Aceh, DETIK NASIONAL.COM II Dalam upaya tanggap darurat penanggulangan bencana di Aceh, Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Kodam Iskandar Muda mengerahkan ratusan prajurit dari Brigif Teritorial Pembangunan (TP) 90/Yudha Giri Dhanu (YGD) bersama Yonif TP 854/Dharma Kersaka untuk memberikan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak bencana di Desa Pameu, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (27/11/2025).
Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., menginstruksikan seluruh satuan di jajaran Kodam IM untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi. Seluruh sumber daya TNI AD disiagakan secara optimal, mulai dari personel, perahu karet, peralatan evakuasi, alat berat, hingga Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB).
Pangdam IM menjelaskan bahwa selain melaksanakan evakuasi, Kodam IM juga menyiapkan posko kesehatan, dapur lapangan, serta mendukung distribusi bantuan logistik guna memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi. Hal tersebut, kata Pangdam, merupakan wujud komitmen TNI dalam memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat. “TNI hadir untuk rakyat. Kami akan terus berada di garis depan membantu pemerintah daerah dan masyarakat dalam penanganan bencana. Semoga upaya ini dapat mempercepat proses pemulihan dan mengurangi risiko bagi warga,” ujar Pangdam IM.
Sementara itu, Komandan Brigif TP 90/YGD, Kolonel Inf Hulisda Melala, memimpin langsung operasi tanggap darurat di lapangan. Danbrig menegaskan bahwa pengerahan prajurit merupakan bagian dari tugas negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada rakyat. “Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan keselamatan warga. Setiap prajurit bekerja dengan penuh tanggung jawab, karena bencana seperti ini membutuhkan respons cepat, terukur, dan terkoordinasi,” ujarnya.
Diketahui, hujan deras yang mengguyur sebagian besar wilayah Aceh dalam beberapa hari terakhir menyebabkan banjir dan tanah longsor di sejumlah daerah. Sebanyak 16 kabupaten/kota terdampak, meliputi Pidie, Aceh Besar, Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Subulussalam, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Singkil, Aceh Utara, dan Aceh Selatan. Dampak bencana menyebabkan gangguan akses transportasi, kerusakan fasilitas umum, serta meningkatnya jumlah warga yang mengungsi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga kini, prajurit TNI di Aceh Tengah dan Pidie tetap siaga penuh. Pemantauan kondisi lapangan terus dilakukan untuk mengantisipasi perubahan cuaca dan potensi bencana susulan. Sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan serta meminimalkan dampak lanjutan bagi warga terdampak.
Red
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Sektor perikanan dan pelayaran kembali menjadi sorotan tajam terkait dugaan praktik ketenagakerjaan yang merugikan Anak Buah Kapal (ABK). Jum’at, (28/11/2025).
Analisis dari sebuah transkrip percakapan mengungkap adanya pemotongan gaji sepihak yang fantastis, konflik kompetensi, serta tekanan mental yang tinggi, yang kesemuanya berakar pada sistem penggajian yang diduga kontroversial dan tidak transparan.
Potongan Gaji Fantastis: Mulai dari Pemula Hingga Tidak Bongkar Muat
Inti keluhan para ABK adalah sistem pemotongan yang tidak transparan dan bervariasi. Besaran potongan yang dikeluhkan dilaporkan mencapai Rp 1 juta hingga Rp 6 juta dengan berbagai alasan.
Salah satu ABK berinisial WD, yang baru saja bertemu dengan nahkoda (tekong) kapalnya di Balai Desa Kedunguter pada Jumat (28/11/2025), mengungkapkan kekecewaannya. Setelah dipotong untuk berbagai keperluan, ia hanya menerima tambahan Rp 200.000 dari penghasilannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Potongan ini diperkuat oleh pengakuan tekong kapal, Arif Rahman alias Iwan bu Ning. Tekong tersebut menjelaskan bahwa pemotongan ini merupakan “tradisi” yang sudah lama berlaku:
Potongan untuk Pemula: WD dipotong Rp 5 juta dari total Rp 22.500.000 karena statusnya sebagai pemula.
Potongan Tidak Bongkar Muat: Selain itu, WD dipotong Rp 2 juta per hari karena selama tiga hari tidak terlibat dalam proses bongkar muat ikan, dengan total potongan untuk alasan ini mencapai Rp 6 juta.
Seorang ABK lain dari Tegal mengeluh, “Dari Brebes potongannya paling 2 juta rupiah saja. Tapi saya heran, asal Tegal saya dipotong 2 juta per hari,” menunjukkan disparitas dan kurangnya standar yang jelas.
