Makassar, DETIK NASIONAL.CIM II Praktik penarikan kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh oknum debt collector yang mengaku sebagai mitra PT WOM Finance Cabang Makassar kembali mencuat dan menuai sorotan tajam. Insiden yang terjadi beberapa pekan lalu ini tidak hanya dikategorikan sebagai tindakan premanisme, tetapi juga diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (29/11/2025).
Pada hari Minggu, 9 November 2025, di Jalan Cendrawasih (lokasi Red Hotel), Kecamatan Mamajang, Makassar, sekelompok orang yang mengaku sebagai Debt Collector (DC) Mitra WOM Finance diduga melakukan perampasan paksa satu unit mobil Sedan Baleno.
Korban, Wahyudin, warga Erasa Kepulauan Pangkajene dan pemilik sah mobil tersebut, mengaku terkejut dan dirugikan oleh insiden ini. Para DC diduga melakukan penarikan dengan cara menggembok dan menderek kendaraan tanpa memperlihatkan dokumen atau surat legalitas yang sah (fakta ini harus dipastikan).
“Para DC memaksa menarik kendaraan milik saya dengan cara menggembok dan menderek tanpa adanya surat legalitas yang diperlihatkan kepada saya. Ini adalah bentuk premanisme,” ujar Wahyudin.
Wahyudin telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden ini ke Polda Sulawesi Selatan, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1222/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 24 November 2025, sekitar pukul 15.10 Wita.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ancaman Pidana dan Regulasi yang Dilanggar
Tindakan penarikan paksa tanpa prosedur hukum yang benar ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perlindungan konsumen serta jaminan fidusia:
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan/Perampasan): Tindakan pengambilan barang milik orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun.
Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu demi keuntungan diri sendiri secara melawan hukum, diancam pidana penjara hingga 9 tahun.
Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika dokumen yang dipaksa ditandatangani disalahgunakan dan merugikan korban, pelaku dapat dijerat pasal ini.
Pelanggaran UU dan Putusan Konstitusi
Secara spesifik, praktik eksekusi sepihak oleh perusahaan pembiayaan melanggar peraturan yang lebih tinggi:
UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia:
Pasal 29 ayat (1): Eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui Putusan Pengadilan atau kesepakatan tertulis antara pihak-pihak dengan melibatkan Ketua Pengadilan Negeri.
Kunci Legalitas: Apabila WOM Finance tidak mendaftarkan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka tindakan penarikan unit adalah ilegal dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK):
Pasal 4 huruf a dan c: Pelanggaran terhadap hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
Pasal 18 ayat (1) huruf d: Klausula baku yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan eksekusi sepihak.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019:
Putusan ini menegaskan bahwa perusahaan leasing tidak dapat melakukan eksekusi sepihak meskipun telah memiliki sertifikat fidusia. Penarikan baru dapat dilakukan jika debitur mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan bersedia menyerahkan objek jaminan. Jika debitur keberatan, proses eksekusi harus melalui proses dan putusan pengadilan.
Implementasi Instruksi Kapolri dan Seruan OJK
Instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah jelas memerintahkan seluruh jajaran Polri:
“Debt Collector yang melakukan kekerasan atau perampasan di lapangan harus diamankan. Jika membawa senjata, proses hukum. Panggil leasing-nya, lakukan pembinaan, dan hentikan praktik-praktik premanisme berkedok penagihan.”
“Perintah Kapolri sudah jelas. Debt Collector yang melakukan perampasan di jalan atau di rumah harus diamankan. WOM Finance harus bertanggung jawab dan diberi sanksi hukum bila terbukti melanggar,” ujar Sugiyono (Nama ini harus dipastikan apakah merupakan narasumber atau dihapus).
Ironisnya, dugaan pelanggaran ini terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, mengindikasikan adanya ketidaktegasan implementasi kebijakan di lapangan.
Kesimpulan dan Desakan Publik
Penarikan kendaraan secara paksa oleh leasing melalui debt collector bukan hanya praktik melawan hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi rasa aman masyarakat.
