PASAMAN BARAT, DN-II Aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) berskala besar di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru,
Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Hingga berita ini diterbitkan, Ali Sopyan Dewan penasehat . Rakyat Membela Prabowo. Menyikapi adanya tambang Emas ilegal yang menjamur berjalan lancar Diduga keras Ada maling berteriak maling . Ali Sopyan. Mendesak Gakum KLH. Bertindak tegas jangan sok tidak mengetahui dalam kerusakan hutan di pesaman barat . Provinsi sumatera barat . Termasuk Poda kemana saja di area hukumu ada pertambangan emas ilegal
tidak terlihat adanya tindakan tegas dari Polres Pasaman Barat terhadap para penambang ilegal maupun penyitaan alat berat yang digunakan.
Fakta di lapangan menunjukkan, tambang emas ilegal tersebut telah beroperasi sejak Juni 2025, mengeruk sekitar puluhan hektar tanah ulayat dengan menggunakan ekskavator dan mesin dompeng.
Aktivitas ini berlangsung terang-terangan, siang dan malam, seolah kebal hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dan kecurigaan publik:
bagaimana mungkin kejahatan lingkungan berskala besar dapat berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan aparat penegak hukum setempat?
Pembiaran yang Menguatkan Dugaan Keras
Ketiadaan tindakan hukum hingga saat ini dinilai masyarakat bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan telah mengarah pada dugaan pembiaran sistematis.
Pembiaran inilah yang semakin menguatkan dugaan keras adanya relasi tidak wajar antara aparat penegak hukum dan para pelaku tambang ilegal.
“Kalau aktivitas sebesar ini dibiarkan begitu saja, masyarakat tentu bertanya-tanya: apakah aparat tidak tahu, atau justru memilih tidak bertindak ?” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan semakin menguat ketika tidak satu pun alat berat disita, tidak ada garis polisi, dan tidak terdengar proses hukum terhadap pemodal maupun pengendali tambang.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas menyatakan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius.
Kapolres Ikut Disorot Publik
Sorotan tajam kini mengarah ke pucuk pimpinan kepolisian setempat. Kapolres Pasaman Barat turut dipertanyakan perannya, menyusul berlarut-larutnya aktivitas PETI tanpa tindakan nyata.
Di tengah masifnya kerusakan lingkungan dan jeritan masyarakat adat, publik menilai ada indikasi kuat pembiaran yang berpotensi mengarah pada dugaan persekongkolan dengan mafia tambang.
Ketua Adat Jorong Rimbo Janduang, Armi Dt. Mujuah Batuah, sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak pernah ada izin adat atas tambang tersebut. Pernyataan ini sekaligus mematahkan dalih apa pun yang berusaha membenarkan aktivitas PETI.
“Tanah ulayat kami dijarah, alam dirusak, tetapi hukum seperti berhenti di pintu lokasi tambang,” tegasnya.
Hukum Diuji, Negara Dipertaruhkan
Jika dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hutan dan tanah ulayat, melainkan integritas institusi penegak hukum. Negara dinilai hadir setengah hati, sementara mafia tambang bergerak penuh kuasa. Dan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kapolres bungkam !
Publik mendesak agar Polda Sumatera Barat, Divisi Propam Polri, Gakkum KLHK, dan Mabes Polri turun tangan langsung mengusut dugaan pembiaran ini secara transparan dan independen. Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, melainkan harus menyasar pemodal dan aktor intelektual di balik tambang ilegal.
Hak Jawab Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pasaman Barat belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya PETI di wilayah tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya demi keberimbangan informasi.
Kasus PETI Pasaman Barat kini menjadi cermin telanjang penegakan hukum: apakah aparat berdiri bersama rakyat dan hukum, atau justru bersebelahan dengan mafia tambang.
(red)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