Tekanan Mental dan Tuntutan Komitmen Kerja
Kondisi kerja ini menciptakan tekanan mental yang berat bagi para pekerja. Mereka merasa dituntut untuk memiliki “tanggung jawab” dan “komitmen,” namun imbalan yang didapat tidak sebanding.
“Duit aku tanggung jawab, aku kerja tanggung jawab, komitmen lah,” tegas seorang pekerja, yang juga menggambarkan tekanan emosionalnya, “Saya menangis karena saya tidak bisa,” mencerminkan kondisi mental di lingkungan kerja. 
Menanggapi keluhan tersebut, Topik atau Kasiman, yang juga warga Kedunguter, menyatakan bahwa praktik pemotongan tersebut “wajar”.
Isu Kompetensi dan Peran Tekong yang Dipertanyakan
Selain masalah gaji, terjadi pula gesekan internal terkait standar kompetensi antara ABK lama dan baru. Terdapat kontras tajam antara pekerja yang “kerja di laut, layaran enggak bisa” dengan kasus pekerja baru yang “belajar langsung bisa layar,” memunculkan perdebatan tentang keterampilan teknis di atas kapal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peran Tekong atau Nahkoda juga menjadi sorotan. Seorang ABK bernama Wandi menuntut gaji sebesar Rp 11 juta, namun kemudian hanya meminta separuhnya (Rp 5,5 juta). Tekong dituduh “membela” ABK lain, yang mengindikasikan kurangnya transparansi dalam pembagian hasil tangkapan atau honorarium.
Kondisi yang rumit dan tidak pasti ini bahkan berdampak negatif pada kehidupan pribadi ABK. Seorang pekerja, setelah 10 tahun bekerja di tempat yang sama, menyatakan kesulitan untuk menikah, mengaitkan masalah ini langsung dengan “rumit”-nya kondisi kerja di lapangan.
Analisis ini menjadi peringatan keras bagi instansi terkait akan perlunya intervensi dan regulasi yang lebih ketat di sektor perikanan dan pelayaran. Tujuannya adalah memastikan hak-hak dasar ABK terpenuhi, terutama dalam hal transparansi gaji dan perlindungan dari praktik pemotongan sepihak.
Red/Teguh
[Oleh: Redaksi Edukasi] 28 November 2025
DETIK NASIONAL.COM II Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah fondasi utama yang menentukan siapa yang berhak menerima berbagai program Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah. Agar bantuan benar-benar jatuh ke tangan yang membutuhkan, akurasi DTKS adalah harga mati.
Publik tidak bisa lagi bersikap pasif; masyarakat harus menjadi mata dan telinga pemerintah dengan memastikan data mereka dan lingkungan sekitar tercatat secara benar. Berikut adalah ulasan kritis mengenai prosedur resmi DTKS yang wajib diketahui setiap warga:
1. Membuka Pintu Data: Jalur Resmi Pengusulan dan Pemutakhiran
Mengusulkan diri, orang lain, atau memperbarui data (karena perubahan ekonomi/alamat) harus dilakukan melalui prosedur resmi. Ada dua jalur utama yang dapat ditempuh, dan masyarakat diimbau memilih jalur yang paling efisien bagi kondisi mereka:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jalur Formal (Diutamakan): Datang Langsung ke Desa/Kelurahan.
Mekanisme ini sifatnya tatap muka, memungkinkan komunikasi langsung dan pemenuhan dokumen lebih cepat.
Prioritas: Jalur ini sangat dianjurkan bagi kelompok rentan seperti lansia atau penyandang disabilitas, serta bagi mereka yang mengalami perubahan data signifikan.
Jalur Partisipasi/Mandiri (Digital): Melalui Aplikasi Kemensos/Pemerintah Daerah.
Mekanisme ini memanfaatkan teknologi. Meskipun praktis, jalur ini menuntut kedisiplinan dan kecermatan pengguna dalam mengunggah data yang valid.
2. Menjamin Validitas: Verifikasi Lapangan dan Penentuan ‘Desil’
Banyak masyarakat keliru bahwa usulan otomatis menjamin masuk DTKS. Kenyataannya, usulan hanyalah langkah awal. Kualitas data ditentukan melalui tahap validasi yang ketat:
Penting: Verifikasi lapangan (survei door-to-door) oleh Pendamping Sosial atau petugas Desa/Kelurahan hanya akan dilakukan jika ada usulan baru atau permintaan pemutakhiran data. Ini menunjukkan bahwa inisiatif masyarakat sangat krusial.
