Polres Tegal Tangani Kasus Asusila Anak di Dukuhwaru, Utamakan Pemulihan Korban
SLAWI, DN-II Polres Tegal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Dukuhwaru. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) ini digelar di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal pada Kamis (22/10/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Ahmad Muzaki, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas IPDA Komarudin, S.H., M.H., serta Kanitidik 4 IPDA Andre Irmawan, S.H., dan dihadiri oleh sejumlah awak media dari berbagai platform.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah di Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Kasus terungkap berkat kepekaan orang tua korban yang mendengar tangisan anaknya dari rumah tetangga. Saat mendatangi lokasi, orang tua korban mendapati kondisi yang mengkhawatirkan, yang kemudian segera ditindaklanjuti dengan membawa korban untuk pemeriksaan medis serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tegal.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Tegal bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku berinisial AM (17) yang merupakan tetangga korban, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Ahmad Muzaki menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan secara cermat dengan mengedepankan hak-hak serta perlindungan terhadap korban.
”Setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Kami melakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mendalami keterangan dan bukti yang ada, serta mengutamakan perlindungan terhadap korban agar tidak mengalami dampak psikologis lanjutan,” ujar AKP Ahmad Muzaki.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Peran aktif keluarga dan masyarakat dinilai sangat krusial dalam menciptakan ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Dalam penyampaian informasi kepada publik, Polres Tegal tetap mematuhi prinsip perlindungan anak dengan merahasiakan identitas korban, saksi anak, maupun anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini demi menjaga privasi, pemulihan mental, serta masa depan korban.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen penuh untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Tegal kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya anak-anak, serta menjalankan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berorientasi pada keadilan korban.
(S. Bimantoro)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.