DN-II Dunia maya dan pesan berantai di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, diguncang kabar yang menyita perhatian publik sejak Rabu (30/9/2026). Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Bengkayang berinisial HR telah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kalbar. (1/10/2026).
โBahkan, foto yang beredar di media sosial memperlihatkan sosok berinisial HR berada di tengah kelompok yang diduga melibatkan aparat kepolisian. Kendati demikian, kabar tersebut hingga kini masih berstatus simpang siur. Pihak internal Perumdam Tirta Bengkayang belum memberikan kepastian, Humas Polres Bengkayang mengaku belum menerima informasi resmi, sementara konfirmasi kepada Polda Kalbar dan KPK juga belum memperoleh tanggapan yang jelas.
โDi tengah kekosongan informasi resmi tersebut, Sekretaris Jenderal Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), M. Krista Hadi Wijaya, menyampaikan perhatian serius sekaligus sikap tegas agar masyarakat tidak terjebak pada ketidakpastian informasi.
โ”Kami memahami keingintahuan masyarakat. Namun ada dua hal yang sama pentingnya: jika dugaan itu benar, maka hukum harus ditegakkan secara konsisten dan transparan. Jika belum pasti, maka pihak berwenang wajib segera memberikan penjelasan agar tidak terjadi ketidakadilan karena asumsi semata,” ujar M. Krista Hadi Wijaya.
โUrgensi Kejelasan dan Landasan Hukum
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โPerumdam Tirta Bengkayang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola hajat hidup masyarakat luas, yakni pasokan air bersih. Setiap rupiah yang dikelola adalah uang rakyat, sehingga pengawasan dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak.
โDalam menyikapi situasi ini, RAJAWALI mengingatkan pentingnya berpedoman pada koridor hukum yang berlaku:
โUU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 ayat 1): Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara 4 hingga 20 tahun. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, namun tetap berbasis pada proses hukum yang sah.
โUU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 9 ayat 1): Badan publik wajib memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut aset daerah dan pelayanan publik.
โUU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 26 ayat 2): Pengelolaan aset daerah wajib transparan dan akuntabel. Jika ada indikasi penyimpangan, proses hukum adalah jalan yang benar, namun pengumuman resmi juga menjadi kewajiban agar publik tidak dihinggapi keraguan.
โPasal 28F UUD 1945: Setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, harta, dan nama baik. Sebelum ada putusan pengadilan yang sah (presumption of innocence), seseorang baru berstatus sebagai pihak yang diduga, bukan terpidana. Informasi yang tidak terkonfirmasi dapat merugikan kehormatan seseorang secara tidak adil.
โPanggilan Terbuka untuk Aparat Penegak Hukum
โ”Keadilan itu dua arah menegakkan hukum sekaligus melindungi hak setiap orang. Jangan sampai kabar yang belum pasti menghancurkan nama baik seseorang, namun jangan pula dugaan yang kuat dibiarkan tanpa penjelasan. Di sinilah peran penting pihak berwenang: segera sampaikan fakta yang sebenarnya kepada publik,” tegas M. Krista Hadi Wijaya.
โ”Kami meminta Polda Kalbar, Polres Bengkayang, dan Pemkab Bengkayang untuk segera memberikan rilis resmi yang jelas mengenai apa yang terjadi, status hukumnya, serta langkah selanjutnya. Transparansi bukanlah beban, melainkan bukti bahwa penegakan hukum berjalan di atas rel yang benar,” tambahnya.
โRAJAWALI akan terus memantau perkembangan kasus ini secara seksama, mengingat penegakan hukum yang tegas harus selalu berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi yang akurat. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang berkepentingan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan dari pihak berwenang terkait kabar OTT tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โPublisher: TIM/RED
Ket. Foto: Ilustrasi (Ist)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