Peran Petugas: Petugas wajib melakukan pengecekan langsung, memotret kondisi riil rumah dan keluarga sebagai bukti fisik, dan mencatat keadaan aktual.
Penentuan Kelayakan (Desil): Hasil verifikasi ini kemudian divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan Desil—peringkat tingkat kesejahteraan keluarga. Desil inilah yang menjadi acuan final kelayakan penerima Bansos, memastikan bantuan diberikan berdasarkan peringkat kebutuhan, bukan sekadar usulan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
3. Imbauan Kritis: Proaktif dan Jangan Tunda Sanggahan Data
Pemerintah, melalui Kemensos, melakukan pembersihan data secara berkala. Menunda pemutakhiran data adalah risiko besar yang dapat menyebabkan data terblokir atau Anda kehilangan hak Bansos.
Laporan Berkelanjutan: Setiap perubahan besar dalam kondisi sosial-ekonomi (misalnya, ada anggota keluarga yang meninggal, pindah alamat, atau perubahan status pekerjaan) harus segera dilaporkan.
Tindakan Cepat untuk Sanggahan: Jika Anda mengetahui ada data yang tidak sesuai atau ada penerima Bansos yang sudah tidak layak (misalnya, status ekonominya sudah meningkat), segera laporkan ke Kantor Desa/Kelurahan terdekat. Sanggahan ini penting untuk menjaga keadilan dan akuntabilitas Bansos.
Proses Membutuhkan Waktu: Verifikasi, validasi, dan penetapan DTKS bukanlah proses instan. Proaktif sekarang adalah jaminan bahwa hak Anda atau lingkungan Anda dapat dipenuhi di masa depan. Menunggu hingga menjelang masa penyaluran Bansos hanya akan menimbulkan kekecewaan.
Kesimpulan: DTKS adalah cerminan kondisi sosial-ekonomi bangsa. Hanya dengan peran aktif dan kepatuhan masyarakat terhadap prosedur resmi pengusulan, pemutakhiran, dan sanggahan, kita dapat memastikan bahwa program Bansos pemerintah benar-benar Tepat Sasaran dan berkeadilan.
Red
BANYUASIN, SUMSEL, DETIK NASIONAL.COM II Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi. Sepasang bandit spesialis pecah kaca berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 140 juta milik seorang pengusaha bernama Ariani, di Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban diduga kuat telah diintai kawanan pelaku sejak mengambil uang dalam jumlah besar tersebut dari salah satu bank di Kecamatan Tanjung Lago.
Kronologi Kejadian
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, melalui Kapolsek Tanjung Lago Iptu Septa Alen Maryantino, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Ariani diketahui baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp 140 juta menggunakan mobil pribadinya, jenis Pajero. Uang itu rencananya akan digunakan untuk keperluan usaha.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Usai mengambil uang di bank, korban mampir ke sebuah rumah makan Padang di pinggir jalan untuk makan siang,” kata Iptu Septa Alen, Kamis malam.
Saat korban tengah berada di dalam rumah makan, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor warna hitam langsung beraksi.
“Diduga kuat korban sudah diintai sejak dari bank. Begitu korban lengah, salah satu pelaku langsung turun dan memecahkan kaca bagian depan sebelah kiri mobil korban, dan dengan cepat mengambil uang senilai Rp 140 juta yang tersimpan di dalam mobil,” jelas Kapolsek.
Rekan pelaku lainnya telah bersiap di atas sepeda motor. Setelah berhasil menggasak uang, keduanya langsung tancap gas melarikan diri dengan kecepatan tinggi ke arah Palembang.
Pengejaran Gagal, Polisi Turun Tangan
Warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut sempat berupaya mengejar pelaku, namun upaya tersebut gagal. Pelaku berhasil kabur dengan sepeda motornya.
“Korban segera melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tanjung Lago. Saat ini, tim opsnal Polsek Tanjung Lago telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan memulai proses pengejaran serta penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Iptu Septa Alen.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang baru mengambil uang tunai dalam jumlah besar dari bank untuk meminta pengawalan polisi guna menghindari aksi kejahatan serupa.
Tim Prima
Babakan, Brebes, DETIK NASIONAL.COM – Kabar menggembirakan datang dari Desa Babakan, Kabupaten Brebes. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) secara resmi mengumumkan keberhasilan mereka mencapai graduasi mandiri dari program bantuan sosial tersebut. Ini menjadi indikasi kuat bahwa kondisi ekonomi keluarga mereka telah membaik secara signifikan.
