TEGAL, DN-II Upaya mediasi sengketa santunan kematian antara keluarga mendiang Gunawan, Anak Buah Kapal (ABK) KM Segara Jaya GT 76, dengan pemilik kapal berlangsung alot. Mediasi yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (Ditjen KKP) pada Jumat (6/3/2026) melalui platform daring ini menyoroti ketimpangan tajam antara regulasi pemerintah dan praktik pembayaran santunan di tingkat lokal.
Gunawan, warga Desa Sawojajar, Kabupaten Brebes, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat bertugas di laut. Hingga kini, hak santunan bagi keluarga yang ditinggalkan menjadi objek sengketa, terutama terkait nominal yang jauh dari standar ketentuan pemerintah.
Ketegasan Regulasi: Permen KP 04/2026
Ketua Umum Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRIN), Samsudin, menegaskan bahwa posisi hukum dalam kasus ini sangat jelas. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 04 Tahun 2026 Pasal 107.
“Dalam aturan tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa jika ABK meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, pemilik kapal wajib memberikan santunan kepada ahli waris minimal Rp150 juta. Ini adalah standar nasional, bukan angka yang bisa dinegosiasikan dengan alasan kebiasaan lokal,” ujar Samsudin dalam keterangannya pasca-mediasi.
Praktik Lokal vs Aturan Negara
Dalam proses mediasi, pihak pemilik kapal yang didampingi oleh perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah dan Paguyuban Persatuan Nelayan Kota Tegal (PNKT), bersikeras menawarkan angka Rp20 juta. Pemilik kapal berdalih bahwa nominal tersebut merupakan standar “tali asih” yang selama ini berlaku dalam tradisi organisasi lokal.
Samsudin menolak keras argumentasi tersebut. Menurutnya, penggunaan aturan informal di atas peraturan menteri merupakan bentuk pengabaian terhadap martabat pekerja laut dan pelanggaran hukum yang serius.
Ultimatum Keras SPRIN
Merespons kebuntuan (deadlock) dalam mediasi tersebut, Samsudin mengeluarkan ultimatum tegas. Ia menyatakan bahwa SPRIN tidak akan membiarkan hak ahli waris “dikebiri” oleh praktik yang tidak memiliki payung hukum.
“Kami tidak akan membiarkan nyawa buruh nelayan dihargai hanya dengan ‘tradisi’ yang melanggar aturan negara. Ini adalah preseden buruk bagi perlindungan ABK di Indonesia,” tegasnya.
Jika pihak pemilik kapal tetap menolak mematuhi kewajiban sesuai Permen KP 04/2026, SPRIN siap menempuh langkah hukum luar biasa, di antaranya:
Laporan Resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): Terkait pelanggaran norma kerja dan jaminan sosial.
Advokasi ke DPR RI: Membawa kasus ini ke Komisi IV untuk memanggil pihak terkait serta meninjau ulang izin operasional kapal.
Langkah Hukum Pidana: Melaporkan pemilik kapal ke Mabes Polri atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait perlindungan tenaga kerja.
Sikap Ditjen KKP
Pihak Ditjen KKP sendiri dalam mediasi tersebut menekankan pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, instansi tersebut memberikan sinyal bahwa jika tidak ada titik temu yang sesuai dengan regulasi, kasus ini harus diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menjamin hak ahli waris terpenuhi secara adil.
Sengketa ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor perikanan nasional, sekaligus menentukan masa depan jaminan sosial bagi nelayan Indonesia ke depannya.
Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