Korban dan pendamping hukum mendesak:
OJK: Segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas, bahkan mencabut izin operasional PT WOM Finance Cabang Makassar, bila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Aparat Penegak Hukum (Polda Sulsel): Menindak tegas praktik premanisme berkedok penagihan utang sesuai Laporan Polisi yang telah dibuat.
“Jangan biarkan hukum hanya tegas kepada rakyat kecil. Negara harus hadir membela yang benar, bukan membiarkan praktik perampasan berkeliaran dengan label legalitas semu,” tutup kuasa hukum korban.
Tim Prima
JABAR Sukabumi, DETIK NASIONAL.COM II Rencana pemotongan anggaran Dana Desa (DD) secara nasional hingga Rp 40 triliun pada tahun anggaran 2026 mendatang, yang diklaim setara dengan pemotongan hingga 64 persen per desa, menuai kekhawatiran dan keberatan dari para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi. (29/11/2025).
Kebijakan ini dinilai akan menghambat signifikan program pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Rencana pemotongan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih, yang ditetapkan pada 22 Oktober 2025.
Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi menyatakan keberatan atas rencana tersebut. Mereka khawatir pemotongan sebesar itu akan melumpuhkan program prioritas yang telah direncanakan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Musyawarah Desa (Musdes).
“Kalau dihitung-hitung, pemotongannya bisa mencapai 64 persen di setiap desa. Kami merasa sangat keberatan karena di desa masih banyak kebutuhan infrastruktur dan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” ujar salah seorang Kepala Desa, (29/11/2025).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Para Kades memperkirakan, jika kebijakan tersebut diberlakukan, rata-rata anggaran yang diterima desa hanya akan tersisa sekitar Rp 270 juta. Mereka juga menyebutkan bahwa dampak pemotongan ini direncanakan berlangsung selama enam tahun.
“Saat ini saja, sebelum ada pemotongan, masih banyak kekurangan di desa. Apalagi kalau dampaknya sampai 64 persen. Kita masih punya PR (Pekerjaan Rumah) pembangunan jalan lingkungan, Tembok Penahan Tanah (TPT)/katapang, drainase, hingga Penerangan Jalan Umum (PJU),” tambahnya.
Para Kepala Desa menegaskan bahwa mereka pada dasarnya tidak menolak program pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih. Namun, mereka menyayangkan jika skema pendanaannya harus mengorbankan porsi Dana Desa yang sudah dialokasikan untuk kepentingan desa.
“Awalnya kami menyambut gembira program pembangunan gerai koperasi. Tetapi, ketika mengetahui bahwa dana pembangunan itu diambil dari Dana Desa, kami terkejut. Lantas bagaimana nasib pembangunan prioritas kami di desa?” ungkap Kades lainnya.
Mereka menilai, adanya PMK tersebut berpotensi ‘mengkebiri’ semangat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa.
“Semua Kades merasakan hal yang sama, semangat pembangunan mulai kendor. Tuntutan melalui Musrenbang dan Musdes itu banyak, tapi tidak akan bisa terakomodir oleh dana desa yang kecil, apalagi ada pemotongan,” tegasnya.
Kades-kades di Sukabumi mengaku saat ini masih menunggu langkah konkret yang akan dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dalam menyikapi kebijakan tersebut.
“Kami menyayangkan kalaupun memang ini pemberlakuan dari pusat, sebaiknya ditinjau ulang,” pinta perwakilan para Kades.
Mereka menyimpulkan bahwa rencana pemotongan Dana Desa sebesar 64 persen, yang menyisakan rata-rata anggaran hanya sekitar Rp 270 juta selama enam tahun, merupakan “momok yang menakutkan” bagi pemerintahan desa.