Dalam sebuah video yang beredar pada hari Jumat, 28 November 2025, beberapa ibu rumah tangga penerima bansos tampak antusias memegang dokumen sebagai simbol keberhasilan mereka. Mereka dengan bangga menyatakan telah siap untuk mandiri dan melepas status KPM PKH.
“Kami KPM PKH Desa Babakan sepakat graduasi mandiri. Alhamdulillah, kondisi ekonomi kami sudah lebih baik. Terima kasih banyak, Kementerian Sosial Republik Indonesia!” ujar perwakilan KPM dalam video tersebut, disambut anggukan dan senyum gembira ibu-ibu lainnya.
Mandiri Sejahtera: Filosofi di Balik Graduasi
Graduasi mandiri ini bukan sekadar berhenti menerima bantuan. Ini adalah pencapaian tertinggi dalam program PKH, yang menandakan bahwa KPM yang bersangkutan kini telah dianggap mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga tanpa lagi mengandalkan uluran tangan dari bantuan sosial. Keberhasilan ini adalah cerminan nyata dari peningkatan kesejahteraan dan daya beli keluarga mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keberhasilan di Desa Babakan ini sejalan dengan filosofi utama Kementerian Sosial (Kemensos) RI, yaitu menjadikan program perlindungan sosial sebagai stimulus sementara, bukan ketergantungan permanen. PKH dirancang untuk mendorong peningkatan kualitas hidup, keterampilan, dan pada akhirnya, mencapai kemandirian ekonomi.
Jargon Inspiratif: “Bansos Sementara, Berdaya Selamanya!”
Di akhir pernyataan mereka, para KPM yang telah mandiri ini juga menyuarakan sebuah slogan yang inspiratif:
“Bansos Sementara, Berdaya Selamanya!”
Slogan ini menjadi simbol komitmen kuat mereka untuk terus berdaya, mengembangkan usaha, dan tidak kembali menjadi masyarakat miskin yang bergantung pada bantuan sosial. Kisah sukses KPM di Desa Babakan ini diharapkan menjadi contoh nyata dan inspirasi bagi ribuan KPM PKH lainnya di seluruh Indonesia untuk segera menyusul mencapai kemandirian dan kesejahteraan.
Keberhasilan ini membuktikan efektivitas program perlindungan sosial dalam mengentaskan kemiskinan dan menciptakan keluarga yang berdaulat, mandiri, dan sejahtera.
(Red.)
BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Proses pengisian dan pergeseran jabatan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di sejumlah daerah, termasuk Brebes, menunjukkan konsistensi dengan regulasi nasional. Posisi Kepala Puskesmas kini diduduki oleh Pejabat Fungsional yang diberikan Tugas Tambahan, menegaskan statusnya sebagai jabatan non-struktural. (28/11/2025).
Hal ini disampaikan oleh dr. Tambah Raharjo, yang baru saja mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Brebes per tanggal 25 November.
“Memang kalau Kepala Puskesmas itu kan bukan struktural, dia hanya tugas tambahan yang diemban oleh pejabat fungsional,” jelas dr. Tambah Raharjo, yang sebelumnya berstatus fungsional dan masih rutin melayani pasien. Ia menambahkan bahwa dirinya sendiri telah memulai tugas sebagai Plt Kadinkes pada sore hari di tanggal tersebut.
Rotasi dan Mekanisme Pengisian Jabatan
Pergeseran jabatan yang terjadi baru-baru ini mencakup rotasi pada sekitar 12 Kepala Puskesmas. Meskipun jumlahnya signifikan, dr. Tambah memandang proses rotasi dan mutasi sebagai dinamika kepegawaian yang lumrah dan merupakan wewenang penuh dari pimpinan daerah, yaitu Bupati.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rotasi ini dipastikan tidak akan mengganggu stabilitas pelayanan karena setiap posisi yang ditinggalkan telah diisi oleh pejabat pengganti. Namun, Plt Kadinkes itu mengakui bahwa pengisian jabatan Kepala Puskesmas definitif memerlukan proses yang berbeda.
Penggantian Plt: Penggantian Kepala Puskesmas yang dirotasi ada yang langsung bersifat definitif dan ada pula yang masih berstatus Plt.
