Catatan Demokrasi: Menakar Fungsi Pengawasan DPRD Jombang di Tahun Pertama Pemerintahan
Oleh: Faizuddin FM
(Ketua LBHAM – Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia)
Satu tahun perjalanan pemerintahan Kabupaten Jombang menjadi cermin bagi potret demokrasi lokal kita. Sayangnya, wajah yang terpantul justru menunjukkan tanda-tanda pendangkalan kualitas demokrasi. Indikator paling mencolok adalah melemahnyaโatau bahkan absennyaโfungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap kebijakan Bupati.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan bergesernya demokrasi substansial menjadi sekadar demokrasi prosedural, di mana gedung dewan terkesan hanya berfungsi sebagai pemberi stempel formalitas atas kebijakan eksekutif.
Pilar yang Rapuh
Dalam sistem pemerintahan daerah, fungsi pengawasan DPRD adalah pilar utama untuk menjaga mekanisme checks and balances. Secara teoretis, fungsi ini krusial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Ketika DPRD gagal menjalankan fungsi pengawasanโbaik terhadap Peraturan Daerah (Perda), pengelolaan APBD, maupun kebijakan strategis lainnyaโmaka eksekutif berpotensi bertindak absolut. Tanpa kontrol yang aktif, risiko terjadinya penyimpangan anggaran, pemborosan, hingga tindak pidana korupsi meningkat pesat. Kita harus ingat, setiap rupiah dalam APBD adalah amanat rakyat yang seharusnya bermuara pada kesejahteraan publik, bukan sekadar pelengkap administratif.
Bahaya Kolusi dan Oligarki Lokal
Absennya pengawasan yang tajam bukan sekadar masalah teknis, melainkan sinyal adanya keretakan relasi antara rakyat dan wakilnya. Jika DPRD cenderung “diam” atau justru tunduk pada keinginan eksekutif, maka representasi rakyat telah terabaikan.
Fenomena ini sering kali mencerminkan adanya relasi patron-klien atau kolusi antara legislatif dan eksekutif. Ketika anggota dewan lebih patuh pada kepentingan bupati daripada konstituen yang memilihnya, maka demokrasi lokal sedang terancam oleh menguatnya oligarki. Dampaknya fatal: pelayanan publik melambat, aspirasi masyarakat tersumbat, dan kedaulatan rakyat hanya menjadi jargon tanpa makna.
Mengembalikan Jiwa Demokrasi
Mandat rakyat yang diberikan saat pemilihan bukanlah sekadar angka kemenangan. Ia adalah titipan kepercayaan yang memuat harapan akan keadilan, kesejahteraan, dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Mengkhianati mandat ini bukan hanya mencederai hukum, tetapi mengikis legitimasi moral demokrasi itu sendiri.
Sering kali, degradasi demokrasi tidak bermula dari niat jahat yang kasat mata. Ia berawal dari kompromi-kompromi kecil yang dianggap wajarโlingkaran pujian, fasilitas, hingga legitimasi sosial yang perlahan mengaburkan batas antara kepentingan publik dan pribadi.
Kita memerlukan kesadaran kolektif untuk menata ulang marwah DPRD Jombang sebagai pengawal kepentingan rakyat. Demokrasi tanpa pengawasan yang tajam hanyalah cangkang kosong yang kehilangan jiwanya. Sudah saatnya DPRD kembali ke fungsi aslinya sebagai penyeimbang, bukan pelengkap penderita.
Salam akal waras.
Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
