Minim Transparansi, Pembangunan Drainase di Banjarharjo Dinilai Tabrak Aturan
BREBES, DN-II Proyek pembangunan saluran drainase di Dukuh Nambo RT 07/RW 05, Desa Banjarharjo, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menuai sorotan masyarakat. Pekerjaan fisik yang tengah berlangsung tersebut disinyalir mengabaikan asas transparansi publik lantaran tidak ditemukannya papan informasi kegiatan di lokasi.
โBerdasarkan pantauan awak media pada Rabu (15/10/2026) pukul 08.56 WIB, sejumlah pekerja tampak sedang memasang batu belah untuk dinding saluran drainase di tepi jalan desa. Material batu dan tanah hasil galian terlihat menumpuk di sebagian bahu jalan, sementara aktivitas pengerjaan terus berjalan tanpa identitas proyek yang jelas.
โHingga pekerjaan fisik terus berlanjut, tidak terlihat satu pun papan nama proyek yang memuat informasi mendasar seperti jenis kegiatan, volume pengerjaan, nilai anggaran, sumber dana, kontraktor pelaksana, maupun jangka waktu pelaksanaan.
โPadahal, kewajiban pemasangan papan informasi pada pengerjaan proyek yang menggunakan anggaran negara/daerah telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โUU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
โPasal 7 ayat (1): Menegaskan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan.
โPasal 9 ayat (1): Mengatur bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala mengenai kegiatan dan kinerja terkait.
โPerpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
โMengamanatkan prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah, di antaranya transparan, terbuka, dan akuntabel (Pasal 6), sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif melakukan pengawasan sosial (social control).
โRegulasi Teknis Kementerian PUPR (SMKK):
โMewajibkan setiap pekerjaan fisik konstruksi yang bersumber dari dana publik untuk memasang papan nama proyek serta identitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kegiatan.
โSalah seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya menyayangkan ketiadaan papan transparansi tersebut.
โ”Ini jelas melanggar asas transparansi pengelolaan keuangan publik. Setiap rupiah uang negara atau daerah wajib diketahui oleh masyarakat. Proyek tanpa papan nama seperti ini rawan memicu dugaan mark-up anggaran maupun penurunan spesifikasi teknis pengerjaan,” tegasnya.
โSementara itu, pada Jumat (16/10/2026) pukul 09.15 WIB, awak media telah berulang kali berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana/pemborong yang diketahui bernama Frengky melalui pesan singkat maupun panggilan WhatsApp. Namun, hingga pesan terkirim, belum ada respons atau tanggapan yang diberikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โHingga berita ini diturunkan, baik pihak kontraktor pelaksana maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai kepemilikan dan kepastian anggaran proyek drainase tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak berwenang guna memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides). (Tim)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