Tujuan Plt: Penunjukan Plt adalah langkah sementara untuk mengisi kekosongan jabatan sebelum ditunjuknya pejabat definitif yang telah memenuhi syarat, seperti kualifikasi pelatihan manajemen Puskesmas.
Harapan pada Kepemimpinan Definitif
Terkait penetapan jabatan definitif, dr. Tambah Raharjo menegaskan bahwa hal tersebut berada sepenuhnya di bawah kewenangan pimpinan daerah. Ia juga menekankan pentingnya prosedur seleksi yang transparan untuk posisi struktural.
“Kalau definitif harus melalui mekanisme lelang [seleksi terbuka], tidak ada tunjuk-tunjukan,” tegasnya, merujuk pada prosedur pengisian jabatan pimpinan yang harus memastikan terpilihnya pemimpin yang paling kompeten.
Terlepas dari dinamika rotasi, dr. Tambah Raharjo berharap agar setiap organisasi, termasuk Puskesmas, pada akhirnya memiliki pejabat definitif. Kepemimpinan definitif sangat penting untuk menjamin kepastian dalam menjalankan tugas, merencanakan program, dan menjaga stabilitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Red/Teguh
JAKARTA, DETIK NASIONAL.COM II Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum yang diselenggarakan oleh Komisi XIII DPR RI Bersama Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kemensesneg RI serta Ketua Umum DPP HAKAN (Harapan Keluarga Antar Negara) dan Jajaran pada Kamis (27/11/2025) di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta, yang membahas terkait “Permasalahan Kewarganegaraan dan Pelayanan Keimigrasian”.
Ketua Umum DPP HAKAN Analia Trisna, MM didampingi jajaran menyampaikan dalam RDP Umum tersebut terkait Kewarganegaraan
“Anak-anak hasil perkawinan campuran adalah bagian dari masa depan Indonesia yang global. Mereka membawa dua budaya, dua bahasa, dan dua jaringan dunia yang dapat menjadi aset bangsa, bukan beban. Mereka tumbuh dengan potensi untuk menjembatani Indonesia dengan dunia, membawa nilai-nilai keterbukaan, kemanusiaan, dan perdamaian lintas budaya, namun di balik kemampuan dan keistimewaan itu, tersembunyi kisah sedih yang jarang terdengar,” katanya
“Banyak di antara mereka tidak pernah meminta untuk dilahirkan dari dua dunia yang berbeda, tetapi justru harus menanggung konsekuensi hukum dan administratif yang tidak mereka pahami. Mereka hanya ingin menjadi anak Indonesia, tetapi sistem hukum membuat mereka seolah harus “memilih” salah satu orang tua, salah satu negara, bahkan terkadang kehilangan keduanya,” ungkapnya
Ketika seorang anak harus membayar biaya kuliah lebih mahal karena memilih Indonesia, atau kehilangan hak tinggal di tanah airnya sendiri karena memilih negara tempat ia lahir, maka di sanalah kemanusiaan hukum diuji. Mereka tidak sedang mencari keistimewaan, mereka hanya ingin diterima dan diakui oleh negara yang darahnya mengalir dalam diri mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“HAKAN tidak menuntut kewarganegaraan ganda permanen, tetapi menuntut kebijakan yang berperikemanusiaan, berkeadilan, dan adaptif terhadap kenyataan zaman, karena anak- anak ini tidak pernah meminta untuk dilahirkan di antara dua dunia, namun mereka tetap percaya bahwa Indonesia adalah rumah yang akan memeluk mereka kembali,” ulasnya
Analia Trisna juga sampaikan Isu Strategis yang dihadapi oleh HAKAN, salah satunya Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran.
“1). Anak Hasil Perkawinan Campuran usia 21 tahun wajib memilih kewarganegaraan, meski banyak yang masih kuliah di luar negeri. Saat memilih WNI, kehilangan fasilitas pendidikan domestik di negara pasangan (Australia, AS, dll). Saat memilih WNA, kehilangan hak tinggal, bekerja, atau diakui sebagai anak bangsa di Indonesia.
2). Tidak ada mekanisme transisi atau penyesuaian status bagi anak yang sedang menempuh pendidikan.
