Setelah 1 Hari Penyelidikan, Pelaku Pembunuhan di TPK Songgom Brebes Berhasil Dibekuk
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Brebes, DETIK-NASONAL.COM II Kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang merenggut nyawa Kusyanto (46), seorang guru yang juga berprofesi sebagai driver taksi online (Grab) di Tegal, (25/11/2025).
berhasil diungkap oleh jajaran Polres Brebes. Pelaku, Moh. Anggi Setiawan (27), karyawan swasta asal Tegal, telah ditangkap dan terancam hukuman penjara
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito, didampingi Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati, di Mapolres Brebes pada Rabu, 25 November 2025.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Disampaikan, Jenazah korban ditemukan pada Senin pagi, 24 November 2025. Berdasarkan hasil olah TKP dan hasil pemeriksaan forensik, korban meninggal karena mati lemas akibat dicekik.
Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah pencurian mobil yang dilakukan secara terencana. Setelah identitas korban diketahui, Tim Resmob Polres Brebes segera melakukan penyelidikan intensif. Hanya dalam waktu satu hari, pada Selasa malam, 25 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Resmob bersama Jatanras Polda Jateng berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah kos di Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Adapun Modus operandi tersangka yakni memesan Grab secara online kepada korban . Kemudian Mencampur minuman kopi korban dengan obat (cairan) sebagai upaya meracuni. Ketika korban tidak berdaya, tersangka mencekik korban menggunakan handuk abu-abu miliknya hingga meninggal dunia dan membuang jenazah korban untuk menghilangkan jejak.
“Kami berhasil mengamankan tersangka Moh. Anggi Setiawan, yang melakukan pencurian KBM milik korban. Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan pelaku cukup keji, mulai dari mencoba meracuni korban hingga akhirnya melakukan pencekikan,” ungkap Kompol Purbo Adjar Waskito.
Ditambahambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. “Ancaman hukuman untuk tersangka yaitu maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Menyikapi kasus yang melibatkan jasa transportasi online ini, Wakapolres Brebes juga menyampaikan imbauan serius kepada masyarakat dan penyedia jasa.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik pengguna maupun penyedia jasa driver online, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian. Kami juga meminta agar pengemudi tidak mudah percaya atau menerima tawaran yang mencurigakan dari penumpang. Tindak kejahatan bisa terjadi kapan saja, dan pencegahan adalah hal yang utama,” tutupnya. (Red/Hms)
Tegal, DETIK-NASIONAL.COM II Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal secara tegas menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian hukum dalam penyelesaian sengketa bisnis yang melibatkan kewajiban finansial bernilai besar. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kajari Kota Tegal, Arin, dalam sebuah diskusi di sela-sela peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) dan Gelar Pengawasan Daerah (Lawasda) Tahun 2025 di Brebes, Rabu (26/11/2025).
Kasi Intel Arin menekankan bahwa langkah paling krusial dan aman dalam proses eksekusi pembayaran sengketa, terutama yang bernilai miliaran rupiah, adalah dengan menunggu hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
”Berdasarkan hukum perdata, pihak yang terikat pada kontrak dan menandatangani perjanjian adalah pihak yang berhak menerima pembayaran. Melakukan pembayaran sebelum putusan mencapai tahap inkracht adalah tindakan yang berisiko tinggi,” jelas Arin.
Ia menambahkan, pembayaran yang dilakukan secara terburu-buru dan diberikan kepada pihak yang tidak tepat dapat merugikan negara dan berpotensi menyeret pihak pelaksana pembayaran, seperti Panitia Pemberesan Perusahaan Kepailitan dan Restrukturisasi (PPPKR) atau Pejabat Pemerintahan, ke dalam masalah hukum di kemudian hari.
