Putus Rantai Distribusi Pangan, Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dibangun di Seluruh Desa se-Brebes
BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes terus mematangkan rencana penguatan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Program strategis ini kini memasuki tahapan krusial, yakni inventarisasi lahan yang akan difungsikan sebagai pusat aktivitas koperasi dan gudang logistik, Senin (29/12/2025).
Kepala Bidang Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Khusnul Khotimah, menjelaskan bahwa pemanfaatan aset desa menjadi prioritas utama sebagai lokasi pembangunan fisik koperasi tersebut.
Pemanfaatan Aset Desa dan Alternatif Lahan
Dalam keterangannya, Khusnul menyampaikan bahwa mayoritas desa berencana menggunakan lahan milik desa sendiri (Tanah Kas Desa). Namun, bagi desa yang memiliki keterbatasan lahan, pemerintah memberikan fleksibilitas penggunaan aset negara.
”Jika desa tidak memiliki lahan sendiri, pembangunan bisa menggunakan Barang Milik Negara (BMN) seperti lahan Perhutani, atau Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten. Syaratnya, pihak desa wajib mengurus perizinan resmi kepada instansi terkait atau Bupati,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Proses Inventarisasi dan Digitalisasi Data
Hingga saat ini, pemerintah fokus pada pendataan untuk memastikan status lahan benar-benar clean and clear (bebas sengketa) sebelum pembangunan fisik dimulai. Proses verifikasi lapangan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor:
PT Agrinas: Selaku mitra pelaksana teknis.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kodim (Babinsa) & Pemerintah Desa: Melakukan verifikasi faktual di lapangan.
Dinas Koperasi: Melalui tim pendamping khusus Project Management Office (PMO).
Setelah verifikasi tuntas, data lahan akan diintegrasikan ke dalam sistem digital PT Agrinas dan portal Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Landasan Hukum: Instruksi Presiden
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat regulasi yang mengikat. Pemerintah Kabupaten telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekda atas nama Bupati yang merujuk pada:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Berdasarkan payung hukum tersebut, setiap desa kini diwajibkan mendirikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan. 
Memutus Rantai Distribusi Pangan
Tujuan fundamental dari program ini adalah memangkas rantai distribusi pangan yang panjang, yang selama ini kerap merugikan petani. Dengan adanya gudang logistik dan gerai di setiap desa, diharapkan harga menjadi lebih stabil.
Kehadiran Koperasi Merah Putih dipastikan tidak akan tumpang tindih dengan BUMDes. Keduanya akan bersinergi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.