BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Sosial tengah melakukan langkah masif untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial (Bansos). Fokus utama saat ini diarahkan pada pemutakhiran data masyarakat berkebutuhan khusus, terutama kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan penyandang disabilitas dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Rabu (15/4/2026).
Digitalisasi Data Lewat SIKS-NG
Dalam dialog interaktif di Radio Singosari FM, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Imam Baihaqi, melalui Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan, Wahrudin, menjelaskan bahwa proses pemutakhiran ini didukung penuh oleh sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) milik Kementerian Sosial.
Wahrudin menyebutkan, sistem tersebut kini memiliki fitur spesifik untuk menandai jenis disabilitas secara rinci agar bantuan lebih tepat guna.
”Sistem sekarang mencakup klasifikasi spesifik, mulai dari tuna netra, disabilitas fisik, hingga gangguan mental atau ODGJ. Namun, validasi status tersebut wajib disertai surat keterangan dokter yang sah. Jika dokumen medis lengkap, sistem pusat secara otomatis akan membacanya sebagai prioritas penerima bantuan,” jelas Wahrudin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terobosan Kendala Adminduk
Meski sistem sudah mumpuni, hambatan terbesar di lapangan seringkali muncul dari sisi Administrasi Kependudukan (Adminduk). Banyak warga dengan kondisi ODGJ belum memiliki KTP-el, sehingga data mereka tertahan dan tidak terbaca oleh sistem nasional.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Sosial mendorong dua langkah strategis:
Jemput Bola Perekaman: Berkolaborasi dengan pihak terkait untuk melakukan perekaman KTP-el langsung bagi warga disabilitas yang belum terdata.
Pengusulan Berjenjang: Melakukan pengusulan ulang melalui aplikasi SIKS-NG atau skema PBI Pemda yang dikelola oleh Dinas Kesehatan bagi warga yang terkendala syarat administrasi tertentu.
Reaktivasi PBI JKN: Fokus Kondisi Darurat
Terkait kepesertaan PBI JKN (BPJS Gratis) yang sempat dinonaktifkan, Wahrudin menegaskan bahwa pemerintah sedang mengupayakan percepatan reaktivasi. Sesuai instruksi Kementerian Sosial, prioritas diberikan kepada warga dengan penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
”Kami tidak hanya menunggu, tetapi proaktif melakukan verifikasi ulang terhadap sekitar 102.000 data warga yang statusnya dinonaktifkan. Tujuannya agar hak akses layanan kesehatan mereka kembali terjamin,” tegasnya.
Panduan bagi Masyarakat
Dinas Sosial menghimbau masyarakat yang merasa bantuan sosialnya terhenti atau kartu BPJS-nya tidak aktif untuk segera mengambil langkah proaktif:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Layanan Mandiri: Mendatangi Kantor Dinas Sosial, Mal Pelayanan Publik (MPP), atau kantor desa/kelurahan setempat.
Koordinasi Perangkat Desa: Melakukan pengecekan status kependudukan dan verifikasi kelayakan bantuan.
Upaya verifikasi massal ini diharapkan mampu menyaring kembali warga yang benar-benar layak, sehingga usulan pengaktifan kembali status kepesertaan ke pemerintah pusat dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