3). Proses memperoleh kembali kewarganegaraan RI setelah dewasa disamakan dengan naturalisasi umum, padahal mereka berketurunan Indonesia tulen. Anak yang lahir di Negara yang menganut Asas Ius Soli, namun tidak mengetahui jika harus memilih kewarganegaraan setelah 21 tahun dapat dideportasi dari Indonesia, meskipun seluruh keluarganya di Indonesia,” ulasnya
Analia Trisna Dalam RDP tersebut Rekomendasi Kebijakan dan Reformasi Hukum, Agar Memasukkan RUU Kewarganegaraan ke dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) Prioritas
“Perubahan sosial dan meningkatnya jumlah keluarga perkawinan campuran telah menimbulkan banyak keadaan dan perkara baru yang belum mendapatkan payung hukum yang memadai. Situasi ini menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) yang merugikan warga negara, khususnya anak-anak hasil perkawinan campuran yang tidak memiliki posisi jelas antara dua sistem kewarganegaraan”, ulasnya
Oleh karena itu, HAKAN mendesak agar RUU Kewarganegaraan Republik Indonesia segera dimasukkan ke dalam PROLEGNAS prioritas, atau setidaknya menjadi bagian dari agenda pembahasan di DPR RI bersama Pemerintah, dengan melibatkan partisipasi publik yang luas, termasuk organisasi masyarakat sipil seperti HAKAN yang memiliki pengalaman langsung mendampingi keluarga perkawinan campuran.
“Pembaruan regulasi ini tidak dimaksudkan untuk mengubah prinsip: Satu Kewarganegaraan Indonesia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, tetapi untuk memperkuat perlindungan hukum dan kepastian status bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang menjadi korban dari peraturan yang sudah tidak adaptif terhadap perkembangan zaman,” ungkapnya
“HAKAN tidak menuntut kewarganegaraan ganda permanen, tetapi menuntut kebijakan yang berperikemanusiaan, berkeadilan, dan adaptif terhadap kenyataan zaman, karena anak- anak ini tidak pernah meminta untuk dilahirkan di antara dua dunia, namun mereka tetap percaya bahwa Indonesia adalah rumah yang akan memeluk mereka kembali,” tutup Trisna. (Red/Megy)
Brebes, DETIK NASIONAL.COM II Komentar H.Bahrul Ulum mengenai Kepangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) akan bergantung pada pangkat terakhir PNS yang ditunjuk, meskipun biasanya merupakan golongan IV. (28/11/2025).
Contohnya, seorang Plt Sekretaris Dinkes memiliki pangkat Pembina (IV.a). Jabatan Plt ini merupakan tugas tambahan, bukan jabatan struktural permanen, sehingga pangkat dan golongan ruang tetap mengikuti pangkat terakhir.
Diskusi ini dimulai dengan pertanyaan mengenai pergantian cepat Kepala Dinkes Brebes. Awalnya, Dr. Hero Irawan baru dilantik (sebagai Plt – Pelaksana Tugas) atau dan pada hari kedua, tiba-tiba diganti. Penanya mempertanyakan Surat Keputusan (SK) terkait pergantian yang begitu mendadak tersebut.
Inti Masalah: Kepangkatan dan Administrasi
Dijelaskan bahwa pergantian ini menjadi sorotan karena keunikan waktunya—kurang dari 2×24 jam setelah dilantik, sudah terjadi pergantian.
Alasan di balik pergantian ini diduga kuat terkait kepangkatan dan administrasi.
Plt. Awal (Dr. Herlo Irawan):
Diajukan oleh Pemkab dan maju untuk dilantik.
Namun, kepangkatannya diduga belum memenuhi syarat. Disebutkan bahwa untuk menduduki posisi Plt. Dinkes, idealnya pejabat memiliki kepangkatan eselon II, yaitu golongan 4A atau 4B.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dr. Hero Irawan dikhawatirkan baru berada di golongan 3D. Jika ini benar dan dipaksakan, maka dianggap salah secara negara.
Plt. Pengganti (Dr. Tambah Harjo):
Kepangkatan Dr. Tambah Harjo, yang menggantikan Dr. Hero Irawan, terlihat lebih tinggi (mungkin sudah 4A atau 4B).
Prosedur dan Etika: Narasumber menekankan bahwa jika secara administrasi dan kepangkatan tidak sesuai, seharusnya pejabat tersebut tidak dilantik sejak awal, karena itu melanggar etika.
Pihak yang Bertanggung Jawab: Badan Kepegawaian Daerah (BKD). BKD seharusnya meneliti dan memastikan detail kepangkatan pejabat sebelum memberikan SK. Jika terjadi kesalahan, itu menunjukkan ketidak-telitian dalam proses pengangkatan.
Implikasi Politik: Situasi ini juga disinggung memiliki nuansa politik, di mana keputusan politik dapat mengesampingkan jenjang karir pejabat yang seharusnya.
