BREBES, DN-II Kondisi infrastruktur jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Jatibarang menuju Desa Tegalwulung, Kecamatan Jatibarang, kini berada dalam titik yang memprihatinkan. Kerusakan sepanjang kurang lebih 100 meter ini tidak hanya menghambat ekonomi, tetapi juga mengancam nyawa pengendara yang melintas.
Lubang Maut yang Tersembunyi
Menurut pantauan di lapangan, kerusakan parah diperburuk oleh drainase yang tidak berfungsi optimal. Saat hujan turun, badan jalan tertutup genangan air sehingga lubang-lubang dalam dan gorong-gorong yang jebol di tengah jalan tidak terlihat oleh pengguna jalan.
Wahidin, Ketua Lembaga Masyarakat Pemerhati Pembangunan sekaligus warga Jatibarang Lor, menyatakan bahwa kondisi ini sudah berlangsung lama.
“Kerusakan ini sudah ada sejak sebelum bulan puasa, namun hingga kini belum ada tanda-tanda perbaikan. Saat hujan, jalan ini mirip sungai. Kami tidak ingin ada jatuh korban jiwa lebih banyak lagi akibat terperosok,” tegas Wahidin.
Aspek Hukum: Hak Masyarakat dan Kewajiban Penyelenggara Jalan
Keluhan warga ini sejatinya memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pemerintah memiliki kewajiban mutlak dalam pemeliharaan jalan:
Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Pasal 24 ayat (2): Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Sanksi Pidana (Pasal 273): Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda, terutama jika menyebabkan luka berat atau kematian.
Selain itu, hal ini juga berkaitan dengan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengamanatkan bahwa jalan sebagai bagian prasarana transportasi memiliki peran penting dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Respons Pemerintah Kecamatan
Menanggapi keluhan tersebut, Camat Jatibarang, Rade Andriana Younansyah, S.STP, M.Si., memberikan titik terang. Ia menyatakan bahwa perbaikan ruas jalan tersebut telah masuk dalam skema pembiayaan tahun ini.
“Untuk tahun 2026 ini sudah dianggarkan guna mengatasi masalah jalur rusak tersebut. Saya juga sudah berkoordinasi dan melakukan sounding ke Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) agar segera ditindaklanjuti,” jelas Rade.
Masyarakat kini mendesak agar janji perbaikan tersebut segera direalisasikan secara permanen dan berkualitas, bukan sekadar tambal sulam yang mudah terkikis kembali oleh air hujan.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