”Putusan inkracht akan menjadi payung hukum yang sah dan kuat bagi setiap pihak yang bertugas melakukan eksekusi pembayaran,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sorotan Kasus MPP Kota Tegal: Dilema Pembayaran Rp13 Miliar
Dalam kesempatan tersebut, Arin juga menyinggung kasus sengketa yang sedang hangat diperbincangkan di Kota Tegal, yaitu terkait proyek Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sengketa ini melibatkan nominal kewajiban yang besar, mencapai sekitar Rp13 miliar, di mana Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dihadapkan pada dilema krusial: kepada siapa dana tersebut harus dibayarkan.
”Masalah yang kini ramai adalah proyek MPP Kota Tegal. Kontraknya menggunakan akta dengan kepemilikan yang berbeda antara saat penggarapan dan saat pekerjaan selesai. Pemkot dihadapkan pada masalah harus dibayarkan kepada siapa,” ungkap Arin.
Menanggapi situasi ini, Kasi Intel Arin memberikan arahan yang jelas: “Paling aman adalah menunggu putusan inkracht dari pengadilan.”
Opsi Konsinyasi dan Tantangan Koordinasi Lintas Daerah
Diskusi juga menyentuh opsi alternatif untuk menunjukkan itikad baik pelunasan kewajiban, yakni melalui mekanisme pembayaran konsinyasi (menitipkan uang ke pengadilan). Meskipun secara prinsip konsinyasi adalah cara yang aman, Kajari menyoroti tantangan praktisnya.
”Prinsipnya dimungkinkan, namun ada pertanyaan besar mengenai ketersediaan pengadilan untuk menerima penitipan dana konsinyasi dengan nominal yang sangat besar, bahkan mencapai miliaran rupiah,” ujar Arin.
Selain itu, Kasi Intel Arin mencatat bahwa sengketa dengan nilai besar seringkali menghadapi tantangan tambahan karena melibatkan proses pengadilan di luar wilayah Kota Tegal, atau lintas daerah.
”Jarak geografis membuat koordinasi dengan pengadilan dan pihak terkait menjadi lebih sulit. Berbeda jika kasus ditangani di pengadilan kota setempat, di mana koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan lebih mudah,” pungkasnya.
Secara keseluruhan, diskusi ini menyimpulkan bahwa niat baik untuk membayar harus tetap tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku. Untuk menghindari risiko hukum bagi PPPKR, negara, dan pelaksana di lapangan, langkah paling aman adalah menuntaskan proses hukum hingga putusan inkracht sebelum melaksanakan pembayaran.
Red/Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BENGKULU, DETIK NASIONAL.COM II Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng. Seorang oknum anggota polisi dari Polsek Penarik, berinisial TRS, diduga kuat terlibat dalam praktik backing pengamanan dan kerja sama bisnis dengan perusahaan tambang kuari batu, PT. Pasopati Jaya Abadi, di wilayah Muko-Muko, Bengkulu. Dugaan keterlibatan ini memunculkan sorotan tajam dan mempertanyakan integritas penegakan hukum di sektor pertambangan.
Berdasarkan keterangan saksi yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, oknum TRS ditengarai menjalankan fungsi pengamanan tanpa dilengkapi Surat Perintah Resmi dari institusi. Lebih jauh, penelusuran saksi mengindikasikan adanya kerja sama yang melampaui batas kewenangan, yakni terlibat dalam pemasokan alat berat dan pengamanan logistik tambang milik PT. Pasopati Jaya Abadi.
Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran disiplin ringan, melainkan merupakan pukulan telak terhadap Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap).
Kritik Tajam: “Jika temuan ini terbukti benar, ini adalah wujud nyata dari kegagalan sistem pengawasan internal dan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum dan penjaga ketertiban justru berubah menjadi makelar bisnis tambang. Ini adalah ironi hukum yang memalukan!”