“Kebijakan ini perlu dipikirkan ulang karena sangat tidak adil, terutama bagi desa-desa yang tidak menerima manfaat pembangunan gerai koperasi itu sendiri,” tutupnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kontributor Liputan -Hans
LUBUK LINGGAU, DETIK NASIONAL.COM II 29 November 2025- Pemerintah Kota Lubuk Linggau patut menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Namun, di balik opini yang menjadi simbol kepatuhan administrasi tersebut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 53.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024 mengungkap data-data fiskal yang kontradiktif dan mengkhawatirkan. Temuan BPK menunjukkan adanya defisit keuangan riil puluhan miliar dan tumpukan utang jangka pendek yang pendanaannya tidak memadai.
Analisis terhadap LHP BPK menunjukkan adanya jurang yang dalam antara klaim dan kenyataan keuangan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
– Klaim Awal: Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang disajikan, Pemkot Lubuk Linggau mencatat Surplus anggaran sebesar Rp4.706.583.364,90 (Rp4,70 Miliar).
– Fakta Audit BPK: BPK, dalam bagian Penekanan Suatu Hal, secara eksplisit menyatakan bahwa kondisi sebenarnya adalah Defisit Riil yang mencapai Rp30.162.123.195,04 (Rp30,16 Miliar).
Selisih lebih dari Rp34 Miliar antara angka surplus yang dilaporkan dan defisit riil yang ditemukan BPK menimbulkan pertanyaan besar mengenai akurasi perencanaan dan penyajian data keuangan publik. Temuan ini mengindikasikan bahwa kondisi keuangan daerah secara substantif jauh lebih buruk dari yang dipublikasikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi keuangan Pemkot semakin tertekan oleh beban utang jangka pendek yang menumpuk.
LHP BPK mencatat bahwa total Kewajiban Jangka Pendek yang harus dibayarkan Pemkot Lubuk Linggau dalam periode satu tahun mencapai Rp141.174.735.284,00 (Rp141,17 Miliar).
Yang lebih mengkhawatirkan, BPK menegaskan bahwa pendanaan untuk membayar kewajiban jangka pendek tersebut belum memadai. Artinya, Pemkot menghadapi krisis likuiditas, di mana dana kas dan setara kas yang tersedia tidak cukup untuk menutupi utang yang telah jatuh tempo.
Tumpukan utang ratusan miliar yang tidak terbayar ini berpotensi besar merugikan pihak ketiga, seperti kontraktor dan penyedia barang/jasa, yang pada akhirnya dapat mengganggu iklim investasi dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan daerah.
Laporan BPK juga menyinggung masalah dalam pengelolaan aset. Meskipun tidak dirinci dalam bagian opini, temuan terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan aset yang berstatus Rusak pada berbagai SKPD, termasuk Dinas Pendidikan dan Satuan Polisi Pamong Praja, mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan.
Temuan-temuan yang disajikan BPK ini menunjukkan bahwa opini WTP yang diraih Pemkot Lubuk Linggau hanya sekadar pemenuhan standar formal, bukan cerminan kesehatan fiskal yang sebenarnya. Defisit riil Rp30,1 Miliar dan utang Rp141,17 Miliar yang tak terbayar adalah bukti nyata dari:
– Kegagalan Perencanaan Anggaran: Tidak adanya kecermatan dalam menyusun dan melaksanakan APBD.
– Potensi Risiko Fiskal: Adanya beban utang yang dipindahkan ke tahun anggaran berikutnya tanpa kepastian dana, yang mengancam keberlangsungan kas daerah.