Dugaan Alasan Pergantian
Pergantian ini mungkin terjadi karena:
Ditemukan ketidaksesuaian kepangkatan/administrasi Dr. Hero Irawan setelah dilantik.
Dr. Hero Irawan mengundurkan diri setelah menyadari ketidaksesuaian tersebut. Jika ia mengundurkan diri, BKD tidak sepenuhnya disalahkan.
Peristiwa ini dianggap sebagai hal yang tidak boleh terulang.
Red/Teguh
Bandar Lampung, DETIK NASIONAL.COM II Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan (GMPDP) menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap minimnya peran tokoh masyarakat dan agama di Lampung dalam mengawal kasus-kasus korupsi besar yang tengah bergulir di provinsi tersebut.
Kasus PT. LEB dan Pertanyaan atas Keberanian Kejati
Penanganan kasus dugaan korupsi pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) hingga kini dinilai stagnan dan jalan di tempat. Meskipun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memanggil belasan saksi dan menyita sejumlah barang bukti, namun hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua GMPDP, Alian Hadi Hidayat, S.H., berpendapat bahwa kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberanian dan keseriusan Kejati Lampung dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama jika kasus tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Provinsi Lampung.
Keheningan Tokoh Lampung Dinilai sebagai Pembiaran
Alian Hadi Hidayat, S.H., menegaskan bahwa dukungan terhadap pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya datang dari lembaga pegiat antikorupsi, tetapi juga memerlukan gerakan kolektif dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
”Jika sebagian besar komponen masyarakat memilih diam terhadap kasus-kasus korupsi di Lampung, ini dapat diartikan sebagai pembiaran, bahkan mungkin dukungan tidak langsung atas terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung,” ujar Alian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sejak mencuatnya kasus Koni dan PT. LEB, Alian menyoroti nyaris tidak adanya tokoh masyarakat maupun tokoh agama yang secara konsisten menyoroti dan mengawal proses hukum ini.
”Kalaupun ada yang bersuara, hanya sebentar kemudian hening. Seolah-olah telah terjadi pembungkaman, atau seperti kembang api yang setelah disiram air kemudian padam. Jika ini terus dibiarkan, akan membentuk opini di masyarakat bahwa hukum hanyalah jadi permainan bagi segelintir orang,” terang Alian Hidayat, S.H., dengan nada geram.

Seruan untuk Akuntabilitas Aparat Penegak Hukum
GMPDP mendesak aparat penegak hukum dan seluruh komponen masyarakat untuk bertindak lebih serius dan penuh tanggung jawab dalam mengawal penanganan kasus ini. Mereka harus memastikan bahwa penanganan kasus korupsi memenuhi asas-asas yang diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku.
”Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, apalagi sampai akhirnya hilang ditelan bumi. Kami sangat kecewa kepada tokoh-tokoh Lampung yang memilih diam terhadap korupsi yang sedang terjadi di Provinsi Lampung,” tegasnya.
Alian menutup wawancara dengan peringatan keras: “Jika pada akhirnya masyarakat bergerak dengan cara mereka sendiri karena kehilangan kepercayaan, hal inilah yang harus kita antisipasi dan hindari.”
Tim Prima
BEKASI, DETIK NASIONA.COM II Sebuah dugaan praktik “perampokan” dana anggaran publikasi yang mencapai belasan miliar rupiah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kembali menguak ke permukaan. Desakan keras datang dari berbagai pihak, termasuk Pimpinan Umum Media Rajawali News, Ali Sopyan, yang menyerukan agar Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) RI segera bertindak tegas dan “menyapu bersih” gerombolan mafia anggaran di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi.
Sorotan tajam tertuju pada pengelolaan dana publikasi yang dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan, terutama terkait disparitas mencolok antara alokasi anggaran fantastis dengan realita imbalan yang diterima oleh para pewarta di lapangan.
“Tidak Rela Pejabat Jadi Gurita Anggaran!”
Ali Sopyan dengan lantang menyatakan kekesalannya terhadap apa yang ia sebut sebagai praktik gurita anggaran di Diskominfosantik.Dirinya tidak rela ada pejabat di diskomimpo menjadi gurita anggaran Media Cair Rp 15 milyar sedangkan awak media di wilayah kabupaten Bekasi hanya menerima bayar 7000.000. untuk tujuh kali tanyang pemberitaan.