Dugaan keterlibatan oknum TRS secara eksplisit melanggar Perkap No. 9 Tahun 2017 yang secara tegas mengatur tentang usaha dan larangan terkait bisnis tertentu yang melibatkan anggota Polri, termasuk pengusahaan hutan dan tambang. Lebih spesifik, tindakan ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) huruf b tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang melarang anggota Polri melakukan kegiatan usaha.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Konflik kepentingan yang ditimbulkan oleh dugaan ini sangatlah serius. Salah satu tugas utama kepolisian adalah menindak tegas tambang ilegal dan memastikan ketaatan pada regulasi pertambangan. Dengan adanya oknum polisi yang “bermain” di dua kaki—sebagai penegak hukum sekaligus mitra bisnis—maka independensi penegakan hukum di Muko-Muko menjadi cacat total.
Kasus ini harus menjadi catatan merah tebal bagi institusi Kepolisian, khususnya Polres Muko-Muko dan Polda Bengkulu. Dugaan keterlibatan oknum TRS ini tidak hanya mencoreng nama baik kesatuan, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan publik.
Kami mendesak Kapolda Provinsi Bengkulu dan Kapolres Muko-Muko untuk segera menindaklanjuti dan melakukan investigasi mendalam terhadap informasi ini. Sanksi yang dijatuhkan haruslah tegas, transparan, dan tidak pandang bulu, mulai dari sanksi etik hingga potensi sanksi pidana, untuk menunjukkan komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari praktik-praktik kotor.
Jangan biarkan satu oknum merusak citra ratusan ribu polisi jujur yang berjuang menegakkan hukum. Institusi kepolisian harus segera membuktikan bahwa mereka tidak tunduk pada kepentingan bisnis gelap.
Catatan Redaksi: Berita ini disajikan berdasarkan keterangan awal saksi dan investigasi terbatas, serta mengacu pada dugaan pelanggaran aturan internal Polri. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menuntut adanya proses klarifikasi serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Publisher -Red
TALANG, DETIK NASIONA.COM II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, mengunjungi rumah duka almarhum Kusyanto bin di Gg. Om Bob, Pesendokan, RT 02 RW 03, Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang Kabupaten Tegal pada Selasa (25/11/2025) siang.
Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tegal, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan M. Ismail Fahmi serta perwakilan dari PT Mandiri Taspen Persero.
Kehadiran Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal sebagai bentuk belasungkawa atas musibah yang menimpa Kusyanto, guru SDN Kalinyamat Wetan 3, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, yang meninggal akibat diduga karena dirampok dan dibunuh dan jasadnya ditemukan di wilayah Songgom, Kabupaten Brebes. Semasa hidup, almarhum selain sebagai seorang PPPK guru, juga menjadi driver ojol sebagai pekerjaan sampingan.
Almarhum meninggalkan seorang istri, Lusi Ervina Novianti, yang juga seorang guru di SDN Randugunting 6, Tegal Selatan Kota Tegal, serta dua anak yang masih duduk di bangku SMA dan SMP. Saat dikunjungi, sang istri dan kedua anaknya tampak masih sangat terpukul dan belum dapat diajak berbicara.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tegal menyampaikan harapan agar pihak berwajib segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman setimpal. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan masyarakat agar peristiwa serupa tidak terulang, baik di Kota Tegal maupun di seluruh Indonesia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan selalu diberikan kekuatan, ketabahan, kesabaran, dan keikhlasan,” ujar Wali Kota.

Selain menyampaikan belasungkawa, Pemkot Tegal dan PT Mandiri Taspen juga menyerahkan bantuan berupa uang duka senilai Rp10.225.000, santunan kematian Rp15.000.000, serta uang pemakaman Rp7.500.000, dengan total Rp32.725.000. Bantuan tersebut diharapkan Wali Kota dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.(* S. Bimantoro )
SUBANG, DETIK NASIONAL.COM II Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi dengan skala masif terkuak di Kabupaten Subang, Jawa Barat. (26/11/2025).
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-41203, yang berlokasi di Jalan Pamanukan – Suka Maju, Kecamatan Sukasari, diduga menjadi pusat dari penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan keuangan negara (APBN) hingga miliaran rupiah.
Kronologi dan Modus Operandi Pelanggaran
Praktik ilegal ini dikategorikan sebagai tindak pidana karena secara terang-terangan melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi. Penyelewengan ini berpusat pada penjualan Solar subsidi tanpa memenuhi syarat wajib penggunaan QR Code MyPertamina yang berlaku.