Publik menuntut Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan rinci mengenai strategi pelunasan utang Rp141 Miliar dan langkah konkret untuk mengatasi defisit riil yang ditemukan BPK, sebelum masalah ini mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
Publisher -Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
KOTA TEGAL, DETIK NASIONA.COM II Seluruh fraksi di DPRD Kota Tegal menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal yang digelar di Ruang Paripurna, Sabtu (29/11) pagi, sekaligus menetapkan rancangan tersebut menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua Amiruddin. Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota, Tazkiyyatul Muthmainnah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, serta Tim Penggerak PKK Kota Tegal yang dihadiri istri Wali Kota Tegal, Gadis Sephi Febriana.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Gerindra melalui Moh. Sefrudin menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota atas langkah penanganan bencana rob di wilayah Muarareja. Menurutnya, solusi yang telah diberikan pemerintah kota menjadi bukti nyata kepedulian terhadap warga terdampak. Ia berharap agar penanganan bencana musiman dapat dilakukan secara bertahap dan secepatnya di wilayah lain yang juga terdampak.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Ardy Arafiq menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program setelah APBD ditetapkan. Ia berharap Organisasi Perangkat Daerah segera menyusun jadwal kegiatan, terutama yang anggarannya besar dan mendesak, agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Ardy juga menekankan perlunya percepatan proses pengadaan barang dan jasa di awal tahun 2026 sehingga program bisa segera berjalan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa kemajuan Kota Tegal membutuhkan harmonisasi antara pengambil kebijakan. Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD harus saling terbuka dan saling menguatkan satu sama lain agar pembangunan dapat berjalan lebih baik.(* S. Bimantoro )
Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Di tengah badai informasi yang menerjang masyarakat, Perkumpulan Redaksi Prima (PRP), sebuah organisasi yang beranggotakan para wartawan senior dengan pengalaman puluhan tahun, hari ini Sabtu, (29/11/2025) meluncurkan seruan revolusioner: Kembalikan marwah jurnalisme sebagai benteng terakhir melawan ‘kejutan publik’ yang meresahkan dan disinformasi yang menyesatkan.
Pernyataan ini berakar kuat pada semangat Pasal 3 Ayat (1) UU Pers, yang menyatakan pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. PRP mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk tidak hanya menjadi penyampai berita, tetapi juga penjaga kebenaran yang berani dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6 UU Pers mengenai peran pers dalam menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
Pernyataan ini muncul sebagai hasil diskusi mendalam yang melibatkan sembilan wartawan senior sebagai narasumber utama, yang berbagi visi tentang jurnalisme yang berintegritas dan relevan di era digital ini.
Sembilan Pilar Kebenaran: Resep PRP untuk Jurnalisme yang Memukau Berdasarkan UU Pers dan KEJ
Para wartawan senior yang tergabung dalam PRP sepakat bahwa jurnalisme yang memukau adalah jurnalisme yang berakar pada kebenaran, independensi, dan keberimbangan. Mereka merumuskan sembilan pilar utama yang harus dipegang teguh oleh setiap jurnalis, dengan landasan yuridis:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Verifikasi Tanpa Kompromi (Herman Nius):
“Di era ketika hoaks menyebar lebih cepat daripada kebenaran, verifikasi bukanlah pilihan, tetapi kewajiban. Jurnalis harus menjadi garda depan dalam memeriksa fakta dan memastikan bahwa hanya informasi yang akurat yang sampai ke publik.”
Landasan Hukum: Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Independensi Sebagai Harga Mati (Eric Vr):
“Independensi adalah jiwa dari jurnalisme. Tanpa independensi, kita hanyalah corong kepentingan tertentu. Kita harus berani berdiri tegak, meskipun sendirian, untuk membela kebenaran.”
Landasan Hukum: Pasal 1 KEJ: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Etika Sebagai Kompas Moral (Sabar Manahan Tampubolon):
“Kode Etik Jurnalistik adalah kompas moral kita. Ia memandu kita untuk selalu bertindak dengan integritas dan menghormati hak-hak semua pihak.”
Landasan Hukum: Pasal 7 UU Pers: “Wartawan bebas memilih organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers, dan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.”
Kontrol Sosial yang Konstruktif (Jhon):
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Jurnalisme bukan hanya tentang melaporkan apa yang terjadi, tetapi juga tentang mengawasi kekuasaan dan memastikan bahwa mereka bertanggung jawab kepada publik.”
Landasan Hukum: Pasal 3 Ayat (1) UU Pers: Salah satu fungsi pers nasional adalah sebagai kontrol sosial.
Kritik yang Berbasis Data (Pajar Saragih):
“Kritik tanpa data hanyalah omong kosong. Jurnalis harus melakukan riset mendalam dan menyajikan fakta yang tak terbantahkan untuk mendukung kritik mereka.”
