TEGAL, DN-II Kasus dugaan perusakan lahan pertanian yang menimpa Untung Suradi di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, memasuki babak baru. Pihak pelapor mengungkapkan adanya bukti digital berupa rekaman video yang menunjukkan keberadaan Kepala Desa (Kades) Brekat, Sabar, di lokasi kejadian saat perusakan berlangsung.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Minggu (22/03/2026), Untung Suradi menyatakan bahwa bukti video tersebut telah diserahkan dan kini berada di tangan penyidik Unit 2 Reskrim Polres Tegal untuk didalami lebih lanjut.
Progres Penyidikan dan Pasal yang Disangkakan
Setelah penantian panjang sejak Agustus 2024, Untung resmi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Tegal pada Kamis (19/03/2026).
Berdasarkan surat nomor B/324.12/III/2026/Reskrim, penyidik mengonfirmasi bahwa perkara ini diproses merujuk pada Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau perusakan barang secara bersama-sama, atau Pasal 262 Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.
15 Saksi dan Ahli Pidana Diperiksa
Dalam dokumen SP2HP tersebut, tim penyidik di bawah pimpinan Ipda Muhammad Fadli, S.Tr.K., telah melakukan serangkaian langkah signifikan untuk mengungkap konstruksi hukum kasus ini, di antaranya:
Pemeriksaan Saksi: Sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan resmi.
Keterangan Ahli: Melibatkan Ahli Pidana untuk memperkuat delik hukum yang disangkakan.
Penyitaan Barang Bukti: Sejumlah bukti fisik dari lokasi kejadian di Tanah Kas Desa (TKD) Brekat telah diamankan.
Koordinasi Yudisial: Penyidik telah melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui gelar perkara.
Kesaksian Pelapor di Lokasi Kejadian
Terkait keberadaan bukti video yang mencatut nama Kades terpilih tersebut, Untung Suradi menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya memang tidak berada tepat di titik lokasi lahan timun miliknya.
“Saat itu saya dilarang oleh teman-teman untuk masuk ke lokasi lahan agar tidak terjadi benturan atau hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, bukti video yang menunjukkan keberadaan Kades di lokasi saat perusakan terjadi sudah kami serahkan ke penyidik,” ujar Untung.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Tegal, mengingat keterlibatan oknum pejabat desa dalam dugaan perusakan aset pertanian warga yang telah berlarut selama hampir dua tahun.
Laporan: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