Diduga Modus Utama:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pelanggan Ilegal Tanpa Barcode: Pembelian Solar subsidi didominasi oleh konsumen umum (diduga kuat pengepul/penimbun) yang datang membawa jeriken atau galon, namun tidak memiliki QR Code MyPertamina yang sah.
Kolusi dan Fasilitasi Petugas: Oknum petugas dan/atau pengelola SPBU diduga memfasilitasi transaksi ilegal ini. Mereka mengklaim “barcode sudah ada dari mereka” dan menggunakan QR Code yang tidak valid atau milik pribadi untuk mengisi transaksi.
Suap (Tip) Rp20.000: Setiap transaksi difasilitasi dengan pembayaran tunai dan ‘tip’ tambahan sekitar Rp20.000 per pengisian kepada petugas. Pembeli kemudian diizinkan mengisi Solar subsidi ke jeriken/galon sebanyak yang mereka inginkan.
Praktik ini, yang diduga telah berlangsung lama dan terpantau aktif setiap hari, terutama saat pengawasan dianggap longgar, jelas mengindikasikan adanya kolusi antara petugas SPBU dan pembeli ilegal.
Dampak Kerugian Negara dan Masyarakat
Penyelewengan ini menimbulkan kerugian ganda yang serius:
Kerugian Keuangan Negara (APBN): Solar subsidi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok rentan yang berhak—seperti nelayan, petani, dan usaha mikro—justru jatuh ke tangan yang salah, yakni pengepul/penimbun.
Indikasi Penimbunan: Adanya indikasi kuat penimbunan Solar yang kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi. Hal ini menyebabkan tujuan subsidi tidak tercapai.
Kerugian Masyarakat Berhak: Ketersediaan Solar subsidi di SPBU berkurang drastis, merugikan masyarakat kecil yang benar-benar bergantung pada kuota BBM bersubsidi tersebut.
Praktik ini melanggar keras Perpres No. 191/2014 dan Kepmen ESDM No. 37.K/2022, yang mewajibkan pembelian Solar subsidi menggunakan QR Code untuk konsumen tertentu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tuntutan Desak Tindakan Tegas dan Audit Forensik
Melihat skala penyelewengan yang terjadi, desakan ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan PT Pertamina (Persero) untuk segera bertindak tegas.
1. Mendesak Pertamina untuk Audit Distribusi Segera
PT Pertamina (Persero) wajib segera melakukan audit mendalam (forensik) terhadap volume penyaluran dan log transaksi di SPBU 34-41203. Audit ini bertujuan untuk membuktikan adanya anomali data dan indikasi kelebihan penyaluran yang tidak wajar.
2. Penyelidikan oleh APH dan Sanksi Maksimal
Polres Subang dan Penyidik Migas diminta untuk segera memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.
Ancaman Pidana: Oknum yang terlibat (petugas SPBU, pengelola, dan pengepul/penimbun) harus ditindak tegas. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maksimal berdasarkan Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman denda hingga Rp60 miliar.
Sanksi Administratif: SPBU 34-41203 juga harus dikenakan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin operasional jika pengelola terbukti terlibat.
Kasus ini harus menjadi momentum bagi Pertamina untuk memperketat sistem pengawasan digital dan lapangan, memastikan Solar subsidi benar-benar sampai kepada nelayan dan petani yang berhak, serta mencegah penyimpangan serupa terulang.
Tim Prima
BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Suasana hangat dan penuh keakraban menyelimuti Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Brebes saat menggelar acara pisah sambut Kepala Dinas, menandai resminya Dani Asmoro, S.T., M.T., kembali memimpin dinas tersebut.
Acara ini juga menjadi momen penghormatan dan terima kasih kepada Kepala Dinas sebelumnya, Sutaryono, S.H., M.Si., yang kini menjabat di Dinas Pendidikan. (26/11/2025).