Pernyataan ini menyoroti jurang pemisah yang lebar antara total kucuran dana yang dikelola Diskominfosantik, yang disinyalir mencapai lebih dari Rp 15 miliar, dengan penghasilan minim yang didapatkan oleh para jurnalis lokal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Disebutkan, honorarium yang diterima awak media untuk tujuh kali penayangan berita hanya berkisar Rp 7.000.000. Angka ini memicu pertanyaan besar tentang kemana larinya sisa anggaran yang begitu besar.
Dana Rp 15 Miliar Lebih: Sorotan Publik dan Desakan Audit Forensik
Informasi mengenai penyerapan anggaran yang mengatasnamakan media, mencapai Rp 15 Miliar lebih, telah memicu kegaduhan dan sorotan publik. Desakan agar Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dapat segera bertindak menguat. Data yang dihimpun dari dokumen internal yang beredar menunjukkan realisasi anggaran fantastis dalam dua tahun terakhir.
Rincian Realisasi Anggaran Terkait Media Tahun 2023:
Pada tahun anggaran 2023, kode rekening 2.16.02.2.01 mencatatkan realisasi signifikan dalam beberapa pos pengelolaan media komunikasi publik:Pengelolaan Media Komunikasi Publik: – Anggaran: Rp 2.350.000.000
– Realisasi: Rp 2.319.413.500
Pengelolaan Konten & Perencanaan Media Komunikasi Publik
– Anggaran: Rp 565.304.000
– Realisasi: Rp 561.966.666
Layanan Hubungan Media
– Anggaran: Rp 800.000.000
– Realisasi: Rp 778.131.100
Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat Media dan Kemitraan Komunikasi
– Anggaran: Rp 4.410.000.000
– Realisasi: Rp 4.396.168.000
– TOTAL Realisasi Atas Nama Media Tahun 2023: Rp 8.055.679.27
Rincian Realisasi Anggaran Terkait Media Tahun 2024:
Tren serupa berlanjut pada tahun anggaran 2024, dengan alokasi dan realisasi yang juga menyedot perhatian publik:
Pengelolaan Konten & Perencanaan Media Komunikasi Publik:
– Anggaran: Rp 473.680.000
– Realisasi: Rp 468.260.000
Pengelolaan Media Komunikasi Publik:
– Anggaran: Rp 2.078.414.000
– Realisasi: Rp 2.055.367.360
Layanan Hubungan Media:
– Anggaran: Rp 819.515.140
– Realisasi: Rp 781.763.050
Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat Media dan Kemitraan Komunikasi:
– Anggaran: Rp 3.900.000.000
– Realisasi: Rp 3.835.600.000
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
TOTAL Realisasi Atas Nama Media Tahun 2024: Rp 7.140.980.410. Total kumulatif realisasi anggaran yang mengatasnamakan media untuk tahun 2023 dan 2024 mencapai angka mencengangkan: Rp 15.196.659.680.
Kepala Bidang IKP Bungkam, Publik Mendesak Klarifikasi Segera
Ketika dikonfirmasi oleh media Deltanews pada 10 November 2025, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Ramdhan Nurul Ikhsan, belum memberikan klarifikasi mengenai perincian penggunaan anggaran sebesar itu. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dan memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Pertanyaan krusial yang perlu dijawab adalah:
– Bagaimana mekanisme penyaluran dana tersebut kepada media mitra?
– Berapa jumlah media yang bekerja sama dengan Diskominfosantik?
– Apakah ada standar dan kriteria yang jelas dalam menentukan besaran imbalan bagi media?
– Mengapa terjadi disparitas yang signifikan antara total anggaran dan imbalan yang diterima media di lapangan

– Apakah ada indikasi penggunaan media fiktif atau mark-up anggaran dalam proses ini?
Ancaman terhadap Kebebasan Pers dan Kualitas Informasi Publik. Jika dugaan ini terbukti, skandal ini bukan hanya tentang korupsi dana negara, tetapi juga berpotensi mencederai independensi dan kualitas pers lokal. Dana publikasi yang seharusnya digunakan untuk memastikan informasi pemerintah sampai ke masyarakat secara luas dan akurat, justru diduga menjadi bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Hal ini juga dapat melemahkan fungsi kontrol sosial media terhadap jalannya pemerintahan. Masyarakat dan kalangan pers di Kabupaten Bekasi kini menanti langkah konkret dari Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya. Audit forensik terhadap seluruh alur keuangan Diskominfosantik terkait anggaran publikasi mendesak untuk dilakukan.
Transparansi penuh dan pertanggungjawaban dari para pihak terkait adalah harga mati untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (PRIMA)
