Polres Tulang Bawang Gagalkan Penyelundupan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Lampung
TULANG BAWANG, DN-II Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang, Lampung, menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal lintas provinsi. Sebanyak 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai disita, sementara empat orang pelaku yang terdiri dari dua pengemudi dan dua kondektur berhasil diamankan.
โKapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli di rest area Jalan Tol Lampung ruas Terbanggi BesarโKayu Agung, tepatnya di KM 208, Kecamatan Banjar Agung, pada Kamis (1/10/2026) malam.
โ”Saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai dua unit mobil Isuzu Traga berwarna putih yang bagian baknya tertutup rapat menggunakan terpal,” ujar AKBP Adri, Jumat (2/10/2026).
โModus Operandi: Mengaku Membawa Perlengkapan SPPG
โKetika diinterogasi di lokasi, para pengemudi berdalih bahwa kendaraan mereka sedang membawa barang-barang dan peralatan dapur untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan dikirimkan dari Surabaya menuju Jambi dan Padang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โNamun, saat petugas meminta dokumen resmi pengangkutan barang, para pengemudi maupun kondektur tidak mampu menunjukkannya. Petugas lantas meminta mereka membuka terpal penutup bak kendaraan.
โ”Hasil pemeriksaan membuktikan kendaraan tersebut tidak sedang mengangkut peralatan dapur seperti yang disampaikan, melainkan puluhan kardus rokok ilegal,” tegasnya.
โRincian Barang Bukti dan Potensi Kerugian Negara
โDari penggeledahan di dalam dua kendaraan tersebut, polisi mendapati total 105 kardus rokok tanpa pita cukai dari dua merek berbeda, dengan rincian:
โMerek Suriya Jambu: 54 kardus berisi total 864.000 batang.
โMerek Marllong: 51 kardus berisi total 816.000 batang.
โTotal Keseluruhan: 1.680.000 batang rokok ilegal.
โAkibat peredaran rokok tanpa cukai ini, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian keuangan hingga Rp 1.253.280.000.
โPengakuan Pelaku dan Upah Pengiriman
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โBerdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat pelaku mengaku bertindak atas perintah seseorang di Surabaya yang dikenal dengan nama panggilan Haji Magelang. Mereka ditugaskan mengirimkan rokok tersebut ke wilayah Jambi dan Padang.
โUntuk misi pengiriman ini, para pelaku menerima uang jalan sebesar Rp 20 juta serta dijanjikan bonus tambahan upah setelah barang sampai di tujuan. Salah satu pengemudi bahkan mengaku pernah melakoni pengiriman serupa dari Surabaya menuju Padang dengan upah sebesar Rp 22 juta.
โProses Hukum Lebih Lanjut
โSaat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti berupa dua unit mobil Isuzu Traga dan jutaan batang rokok ilegal telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang guna menjalani penyidikan lebih mendalam.
โAtas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman sanksi pidana yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