Dani Asmoro hadir di atas panggung dengan kemeja putih berlogo DPU, didampingi oleh istri yang otomatis mengemban jabatan sebagai Ketua Dharma Wanita DPU Kabupaten Brebes. Spanduk besar berwarna kuning bertuliskan ucapan “Selamat Datang dan Selamat Bergabung Kembali” menjadi latar belakang yang meriah.
Hormat untuk “Guru” yang Penuh Kelakar
Dalam sambutan perdananya, Dani Asmoro tak sungkan menyampaikan rasa terima kasih dan penghormatan tulus kepada Sutaryono. Ia dengan penuh rasa hormat menyebut Sutaryono sebagai “Senior Saya,” “Pembimbing Saya,” dan “Guru Saya.”
”Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan yang eks Kepala Dinas PU,” ujar Dani, membuka sambutan dengan nada santai.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Momen paling berkesan dan mengundang tawa adalah ketika Dani berkelakar mengenai pelajaran yang ia dapat dari seniornya tersebut. Ia menyebut Sutaryono sebagai guru yang mengajarkan segala hal, “baik yang baik maupun yang buruk.” Pernyataan ini disambut tawa ringan dari hadirin, yang menunjukkan kedekatan emosional dan suasana yang santai antara kedua pejabat tersebut.
Pesan Inti: Kekompakan dan Pelayanan Non-Negosiable
Selain serah terima jabatan, Dani Asmoro memanfaatkan acara ini untuk memberikan pesan kunci kepada seluruh jajaran DPU Brebes. Ia memuji sinergi dan kinerja seluruh staf yang dianggapnya sebagai ujung tombak dinas.
”Apalah artinya (pimpinan) tanpa panjenengan-panjenengan semuanya. Yang hebat adalah panjenengan semuanya,” tuturnya, merendah dan mengapresiasi staf.
Dani secara khusus menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan persaudaraan. Ia berpesan agar tidak ada ‘sikut-sikutan’ atau rasa iri terkait masalah rezeki di lingkungan kerja.
Di akhir pesannya, ia kembali mengingatkan fungsi vital DPU sebagai dinas infrastruktur yang berhadapan langsung dengan kebutuhan publik. Ia menegaskan bahwa pelayanan masyarakat tidak bisa dihadapkan dengan ketersediaan uang semata.
”Kalau masyarakat sudah menghendaki, ini menjadi sesuatu yang urgensi bagi kebutuhan masyarakat, mau tidak mau harus diselesaikan,” tegasnya. Pesan ini disambut seruan dukungan “Siap! Mantap ya!” dari hadirin, menggarisbawahi komitmen bersama.
Perkenalan Cair dengan Logat Khas Daerah
Suasana kekeluargaan semakin diperkuat saat Dani Asmoro melakukan perkenalan beberapa staf. Ia memperkenalkan Pak Wawan, staf baru, serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian, Pak Dika, beserta istri.
Sapaan Dani kepada Pak Dika yang menggunakan logat khas daerah, seperti, “Ya padhē, Pak, aku ngerti asli. Ya ngendi-ngendi padhē. Masih sama,” sukses mengundang tawa, memperkuat kesan bahwa perkenalan resmi ini berlangsung sangat cair dan penuh kehangatan, seolah menyambut kembali salah satu keluarga terbaik DPU Brebes.
Red/Teguh
BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Sebanyak 83 dari 292 desa di Kabupaten Brebes saat ini menghadapi ketidakpastian dalam pencairan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kebutuhan ketahanan pangan. Dana yang seharusnya dialokasikan sebesar 20% dari Dana Desa tersebut telah diblokir oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak sekitar 18 September 2025.
Disampaikan Nunung Widiastuti selaku Analis Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dikatakanya Pemblokiran ini diduga kuat disebabkan oleh keterlambatan Pemerintah Desa dalam melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk menyesuaikan dengan ketentuan alokasi wajib ketahanan pangan, yang dikenal dengan sebutan IRMAK (Yang Wajib Dianggarkan).