Landasan Hukum: Sejalan dengan semangat Pasal 1 UU Pers tentang arti pers yang bermutu dan profesional, yaitu menyajikan fakta yang benar.
Tanggung Jawab Tanpa Batas (Edi Uban):
“Kebebasan pers datang dengan tanggung jawab yang besar. Kita harus menggunakan kebebasan kita untuk memberdayakan masyarakat dan membuat perbedaan positif di dunia.”
Landasan Hukum: Pasal 5 Ayat (1) UU Pers: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.” Kebebasan pers harus diiringi tanggung jawab.
Keberimbangan yang Adil (Cas Roni):
“Setiap cerita memiliki dua sisi, atau bahkan lebih. Jurnalis harus memberikan ruang yang sama bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangan mereka.”
Landasan Hukum: Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ: Mewajibkan wartawan untuk bersikap independen dan memberitakan secara berimbang.
Jurnalisme yang Manusiawi (Fitri):
“Di balik setiap berita ada manusia dengan cerita dan emosi mereka. Kita harus memperlakukan mereka dengan hormat dan empati.”
Landasan Hukum: Pasal 4 KEJ dan Pasal 5 KEJ: Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul, dan tidak menyiarkan informasi yang bersifat diskriminatif, serta wajib menghormati privasi.
Praduga Tak Bersalah (Ali Sofyan):
“Setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan. Jurnalis tidak boleh menghakimi sebelum ada keputusan hukum yang final.”
Landasan Hukum: Pasal 3 KEJ dan Pasal 5 Ayat (1) UU Pers: Pers nasional wajib memberitakan dengan menerapkan asas praduga tak bersalah.
Seruan Aksi PRP: Saatnya Jurnalisme Bangkit dan Taat Hukum!
Dengan semangat membara, Perkumpulan Redaksi Prima menyerukan kepada seluruh jurnalis di Indonesia untuk:
Memperkuat disiplin profesional dan ketaatan mutlak pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sebagai pedoman tertinggi dalam praktik jurnalistik.
Menjadi agen perubahan yang membawa kebenaran dan keadilan bagi masyarakat, berlandaskan Hak Tolak (Pasal 4 Ayat 4 UU Pers) dan Hak Jawab (Pasal 5 Ayat 2 UU Pers).
Melawan hoaks dan disinformasi dengan fakta dan verifikasi yang ketat, sekaligus menjamin Hak Koreksi (Pasal 11 UU Pers) bagi pihak yang merasa dirugikan.
Menginspirasi generasi muda untuk mencintai jurnalisme yang berintegritas dan bertanggung jawab sesuai konstitusi.
“Saatnya jurnalisme bangkit dan menunjukkan kekuatannya! Dengan memegang teguh UU Pers dan KEJ, kita bisa menciptakan masyarakat yang lebih cerdas, lebih adil, dan lebih sejahtera, karena kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat,” seru Tim Redaksi Prima dengan penuh keyakinan.
[Tim Redaksi Prima]
Brebes, DETIK NASIONAL.COM II misal: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Brebes siap menggelar acara lari tahunan berskala besar, “Brebes Healthy Fun Run (BHFR) 2025,” pada akhir bulan ini. Kegiatan yang menargetkan ribuan peserta ini merupakan upaya konkret IDI untuk mendorong gaya hidup aktif dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Brebes. (29/11/2025).
Ketua IDI Cabang Brebes, dr. Akmaludin Agung P., Sp.THT-BKL, menjelaskan bahwa BHFR 2025 bukan sekadar ajang rekreasi, melainkan program tahunan yang dicanangkan sebagai inisiatif kesehatan publik.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjaring ribuan peserta dan secara masif mengajak seluruh warga Brebes untuk memulai atau mempertahankan gaya hidup yang lebih sehat,” ujar dr. Akmaludin Agung, menegaskan komitmen IDI dalam pengabdian kepada masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jadwal dan Lokasi Acara
Lari santai ini dijadwalkan akan berlangsung dengan rincian sebagai berikut:
Hari, Tanggal: Minggu, 30 November 2025
Waktu: Pukul 05.30 WIB s/d Selesai
Tempat: Titik Start dan Finish di Stadion Karangbirahi, Brebes
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dukungan Lintas Sektor dan Kehadiran Pemimpin Daerah
Inisiatif kesehatan publik ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak di Brebes. Ketua Panitia Penyelenggara, dr. Rahmat Agung Budiarto, telah berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes.

