KABUPATEN TEGAL, DN-II Sejumlah warga Desa Berkat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, secara resmi melayangkan Hak Jawab atas pemberitaan yang memuat dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Berkat. Langkah ini merupakan respons atas artikel yang terbit di Radar Tegal pada 4 Maret 2026 silam. (9/3/2026).
Warga menegaskan bahwa narasi mengenai pengeroyokan maupun penghadangan yang beredar luas tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Klarifikasi ini diambil untuk memulihkan nama baik masyarakat Desa Berkat yang merasa disudutkan oleh opini publik.
Dialog Terbuka, Bukan Aksi Anarkis
Perwakilan warga, Kasmudi, menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada awal Maret tersebut murni merupakan inisiatif warga untuk membuka ruang dialog dengan pimpinan desa, bukan sebuah aksi anarkis.
Berdasarkan dokumen Hak Jawab resmi yang ditandatangani oleh delapan perwakilan warga (Kasmudi, Suparjo, Sakroni, Deni Purnomo, Jailani, Muhammad Jupri, Andri M.B., dan Rajat), terdapat dua poin krusial yang ditegaskan:
Bantahan Kontak Fisik: Warga membantah keras adanya tuduhan penganiayaan maupun pengeroyokan terhadap Kades.
Kondisi Lapangan: Meski suasana di halaman Balai Desa sempat riuh saat Kades menemui massa, saksi mata memastikan tidak ada satu pun sentuhan fisik dari warga terhadap Kades.
Redaksi Kedepankan Asas Cover Both Sides
Menanggapi aspirasi tersebut, pihak redaksi memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. 
Pihak redaksi menjelaskan bahwa berita awal bersumber dari keterangan kepolisian saat Kades melakukan koordinasi. Redaksi mengakui adanya kendala teknis dan deadline yang menyebabkan informasi dari sisi warga belum terakomodasi pada tayangan pertama.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa klarifikasi yang seimbang adalah keharusan. Karena kendala teknis dan kesulitan menemui perwakilan warga di waktu yang bersamaan, kami sebelumnya baru mengutip dari satu pihak,” ujar perwakilan redaksi saat menerima audiensi warga.
Menjamin Hak Sanggah Warga
Redaksi mengapresiasi kehadiran warga untuk meluruskan peristiwa 2 Maret tersebut. Sesuai regulasi pers, masyarakat memiliki hak penuh untuk menyanggah atau memberikan penjelasan tambahan terhadap pemberitaan yang dirasa belum utuh.
“Prinsip kerja kami adalah memberikan informasi objektif, bukan menghakimi. Kami tidak dalam posisi menentukan siapa yang benar atau salah secara hukum. Kehadiran warga sangat kami apresiasi agar informasi ke publik menjadi lengkap dan berimbang,” tambahnya.
Dorong Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Selain memberikan ruang hak jawab, redaksi berharap polemik antara perangkat desa dan masyarakat dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Redaksi mendorong agar jalur komunikasi kekeluargaan lebih diutamakan demi menjaga kondusivitas desa, dibandingkan menempuh proses hukum yang panjang.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