Masalah Teknis dan Perubahan Sistem Mendadak
Permasalahan ini berakar pada sistem penganggaran dana desa, Siskeudes. Menurut hasil diskusi yang dihimpun, pada awal penyusunan anggaran, sistem Siskeudes belum memiliki tagging wajib IRMAK untuk dana BUMDes. Akibatnya, alokasi dana BUMDes di seluruh desa masuk ke kategori Non-IRMAK yang secara regulasi tidak wajib dialokasikan.
”Semua desa pada awalnya menganggarkan dana tersebut ke Non-IRMAK karena sistemnya belum tersedia. Namun, setelah Siskeudes diperbarui sekitar bulan Oktober, tagging IRMAK baru muncul,” jelas salah satu sumber dalam diskusi.
Perubahan sistem yang mendadak ini memaksa desa-desa untuk segera melakukan perubahan APBDes. Sayangnya, proses penyesuaian yang berbeda-beda memicu masalah:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desa yang Cepat Bertindak: Desa yang segera melakukan perubahan APBDes, dananya langsung dialihkan dan masuk ke kategori IRMAK. Terdapat 209 desa yang berhasil mengamankan dananya.
Desa yang Terlambat: Desa yang terlambat melakukan perubahan, alokasi dananya masih tercatat di Non-IRMAK. Sebanyak 83 desa masuk dalam kategori ini.
Dana Non-IRMAK Tahap Dua Diblokir
Saat ini, 83 desa tersebut mengalami dampak serius karena dana Non-IRMAK tahap dua yang telah mereka anggarkan kini diblokir oleh Kemenkeu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan kapan blokir dana tersebut akan dibuka atau dicairkan, menyebabkan kekhawatiran terhadap program ketahanan pangan di puluhan desa tersebut.
Kewajiban Penggunaan Dana IRMAK BUMDes
Sesuai aturan, dana 20% yang diwajibkan untuk IRMAK memiliki ketentuan ketat:
Murni Ketahanan Pangan: Dana tersebut wajib digunakan untuk penyertaan modal BUMDes yang kegiatannya murni fokus pada ketahanan pangan (Ketapang).
Pemetaan Terpisah: Penggunaan dana ini harus dipisahkan dari penyertaan modal BUMDes tahun-tahun sebelumnya yang mungkin digunakan untuk unit usaha lain (misalnya, pengelolaan sampah, ATK, atau perdagangan umum).
Contoh Kegiatan: Kegiatan yang dianjurkan untuk penggunaan dana ini adalah usaha murni perikanan (untuk desa-desa di wilayah Pantura) atau pertanian (untuk desa-desa di wilayah selatan Brebes).
Jika blokir ini berlanjut, pelaksanaan program ketahanan pangan melalui BUMDes di 83 desa tersebut dipastikan akan terhambat, mengingat dana 20% tersebut merupakan modal utama untuk memulai atau mengembangkan unit usaha ketahanan pangan.
Red/Teguh
TANGERANG , DETIK NASIONAL.COM II D ugaan mega skandal tunjangan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang memasuki babak baru yang kian memanas setelah laporan resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang masuk ke meja Kejaksaan Negeri (Kejari). Fokus publik kini tertuju pada pergerakan korps Adhyaksa, terutama setelah terkonfirmasinya pemanggilan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tangerang, Teddy Bayu.
Pemanggilan Sekwan: Sinyal Serius Kejari?
Konfirmasi pemanggilan Sekwan oleh Kejari menjadi titik balik dalam penanganan kasus ini. “Sudah mulai ditindaklanjuti, yang pasti Sekwan sudah dipanggil oleh Kejaksaan,” ujar Rasyid, Selasa 25 November 2025.
Pemanggilan ini mengindikasikan bahwa Kejari Kota Tangerang telah bergerak dari sekadar menerima laporan, bahkan jika statusnya masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket). Sebagai kepala sekretariat, Sekwan memegang kunci data dan dokumen penting terkait penganggaran serta pencairan tunjangan anggota dewan, menjadikannya saksi kunci atau bahkan pihak yang paling bertanggung jawab secara administrasi.