Dukungan tersebut semakin kuat dengan konfirmasi kehadiran seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Brebes yang dijadwalkan hadir sebagai Tamu Undangan. Kehadiran para pemimpin daerah ini menjadi indikasi jelas adanya dukungan lintas sektor terhadap upaya peningkatan kesadaran kesehatan di masyarakat.
“Kegiatan ini kami harapkan tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga momentum penting untuk menyebarkan semangat hidup sehat dan kesadaran akan pentingnya pencegahan penyakit di tengah masyarakat Brebes,” tutur dr. Rahmat Agung.
IDI Brebes mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk komunitas olahraga dan instansi pemerintah maupun swasta, untuk berpartisipasi aktif dalam BHFR 2025. Dengan partisipasi yang tinggi, diharapkan dampak positif dari kegiatan ini dapat dirasakan secara signifikan bagi peningkatan kesehatan publik di Brebes.
Red/Teguh
Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa Harmony Award menjadi momentum strategis bagi pemerintah daerah (Pemda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk memperkuat kerukunan umat beragama di seluruh Indonesia. Harmony Award merupakan penghargaan tahunan dari Kementerian Agama (Kemenag) yang diberikan kepada Pemda atas komitmen untuk menjaga, mengembangkan, dan memelihara kerukunan umat beragama.
“Lahirnya Harmony Award tentunya berangkat dari kesadaran bahwa Indonesia adalah bangsa majemuk dengan keragaman agama, etnis dan budaya yang tinggi,” kata Wiyagus saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Malam Penganugerahan Harmony Award untuk Kepala Daerah dan FKUB Tahun 2025 bertema “Sinergi Kolaborasi untuk Indonesia Rukun” di DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran, Jumat (28/11/2025).
Wiyagus menjelaskan, Harmony Award bukan sekadar ajang silaturahmi, melainkan forum reflektif dan konsolidatif untuk memperkuat fondasi kerukunan nasional. Ia menekankan, kerukunan umat beragama bukan warisan yang otomatis terjaga, tetapi amanah yang harus terus diperjuangkan di tengah dinamika sosial maupun perubahan zaman.
“Dalam sejarahnya, kerukunan umat beragama di Indonesia telah melalui berbagai ujian, di antaranya konflik sosial dan peristiwa-peristiwa yang dianggap diskriminasi. Karena itu, penghargaan ini dimaksudkan untuk memberikan teladan dan apresiasi atas praktik terbaik yang dilakukan daerah, FKUB, maupun tokoh agama,” jelasnya.
Wiyagus juga memaparkan bahwa tantangan kerukunan muncul dari skala global hingga lokal. Di tingkat global, arus informasi digital membuka peluang masuknya paham intoleran, radikalisme, serta ujaran kebencian yang berdampak pada stabilitas sosial dalam negeri. Konflik berbasis agama dan identitas di berbagai kawasan, termasuk Timur Tengah dan Asia Tenggara, kerap memberikan resonansi emosional di Indonesia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara di dalam negeri, kerukunan menghadapi tantangan seperti disinformasi di media sosial, persoalan perizinan rumah ibadah, hingga kesenjangan sosial ekonomi antarkelompok yang memicu rasa ketidakadilan. Politik identitas dalam kontestasi elektoral turut memperkuat kompleksitas tantangan tersebut.
“Dalam konteks tantangan tersebut, Harmony Award menjadi semakin relevan dengan hadir sebagai penegasan bahwa kerukunan adalah bagian dari ketahanan bangsa di tengah-tengah pusaran modernitas dan dinamika keagamaan yang terus berkembang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemda memegang peran sentral dalam mengelola kerukunan melalui penyusunan regulasi daerah yang inklusif, fasilitasi pendirian rumah ibadah secara berkeadilan, hingga penguatan dialog lintas iman. Pemda juga berperan sebagai mediator politik sosial dengan mengoptimalkan perangkat daerah dan membangun kemitraan erat bersama tokoh agama serta tokoh masyarakat.