> Ironisnya, saat dikonfirmasi, Sekwan Teddy Bayu memilih abai dan bungkam terhadap pertanyaan wartawan. Keengganan ini jelas memicu pertanyaan besar: apa yang coba ditutupi? Sikap menutup diri ini berpotensi merusak transparansi dan menambah kecurigaan publik terhadap dugaan praktik penyimpangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pejabat Pucuk Pimpinan Terseret: Ujian Berat Integritas Kota
Laporan LBH Tangerang ini menjadi sangat krusial karena tidak berhenti hanya pada anggota dewan. Secara spesifik, laporan tersebut turut mencantumkan nama-nama pejabat tinggi daerah, termasuk Wali Kota dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang.
Keterlibatan nama-nama pucuk pimpinan daerah ini membawa kasus ini ke level yang jauh lebih serius, menjadikannya bukan sekadar persoalan administratif, melainkan potensi keterlibatan sistemik dalam penyalahgunaan anggaran daerah.
Publik menuntut jawaban: Sejauh mana peran Wali Kota dan Sekda dalam proses pengesahan atau implementasi kebijakan tunjangan yang diduga bermasalah ini? Apakah ada pembiaran atau bahkan persetujuan terhadap dugaan mega skandal tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Sekwan DPRD, Wali Kota, maupun Sekretaris Daerah belum mengeluarkan pernyataan resmi atau tanggapan publik apapun. Keheningan ini kian mencekik rasa keadilan publik yang menanti transparansi dan ketegasan.
Desakan Transparansi: Kapan Kejari Tetapkan Status Kasus?
Saat ini, sorotan tajam publik tertuju pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Publik menanti ketegasan Kejari untuk segera mengungkap kebenaran di balik laporan mega skandal tunjangan ini.
Pertanyaan mendasar yang harus segera dijawab Kejari adalah: Sudah masuk ke tahap penyelidikan atau masih pulbaket?. Keterlambatan dalam mengumumkan status resmi kasus ini berpotensi menciptakan spekulasi liar dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Mengingat kasus ini melibatkan anggaran daerah dan nama-nama besar di Kota Tangerang, Kejari wajib bertindak cepat, independen, dan transparan sesuai dengan kaidah hukum dan kode etik. Kasus ini diprediksi akan menjadi ujian integritas utama bagi penegakan hukum di Kota Tangerang.
Apa langkah mendesak yang seharusnya diambil oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selanjutnya untuk meredam spekulasi dan menjamin proses hukum yang transparan?
Tim Prima
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pati, DETIK NASIONAL.COM II Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyatakan dukungan penuh terhadap upaya rekonsiliasi terkait persoalan botok dan kawan-kawan. Untuk pelaksanaanya diserahkan sepenuhnya kepada Gabungan Aktivis Pati (GAP) sebagai inisiatornya.
Ketua DPRD menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mempersulit proses tersebut, namun jika diminta sebagai penggagas maka pihaknya harus berkoordinasi dengan pimpinan serta fraksi-fraksi lain, “Kalau sebagai penggagas butuh proses panjang karena kami harus eksternal , artinya perlu berkoordinasi dengan Forkopimda Pati atau lembaga yang terkait, kami tidak ingin nanti dianggap melakukan intervensi,” ujarnya.
Pihaknya menilai terkait persoalan yang melibatkan Botok, DPRD menilai bahwa kasus tersebut telah masuk dalam ranah ketertiban umum dan ini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian jadi seperti disampaikan saat audiensi sebaiknya dilaksanakan oleh inisiator yakni GAP, dan DPRD sebatas membantu terlaksananya.