“Yang paling penting, mengalokasikan anggaran bagi program kerukunan, dialog lintas iman dan pendidikan toleransi. Kemudian mengintegrasikan kerukunan dengan pembangunan daerah dan menjadikannya indikator keberhasilan pembangunan sosial dan keberagamaan,” pesannya.
Terakhir, Wiyagus menegaskan bahwa FKUB merupakan mitra strategis Pemda dan Kemenag dalam membangun dialog lintas iman secara berkesinambungan, memberikan edukasi publik, serta menyelesaikan konflik melalui musyawarah berbasis keadilan lokal. Ia menyebut FKUB sebagai “rumah bersama” yang memastikan perbedaan tetap dikelola dalam bingkai dialog dan tidak berkembang menjadi pertentangan.
“Sebagai penutup, mari kita jadikan Harmony Award ini sebagai suatu momentum untuk menguatkan kerukunan di setiap daerah dengan tetap berkolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, FKUB di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Muhammad Adib Abdushomad, para tokoh agama, serta para kepala daerah atau yang mewakili.
Red
Jakarta, DETIK NASIONA.COM II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar mengintegrasikan program Kabupaten/Kota Sehat (KKS) dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Ia menegaskan bahwa kedua program tersebut merupakan fondasi penting dalam meningkatkan layanan dasar dan membangun lingkungan yang sehat bagi seluruh masyarakat.
“Kementerian Dalam Negeri terus mendukung agar indikator lingkungan sehat kemudian terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, selain itu kita juga ingin dukungan terhadap KKS dan STBM menjadi bagian dari program dan kegiatan prioritas,” ujar Wiyagus saat menghadiri Penganugerahan Penghargaan KKS Swasti Saba dan STBM Award Tahun 2025 di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Wiyagus memberikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas konsistensinya menyelenggarakan agenda nasional tersebut. Ia menekankan bahwa penghargaan bukan sekadar seremoni, melainkan refleksi komitmen Pemda dalam mewujudkan kehidupan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Wiyagus menjelaskan bahwa KKS dan STBM memiliki posisi strategis dalam kerangka pembangunan nasional. Kedua program ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur urusan kesehatan, lingkungan hidup, permukiman, pendidikan, sosial, hingga ketertiban umum. Ia juga menyoroti pentingnya lima pilar STBM sebagai perilaku kunci yang menentukan kualitas kesehatan masyarakat.
“Lima pilar STBM yaitu stop buang air besar sembarangan, kemudian cuci tangan dengan sabun, kemudian pengelolaan air minum, dan makanan rumah tangga serta pengelolaan sampah rumah tangga, dan pengelolaan limbah air rumah tangga juga merupakan perilaku kunci yang menentukan kualitas kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepada daerah yang meraih penghargaan, Wiyagus berharap capaian tersebut menjadi pemantik untuk memperluas intervensi, mulai dari sanitasi hingga pemberdayaan masyarakat. Sementara bagi daerah yang belum menerima penghargaan, ia mendorong dilakukan benchmarking ke daerah yang telah berhasil, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor. Ia menegaskan bahwa seluruh daerah perlu memastikan indikator lingkungan sehat masuk dalam perencanaan dan penganggaran.
Lebih lanjut, Wiyagus menyampaikan empat pesan strategis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Pertama, mempertahankan dan meningkatkan capaian agar manfaat pembangunan dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Kedua, memperkuat integrasi KKS dan STBM dalam pembangunan daerah. Ketiga, mengoptimalkan data dan teknologi informasi, termasuk sistem informasi pemerintah dan pelaporan berbasis komunitas. “Keempat, jadikan gerakan hidup bersih dan sehat sebagai budaya,” tambah Wiyagus.