Ketua Gabungan Aktivis Pati (GAP) saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa setelah dilakukan audiensi pada tanggal 19 November lalu dan DPRD Pati sepakat untuk dilakukan rekonsiliasi, untuk pelaksanaan memang diserahkan kepada GAP selaku inisiator, audiensi yang dihadiri oleh ketua lengkap dengan para wakil dan Ketua Fraksi serta beberapa anggota sepakat untuk dilakukan rekonsiliasi.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Red.
BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Keputusan Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, untuk merombak 23 pejabat Eselon II dan III pada Senin, 24 November 2025, memicu reaksi dan kritik tajam dari pengamat politik lokal.
Sorotan utama tertuju pada penempatan sejumlah pejabat di posisi yang dianggap tidak sesuai dengan latar belakang keilmuan atau pengalaman mereka, memunculkan pertanyaan tentang prinsip the right man/woman on the right place.
Pengamat politik Brebes yang juga mantan Ketua KPUD setempat, Reza Pahlevi, menyampaikan sejumlah catatan kritisnya.
”Mutasi ini adalah hak prerogatif Bupati, tapi sebagai bagian dari diskusi publik, penting untuk memberi catatan. Beberapa penunjukan tampak aneh dan berpotensi menjadi bumerang,” ujar Reza.
Tiga Penunjukan Kunci yang Dipertanyakan
Reza Pahlevi menyoroti tiga penunjukan yang dianggap janggal:
Kepala Satpol PP dari Latar Belakang Guru:
Penunjukan Caridah, M.Pd. (sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan) sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi sorotan. Satpol PP memiliki tugas utama penegakan Peraturan Daerah (Perda), yang membutuhkan ketegasan dan kompetensi spesifik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Ibu Caridah memiliki basis sebagai guru, bahkan sempat menjabat Kadis Pendidikan. Mampukah beliau bersikap tegas dalam penegakan Perda? Jika berbicara ‘the right man/woman on the right place’, penempatan ini terasa tidak tepat. Kita tunggu saja pertimbangan khusus dari Bupati,” kata Reza.
Kepala Dinas Pendidikan dari Latar Belakang Teknik:
Sebaliknya, posisi Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) kini dijabat oleh Sutaryono, SH, M.Si., yang berlatar belakang teknik (sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum).
”Dinas Pendidikan mengelola ribuan guru dan jutaan siswa. Ini bukan sekadar urusan infrastruktur. Orang teknik diminta menata pendidikan dasar dan menengah. Jangan sampai guru dan siswa dianggap sebagai ‘material proyek’,” tegas Reza, sembari membandingkannya dengan penunjukan Plt Kadinas Pendidikan sebelumnya, Djoko Gunawan, yang dinilai memiliki konteks berbeda.
Alumni IPDN di Dinas Perikanan:
Penempatan Drs. Eko Supriyono, M.Si. (Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri/IPDN) sebagai Kepala Dinas Perikanan juga disebut “dipaksakan” dan tidak sesuai dengan kebutuhan spesifik sektor tersebut.
Test Case untuk Pejabat Era Sebelumnya
Lebih jauh, Reza Pahlevi menduga perombakan ini mungkin merupakan “Test Case” yang dilakukan oleh Bupati Paramitha Widya Kusuma terhadap pejabat Eselon II yang mayoritas merupakan peninggalan dari era Bupati sebelumnya, Idza Priyanti.
”Apakah ini bagian dari strategi untuk ‘menyingkirkan’ yang tidak mendukung, atau justru upaya merangkul mereka agar bisa mewujudkan visi ‘Brebes Beres’? Mengingat masih ada beberapa jabatan Eselon II yang masih kosong, manuver ini patut dicermati,” tutup Reza.
Bupati Paramitha sendiri dalam sambutannya saat pelantikan menyatakan bahwa rotasi jabatan ini adalah hasil evaluasi kinerja dan merupakan strategi untuk mempercepat pelayanan publik. “Masyarakat menuntut aksi, bukan teori. Pergeseran jabatan ini hasil evaluasi yang betul-betul saya amati… Bupati bukan Superman. Kita butuh super team,” tegasnya, menargetkan agar birokrasi dapat “lari kencang.”
Red/Teguh