Terakhir, Wiyagus mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi agar tidak ada warga yang tertinggal dalam akses terhadap lingkungan sehat. Ia menegaskan komitmen moral yang harus dipegang bersama.
“Kabupaten/kota sehat bukan hanya predikat, tetapi janji dan komitmen kepada rakyat.”
Red
Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatatkan prestasi gemilang di bidang hukum. Berdasarkan Penetapan Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Hukum, Kemendagri memperoleh skor 99,00 atau AA (istimewa).
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri R. Gani Muhamad menjelaskan, capaian tersebut telah menempatkan Kemendagri sebagai salah satu kementerian dengan performa reformasi hukum terbaik secara nasional. Raihan tersebut juga menunjukkan komitmen dan konsistensi Kemendagri dalam mendorong implementasi reformasi hukum, mulai dari perencanaan regulasi hingga tahap pelaksanaannya.
“Capaian ini menjadi semangat kami untuk terus menghadirkan kualitas regulasi yang adaptif dalam mendukung pelayanan publik. Kami berupaya memperkuat kualitas produk hukum agar semakin tepat guna serta dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah,” ujar Gani dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
Ia menambahkan, Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen untuk mengukur keberhasilan reformasi hukum di Indonesia melalui pemetaan regulasi, deregulasi, serta penguatan sistem regulasi nasional. Dengan capaian tersebut, jelas Gani, Biro Hukum Setjen Kemendagri akan terus berperan aktif dalam memperkuat reformasi birokrasi melalui penyusunan regulasi yang adaptif, sederhana, dan mudah diimplementasikan. Pihaknya juga memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif akan terus dioptimalkan. 
Gani berharap, prestasi tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh unit kerja di Kemendagri untuk memperkuat reformasi hukum berkelanjutan. Dia juga berharap berbagai upaya yang telah dilakukan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan nasional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Prestasi ini menjadi spirit bagi kami di Kemendagri untuk memberikan pelayanan prima di bidang hukum. Semoga ikhtiar ini dapat memperkuat tata kelola pemerintah sejalan dengan program Asta Cita Presiden,” imbuhnya.
Gani menegaskan, Kemendagri akan terus mendorong Pemda meningkatkan kualitas regulasi, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik. Ia juga mengajak semua pihak memperkuat pengawasan terhadap produk hukum daerah agar selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat.
Red
Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa percepatan pembangunan jembatan di berbagai daerah terpencil menjadi prioritas utama pemerintah untuk memastikan akses pendidikan yang aman bagi seluruh anak Indonesia. Hal tersebut disampaikan Kepala Negara saat memberikan sambutan dalam Puncak Peringatan Hari Guru Tahun 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa ia telah menerima banyak laporan langsung dari masyarakat melalui kanal digital mengenai kondisi infrastruktur pendidikan yang sangat memprihatinkan. Sebagai respons, Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Khusus Darurat Jembatan yang akan memfokuskan pembangunan hingga 300 ribu jembatan di berbagai wilayah Indonesia.
Presiden Prabowo turut memerintahkan berbagai pihak untuk terlibat, mulai dari kementerian, perguruan tinggi, hingga aparat keamanan. Kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Presiden meminta mobilisasi maksimal mahasiswa teknik sipil untuk terjun langsung membantu pembangunan. Presiden Prabowo juga menginstruksikan TNI dan Polri untuk memperkuat pengerjaan jembatan melalui keterlibatan pasukannya.
Presiden Prabowo pun menegaskan bahwa penyelesaian masalah jembatan merupakan keharusan mendesak karena menyangkut keselamatan anak-anak yang setiap hari berjuang menempuh perjalanan ke sekolah. Kepala Negara juga menyampaikan pesan keras kepada para elit dan pengambil keputusan agar lebih memerhatikan kondisi nyata rakyat di lapangan.
Kepala Negara menyebut bahwa setiap rupiah anggaran negara harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, terutama sektor pendidikan yang menjadi fondasi kemajuan bangsa. Kepala Negara pun meminta dukungan para guru untuk bersama-sama membangun bangsa dan mendukung agenda pemberantasan korupsi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
